Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBobby Hamzah Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
DILAKUKAN LEGALISASI / DIMINTAKAN LEGALITAS KPD PEJABAT UMUM, SESUAI DENGAN MATERI DAN KEPENTINGANNYA. NOTARIS, KETUA PENGADILAN, WALIKOTA, BUPATI, CAMAT, dst AKTA DI BAWAH TANGAN ( PSL. 1869 ) BENTUK : TIDAK FORMAL ( BENTUKNYA BEBAS ) DIBUAT DAN DITANDA TANGANI PARA PIHAK MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEMPURNA SBG. AKTA OTENTIK ( BILA DIAKUI / TIDAK DISANGKAL OLEH PENANDATANGAN ) APABILA DISANGKAL, YANG MENGAJUKAN AKTA TERSEBUT SEBAGAI BUKTI HARUS MEMBUKTIKAN KEBENARANNYA ( MELALUI BUKTI & SAKSI-SAKSI ) AKTA DIBAWAH TANGAN DAPAT “DITINGKATKAN” KEKUATAN PEMBUKTIANNYA SEBAGAIMANA AKTA OTENTIK : DIBUAT DGN CARA YG MEMENUHI PERSYARATAN SBG AKTA OTENTIK, DISARANKAN BAGI CONTRACT DRAFTER AGAR MEMPERHATIKAN HAL INI.( Formalis causa)
3
Tidak dimungkinkan lagi adanya penyangkalan. Setelah dilegalisasi : Nama / Penyebutan akta tersebut tetap saja sebagai Akta Dibawah Tangan, namun kekuatan hukumnya adalah sama dengan Akta Otentik Pembuatan Akta Dibawah Tangan Dibuat dan ditangani Oleh seseorang saja (secara sepihak) Oleh pihak pihak Surat Pernyataan, Surat persetujuan, Surat Penunjukan, Surat pengakuan, dsb. Jual Beli, Sewa menyewa, Pinjam meminjam dsb
4
•P•Perjanjian Perdamaian ( Psl. 1851) •P•Perjanjian Pembayaran ( Psl. 1610 ) Perikatan yang diharuskan dibuat secara tertulis, ( “boleh” dengan Akta Dibawah tangan ) ialah :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.