Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAKARTA, MARET 2016 REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA OLEH: SIGIT PAMUNGKAS, S.IP., MA. (KOMISIONER KPU RI)
2
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU
ISU STRATEGIS PERUBAHAN PKPU REKAPITULASI HASIL PEMUNGUTAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Guna efisiensi waktu dan meningkatakan kecermatan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara di tingkat Kecamatan, maka Anggota dan Sekretariat PPS wajib membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 ayat (4) “Menambah pengaturan mengenai Anggota dan Sekretariat PPS membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan”. 2. Guna meminimalisir permasalahan dan menjaga kenetralitasan penyelenggara pemilihan serta agar tidak terjadi manipulasi dan guna meningkatkan partisipasi masyarakat, maka PPK wajib memaparkan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya Di antara huruf e dan huruf f ayat (6) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, sehingga berbunyi sebgai berikut: Pasal 15 ayat (6) huruf e1. “PPK memaparkan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya”;
3
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU
LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 3. Penyelesaian Keberatan Guna kepastian hukun dan dasar bagi PPK dalam menjalankan fungsinya, serta guna meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pemilihan, maka perlu pengaturan menegenai PPK bersama Panwas Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL. Di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 ayat (8a) “PPK bersama Panwas Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL”. 4. Rekapitulasai Hasil Penghitungan Suara Pengaturan mengenai kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Model DAA dan Model DA1-KWK dan salinan Keputusan tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU guna keseragaman data (mencega miss komonikasi), keterbukaan informasi publik dan mempermudah koordinasi antar KPU dengan KPU Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pihak lain. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 ayat (3a) “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Model DAA dan Model DA1-KWK dalam bentuk softcopy (hasil scan) kepada KPU untuk dipublikasikan di laman KPU”. Pasal 30 ayat (3b) “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi”.
4
RANCANGAN PERUBAHAN PKPU
LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 5. Rekapitulasai Hasil Penghitungan Suara Pengaturan mengenai kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan Model DAA dan Model DA1-KWK dan salinan Keputusan tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU guna keseragaman data (mencega miss komonikasi), keterbukaan informasi publik dan mempermudah koordinasi antar KPU dengan KPU Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pihak lain. Ketentuan Pasal 45 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 ayat (3a) “KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan Model DAA dan Model DA1-KWK dalam bentuk softcopy (hasil scan) kepada KPU untuk dipublikasikan di laman KPU”. Pasal 45 ayat (3b) “KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi”.
5
S E K I A N R I M A E T K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.