SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti 144020235 Silvia Oktaviani 144020256 DISUSUN OLEH : Eka Wijayanti 144020235 Silvia Oktaviani 144020256 Ajeng Hanifah Zaini 144020265 Yanuria Pusma Rianda 144020266 Risma Irmaya 144020274 Yuli Oktaviana 144020278 Ardhilla Oktaviani 144020287
PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga Pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
GADAI (PASAL 1150 KUHPdt “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”
Input Dalam Sistem Pegadaian Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut: 1. Barang-barang berupa perhiasan 2. Barang-barang berupa kendaraan 3. Barang-barang elektronik mesin-mesin 4. Barang-barang keperluan rumah tangga
Prosedur Peminjaman Pegadaian Nilai Taksiran Informasi Penaksir Dana Jumlah Pinjaman & sewa modal
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini. 1. Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman). 2. Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. 3. Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4. Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam. 5. Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai. 6. Proses penaksiran atau penentuan harga barang telah selesai dilakukan. Pembayaran uang dilakukan tanpa adanya potongan biaya untuk apapun, kecuali potongan premi asuransi.
Output Dalam Sistem Pegadaian Setelah melakukan proses penaksiran atau penentuan harga barang maka output yang dihasilkan dalam sistem pegadaian adalah berupa Uang , Sehingga uang dapat digunakan langsung sesuai dengan kebutuhan .
Unsur-unsur Utama dalam Pegadaian Lembaga Pembiayaan Sistem Gadai Cara Pengembalian Pinjaman Pelunasan Biaya-biaya
Perusahaan Umum Pegadaian Lembaga Pembiayaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Usaha Negara Berstatus badan Hukum Dinas Pegadaian Perusahaan Negara Kelanjutan dari Pemerintahan Hindia Belanda PP No. 7 Thn 1969 (11 Maret 1969) UU 19 Thn 1960, PP No.178 Thn 1961 (Pendirian Perusahaan Negara) PP No.10 Thn 1990 (efektifitas & produktifitas) Perusahaan Umum Pegadaian HOME
2. Sistem Pegadaian Sistem gadai merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam perjanjian pinjam uang, kreditur dapat menentukan jaminan piutangnya berupa barang bergerak yang nilainya seimbang atau lebih besar dari jumlah piutang HOME
Cara Pengembalian Pinjaman Pelunasan pinjaman tidak secara angsuran melainkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Bersamaan dengan pelunasan hutang tersebut, pegadaian mengembalikan barang jaminan kepada peminjam bersama dengan dokumen bukti pelunasan hutang dan dokumen pengembalian barang jaminan. HOME
4. Pelunasan Biaya-biaya Semua biaya pemeliharaan dan biaya lelang dalam hal terjadi pelelangan barang jaminan, harus dilunasi terlebih dahulu oleh peminjam. Pelunasan tersebut diambilkan dari hasil pelelangan barang jaminan, sisanya digunakan untuk melunasi pinjaman. HOME
SEKIAN DAN TERIMAKASIH