PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
LEARNING OUTCOMES Mendemonstrasikan cara mengajukan keberatan. Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mendemonstrasikan cara mengajukan keberatan. Mendemonstrasikan cara mengajukan banding.
OUTLINE MATERI Jenis putusan yang dapat diajukan keberatan. Syarat-syarat permohonan keberatan. Proses mengajukan surat keberatan. Penyelesaian keberatan. SK Keberatan. Pengertian Banding. Syarat-syarat permohonan banding. Proses mengajukan surat Banding.
KEBERATAN WP dpt mengajukan keberatan hanya ke Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberatan hanya dapat diajukan terhadap satu jenis pajak pada satu tahun pajak. Keberatan diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.
SYARAT FORMAL KEBERATAN Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. Wajib Pajak dalam keberatannya wajib mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak. Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
PROSES PENGAJUAN KEBERATAN Keberatan diajukan ke Direktur Jenderal Pajak dlm jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan/pemungutan diterima. Kecuali waktu 3 bulan tidak dapat dipenuhi karena force majure. Tanda terima Surat Keberatan yang diterima oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan Surat Keberatan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini untuk mencegah usaha penghindaran atau penundaan pembayaran pajak melalui pengajuan Surat Keberatan.
PROSES PENGAJUAN KEBERATAN Dalam mengajukan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
PENYELESAIAN KEBERATAN Penyelesaian keberatan merupakan suatu proses yang berlangsung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas suatu surat keberatan wajib pajak tersebut. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima hari memberi keputusan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan berupa: Menerima seluruhnya. Menerima sebagian. Menolak. Menambah besarnya jumlah pajak terutang. Jika lewat masa 12 bulan belum ada keputusan keberatan, maka keberatan yg diajukan dianggap diterima seluruhnya.
SK KEBERATAN SK Keberatan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima. Apabila pengajuan keberatan diterima sebagian atau selu-ruhnya, kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).
PENGERTIAN BANDING Banding adalah upaya hukum yg dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SYARAT-SYARAT BANDING Banding diajukan dengan Surat Banding dlm Bahasa Indonesia kepada Badan Peradilan Pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Kecuali waktu 3 bulan tidak dapat dipenuhi karena force majure. Terhadap satu surat keputusan diajukan satu Surat Banding. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas, dan mencantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding. Pada Surat Banding dilampirkan surat keputusan yang dibanding. Banding hanya dpt diajukan apabila jumlah yang terutang dimak-sud telah dibayar sebesar 50% dari besarnya pajak terutang. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan.
PEMOHON BANDING Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Jika selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dlm hal pemohon Banding pailit Jika selama proses Banding, pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran, atau likuidasi dimaksud. Pemohon banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan sepanjang masih dalam jangka waktu.
PENCABUTAN BANDING Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Peradilan Pajak. Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan: Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan. Penetapan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan dimaksud tidak dapat diajukan kembali.
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH