BIO DATA R. BACHTIAR : 0812 5115 7055
Semoga tetap jaya negeriku tercinta MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
PENANGGULANGAN BENCANA (DISASTER MANAGEMENT) TRAGEDI ACEH 26 Dec. 2004 MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA (DISASTER MANAGEMENT)
INDONESIA RAWAN BENCANA LATAR BELAKANG INDONESIA RAWAN BENCANA 1. Berada pada 3 Lempeng Utama Tektonik Dunia (Eurasia, India Australia dan Samudra Fasifik) 2. Tatanan PB di Indonesia belum Sistematis & Integrited : Belum One Command, One Rul & One Corps 3. Amanat Deklarasi YOKOHAMA
WILAYAH RAWAN TSUNAMI
WILAYAH RAWAN GEMPA
KALIMANTAN GEMPA TSUNAMI TSUNAMI
BONTANG RAWAN BENCANA TSUNAMI KOTA BONTANG
DESKRIPSI SINGKAT Mata DIKLAT ini Membahas ttg : Konsep Strategi PB Manajemen PB Prosedur umum pendukung PB Prosedur umum Komunikai & Pengendalian PB.
TUJUAN PEMBELAJARAN KOMPETENSI DASAR : Peserta memahami Konsep Strategi PB,Siklus (MANAJEMEN PB), Prosedur Umum Pendukung, Sistem Kominikasi & Pengendalian PB. INDIKATOR KEBERHASILAN : Peserta mampu menjelaskan & Aplikasikan Konsep Strategi PB, Manajemen PB, Prosedur umum Pendukung, Sistem Kom & Pengendalian PB
MATERI POKOK Konsep Strategi PBP Manajemen PB Prosedur umum pendukung PB Prosedur umum Komunikai & Pengendalian.
KONSEP STRATEGI PB Konsep Strategi & Rencana Aksi Yokohama Menuju Dunia yg Lebih Aman Th.1994 Seminar All Hazard Response Kuala Lumpur Tgl. 1-3 Januari 2004 Konferensi Sedunia ttg Pengurangan Resiko Akibat Bencana (WCDR) Tgl. 18-22 Januari 2005 di Kota Kobe Jepang Pertemuan Para Pemimpin Khusus ASEAN Pasca Gempa Bumi & Tsunami Tgl. 6 Januari 2005 di Jakarta Konferensi ASIA ttg Pengurangan Resiko Bencana (ACDR) Tgl. 27-29 Sep. 2005 di Beijing-Cina
PENGERTIAN : MANAJEMEN Secara umum : Adalah sebagai suatu kegiatan untuk pemanfaatan sumber daya secara efektif dalam mencapai suatu tujuan.
Upaya Teknik Operasional PB yg kegiatannya meliputi MANAJEMEN dalam kaitannya dg PENANGGULANGAN BENCANA : Upaya Teknik Operasional PB yg kegiatannya meliputi langkah langkah Preventif, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana, dg mengacu pada konsep POAC.
PENGERTIAN BENCANA : Rangkaian peristiwa/ kejadian yg di sebabkan oleh Alam, Manusia dan/ atau oleh keduanya yg mengakibatkan penderitaan manusia, kerugian harta benda sarana dan prasarana, pasilitas umum serta menimbulkan ganggu an pada tata kehidupan & peng hidupan masyarakat. (UU-RI NO.24/2007 TTG PB)
PENGERTIAN PB : SECARA UMUM : Sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah Pencegahan, tanggap darurat dan Rehabilitasi dalam rangka meringankan penderitaan dan mengatasi kebutuhan Primer Manusia yang terkena dampak bencana.
PENGERTIAN KORBAN BENCANA : Orang/ Komunitas yang menderita karena dampak bencana dan terusir atau atas kesadaran sendiri meninggalkan tempat kehidupan semula, karena terancam keselamatan dan jiwanya oleh karena ancaman dari Bencana yang terjadi. (UU-RI NO.24/2007 Ttg PB)
HAKEKAT PB PB Merupakan salah satu wujud dari upaya melindungi segenap Bangsa Indonesia ; Merupakan T,Jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga Masyarakat ; Difokuskan pada Fase Pra Bencana Yaitu : Pencegahan, Mitigasi, Peringatan Dini, dan Kesiapsiagaan untuk pemperkecil Resiko Dampak Bencana ; Bagian dari Kegiatan Pembangunan yg bertujuan mengurangi derita masyarakat & meningkatkan kembali penghidupan korban Bencana.
SASARAN GARAPAN PB : Masyarakat di DRB ; Para Korban Bencana ; Tenaga Profesional dibidang PB ; Potensi Masyarakat yg peduli PB PNS ditingkat Kab/ Kota & Kec.
KLASIFIKASI BENCANA : BENCANA ALAM BENCANA SOSIAL (NON ALAM)
BENCANA SOSIAL
KELAPARAN/ KURANG GIZI
PERANG ANTAR SUKU
Kerusuhan/ Konflik Sosial
SURAT AR-RUUM (41) Telah Nampak Kerusakan di Daratan Dan di Lautan disebabkan oleh Tangan Manusia, Supaya Allah Merasakan kepada Mereka Sebagian dari akibat Perbuatan Mereka, Agar Mereka Kembali (Ke Jalan yang Benar)
HADIST ROSUL SAW “Sebaik-baik UmatKu adalah Orang yang Bermanfaat bagi Kehidupan Lainnya Dan Seburuk-buruk Umatku adalah Orang yg Berbuat Keburukan bagi Umat Lainnya”
REKONSTRUKSI PEMB. NASIONAL SIKLUS P. BENCANA KEJADIAN BENCANA FASE PREVENTIF TGP DARURAT SIAPSIAGA PENGKAJIAN PERENCANAAN PELAKSANAAN MONITORING EVALUASI PELAPORAN REHABILITASI PERDIN REKONSTRUKSI PEMB. NASIONAL MITIGASI
SIKLUS PB : A. FASE PREVENTIF : 1. Pencegahan (Mengurangi Ancaman) 2. Mitigasi (Memperkecil Resiko) 3. Kesiapsiagaan (Perencanaan untuk menghadapi ancaman Bencana yg akan terjadi) 4. Peringatan Dini (ttg Bencana yg akan Terjadi)
PELATIHAN SATGAS PB
EVAKUASI KORBAN
SUMILASI : KEJADIAN GEMPA
BERLINDUNG DIBAWAH MEJA
SIMULASI : ARUS PENGUNGSIAN KE ZONA AMAN
SIMULASI : EVAKUASI TSUNAMI
B. FASE TANGGAP DARURAT : 1. Aplikasi rencana PB ; 2. Siskom & Informasi darurat Bencana 3. Laksanakan Fungsi SAR ; 4. Pendataan Korban (KK/Jiwa) ; 5. Analisis Kebutuhan Dasar Korban 6. Pendirian POSKO ; 7. Penggalangan Partisipasi Masy.
PERSIAPAN PENGIRIMAN BANTUAN
OPERASIONAL DAPUR UMUM LAPANGAN (DUMLAP)
PERSIAPAN PENDISTRIBUSIAN
PERSIAPAN PENCARIAN KORBAN
OPERASIONAL PERTOLONGAN KECELAKAAN DI AIR
EVAKUASI KORBAN
PROSESI PEMAKAMAN KORBAN
C. FASE PASCA BENCANA : - Pembersihan Reruntuhan ; 1. PERBAIKAN (RESTORASI) : - Pembersihan Reruntuhan ; - Penampungan Sementara ; Bantuan Psiko-sosial Pemberian ; Bantuan Stimulan atau Pinansial ; Penyusunan Program Pembangunan.
2. REHABILITASI (Recovery) : - Perbaikan Sarana dan Prasarana Pokok, Pemindahan Pemukiman ; - Meningkatkan Pelayanan Kepada para Korban ; - Membari Bantuan UEP ; - Pemugaran/ Perbaikan Rumah Korban - Pelayanan Kesehatan ; - Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
3. REKONSTRUKSI : Penerapan Rancang bangun yg tepat guna ; Pembangunan Sarana/ Prasarana sosial dilokasi yg lebih aman ; Pembangunan Sarana/ Prasarana Peredam Bencana ; - Relokasi Pemukiman bila memungkinkan.
PENDUKUNG OPERASIONAL PB KENDARAAN OPERASIONAL POSKO PB PENDATAAN : Pengumpulan Data Pegolahan Data Penyajian Data Pertukaran Data KENDARAAN OPERASIONAL POSKO PB
B. PELAPORAN STANDAR BADAN PB NASIONAL : Hari/ Tgl/ Bln/ Th/ Jam Lokasi kejadian Jenis dan macam Bencana Frekuensi bencana Jumlah korban ( Meninggal, Luka Berat/ Ringan, Hilang) Jumlah dan sebaran Pengungsi Sarana dan Prasarana yg rusak Jumlah kerugian Langkah-Langkah yang telah dilakukan dan Bantuan yg telah diberikan
PROSEDUR KOMUNIKASI KOMUNIKASI Diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat POSKO Lapangan kepada Badan PB Daerah Kab/ Kota, Badan PB Daerah Prov. dan diteruskan ke (BNPB) Begitu Juga sebaliknya dari tingkat sampai dengan tingkat BNPB ke Badan PB Daerah Kab/ Kota, Badan PB Daerah Prov. dan POSKO Lapangan.
PROSEDUR KOMUNIKASI PB POSKO Lapangan Badan PB Kab/ Kota Badan PB Kab/ Kota Badan PB Prov. Badan PB Prov. BNPB (Pusat)
2. SISTEM KOMUNIKASI Diselenggarakan secara koordinatif dan terpadu dg mengerahkan berbagai sistem komunikasi dari berbagai Departemen/ Instansi dan Org yg diintegrasikan menjadi satu kesatuan sistem untuk mendukung kegiatan PBP
3. Jenis alat Komunikasi yang digunakan dapat berupa Telephone, Faximili, Komputer on-Line, perangkat komunikasi radio HF dan atau VHF. 4. Prosedur Komunikasi ini merupakan dukungan terhadap prosedur informasi, laporan dan pengendalian.
PROSEDUR PENGENDALIAN Dlm rangka mewujudkan koordinasi dan keterpaduan seluruh Instansi Anggota BNPB dalam laksanakan PBP secara cepat, tepat dan terarah sesuai kebijakan Kepala BNPB ; Mekanismenya dilaksanakan secara hirarkis oleh Kepala BNPB kepada Ka Badan PB Daerah Prov, Kabupaten/ Kota, dan seterusnya sampai dengan Pimpinan POSKO Lapangan ; Pengendalian dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi secara berkala maupun Insidentil baik ditingkat BNPB maupun ditingkat Badan PB Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
PUSDALKOM BNPB Penyelenggaraan koordinasi dan keterpaduan dilaksanakan melalui PUSDALKOM yg berkedudukan pada Sekretariat BNPB, untuk mewujudkan kecepatan, ketepatan dan keseragaman informasi/ data, kecepatan dan ketepatan bertindak, serta kesiapsiagaan PB seluruh unsur BNPB. Sekretariat BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA : Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta 10110, Tlp. (021) 345-8400 ---- 345-8500 Fax. (021) 345-3283.
KESIMPULAN Sebagai Negara yg rawan Bencana, Indonesia sangat memerlukan Manajemen PB Profesional ; Siklus PB : Fase Preventif, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana ; Perlu ada DIKLAT Manajemen PB bagi PNS, ORSOS/ ORMAS dan Masy di Prov, Kab/ Kota.
DISKUSI KELOMPOK KELOMPOK I : Perencanaan Langkah-Langkah Preventif pada Daerah Rawan Banjir KELOMPOK II : Penentuan Kebutuhan Bantuan Sosial Korban Bencana pada saat Tanggap darurat Terjadi Banjir KELOMPOK III : Menentukan Jenis Peralatan inti yang dibutuhkan saat terjadi Banjir dan Pembagian Tugas saat Operasional Kegiatan Masing-Masing Kelompok praktek teknik Evakuasi Korban
MENUJU SUKSES Perjalanan menuju SUKSES Tidaklah slalu lurus,... Ada Liku-Liku yg Bernama KEGAGALAN,.. Bundaran Bernama KEBINGUNGAN,.. Lereng Tanjakan bernama SAHABAT,.. Lampu Merah bernama MUSUH,.. Lampu Kuning Bernama KELUARGA,.. Dan Kau akan Mengalami Pecah Ban, itulah PROSES,.. Jika Kau membawa Ban Serep bernama TEKAD, ... Mesin Bermerek KETEKUNAN, ... Asuransi bernama KEYAKINAN,... dan Penolong Yaitu TUHAN, ... Kau akan sampai di suatu Daerah yang disebut KESUKSESAN...
REFERENSI : KEPPRES RI NO. 3 Tahun 2001 Jo KEPPRES No. 111 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penangnan Pengungsi (BAKORNAS PBP). Diktat Kerangka Penanggulangan Bencana Nasional dan Program Penanggulangan Korban Bencana, Direktorat Jenderal Bantuan dan J aminan Sosial, Direktorat Bantuan Sosial Korban Bencana Departemen Sosial RI, 2004. Modul Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas, Direktorat Bantuan Sosial Korban Bencana Departemen Sosial RI, 2005. Modul Pedoman Pelatihan Taruna Siaga Bencana, Direktorat Jenderal Bantuan dan j aminan Sosial, Direktorat Bantuan Sosial Korban Bencana Alam, Tahun 2005. Media Informasi, Bantuan dan Jaminan Social, Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Social, Departemen Sosial RI, Edisi Mei 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana, Tahun 2007. Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Sekretariat B AKORNAS Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Tahun 2001. Membangun Ketahanan Bangsa dan Komunitas Terhadap Bencana, MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) tahun 2005