Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
A.PERIKATAN:PERHUBUNGAN HKM DIMANA PIHAK YG SATU BERHAK MENUNTUT SESUATU (KREDITUR) DARI PIHAK YG LAIN YG WAJIB MEMENUHI TUNTUTAN(DEBITUR). B.PERJANJIAN :PERISTIWA DIMANA SEORANG BERJANJI ATAU DUA ORANG SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SUATU HAL.
2
II.HUBUNGAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN &SUMBER PERIKATAN
A.PERJANJIAN MENERBITKAN PERIKATAN(PERJANJIAN MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PERIKATAN); B.SUMBER PERIKATAN : 1.PERJANJIAN; 2.UNDANG-UNDANG: a.UNDANG-UNDANG SAJA; b.UU KARENA PERBUATAN ORANG: -PERBUATAN YG HALAL; -PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
3
III.MACAM-MACAM PERIKATAN:
A.PERIKATAN SEDERHANA=BERSAHAJA: APABILA MASING-MASING PIHAK HANYA SATU ORANG DAN YG DITUNTUT HANYA SATU HAL DAN TUNTUTAN DPT DILAKSANAKAN SEKETKA; B.PERIKATAN YG LEBIH RUMIT: 1.PERIKATAN BERSYARAT: YG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KEJADIAN DI KEMUDIAN HARI,YG MASIH BELUM TENTU TERJADINYA.
4
a.DGN SYARAT TANGGUH: PERIKATAN LAHIR HANYA APABILA PERISTIWA YG DIPERSYARATKAN BETUL TERJADI; b.PERIKATAN DGN SYARAT BATAL: PERIKATAN YG SUDAH LAHIR, JUSTRU MJD BERAKHIR/BATAL, APABILA PERISTIWA YG DIPERSYARATKAN BETUL TERJADI.
5
2.PERIKATAN DGN KETETAPAN WAKTU:
KETETAPAN WAKTU HANYA MENANGGUHKAN PELAKSANAAN PERIKATAN/MENENTUKAN LAMA WAKTU BERLAKUNYA PERIKATAN(PADA PERIKATAN BERSYARAT MENGANDUNG SUATU SYARAT YG PERISTIWANYA BELUM TENTU TERJADI,SEDANGKAN PADA KETETAPAN WAKTU PASTI TERJADI).
6
3.PERIKATAN DPT DIBAGI&TDK DPT DIBAGI:PRESTASINYA DPT/TDK DPT DIBAGI MENURUT IMBANGAN, YG TDK MENGURANGI EKSISTENSI PERIKATAN; 4.PERIKATAN DGN ANCAMAN HUKUMAN:SI BERUTANG WAJIB MELAKUKAN SESUATU APABILA PERIKATAN TDK DIPENUHI(DGN TUJUAN MENDORONG PELAKSANAAN &MEMBERI PERLINDUNGAN KPD KREDITUR). 5.PERIKATAN MANASUKA(ALTERNATIF)=DEBITUR BOLEH MEMILIH SALAH SAU PRESTASI; 6.PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG:TERDAPAT BEBERAPA ORANG SBG KREDITUR DAN /ATAU BEBERAPA ORANG SBG DEBITUR.
7
IV.SISTEM TERBUKA &ASAS KONSENSUALITAS
A.ASAS TERBUKA: HKM PERJANJIAN MEMBERIKAN KEBEBASAN SELUAS-LUASNYA KPD MASYARAKAT UNTUK MEMBUAT PERJANJAN YG BERISI APA SAJA,ASALKAN TIDAK MELANGGAR UU,KETERTIBAN UMUM&KESUSILAAN (DISIMPULKAN DARI PSL 1338 AYAT 1 KUH PERDATA) B.ASAS KONSENSUALITAS: PERJANJIAN&PERIKATAN YG TIMBUL KARENYA,SUDAH LAHIR SEJAK DETIK DICAPAINYA KATA SEPAKAT(DISIMPULKAN DARI PSL 1320 KUH PERDATA).
8
V.SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
A.SEPAKAT MEREKA YG MENGIKATKAN DIRI (TANPA ADANYA :PAKSAAN,KEKHILAFAN&TIPU MUSLIHAT); B.KECKAPAN UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN (ORANG YG TDK CAKAP PSL 1330 KUH PERDATA:BELUM DEWASA,DEWASA TETAPI DITARUH DI BAWAH PENGAMPUAN,ORANG PEREMPUAN&SEMUA ORANG YG OLEH UU DILARANG MEMBUAT PERJANJIAN ); C.SUATU HAL TERTENTU(APA YG DIPERJANJIKAN HARUS DITENTUKAN DGN JELAS); D.SUATU SEBAB YANG HALAL(ISI PERJANJIAN HALAL).
9
VI.UNSUR &BAGIAN PERJANJIAN
A.UNSUR PERJANJIAN: 1.ASPEK KREDITUR (ASPEK AKTIF): HAK MENUNTUT& MENGGUGAT PELAKSANAAN PERJANJIAN/PUTUSAN HAKIM; 2.ASPEK DEBITUR (ASPEK PASIF): KEWAJIBAN DEBITUR MEMBAYAR UTANG,BETANGGUNG JAWAB TERHADAP GUGATAN&MEMBIARKAN BARANG2NYA DIKENAKAN SITAAN EKSEKUSI.
10
B.BAGIAN DARI PERJANJIAN:
1.ESSENSIALIA:BAGIAN YG TANPA SUBSTANSI INI PERJANJIAN TDK MUNGKIN ADA(BARANG &HARGANYA,KUASA PADA PPJB YG DIBAYAR LUNAS); 2.NATURALIA:BAGIAN YG BERSIFAT MENGATUR(TATACARA PENYERAHAN OBYEK JUAL BELI&TATACARA PEMBAYARAN,DLL); 3.ACCIDENTALIA:BAGIAN YG OLEH PARA PIHAK DITAMBAHKAN(UU DK MENGATURNYA). CONTOH:pada akta jual beli tanah ditambahkan ketentuan yg menyatakan bahwa jual beli juga meliputi bangunan beserta turutan2nya.
11
VII.WANPRESTASI&AKIBAT2NYA
A.PENGERTIAN: CIDERA JANJI=ALPHA=LALAI; B.BENTUK WANPRESTASI: 1.TDK MELAKUKAN APA YG DIJANJIKAN; 2.MELAKUKAN TDK SEPERTI YG DIJANJIKAN; 3.MELAKUKAN TTP TERLAMBAT; 4.MELAKUKAN SESUATU YG MENURUT PERJANJIAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN.
12
C.SANKSI KPD DEBITUR YG DITUDUH WANPRESTASI:
1.MEMBAYAR GANTI RUGI (TERDIRI DARI BIAYA ,RUGI,BUNGA); 2.PEMBATALAN PERJANJIAN; 3.PERALIHAN RESIKO; 4.MEMBAYAR BIAYA PERKARA.
13
D.MENURUT PSL 1276 KUH PERDATA,KREDITUR DPT MENUNTUT :
1.PEMENUHAN PERJANJIAN; 2.PEMENUHAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI; 3.GANTI RUGI SAJA; 4.PEMBATALAN PERJANJIAN; 5.PEMBATALAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI.
14
E.KEADAAN MEMAKSA(OVERMACHT=FORCE MAJEUR):
SUATU KEDAAN YG TERJADI (SESUDAH DIBUATNYA PERSETUJUAN),YG MENGHALANGI DEBITUR MELAKSANAKAN PRESTASINYA,DIMANA DEBITUR TDK DPT DIPERSALAHKAN DAN JUGA TIDAK HARUS MENANGGUNG RESIKO.
15
F.AKIBAT HUKUM KEADAAN MEMAKSA:
1.KREDITUR TDK DPT MEMINTA PEMENUHAN PRESTASI; 2.DEBITUR TDK DPT DINYATAKAN LALAI; 3.RESIKO TDK BERALIH KPD DEBITUR; 4.KREDITUR TDK DPT MENUNTUT PEMBATALAN PADA PERJANJIAN TIMBAL BALIK.
16
VIII.BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PERJANJIAN DAPAT HAPUS/BERAKHIR KARENA: A.PEMBAYARAN; B.PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DIIKUTI PENITIPAN PEMBAYARAN; C.PEMBAHARUAN HUTANG(NOVASI); D.PERJUMPAAN HUTANG(KOMPENSASI); E.PERCAMPURAN HUTANG; F.PEMBEBASAN HUTANG; G.MUSNAHNYA BARANG TERUTANG; H.PEMBATALAN(DIBATALKAN ATAU BATAL DEMI HUKUM); I.BERLAKUNYA SYARAT BATAL; J.DALUWARSA YG MEMBEBASKAN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.