Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Susanto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Direktorat Pengembangan Profesi 2015
2
POKOK MATERI CATATAN : Tambahan materi
I. Pengangkatan Dalam Jabatan II. Diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang /Jasa III. Tim Penilai JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa IV. Tata Cara Penilaian Angka Kredit JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa CATATAN : Tambahan materi Contoh SK Tim Penilai bentuknya template Contoh penyusunan DUPAK SK Tim sekretariat PAK
3
MATERI I rvz
4
Pengangkatan dalam jabatan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
5
Pengangkatan dalam jabatan
Inpassing / Penyesuaian Pengangkatan Pertama Perpindahan Jabatan/ Alih Jabatan Definisi Pengangkatan dalam jabatan, inpassing, perpindahan liat Perber
6
Inpassing Mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah pada saat Permenpan tentang jabfung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan. rvz
7
Pengangkatan pertama Mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui jalur CPNS untuk melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah setelah ada keputusan dari Permenpan-RB rvz
8
Perpindahan jabatan Mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari jabatan fungsional/ struktural lain.
9
MEKANISME DALAM PENGANGAKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Sebelumnya Struktural/Jabfung lain Bertugas 2011 – 2013 Bertugas setelah terbit Permenpan Inpassing Pengangkatan Pertama Perpindahan PAK SK Jabatan Kenaikan Jabfung Min. 1 tahun dalam Jabatan Min. 2 tahun dalam Pangkat terakhir SK Kenaikan Pangkat
10
PENGANGKATAN MELALUI INPASSING
(1 Januari 2013 s.d 31 Desember 2014) Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Mengenai persyaratan, karena tiap-tiap Jabatan fungsional berbeda, maka peserta diharapkan melihat kembali kepada masing2 Permenpan Jabatan Fungsionalnya INFORMASIKAN SURAT MENPAN TERBARU (TTG TIDAK ADA LAGI INPASSING TAPI PERPINDAHAN) …. GANTI BUTIR TERBARU …. SURAT DARI PERMENPAN INPASSING TELAH BERAKHIR
11
Perpindahan jabatan KE FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau fungsional lain) Persyaratan: memenuhi persyaratan: Pendidikan S1/ D/IV Pangkat paling rendah Penata Muda/ Golongan III.a Memiliki Sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa paling kurang 2 (dua) tahun sebagai salah satu pejabat dibawah ini: Pejabat Pembuat komitmen (PPK); Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP); Pejabat Pengadaaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); Panitia pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
12
Perpindahan jabatan KE FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau fungsional lain) Telah mengikuti dan lulus diklat ahli pengadaan barang/jasa tingkat pertama; Usia paling tinggi 50 tahun; Tersedia formasi prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
13
PAK JFU MEKANISME Pengangkatan melalui PERPINDAHAN
DARI JABATAN LAIN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Usulan dari K/L/D/I atau ULP atau Satker Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD JFU Struktural/JFT PAK SK Pemberhentian dari Struktural/JFT Penerbitan SK Perpindahan Jabatan
14
PENGANGKATAN PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Persyaratan: berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir Paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai PNS harus mengikuti dan lulus diklat fungsional pengadaan barang/jasa Paling lambat 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus diklat fungsional pengadaan barang/jasa harus diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
15
MATERI II rvz
16
DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
1 Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2 Diklat Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama 3 Diklat Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Muda 4 Diklat Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Madya
17
SKEMA PEMBIAYAAN DIKLAT LKPP
BIAYA DIKLAT (MATERI & NARSUM) PENGINAPAN INSTANSI ASAL SPD PESERTA UANG SAKU PESERTA
18
SKEMA PEMBIAYAAN DIKLAT COST SHARING ATAS PERMINTAAN INSTANSI
LKPP BIAYA DIKLAT (MATERI & NARSUM) INSTANSI ASAL AKOMODASI TEMPAT PELAKSANAAN KONSUMSI
19
Tim Penilai JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
MATERI III Tim Penilai JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
20
Tim Penilai Jabfung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yang bertugas menilai prestasi kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Susunan Keanggotaan Tim Penilai: Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa; Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; Seorang Sekretaris merangkap anggota, berasal dari unsur kepegawaian; dan Paling sedikit 4 (empat) orang anggota (min. 2 orang dari unsur JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa). Dalam hal komposisi jumlah anggota pada no. 4 diatas tidak dapat dipenuhi dapat diangkat pejabat lain yg dianggap mempunyai kompetensi penilaian prestasi kerja JF Pengelola PBJ + tugas dari tim penilai + slide mekanisme DUPAK rvz
21
Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
TUGAS PENGELOLA PENGADAAN YANG DINILAI LINGKUP TUGAS 1 TIM PENILAI PUSAT Membantu Kepala LKPP atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi pembinaan JF Pengelola PBJ Pengelola Pengadaan Madya: Pembina Tingkat I, IV/b Pembina utama Muda, IV/c di lingkungan LKPP instansi pusat diluar LKPP Provinsi Kabupaten Kota 2 TIM PENILAI UNIT KERJA Membantu Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan JF Pengelola PBJ Pengelola Pengadaan Pertama (Penata Muda, III/a) s.d Pengelola Pengadaan Madya (Pembina, IV/a) Tambahkan Contoh SK Tim Penilai dan SK Tim Sekretariat rvz
22
Tim Penilai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
TUGAS PENGELOLA PENGADAAN YANG DINILAI LINGKUP TUGAS 3 TIM PENILAI INSTANSI Membantu Pejabat Eselon II yang membidangi pengadaan barang/jasa Pengelola Pengadaan Pertama (Penata Muda, III/a) s.d Pengelola Pengadaan Madya (Pembina, IV/a) di lingkungan instansi pusat diluar LKPP 4 TIM PENILAI PROVINSI Membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang mebidangi pengadaan barang/jasa Provinsi 5 TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang mebidangi pengadaan barang/jasa Kabupaten/Kota rvz
23
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
PENGELOLA PENGADAAN YANG DINILAI LINGKUP TUGAS PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT Pengelola Pengadaan Madya: Pembina Tingkat I, IV/b Pembina utama Muda, IV/c di lingkungan LKPP instansi pusat diluar LKPP Provinsi Kabupaten Kota Kepala LKPP / Pejabat Eselon I yang membidangi pembinaan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pengelola Pengadaan Pertama (Penata Muda, III/a) s.d Pengelola Pengadaan Madya (Pembina, IV/a) di lingkungan LKPP Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
24
PENGELOLA PENGADAAN YANG DINILAI LINGKUP TUGAS
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT Pengelola Pengadaan Pertama (Penata Muda, III/a) s.d Pengelola Pengadaan Madya (Pembina, IV/a) di lingkungan instansi pusat diluar LKPP Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk membidangi pengadaan barang/jasa Kabupaten/Kota Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk membidangi pengadaan barang/jasa
25
Penetapan Angka Kredit
Jika Tim Penilai instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotan maka penilaian dan penetapan AK dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat; Jika Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotan maka penilaian dan penetapan AK dapat dimintakan kepada Kab/Kota lain terdekat atau Provinsi atau Pusat; Jika Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotan maka penilaian dan penetapan AK dapat dimintakan kepada Provinsi lain terdekat atau Pusat. TAMBAHKAN MEKANISME DUPAK DARI SLIDE KEMENKES
26
Mekanisme DUPAK/PAK Online di Unit Kerja ( Yang Memiliki Tim Penilai)
rvz
27
Mekanisme DUPAK/PAK Online di Unit Kerja ( Yang Tidak Memiliki Tim Penilai)
rvz
28
Tata Cara Penilaian Angka Kredit JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
MATERI III Tata Cara Penilaian Angka Kredit JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
29
Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Yang Dinilai Angka Kreditnya :
Unsur Utama: PENDIDIKAN PERENCANAAN PENGADAAN PEMILIHAN PENYEDIA MANAJEMEN KONTRAK MANAJEMEN INFORMASI ASET PENGEMBANGAN PROFESI PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Pembuatan Karya Tulis Penyusunan Juknis pengelolaan pengadaan Penerjemahan buku dan bahan lain di bidang pengadaan Unsur Penunjang Pengajar/Pelatih/Fasilitator dibidang pengadaan barang/jasa Pemberian keterangan ahli Peranserta dalam seminar/lokakarya/konferensi pengadaan Peran serta dalam ekspose pengadaan barang/jasa Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang pengadaan IAPI Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Perolehan penghargaan/tanda jasa Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Tugas Pokok
30
Untuk Kenaikan Jabatan/
Angka Kredit (AK) Untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Jabatan Setara Dengan AK Untuk Pengangkatan Untuk Kenaikan Jabatan/ Pangkat Berikutnya Pangkat Golongan Ruang Pengelola Pengadaan Pertama Penata Muda III/a 100 50 Penata Muda Tingkat I III/b 150 Pengelola Pengadaan Muda Penata III/c 200 Penata Tingkat I III/d 300 Pengelola Pengadaan Madya Pembina IV/a 400 Pembina Tingkat I IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 - rvz
31
rvz
32
rvz
33
rvz
34
PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan Jabatan dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan : Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir Kenaikan Pangkat dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan : Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
35
PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) UNTUK KENAIKAN PANGKAT
JABATAN FUNGSIONAL Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari, tahun yang bersangkutan. Kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli, tahun yang bersangkutan.
36
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mencatat/memasukkan sendiri (self assesment) semua kegiatan yang dilakukan pada Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (SiJabfung) dengan domain pak.lkpp.go.id DUPAK DUPAK selanjutnya diverifikasi oleh Sekretariat Tim Penilai dan selanjutnya dinilai oleh Tim Penilai PAK
37
TATA CARA PENILAIAN 1. Pemeriksaan Ulang Kelengkapan
Administrasi DUPAK 2. Pencocokan Kegiatan dengan Bukti Kegiatan yang diajukan 3. Pelaksanaan Penilaian TATA CARA PENILAIAN 4. Pemberian Angka Kredit 5. Pembuatan Catatan pada DUPAK 6. Pembuatan PAK 7. Penetapan AK oleh PBAK
38
PERSIAPAN SIDANG PLENO DUPAK PEJABAT FUNGSIONAL :
PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL PERMENPAN RB PETUNJUK PELAKSANAAN PETUNJUK TEKNIS TIM PENILAI Seleksi administrasi Usulan penilaian angka kredit PERSIAPAN SIDANG PLENO 1. REKAPITULASI HASIL PENILAIAN AK 2. NOTULEN SIDANG 3. CATATAN HASIL SIDANG DUPAK PEJABAT FUNGSIONAL : 1. Unsur Utama TUGAS POKOK PENGEMBANGAN PROFESI 2. Unsur Penunjang Sidang PLENO 1. PERTANGGUNG JAWABAN HASIL PENILAIAN MASING -MASING PENILAI 2. KEPUTUSAN TIM PENILAI PENETAPAN ANGKA KREDIT HASIL SIDANG MS/TMS KENAIKAN PANGKAT
39
PEMBEBASAN SEMENTARA 1. Belum mencapai pangkat maksimal : 2.
Pengelola Pertama (III/a) s.d Pengelola Madya (IV/b) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 2. Sudah mencapai pangkat maksimal : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dapat mengumpulkan AK dari tugas pokok dan pengembangan profesi : Pengelola Madya (IV/c) AK
40
PEMBEBASAN SEMENTARA (2)
3. Karena Alasan lain : a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
41
PENGANGKATAN KEMBALI . Karena angka kredit
Setelah mengumpulkan AK yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat (dalam jangka 1 tahun sejak dibebaskan sementara) Karena alasan lain, selesai melaksanakan : ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (usia paling tinggi 54 tahun) Cuti diluar Tanggungan Negara. Pembebasan Sementara sebagai PNS (PP No. 4 Th. 1966) berdasarkan pemeriksaan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah. Tugas Belajar lebih dari 6 ( enam ) bulan.
42
PEMBERHENTIAN A. Apabila tidak dapat memenuhi AK
Belum mencapai pangkat maksimal Dalam jangka 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Pembebasan sementara, tidak dapat mengumpulkan AK kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. Sudah mencapai pangkat maksimal Dalam jangka watu 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara, tidak dapat mengumpulkan AK sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dari tugas pokok dan pengembangan profesi. B. Karena alasan lain Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan (PP 53 tahun 2010, pasal 7 ayat (4))
43
Biro/ Bagian Kepegawaian atau BKD
MEKANISME PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL Usul dari K/L/D/I Biro/ Bagian Kepegawaian atau BKD (Pertama dan Muda) Kepala LKPP (Madya) SK JABATAN FUNGSIONAL
44
Terimakasih rvz
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.