Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Angka Kredit Pengawas Pemerintahan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Angka Kredit Pengawas Pemerintahan"— Transcript presentasi:

1 Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
TEKNIK PENILAIAN DAN PENETAPAN Angka Kredit Pengawas Pemerintahan by i-do

2 (P-Fungsional, P-Pengusul, P-Penetap AK)
pedoman (tata cara) … ? dan ada pejabatnya (P-Fungsional, P-Pengusul, P-Penetap AK)

3 perhatian: karena penilaian AK adalah penilaian kompetensi maka
PYBW adalah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pasal 8 PP 16 Tahun 1994 penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dgn AK o-PYBW setelah mendengar pertimbangan dari tim penilai (TP) & TP dibentuk o-pimpinan instansi pembina JF atau pimpinan instansi pengguna JF perhatian: karena penilaian AK adalah penilaian kompetensi maka masing-masing JF memiliki TP sendiri-sendiri kecuali JF yg serumpun (dapat dibentuk 1 tim), contoh: perawat-bidan-asisten apoteker-apoteker

4 TUGAS TP adalah membantu PYBW dalam menetapkan AK bagi PF; melaksanakan tugas-tugas lain yg diberikan o-PYBW yg berhubungan dengan PAK. FUNGSI TP adalah meneliti kelengkapan persyaratan-persyaratan dan bukti-bukti fisik yg disyaratkan dari setiap DUPAK yg diajukan; melakukan penilaian terhadap DUPAK yg menjadi wewenangnya; menyampaikan hasil penilaian AK; memeriksa dan menyampaikan hasil penilaian AK sementara (bukan wewenangnya u-menilai), sebelum diteruskan ke TP yg berwenang; dan memberi dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya atas hasil penilaian.

5 menerima tugas dan bertanggungjawab kepada Ketua Tim Penilai
dalam hal memberikan penilaian yg bersifat khusus atau kegiatan yg memerlukan keahlian tertentu, maka PYBW menetapkan AK dapat membentuk Tim Penilai Teknis (TPT) TUGAS TPT adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua TP dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yg bersifat khusus atau kegiatan yg memerlukan keahlian tertentu. TIM PENILAI TEKNIS menerima tugas dan bertanggungjawab kepada Ketua Tim Penilai

6 adalah memberikan bantuan teknis dan admnintrasi
TIM PENILAI DAPAT DIBANTU OLEH KOORDINATOR YG MEMBAWAHI SEKRETARIAT TIM PENILAI (STP). TUGAS STP adalah memberikan bantuan teknis dan admnintrasi u-kelancaran pelaksanaan tugas TP dan PYBW dalam menetapkan AK. KEDUDUKAN STP BERADA PADA UNIT YG BERTANGGUNGJAWAB DI BIDANG TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TERSEBUT DAN STP DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA BERTANGGUNGJAWAB KEPADA KETUA TIM PENILAI

7 fungsi STP menyiapkan bahan-bahan yg diperlukan u-penilaian AK;
memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti fisik DUPAK; menyampaikan kelengkapan dan bukti-bukti fisik DUPAK kepada Ketua TP; menyampaikan keputusan PYBW menetapkan AK dan tembusannya kepada pihak-pihak ybs u-digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan u-kenaikan jabatan/pangkat; dan melakukan hal-hal lain yg dipandang perlu o-Ketua TP.

8 prinsip keanggotaan penilai:
prinsip penilaian adalah senior menilai yunior & anggota TP adalah PF senior dgn ketentuan jenjang jabatan/pangkat paling rendah sama dgn yg dinilai (jika tidak ada, dapat dicarikan TP Pengganti) & dapat aktif melakukan penilaian; 2. apabila anggota TP tidak dapat dipenuhi dari profesi yg sama, maka anggota TP dapat diangkat dari pejabat lain yg berkompeten & dapat aktif melakukan penilaian.

9 susunan keanggotaan TP
KETUA MERANGKAP ANGGOTA WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA PALING KURANG 4 ORANG ANGGOTA (JUMLAH ANGGOTA TP HARUS GANJIL & SEKRETARIS SECARA FUNGSIONAL DIJABAT OLEH PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN).

10 (lingk-instansi provinsi
TP Pusat TP Instansi TP Provinsi TP Kabupaten/kota kewenangan menilai J-MADYA IV/b-IV/c (lingk-instansi pusat/kab/kota) J-PERTAMA-MADYA III/a-IV/a kementerian/LPNK) (lingk-instansi provinsi & IV/a kab/kota) J-PERTAMA-MUDA (lingk-kab/kota) Tim Penilai

11 tidak dapat diajukan keberatan o-PNS ybs, maka anggota TP
PAK bersifat final tidak dapat diajukan keberatan o-PNS ybs, maka anggota TP harus benar-2 kompeten, bekerja secara cermat, teliti, obyektif, total, & komitmen masa kerja anggota TP = 3 tahun & dpt diperpanjang u-satu periode keanggotaan serta u-dpt diangkat kembali harus melewati satu masa periode keanggotaan

12 untuk akuntabilitas & transparansi penilaian AK setiap sidang penilaian AK harus dicatat usul kegiatan yg tidak dapat dinilai dgn diberikan alasan-alasannya & dilampirkan dlm surat penyampaian PAK demikian pula hasil penilaian AK yg berbeda, karena akuntabilitas dan transparansi serta konsekuensi PAK tidak dapat diganggu gugat.

13 PENILAIAN ANGKA KREDIT
pejabat fungsional wajib mengajukan usul penilaian, apabila kumulatif AK diperkirakan memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat. usul penilaian yg diusulkan harus ada surat tugas dari atasan langsung baik dlm mengerjakan kegiatan di dalam maupun di luar unit kerjanya. PENILAIAN MANDIRI setiap pejabat fungsional wajib mencatat & menginventarisir hasil kerja masing-masing & dari hasil inventarisasi kegiatan tsb, maka pejabat fungsional yang bersangkutan secara hirarki mengajukan penilaian & penetapan AK kepada PYBW. 13

14 kegiatan yang dapat dinilai:
kegiatan yg sesuai dgn tingkat & jenjang jabatan, yg tertera dlm: unsur, sub unsur, butir kegiatan, & sub butir kegiatan, & tidak boleh menambah kegiatan dlm: unsur, sub unsur, butir kegiatan, sub butir kegiatan termasuk penyetaraan kegiatan. unsur-unsur yang dinilai adalah: unsur utama (dik+diklat, tupoksi, pengembangan profesi), dan - unsur penunjang

15 periode penilaian paling kurang 2X setahun (januari & juli)
JANUARI, untuk KP periode APRIL JULI, untuk KP periode OKTOBER DENGAN KETENTUAN PENILAIAN UNTUK KENAIKAN JABATAN DAPAT DILAKUKAN SETIAP SAAT TUGAS LIMPAH: penilaian kegiatan satu tingkat lebih rendah/lebih tinggi : nilai AK 80% untuk yang melakukan kegiatan satu tingkat lebih tinggi nilai AK 100% untuk yang melakukan kegiatan satu di bawah, & kegiatan tersebut harus didasarkan dengan surat perintah/penugasan

16 ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENDIDIKAN SARJANA STRATA SATU (S1) NO. U N S U R PROSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PERTAMA MUDA MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan : 1. Pendidikan Sekolah 100 2. Diklat ≥80% B. Tugas Pokok - 40 80 120 240 360 480 C. Pengembangan Profesi 2 UNSURPENUNJANG ≤20% 10 20 60 90 Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas J U M L A H 150 200 300 400 550 700

17 ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENDIDIKAN SARJANA STRATA DUA (S2) NO U N S U R PROSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PERTAMA MUDA MADYA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan : 1. Pendidikan Sekolah 150 2. Diklat ≥80% B. Tugas Pokok  40  120  200  320  440 C. Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG ≤20% - 10 30 50 80 110 Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas J U M L A H 200 300 400 550 700

18 JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENDIDIKAN SARJANA STRATA TIGA (S3) NO. U N S U R PROSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT MUDA MADYA III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan Sekolah 200 2. Diklat B. Tugas Pokok ≥80% - 80 160 280 400 C. Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG ≤20% 20 40 70 100 Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas J U M L A H 300 550 700

19 KELEBIHAN ANGKA KREDIT
dapat dipergunakan u-kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi kecuali AK pengembangan profesi; AK yg telah memenuhi jumlah AK kumulatif u-kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih, ybs dapat diangkat dlm jabatan sesuai dengan jumlah AK yg dimiliki dgn ketentuan satu tahun dlm jabatan terakhir; 3. PP pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

20 PENGAWAS PEMERINTAHAN MADYA YANG AKAN NAIK PANGKAT MENJADI PEMBINA TINGKAT I, GOLONGAN RUANG IV/B, SAMPAI DENGAN PENGAWAS PEMERINTAHAN MADYA PANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA, GOLONGAN RUANG IV/C, DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN PALING KURANG 12 (DUA BELAS) ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI. PENGAWAS PEMERINTAHAN MADYA PANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA, GOLONGAN RUANG IV/C SETIAP TAHUN SEJAK MENDUDUKI JENJANG/PANGKATNYA WAJIB MENGUMPULKAN PALING KURANG 20 (DUA PULUH) ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN TUGAS POKOK DAN PENGEMBANGAN PROFESI.

21 karya tulis ilmiah (KTI) sebanyak-2 nya 4 orang penulis:
apabila 2 orang penulis, AK-nya: 60% penulis utama & 40% penulis pembantu apabila 3 orang penulis, AK-nya: 50% penulis utama & 25% penulis pembantu apabila 4 orang penulis, AK-nya: 40% penulis utama & 20% penulis pembantu

22 perangkat kegiatan penilaian, antara lain:
tempat & ruang sidang TP; ruang sekretariat TP & tempat penyimpanan berkas/arsip; peralatan & bahan kerja; sumberdaya pendukung lainnya; tenaga administrasi yang permanen; dan durasi waktu PPAK.

23 TEKNIS ADMINISTRASI BERKAS
cek usulan; pilah berkas UU-UP; pilah kegiatan dikformal, diklat, tugas pokok, pengembangan profesi, dan kegiatan unsur penunjang; 4. urutkan sesuai tanggal, bulan, dan tahun kegiatan; cocokkan dengan surat tugas; cek keakuratan berkas usulan; hindari 2 kali penilaian; lakukan penilaian; dan lihat syarat prosentase antara UU-UP.

24 PENUANGAN DALAM PAK perhatikan masa penilaian; isi identitas PP dengan identitas sebelumnya; tuliskan AK lama dan AK yang baru; tidak dibolehkan untuk menetapkan TMT jabatan maupun pangkat; tanggal penetapan tidak boleh mendahului masa penilaian; perhatikan yang memperolah AK kritis; dan lakukan penilaian susulan jika dibutuhkan.

25 PS PK P

26 Pembebasan Sementara PP Pertama pangkat Penata Muda gol.ruang III/a sd PP Muda pangkat Penata Tingkat I gol.ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi PP yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki. PP Pertama pangkat Penata Muda gol.ruang III/a sd PP Madya pangkat Pembina Tingkat I gol.ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi PP yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.

27 Pembebasan Sementara PP Pertama pangkat Penata Muda gol.ruang III/a sd PP Madya pangkat Pembina Tingkat I gol.ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi PP yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. PP Madya pangkat Pembina Utama Muda gol.ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok PP.

28 Alasan Pembebasan Sementara Lainnya
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan; cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

29 Pengangkatan Kembali PP yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi AK yang disyaratkan, dapat diangkat kembali dalam JFPP apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dapat memenuhi AK sesuai yang disyaratkan. PP yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat, diangkat kembali dalam JFPP, apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir. PP yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam JFPP, apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.

30 Pengangkatan Kembali PP yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar JFPP, apabila telah selesai melaksanakan tugasnya dapat diangkat kembali dalam JFPP, dengan ketentuan berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. PP yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya, dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam JFPP. PP yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam JFPP apabila telah selesai melaksanakan tugas belajar.

31 berkontribusi positif &
mari berkontribusi positif & terima kasih atas partisipasi anda


Download ppt "Angka Kredit Pengawas Pemerintahan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google