Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: V: HUKUM PERIKATAN DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
2
PENGERTIAN PERIKATAN Menurut Subekti, perikatan dapat diartikan sebagai “suatu hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang satunya, dan pihak tersebut harus bersedia memenuhi tuntutan itu. SUBJEK DAN OBJEK PERIKATAN Subjek Perikatan Adapun yang menjadi subjek dalam perikatan yaitu: pihak yang berhak atas sesuatu dan pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu. Objek Perikatan Adapun yang menjadi objek perikatan yaitu: “prestasi”, dimana prestasi dapat diartikan sebagai isi perjanjian, atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan atau perjanjian. Secara garis besar, dapat diartikan bahwa perikatan memiliki beberapa unsur, yaitu: hubungan hukum, harta kekayaan, pihak yang berkewajiban dan yang berhak serta prestasi.
3
DASAR HUKUM PERIKATAN Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu sebagai berikut: - Perikatan yang timbul dari perjanjian - Perikatan yang timbul dari Undang-Undang - Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.
4
SUMBER PERIKATAN Menurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan (perjanjian), dan karena Undang-Undang. Perikatan yang timbul karena Undang-Undang dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu: a. Perikatan yang timbul semata-mata karena Undang-Undang b. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang karena perbuatan manusia, perikatan ini dibagi menjadi; perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum.
5
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Adapun azas-azas dalam hukum perikatan yaitu: a. Azas kebebasan berkontrak (Ps 1338: 1 KUHPerdata) b. Azas Konsensualisme (1320 KUHPerdata) c. Azas Kepribadian (1315 dan 1340 KUHPerdata) d. Azas Kepastian Hukum e. Azas Itikad Baik (Good Faith)
6
JENIS-JENIS PERJANJIAN
Adapun jenis-jenis perjanjian yaitu sebagai berikut: a. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik b. Perjanjian secara cuma-Cuma c. Perjanjian rill d. Perjanjian konsensuil e. Perjanjian formal f. Perjanjian Obligatoir g. Perjanjian Non Obligatoir Zakelijk Overeenkomst Bevifs Overeenkomst Liberatoir Overeenkomst Vasttelling Overeenkomst
7
WANPRESTASI Wanprestasi artinya yaitu: Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian. Ada 4 keadaan yang bisa dikatakan sebagai wanprestasi, yaitu: a. Tidak memenuhi prestasi b. Terlambat memenuhi prestasi c. Memenuhi prestasi secara tidak baik d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat hukum wanprestasi: - Debitur diharuskan melakukan ganti rugi - Kreditur dapat memita pembatalan perjanjian melalui pengadilan - Kreditur dapat meminta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
8
HAPUSNYA PERIKATAN Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut: - Karena pembayaran - Penawaran pembayaran yang tersedia - Pembaruan utang - Perjumpaan utang - Percampuran utang - Pembebasan utang - Musnahnya barang yang menjadi objek prestasi - Karena pembatalan - Lewat waktu
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.