Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FIQIH PINJAM MEMINJAM Sabarya Waehama 20100720044.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FIQIH PINJAM MEMINJAM Sabarya Waehama 20100720044."— Transcript presentasi:

1 FIQIH PINJAM MEMINJAM Sabarya Waehama

2 Pengertian ‘Ariyah Menurut bahasa ‘ariyah artinya pergi dan datang dengan cepat Secara istilah ‘ariyah (Pinjam Meminjam) adalah nama barang pinjaman atau nama suatu akad yang berupa memberikan wewenang untuk mengambil manfaatnya dalam keadaan masih tetap barangnya untuk di kembalikan lagi.”

3 Hukum-hukum ‘Ariyah Sesuatu yang dipinjam adalah harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan). Jika mu’ir ( pihak yang meminjamkan), mensyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya. Musta’ir (peminjam) harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir, jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut, atau dengan yang lainnya.

4 Rukun dan Syarat ‘Ariyah
Mu’ir (orang yang meminjamkan), disyaratka: 1. Berhak berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa ada yang memaksa. 2. Barang yang dipinjamkan itu adalah milik mu’ir (orang yang meminjamkan) Musta’ir ( orang yang meminjam), disyaratkan: 1. Orang yang berhak menerima kebaikan dengan sekehendaknya sendiri. 2. Musta’ir berhak mengambil manfaat ats pinjaman itu dan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya itu kepada orang lain.

5 Lanjutan.. Mu’ar (barang yang dipinjamkan), disyaratkan:
1. Barang yang dipinjamkan itu bermanfaat 2. Barang tersebut harus kekal sif atnya (tidak rusak) atau tidak habis setelah diambil manfaatnya. 3. Pemanfaatan barang diperbolehkan oleh syariat Islam  Ijab dan kabul

6 QORD (UTANG PIUTANG)

7 Pengertian dan Hukum Qard
Menurut bahasa qard berarti potongan Menurut istilah ilmu fiqih adalah harta yang dipinjamkan seorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah ia memiliki kemampuan. Hukum qard adalah sunah bagi yang meminjamkan (muqrid) karena merupakan bentuk tolong menolong dan kemudahan bagi orang yang dalam kesusahan.

8 Syarat-syarat Qard Besarnya qard harus diketahui takaran, timbangan tau jumlahnya Sifat qard dan jatuh temponya harus diketahui, jika hewan diketahui usianya. Orang yang meminjamkan (muqrid) adalah orang yang berakal sehat dan mampu atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman

9 Manfaat dan Hikmah Qard
Meringankan beban orang lain yang sangat membutuhkan uang. Saling menolong antar sesama Melonggarkan kesempitan pada hari kiamat Allah akan menolongnya dalam kesulitan , selama hamba itu menolong saudaranya. Dilipat gandakan pahala atas perbuatannya memberikan pinjaman pada orang muslim.


Download ppt "FIQIH PINJAM MEMINJAM Sabarya Waehama 20100720044."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google