Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAzis Zakaria Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN MELALUI PEMBANGUNAN ZI – WBK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Oleh : Hilmy Muhammadiyah Inspektur Wilayah II Itjen Kementerian Agama Disampaikan pada Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Dana Pendidikan di Lingkungan Kemenag Prov. Sumatera Utara Grand Aston City Hall Medan, 5 November 2014
2
KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
3
KELEMAHAN UMUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kemampuan SDM pengelola keuangan masih kurang memadai; Penetapan anggaran dalam perencanaan banyak tidak didasarkan pada analisis yang kuat, programnya banyak yang mirip; Rencana dan program penggunaan anggaran dalam satu tahun belum dibuat; Dalam membelanjakan anggaran sering terjebak pada nominal yang sudah ditetapkan dalam DIPA. Harga yg ada dlm DIPA adalah harga tertinggi; Penggelembungan/markup harga pengadaan/ pengiriman barang dan jasa;
4
Lanjutan..... Pengadaan barang dan jasa fiktif atau tidak sesuai dengan kontrak/spesifikasi; Pajak pembelian/pengadaan kurang mendapatkan perhatian, tidak dipotong; Adanya kelebihan pembayaran gaji/honor, biaya konsultan; uang Perjalanan Dinas; Pelaksanaan pembelanjaan barang/jasa dipecah-pecah dengan tujuan agar tidak terkena lelang atau tidak terkena pajak; BKU tidak dikerjakan sesuai dengan prinsip akuntansi dan tidak dilengkapi dengan buku pembantu;
5
Bukti pembayaran kuitansi tidak dilengkapi dengan materai dan faktur;
Lanjutan ……. Masih ada Satker yang belum membuat laporan realisasi penggunaan anggaran secara berkala; Pengeluaran anggaran tidak didukung oleh bukti pengeluaran/kuitansi yang sah; Pemeriksaan kas oleh atasan langsung bendaha-rawan belum dilaksanakan minimal 3 bulan sekali; Bukti pembayaran kuitansi tidak dilengkapi dengan materai dan faktur; Kuitansi belum ditandatangani oleh penerima dan belum disetujui pembayarannya; Pengelolaan PNBP tidak sesuai dengan ketentuan;
6
Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke kas Negara;
Lanjutan ……. Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke kas Negara; Penutupan Buku Kas Umum setiap bulan tidak disertai register penutupan kas; Pada saat penutupan buku tgl. 31 Desember masih terdapat anggaran yang tidak terserap, tapi belum disetor ke kas negara; Terdapat pelaksanaan program/kegiatan tidak sesuai dengan perintah DIPA/RKAKL;
7
Realisasi belanja modal untuk belanja bantuan sosial;
Lanjutan .... Realisasi anggaran tidak sesuai dengan mata anggaran yang tercantum dalam DIPA, seperti anggaran belanja barang untuk belanja modal dan sebaliknya, belanja modal untuk bansos; Realisasi belanja modal untuk belanja bantuan sosial; Bantuan Sosial untuk instansi vertikal; Masih terdapat Hasil belanja modal belum dicacatkan sesuai aturan; Keterlambatan dalam pengadaan dan pengiriman belanja barang. Denda atas keterlambatan juga terlambat dilakukan;
8
Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan yang belum disalurkan;
Lanjutan..... Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan yang belum disalurkan; Proses penyusunan neraca akuntansi tidak didukung rekonsiliasi antara unit akuntansi barng dan unit akuntansi keuangan; Masih ada Pejabat pembuat komitmen yang merangkap sebagai panitia lelang; Belum atau tidak dimilikinya peralatan penyimpanan uang (brankas); Pengarsipan dokumen tidak rapi dan pengamanannya sangat kurang;
9
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
10
Latar Belakang Pembangunan ZI menuju WBK di Kemenag
Inpres Nomor 5 Tahun 2004 menginstruksikan agar Menag melakukan langkah-langkah percepatan pemberantasan korupsi di K/L-nya, dengan menetapkan program WBK; Inpres 5 Tahun 2004 dipertegas lagi dengan Inpres 9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 namun, implementasi Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minim sekali dan secara keseluruhan, keberhasilan upaya pencegahan korupsi melalui ke tiga Inpres tersebut s.d. saat ini, kurang optimal; Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan. Penindakan menghasilkan detterence effect, dan pencegahan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang, tapi kurang menghasilkan detterence effect. Keduanya perlu disinergikan; Untuk mewujudkan satker WBK, harus dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), dengan didahului penandatanganan dokumen pakta integritas berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011.
11
Pengertian Umum Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90 Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 90 atau lebih
12
Pengertian … (Lanjutan)
Unit Kerja adalah Unit kerja/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama serendah-rendahnya Eselon III dengan mempertimbangkan peran unit tersebut menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan mengelola anggaran/aset yang relatif besar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Unit Penggerak Integritas (UPI) adalah unit kerja yang ditugasi untuk memberikan dorongan dan dukungan administratif dan teknis kepada unit kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi. Tugas UPI secara ex-officio dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenag Tim Penilai Independen adalah tim yang secara independen akan melakukan penilaian terhadap unit kerja yang dicalonkan memperoleh predikat WBK. Keanggotaan tim terdiri dari unsur Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI, dan/atau instansi lainnya yang bertugas untuk dan atas nama Kementerian PAN dan RB, KPK, dan ORI
13
PETA ZI, WBK, WBBM ZONA INTEGRITAS KEMENTERIAN AGAMA WBK/WBBM
(UNIT KERJA/SATUAN KERJA)
14
PAKTA INTEGRITAS & PENYELENGGARAAN NEGARA YG BERSIH & BEBAS DARI KKN
Di masa depan nanti, Pakta Integritas akan menjadi best practices di semua lini pembangunan. Pemerintahan Indonesia masa depan, Insya Allah, akan bersih dari semua wujud tindak pidana KKN (Presiden RI, 14/08/2009) Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi Pakta Integritas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Nomor 17 Tahun 2011
15
Pembangunan ZI menuju WBK
Proses Pembangunan ZI: Program pencegahan korupsi: LHKPN, Kode Etik, Whistle Blower, PIAK, pengendalian Gratifikasi, dll. APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas (PI) (Inpres 17/2011) Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka 1 2 3 Monitoring dan Penilai-an oleh Tim Independen (KemPAN & RB, KPK, ORI) Indikator Mutlak Indikator Operasional - Indikator Utama - Indikator Penunjang Penetapan Unit Kerja sebagai WBK/WBBM* Identifikasi Pengajuan Calon Unit Kerja WBK kepada MenPAN & RB 6 4 5 *Penetapan WBK dilakukan oleh MenPAN & RB berdasarkan usulan Tim Independen * Penetapan WBBM dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Tim Independen kepada Presiden melalui Menpan dan RB
16
Indikaktor Penilaian WBK
Indikator Mutlak pada tingkat K/L/Pemda adalah Opini Keuangan BPK sekurang-kurangnya WDP pada saat pengajuan calon WBK Indikator Mutlak tingkat Satker [8] Indikator Operasional: a. Utama (10), bobot 60% b.Penunjang (8), bobot 40% WBK (min diatas 80) WBBM (min diatas 90)
17
Indikator Mutlak Unsur Indikator
nilai minimum indeks integritas berdasarkan penilaian KPK; 2. nilai minimum indeks kepuasan masyarakat berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB; 3. jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%) berdasarkan penilaian BPK; 4. jumlah maksimum temuan in-efektif (%) berdasarkan peni- laian APIP; 5. jumlah maksimum temuan in-efisien (%) berdasarkan penilai- ian APIP; 6. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian; 7. persentase maksimum jumlah pengaduan masyarakat yang tidak diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan APIP; 8. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
18
Indikator Operasional
Indikator Utama, Bobot 60% penandatanganan Dokumen Pakta Integritas; 2. LHKPN; 3. akuntabilitas kinerja; 4. laporan keuangan; 5. kode etik; 6. sistem perlindungan pelapor (whistle blower system); 7. program pengendalian gratifikasi; 8. kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest); 9. program inisiatif anti korupsi; 10. kebijakan pembinaan purna tugas (Post employment policy);
19
Indikator Operasional
Indikator Penunjang, Bobot 40% promosi jabatan secara terbuka; 2. rekruitment secara terbuka; 3. mekanisme pengaduan masyarakat; 4. pengukuran kinerja individu; 5. e-Procurement; 6. keterbukaan informasi publik. 7. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan (BPK-RI, BPKP, KPK, Itjen Kemenag); 8. penerapan peraturan disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010;
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.