Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEgi Fitra Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
JENIS, HIERARKI, DAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT. PER-U-AN Legislative Drafting Training Kementerian Keuangan RI Jakarta, 3-4 November 2010 SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
2
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
HIERARKI NORMA HUKUM HANS KELSEN (Stufentheorie) Norma2 dalam suatu sistem norma tersusun secara berlapis dalam suatu tata susunan yang berjenjang (hirarkhis). Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pergerakan ke atas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
3
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… Mengingat sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi, maka norma tertinggi -- oleh Kelsen disebut dengan grundnorm -- ditetapkan terlebih dahulu secara hipotetik (presupposed) dan diterima apa-adanya sebagai suatu kebenaran (axiomatic). smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
4
HIERARKI & JENIS NORMA2 HUKUM NEGARA
HANS NAWIASKY (die Theorie vom Stufen- ordnung der Rechtsnormen) Selain tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis, norma2 hukum dalam suatu negara bisa dikelompokkan dalam 4 (empat) lapis norma hukum, yaitu: Staatsfundamentalnorm; Staatsgrundgesetz; Formell Gesetz; dan Verordnung & Autonome Satzung. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
5
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… STAATSFUNDAMENTALNORM -- Norma Fundamental Negara bersifat presupposed dan axiomatis; norma tertinggi dalam tata susunan norma hukum negara; landasan filosofis bagi pengaturan lebih lanjut penyelenggaraan negara; sumber dan dasar bagi pembentukan Staatgrungesetz. Indonesia : Pembukaan UUD 1945 smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
6
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… STAATSGRUDGESETZ -- Aturan Dasar Negara bersifat general dan garis besar; berbentuk norma hukum tunggal; aturan mengenai pembagian kekuasaan negara; aturan mengenai hubungan antara negara dan warga negara; sumber dan dasar bagi pembentukan Formell Gesetz. Indonesia : Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
7
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… FORMELL GESETZ -- Undang-undang ‘Formal’ Bersifat spesifik dan rinci; Berbentuk norma tunggal atau berpasangan; Produk dari kewenangan legislatif; Sumber dan dasar bagi pembentukan Verordnung Satzung dan Autonome Satzung. Indonesia : Undang-Undang smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
8
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… VERORDNUNG SATZUNG -- Peraturan Pelaksanaan Perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan pelimpah- an kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari UU atau perat. per-uu-an di atasnya kepada perat. per-uu-an yang bersangkutan. Tujuan dari pelimpahan kewenangan pengaturan ini adalah agar ketentuan2 dalam UU atau peraturan yang di atasnya itu bisa implementatif. contoh: PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dibentuk berdasarkan pelimpah-an kewenangan pengaturan dari beberapa pasal dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Indonesia : Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dll. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
9
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… AUTONOME SATZUNG -- Peraturan Otonom Perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan pemberi- an kewenangan pengaturan (atributive legislation) dari suatu UU kepada suatu lembaga pemerintah. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga pemerintah tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU itu. Misalnya: Perda Provinsi DKI Jakarta 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dibentuk berdasarkan pemberian kewenangan pengaturan dari UU 32/2004 kepada Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Indonesia : Peraturan BI, Peraturan KPU, Peraturan Daerah dll. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
10
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Secara eksplisit, UUD 1945 hanya menyebutkan beberapa jenis perat. per-uu-an, yaitu Undang- Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pada teori Hans Nawiasky, keberadaan lembaga negara dan lembaga pemerintahan, dan UU No. 10/2004 dapat ditemui beberapa jenis perat. per-uu-an yang tumbuh dan berkembang dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
11
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… Jika mengacu pada teori Hans Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorm, Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan konvensi ketatanegaraan adalah staatsgrundgesetz, maka perat. per-uu-an melingkupi, baik formell gesetz maupun verordnung satzung dan autonome satzung. Dengan demikian, perat. per-uu-an meliputi: undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden sebagai jenis yang tertinggi; dan jenis2 lain yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintahan berdasarkan atas atribusi ataupun delegasi kewenangan pengaturan dari undang- undang. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
12
JENIS2 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dengan demikian, jenis2 perat. per-uu-an Indonesia adalah sebagai berikut: Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; Peraturan Badan Hukum Negara. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
13
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
… Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
14
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
Undang-Undang Undang-Undang (UU) adalah jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang merupakan produk langsung dari kekuasaan legislatif. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh DPR yang dilaksanakan bersama dengan Presiden (Pasal 5 (1) jo. Pasal 20 UUD 1945). Dibandingkan dengan Norma Aturan Dasar Negara, norma hukum dalam UU berisi ketentuan2 yang bersifat spesifik dan rinci, serta bisa langsung berlaku di dalam masyarakat. Selain berwujud tunggal, norma hukum-nya bisa berwujud berpasangan. Sebagai jenis perat. per-uu-an yang tertinggi, UU merupakan sumber dan dasar bagi pembentukan perat. pelaksanaan dan perat. otonom. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
15
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) harus dimintakan persetujuan dalam persidangan DPR berikutnya. Persetujuan DPR menjadikan PERPU berubah jenis menjadi UU. Oleh karena itu, PERPU merupakan jenis perat. per-uu-an yang setingkat dengan UU. Materi muatan dan fungsinya sama dengan materi muatan dan fungsi UU. Hal yang membedakan PERPU dengan UU adalah masa lakunya yang terbatas. Walaupun materi muatan dan fungsinya sama dengan UU, perat. per- uu-an ini dibentuk oleh Presiden tanpa campur- tangan DPR mengingat kondisi atau hal ikhwal kegentingan yang memaksa. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
16
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari suatu UU. Dengan demikian, suatu PP bisa dibentuk untuk mengatur suatu hal apabila telah ada suatu UU yang mengatur hal yang sama. PP bisa dibentuk oleh Presiden meskipun tidak ada perintah pembentukannya pada suatu UU. Kewenangan ini diberikan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 sebatas untuk menjalankan UU yang bersangkutan sebagaimana mestinya. Hal Ini merupakan keistimewaan PP dibandingkan dengan perat. per-uu-an delegasian lain. Norma hukum dalam PP bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. PP tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
17
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) adalah perat. per-uu- an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari UU atau PP. Selain itu, berdasarkan interpretasi atas Pasal 4 (1) UUD 1945, Presiden bisa membentuk Perpres sebagai perat. per-uu-an mandiri (autonome satzung) sebagai alat pengaturan bagi Presiden dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah- an yang diberikan oleh UUD. Dengan berlakunya UU 10/2004, norma hukum dalam Perpres bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Perpres tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
18
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) adalah perat. per-uu- an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari UU, PP atau Perpres. Setiap Menteri adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan, namun berdasarkan praktek penyelengaraan pemerintahan, hanya Menteri yang mengepalai kementerian teknis yang memiliki kewenangan membentuk perat. per- uu-an. Dengan berlakunya UU 10/2004, norma hukum dalam Permen bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Permen tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
19
Peraturan Pimpinan LPND
Peraturan Pimpinan LPND adalah perat. per-uu-an yang bersifat pengaturan yang setingkat dengan Permen. Mengingat setiap Pimpinan LPND adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan tertentu, maka mereka memiliki kewenangan membentuk perat. per-uu-an. Biasanya, pimpinan LPND dijabat oleh Menteri Negara. Saat ini terdapat 24 (dua puluh empat) LPND yang keberadaannya diatur dengan Keppres 103/2001 yang telah diubah dengan Keppres 3/2002. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
20
Peraturan Direktur Jenderal Departemen
Peraturan Direktur Jenderal Departemen (Perdirjen) merupakan perat. per-uu-an yang dibentuk sebagai penjabaran teknis dari Permen-nya. Berdasarkan UU 10/2004, delegasi pengaturan kepada Perdirjen hanya bisa dilakukan oleh perat. per-uu-an di bawah UU. Saat ini eksistensi Perdirjen diatur dalam Perpres 9/2005. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
21
Peraturan Lembaga2 Pemerintahan Lainnya
Peraturan lembaga pemerintahan lainnya (State Auxiliary Bodies) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk oleh lembaga tersebut berdasarkan atas atribusi kewenangan pengaturan dari UU kepada lembaga itu. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU yang bersangkutan. Misalnya: PBI yang merupakan perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan atribusi kewenangan pengaturan dari UU 23/1999 kepada BI. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
22
smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD. Perda terdiri dari Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 136 UU 32/2004, kewenangan pembentukan Perda merupakan atribusi kewenangan pengaturan, namun demikian pembentukan Perda bisa juga berdasarkan delegasi kewenangan dari perat. per-uu-an yang lebih tinggi. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
23
Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Kepala Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda. Perat. per-uu-an ini dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari Perda (Pasal 146 UU 32/2004). Peraturan Kepala Daerah terdiri dari Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota. smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
24
Terima Kasih. Semoga Bermanfaat!
Sony Maulana S. Bidang Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 tel: fax: mobile: smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.