PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KEBERATAN.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Transcript presentasi:

PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING

LEARNING OUTCOMES Mendemonstrasikan cara mengajukan keberatan. Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mendemonstrasikan cara mengajukan keberatan. Mendemonstrasikan cara mengajukan banding.

OUTLINE MATERI Jenis putusan yang dapat diajukan keberatan. Syarat-syarat permohonan keberatan. Proses mengajukan surat keberatan. Penyelesaian keberatan. SK Keberatan. Pengertian Banding. Syarat-syarat permohonan banding. Proses mengajukan surat Banding.

KEBERATAN WP dpt mengajukan keberatan hanya ke Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberatan hanya dapat diajukan terhadap satu jenis pajak pada satu tahun pajak. Keberatan diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.

SYARAT FORMAL KEBERATAN Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. Wajib Pajak dalam keberatannya wajib mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak. Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

PROSES PENGAJUAN KEBERATAN Keberatan diajukan ke Direktur Jenderal Pajak dlm jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan/pemungutan diterima. Kecuali waktu 3 bulan tidak dapat dipenuhi karena force majure. Tanda terima Surat Keberatan yang diterima oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan Surat Keberatan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini untuk mencegah usaha penghindaran atau penundaan pembayaran pajak melalui pengajuan Surat Keberatan.

PROSES PENGAJUAN KEBERATAN Dalam mengajukan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

PENYELESAIAN KEBERATAN Penyelesaian keberatan merupakan suatu proses yang berlangsung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas suatu surat keberatan wajib pajak tersebut. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima hari memberi keputusan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan berupa: Menerima seluruhnya. Menerima sebagian. Menolak. Menambah besarnya jumlah pajak terutang. Jika lewat masa 12 bulan belum ada keputusan keberatan, maka keberatan yg diajukan dianggap diterima seluruhnya.

SK KEBERATAN SK Keberatan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima. Apabila pengajuan keberatan diterima sebagian atau selu-ruhnya, kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).

PENGERTIAN BANDING Banding adalah upaya hukum yg dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SYARAT-SYARAT BANDING Banding diajukan dengan Surat Banding dlm Bahasa Indonesia kepada Badan Peradilan Pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Kecuali waktu 3 bulan tidak dapat dipenuhi karena force majure. Terhadap satu surat keputusan diajukan satu Surat Banding. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas, dan mencantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding. Pada Surat Banding dilampirkan surat keputusan yang dibanding. Banding hanya dpt diajukan apabila jumlah yang terutang dimak-sud telah dibayar sebesar 50% dari besarnya pajak terutang. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan.

PEMOHON BANDING Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Jika selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dlm hal pemohon Banding pailit Jika selama proses Banding, pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran, atau likuidasi dimaksud. Pemohon banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan sepanjang masih dalam jangka waktu.

PENCABUTAN BANDING Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Peradilan Pajak. Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan: Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan. Penetapan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan dimaksud tidak dapat diajukan kembali.

SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH