PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Advertisements

HAK CIPTA.
Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Undang-undang Hak Cipta
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Etika dan Profesionalisme
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PERATURAN DAN REGULASI
Pertemuan 1 Pengantar Nilai, Norma Hukum dan Etika
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAKI Kelas : X Semester : 1.
2 sks / Semester III Agus Lahinta Prodi : D3 Manajemen Informatika
HAK CIPTA.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
HAK CIPTA.
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Hak Kekayaan Intelektual
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Pengantar Teknologi Informasi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Keamanan dan Etika dalam
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Transcript presentasi:

PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi MORAL : Aspek Kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap & perilaku seseorang

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi MASYARAKAT DAPAT MENGGUNAKAN KEAHLIAN SERTA PENGETAHUANNYA SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN BUKAN SEBALIKNYA MASYARAKAT DAPAT MENGGUNAKAN KEAHLIAN SERTA PENGETAHUANNYA SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN BUKAN SEBALIKNYA SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT MENJADI INSAN YANG DISIPLIN SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT MENJADI INSAN YANG DISIPLIN MENGHIBDARI KONFLIK ANTAR ANGGOTA MASYARAKAT YANG DAPAT DITIMBULKAN OLEH PELANGGARAN KODE ETIK DAN ATURAN MENGHIBDARI KONFLIK ANTAR ANGGOTA MASYARAKAT YANG DAPAT DITIMBULKAN OLEH PELANGGARAN KODE ETIK DAN ATURAN SEBAGAI PANDUAN MENYIKAPI KEBERADAAN TIK SEBAGAI PANDUAN MENYIKAPI KEBERADAAN TIK TUJUAN PENGKAJIAN ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TIK YAITU:

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi BENTUK-BENTUK PELANGGARAN ETKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TIK: HACKING, CRACKING, DAN CARDING HACKING, CRACKING, DAN CARDING POLITICAL HACKING POLITICAL HACKING DENIAL OF SERVICE ATTACK (DoS) DENIAL OF SERVICE ATTACK (DoS) PENYEBARAN VIRUS PENYEBARAN VIRUS PHISING PHISING CYBER STALKING CYBER STALKING SPAMMING SPAMMING PELANGGARAN HAK CIPTA (PEMBAJAKAN) PELANGGARAN HAK CIPTA (PEMBAJAKAN)

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Yang mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu.. Pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi COMPUTER ETHICS INSTITUTE MENGELUARKAN KODE ETIK BAGI PENGGUNA KOMPTER YAITU TEN COMMANDMENTS OF COMPUTER ETHICS ( YAITU : JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MERUGIKAN ORANG LAIN JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MERUGIKAN ORANG LAIN JANGAN MENGGANGGUNKINERJA KOMPUTER ORANG LAIN JANGAN MENGGANGGUNKINERJA KOMPUTER ORANG LAIN JANGAN MEMANTAU FILE ORANG LAIN JANGAN MEMANTAU FILE ORANG LAIN JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER SEBAGAI ALAT UNTUK MENCURI JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER SEBAGAI ALAT UNTUK MENCURI JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENIPU JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENIPU JANGAN MENGGANDAKAN ATAU MENGGUNAKAN SOFTWARE YANG TIDAK DIBELI SECARA SAH JANGAN MENGGANDAKAN ATAU MENGGUNAKAN SOFTWARE YANG TIDAK DIBELI SECARA SAH JANGAN MENGGUNAKAN SUMBER DARI KOMPUTER ORANG LAIN TANPA KEBENARAN JANGAN MENGGUNAKAN SUMBER DARI KOMPUTER ORANG LAIN TANPA KEBENARAN JANGAN MENGGUNAKAN HASIL KARYA ORANG LAIN TANPA IZIN JANGAN MENGGUNAKAN HASIL KARYA ORANG LAIN TANPA IZIN PIKIRKAN DAMPAK SOSIAL YANG MUNGKIN MUNCUL KARENA PROGRAM ATAU SISTEM YANG ANDA BUAT ATAU RANCANG PIKIRKAN DAMPAK SOSIAL YANG MUNGKIN MUNCUL KARENA PROGRAM ATAU SISTEM YANG ANDA BUAT ATAU RANCANG GUNAKAN KOMPUTER DENGAN BENAR-BENAR MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGHARGAI KEPENTINGAN SESAMA GUNAKAN KOMPUTER DENGAN BENAR-BENAR MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGHARGAI KEPENTINGAN SESAMA

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UNTUK MENGATASI PELANGGARAN YANG MUNGKIN TIMBUL, DI INDONESIA DITETAPKAN : UU HAK CIPTA (UU NO 19 TAHUN 2002) dan UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK /ITE (UU NO 11 TAHUN 2008) ATAU UU CYBERCRIME

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UU CYBERCRIME PIDANA 1 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR PIDANA 1 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR Pasal 26 : setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudain, dan atau tindak kekerasan melalui komputer dan sistem elektronik PIDANA 4 TAHUN DAN DENDA 4 MILIAR PIDANA 4 TAHUN DAN DENDA 4 MILIAR Pasal 27 : Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi HAK CIPTA HAK CIPTA : HAK EKSLUSIF BAGI PENCIPTA UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK HASIL CIPTAANNYA ATAU MEMBERIKAN IZIN UNTUK ITU DENGAN TIDAK MENGURANGI PEMBATASAN- PEMBATASAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA UU No. 6 Tahun 1982 UU No. 6 Tahun 1982 UU No. 7 Tahun 1987 UU No. 7 Tahun 1987 UU No. 12 Tahun 1997 UU No. 12 Tahun 1997 UU No. 19 Tahun 2002 UU No. 19 Tahun 2002

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal. Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal. Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta & yang berkaitan dengan hak cipta. Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta & yang berkaitan dengan hak cipta. Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan karya sinematografi dan program komputer. Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan karya sinematografi dan program komputer. Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu dilindungi Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu dilindungi Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak cipta Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak cipta Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun sejak diterbitkan. Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun sejak diterbitkan. Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak 500 juta Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak 500 juta

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Perbuatan Yang Tidak Melanggar Hak Cipta. untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya; perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Tata Cara Mengutip atau Mengcopy Hasil Karya Orang Jika menggunakan hasil karya orang lain yang berupa buku atau yang sejenisnya, maka kita harus memasukkan daftar nama judul, nama pengarang, perusahaan/penerbit, halaman dari hasil karya yang dipakai dan tahun pembuatan/penerbitan. Jika menggunakan hasil karya orang lain yang berupa buku atau yang sejenisnya, maka kita harus memasukkan daftar nama judul, nama pengarang, perusahaan/penerbit, halaman dari hasil karya yang dipakai dan tahun pembuatan/penerbitan. Jika kita menggunakan Program Komputer, maka kita harus meminta ijin (mendapat lisensi) dari pencipta/perusahaan yang bersangkutan

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Menghargai Kreasi Orang Lain a)Menggunakan perangkat lunak yang asli b)Membeli lisensi pada perusahaan yang bersangkutan c)Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pencipta d)Tidak menggunakan perangkat lunak untuk melakukan kejahatan e)Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya.

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi