Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S.
2
LATAR BELAKANG Mengingat bahwa undang-undang merupakan perwujud- an dari kedaulatan, maka sebagian besar ahli berpendapat bahwa materi muatan undang-undang tidak dapat ditentukan lingkup materinya. Artinya, semua materi dapat menjadi materi muatan undang-undang, kecuali bila undang-undang memang tidak berkehendak mengatur atau menetapkannya.
3
… Pendapat tersebut, berimplikasi pada fakta yang ditemukan oleh Thorbecke: Grondwet meminjam pemahaman tentang wet hanyalah dari orang atau badan hukum yang membentuknya. Grondwet membiarkan pertanyaan terbuka mengenai apa yang di negara kita harus ditetapkan dengan wet dan apa yang boleh ditetapkan dengan cara lain. Sebagaimana halnya dengan grondwet2 lainnya, Grondwet (inipun) berdiam diri (untuk) merumuskan materi muatan yang khas bagi wet (het eigenaardig onderwerp der wet).
4
… A. Hamid S. Attamimi, terinspirasi oleh temuan Thorbecke, berpendapat berbeda dengan sebagian besar ahli. Menurut beliau, materi muatan Undang- Undang di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dicari dan diteliti. pembentukan undang-undang suatu negara bergantung pada: cita negara dan teori bernegara, kedaulatan dan pembagian kekuasaan dalam negara, dan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
5
… Tata susunan perat. per-uu-an Indonesia ditetapkan tidak dengan tanpa dasar. Perat. per-uu-an dibentuk oleh lembaga-lembaga yang berbeda sehingga masing-masing memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda. Dengan demikian, masing-masing memiliki juga materi muatan yang berbeda.
6
PENGERTIAN Materi Muatan Undang-Undang adalah materi-materi yang jika hendak diatur, maka pengaturan (pertama kali) atas materi itu harus dengan Undang-Undang. Materi-materi tersebut bisa diatur dengan perat. per- uu-an lain sepanjang perat. per-uu-an yang bersangkutan mendapatkan atribusi atau delegasi kewenangan pengaturan dari Undang-Undang.
7
KERANGKA TEORITIS Pasal 4 (1) UUD 1945 menentukan, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Jellinek berpendapat, bahwa pemerintahan negara, secara formal mengandung kekuasaan mengatur dan memutus, dan secara material mengandung kekuasaan memerintah dan menyelenggarakan.
8
… Jika ketentuan dalam Pasal 4 (1) UUD 1945 dikaitkan dengan pendapat Jellinek, maka Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, bisa membentuk semua perat. per-uu-an di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun, Pasal 5 (1) UUD 1945 (lama) menentukan, bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR.
9
… Artinya, dalam membentuk perat. per-uu-an yang jenisnya Undang-Undang, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, sementara dalam pembentukan perat. per-uu-an lainnya persetujuan itu tidak dibutuhkan. Dengan demikian, keharusan mendapatkan persetujuan DPR merupakan pembeda Undang-Undang dengan perat. per-uu-an lain. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang (pastinya) terkait dengan suatu materi yang sifatnya khusus.
10
… Mengingat kewenangan pengaturan oleh perat. per-uu- an lain bersumberkan pada atribusi dan delegasi kewenangan dari Undang-Undang, maka materi muatan Undang-Undang perlu untuk ditentukan. Dengan telah ditentukannya materi muatan Undang-Undang, maka akan bisa ditentukan materi muatan perat. per-uu-an lainnya.
11
…
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.