Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Moh. Zeinudin, SH, SHI, MHum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Moh. Zeinudin, SH, SHI, MHum"— Transcript presentasi:

1 Moh. Zeinudin, SH, SHI, MHum
BAHASA HUKUM Oleh : Moh. Zeinudin, SH, SHI, MHum Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep Peneliti pada Pusat Studi Asia Pasifik (Center for Asia Pacific Studies) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

2 Pengertian Bahasa Hukum
Dalam pengertian luas : Rangkaian kata-kata, bunyi dan lambang/simbol untuk menyatakan atau melukiskan sesuatu kehendak, perasaan, pikiran, pengalaman yang ada di dalam atau yang terkait dengan hukum terutama dengan hubungannya dengan manusia lain.

3 Dalam arti luas tersebut, objek bahasa hukum terdiri dari tulisan (kata/kalimat), bunyi (ucapaan lisan), lambang/simbol, warna dan gambar. Dalam masyarakat tradisional, bahasa simbol/lambang ditemukan sering digunakan, sedangkan dalam masyarakat modern sering menggunakan bahasa tulisan.

4 Dalam arti sempit : Bahasa hukum adalah bagian dari ilmu bahasa, yaitu bahsa indonesia dalam bidang hukum yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri, oleh karena itu bahasa hukum haruslah memuat syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. (Rumusan Hasil Simposium Bahasa Indonesia di Medan Tahun 1974)

5 Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah- istilah dan komposisi dalam bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus pula. Bahasa hhukum merupakan bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka penggunaannya harus terang, monosemontik, dan memenuhi syarat astetika bahasa Indonesia.

6 Tujuan Belajar Bahasa Hukum
Memahami perkembangan ilmu bahasa, dan dinamika perilaku manusia (pengalaman) yang berikibat hukum. Memahami cakupan makna istilah-istilah hukum yang digunakan dalam rumusan bahasa hukum dan peraturan perundang- undangan.

7 Menguasai pilihan istilah, kata dan atau kalimat dalam merumuskan hukum dan perundang-undangan.
Menguasai istilah-istilah asing digunakan dalam studi ilmu hukum dan perundang- undangan. Menguasai metodelogi tafsir hukum.

8 Ciri-ciri Bahasa Hukum
Menurut Anton M. Mulyono : Bahasa hukum (dalam arti sempit) hanya merupakan bahasa ilmiah dengan ciri-ciri : Lugas Objektif Memberikan definisi yang clear dan cermat Menghindari pengunaan istilah yang multi tafsir. Tidak dogmatis Istilah yang digunakan cenderung baku Hemat dalam penggunaan kata dan atau kalimat.

9 Ruang Lingkup Bahasa Hukum
Bahasa hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Secara ontologis, mempelajari : sistem tanda-tanda kebahasaan yang terdiri dari tulisan, lambang/simbol, isyarat, ucapan lisan, dan bunyi-bunyi. Secara epistemologis, mempelajari : tafsir hukum dan politik hukum. Secara aksiologis, mempelajari : makna yang ada dibalik bahasa hukum dan atau menyatakan sesuatu kehendak perasaan, pikiran dan pengalaman yang berhubungan dengan hukum.

10 Bahasa perundang-undangan
Ragam bahasa perundang-undangan termasuk bahasa Indonesia yag tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat maupun pengejaannya. Ragam bahasa perundang-undangan mempunyai corak dan ragam yang khas yang bercirikan kejernihan pengertian, kelugasan, kebakuan dan keserasian.

11 Jika merumuskan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pilihlah kalimat yang lugas dalam arti kalimatnya tegas, jelas dan mudah ditangkap pengertiannya, tidak berbelit-belit dan obyektif. Kalimat yang dirumuskan tidak menimbulkan salah tafsiran atau menimbulkan pengertian yang berbeda setiap pembaca. Hindari pemakaian istilah yang pengertiananya sedemikian kabur dalam hubungan kalima kurang jelas. Istilah yang dipakai sebaiknya sesuai dengan pengertian yang biasa dipakai bahasa sehari-hari.

12 Hindari pemakaian: Bebrapa istilah yang berbeda untuk pengertian yang sama. Contoh: Istilah gaji, upah, pendapatan digunakan untuk pengertian penghasilan. Satu istialah untuk bebrapa pengertian yang berbeda. Istilah penangkapan diartikan juga penahanan atau pengemanan.

13 Untuk mendapatkan kepastian hukum, istilah dan anti dalam peraturan pelaksanaan yang disesuakan dengan istilah dan arti yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Contoh: Pengertian Pjaka dalam Peraturan Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor desesuaikan dengan istilah Pajak dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

14 Pilihan Kata atau Istilah
Pemakaiaan kata paling untuk menyatakan pengertian maksimum (relatif) digunakan kata paling: Contoh Diancam dengan pidana kurunan paling lama 6 (enam) bulan atau benda paling banyak Rp (lima juta rupiah) Hindari penggunaan kata sekurang-kurangnya dalam merumuskan norma yang menyangkut batsan waktu.

15 Pemakaiaan kata kecuali.
Untuk menyatakan makna tidak termasuk dalam golongan digunakan kata kecuali. Kata kecuali ditempatkan diawal kalimat jika yang dikecualikan induk kalimat. Contoh: Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian didepan sidang pengadilan.

16 Pemakaiaan kata Disamping.
untuk menyatakan kata makna termasuk, dapat digunakan kata disamping. Contoh: Disamping menjalani pidana penjara, terpidana juga dikenai denda.

17 Pemakaiaan jika dan kata makna.
Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkunan digunakan kata jika atau frasa dalam hal. Gunakan kata jika bagi kemungkinan atau keadaan yang akan terjadi lebih dari sekali dan setelah anak kalimat diawali kata makna. Contoh: Jika perusahaan itu melanggar kewajiban yang dimaksudkan dalam ..., maka....

18 Pemakaiaan kata apabila.
untuk menyatakan atau menunjukkan uraian atau penegasan waktu terjadi sesuatu, sebaiknya menggunakan kata apabila atau bahwa. Contoh: Salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama ini dapat mengajukan pembatalan perjanjian apabila pada waktu perjanjian ini dibuat terdapat unsur paksaan, kekhilafan dan penipuan.

19 Pakaian kata dan, atau, dan atau.
Untuk menyatakan sifat yang kumulatif digunakan kata dan. Contoh: A dan B wajib memberikan ... Untuk menyatakan sifat alternatif atau eksklusif digunkan atau. A atau B wajib memberikan ... Untuk menyatakan sifat alternatif ataupun kumulatif digunakan frasa dan atau. A dan atau B memperoleh ...

20 Untuk menyatakan istilah hak digunakan kata berhak.
Contoh: Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan pensiun.

21 Untuk menyatakan kewenangan, digukanan kata dapat atau kata boleh.
Kata dapat dapat merupakan kewenangan yang melekat pada seseorang, sedangkan kata boleh tidak melekat pada seseorang. Untuk menyatakan isrulah kewajiban digunakan kata wajib. Contoh: Mentri Dalam Negeri dapat memberikan pertimbangan/penghargaan/sanksi kepada setiap PNS dijajaran Departemen Dalam Negeri. Setiap warga negara wajib membayar pajak.

22 Utnuk menyatakan istilah sekedar kondidsi atau persyaratan, digunakan kata harus.
Contoh: Untuk menduduki suatu jabatan, tetntu seseorang calon pejabat hrus terlebih dahulu mengukuti pendidikan penjejangan.

23 Untuk menyangkal suatu kewajiban atau kondisi yang diwajibkan digunkan frasa tidak dawajibkan atau tidak wajib. Contoh: Waraga negara yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin tidak diwajibkan untuk mengikuti pemilihan umum.

24 Teknik Pengacuan Untuk mengacu ayat atau pasal lain, digunakan frasa sebagaimana dimaksud pada atas dalam. Contoh: ...sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal

25 Usahakan agar setiap Pasal atau kebulatan ketentuan tanpa mengacu ke Pasal lain.
Contoh: Izin penggalian tambang batu bara sebagaimana dimaksud dengan Pasal Pengacuan hanya boleh dilakukan ke peraturan yang tingkatnya sama atau lebih tinggi.

26 Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dan tiap pasal atau ayat yang diacu dan hindarkan penggunaan frasa pasal yang terdahulu atau pasal tersebut diatas atau Persalini. Contoh: Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3), bertugas... Jika ketentuan dari pengaturan yang diacu memang dapat diperlakukan seluruhnya, maka istilah tetap belaku dapat dilakukan. Pernyataan tetap berlaku dalam pengertian bahwa digunakan jika ketentuan yang diacu itu sebagian atau diberlakukan dengan perubahan. Peraturan Daerah tentang Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah.

27 Apabila istilah tertentu dipakai berulang-ulang, maka untuk menyederhanakan susunan perundang-undangan dapat dibuat definisi yang tempatkan dalam Bab (tentang) Ketentuan Umum. Contoh: Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah uraian yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Dearah tanpa imbalan langusngyang seimbang, yang dapat dipaksakan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

28 Jika istilah tertentu dipakai berulang-ulang, maka untuk menyederhanakan susunan suku kata dalam peraturan perundang-undang dapat menggunakan singkatan atau akronim. Contoh: Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah menjadi APBD. Badan Perencanaan Pembangunan Dearah menjadi BAPPEDA

29 Singkatan nama atau badan atau lembaga yang belum begitu dikenal umum dan bila tidak dimuat dalam Ketentuan Umum, maka setelah tulisan lengkapnya, singkatannya dibuat diantara kurung. Contoh: Badan Koordinasi Surveidan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal) Kredit Usaha Tani (KUT)

30 daDi anjurkan sedapat mungkin menggunkan istilah pembentukan bahasa Indonesia. Pemakaian () istilah asing yang banyak dipakai dan sudh disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesa pat depertimbangkan dan dibenarkan, jika istilah asing itu memenuhi syarat: Mempunyai konotasi yang cocok; Lebih singkat dibandingkan pedomannya dalam bahasa Indonesia; Lebih mudah tercapainya kesepakatan; Lebih mudah dipahami dari pada terjemahan bahasa Indonesia. Contoh: Apresiasi (memberikan penilaian atau penghargaan) Devaluasi (penurinari nilai mata uang) Devisa (alat-alat pembayaran luar Negeri)

31 Ragam Bahasa hukum Bahasa hukum tulisan
Pasal 43 PP. No. 10 Tahun 1961 “barang siapa membuat akta yang dimaksud dengan pasal 19, tanoa ditunjuk oleh seorang Mentri Agraria sebagai pejabat di pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/ atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp ,00-.

32 Bahasa hukum bunyi Bunyi Bel : . (satu kali) = peserta masuk ruangan . . (dua kali) = soal dibagikan . . . (tiga kali) = ujian dimulai dan seterusnya Bahasa hukum warna Trafic light : - Kuning: hati-hati (siap-siap jalan/ berhenti) - Merah: harus berhenti - Hijau: silakan jalan

33 Bahsa hukum Bahasa hukum isyarat Mengangguk = tanda setuju.
Silakan belok kanan. Jalan terus (siap-siap/ berhenti) Bahasa hukum isyarat Mengangguk = tanda setuju. Menggelengkan kepala = tanda tidak setuju


Download ppt "Moh. Zeinudin, SH, SHI, MHum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google