Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Gadai adalah hak yg diperoleh kreditur atas benda bergerak yang diserahkan padanya oleh debitur yang memberikan I. Pengertian kekuasaan pada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang dengan hak preferent Prof. Sri Soedewi Gadai Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak untuk menjamin suatu hutang. Yg bertubuh II. Objek semua benda bergerak Tak bertubuh surat berharga Ps.1153 KUHPdt - Harus diberitahukan pada orang yang mempunyai kewajiban membayar - Pemberitahuan tersebut dapat dituntut secara tertulis
2
III. Para pihak dalam gadai:
1.) Pemberi Gadai (Debitur) Pasal 1152 (1) KUHPerdata → barang gadai pada pihak ke III Pasal 1156 KUHPerdata → pihak ke III sebagai pemberi gadai (penanggung hutang) Pihak ke III → tidak punya hutang hanya berkewajiban pada benda yang digadaikan 2.) Penerima Gadai → jawatan pegadaian Sifat dan Tujuan Hak Gadai 1. Hak preferent → didahulukan dari debitur lain 2. Bersifat kebendaan 3. Accesoir → sebagai perjanjian ikutan 4. Menjadi pelunasan hutang 5. Tidak dapat dibagi-bagi → seluruh benda untuk satu kesatuan 6. Inbezitstelling
3
VI.Proses terjadinya gadai
V. Syarat sahnya gadai Harus ada penyerahan atas benda yang dijadikan jaminan (Inbezitstelling) Benda yang digadaikan harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai (debitur) VI.Proses terjadinya gadai a. Benda bergerak berwujud 1. Perjanjian hutang piutang Lisan Tertulis Akte dibawah tangan Akte otentik Pasal 1151 KUHPerdata → persetujuan gadai dapat dibuktikan dengan semua alat-alat pembuktian yang diperbolehkan untuk membuktikan adanya perjanjian pokok. 2. Barang yang dijadikan jaminan harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai (ps KUHPerdata)
4
b. (1) Untuk surat piutang atas nama ada syarat-syarat tertentu:
a. Harus ada perjanjian gadai b. Harus ada pemberitahuan pd debitur yg mempunyai kewajiban melakukan pembayaran (2) Untuk piutang atas tunjuk b. Harus ada endosemen → surat piutang diserahkan (3) Pada Cessie → tunduk pada ketentuan ps. 613 KUHPdt dibutuhkan akta autentik/ akta di bawah tangan Akta tersebut membuktikan adanya pemindahan hak → sudah dilakukan Pemberitahuan pada debitur → dibutuhkan dengan tujuan agar debitur sadar adanya pengikat berupa “cessie”
5
Hak dan kewajiban Pandnemer:
Berhak menahan barang yang dijaminkan baik mengenai jumlah pokok, bunga. Berhak atas pelunasan dari pengikatan penjualan hasil eksekusi penjual barang yang dijaminkan dijual sendiri dilelang Berhak ganti rugi atas biaya-biaya yg dikeluarkan untuk menyelamatkan barang jaminan Berhak menggadaikan lagi jika sudah menjadi kebiasaan → misalnya gadai surat-surat sero obligasi Bertanggung jawab atas hilangnya atau susutnya barang jaminan karena kelalaiannya. Dalam hal barang jaminan akan dijual maka harus ada pemberitahuan pada debitur Berkewajiban memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan setelah mengambil pelunasan hutangnya → penyerahan kelebihan harga penjualan Mengembalikan → barang jaminan jika hutang lunas berikut bunga,biaya
6
Cessie - Di bawah tangan Dengan akte → perbuatan hukumnya selesai
Harus dengan akte - Autentik Cessie - Di bawah tangan Dengan akte → perbuatan hukumnya selesai - Pemberitahuan dalam cessie → agar debitur terikat 1. Bebas tidak terikat bentuk Gadai/Pand Perbuatan hukum belum selesai tanpa pemberitahuan 3. Pemberitahuan, cukup lisan atau tertulis Perbedaan Cessie piutang atas nama dan Gadai/Pand
7
2. Jika debitur lalai, tidak boleh memperjanjikan barang yg
1. Barang dilepas dari kekuasaan debitur Menurut KUHPerdata 2. Jika debitur lalai, tidak boleh memperjanjikan barang yg BEDA digadaikan otomatis dimiliki GADAI debitur 1. Ada 2 bentuk → borreg dan cekelan Hukum Adat Barang jaminan tetap dilunasi debitur 2. Dalam bentuk cekelan, tidak dilarang untuk memperjanjikan barang yang digadaikan menjadi milik kreditur jika debitur lalai
8
Hapusnya Gadai: Hapusnya perikatan pokok → sesuai dengan sifat accesoire Barang yang dijamin terlepas dari kekuasaan kreditur (pemegang gadai) → tidak menutup kemungkinan kreditur tetap dapat menuntut dalam hal demikian, UU menganggap perjanjian gadai tidak terputus Musnahnya barang jaminan Debitur melepas benda yang digadaikan dengan sukarela Percampuran harta, pemegang gadai menjadi pembeli dari benda tersebut
9
CESSIE Cessie adalah suatu perbuatan hukum mengalihkan piutang orang/kreditur-kreditur pemegang hak tanggungan kepada pihak lain. Cessie ialah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut Mengenai piutang-piutang atas nama yang dapat diperalihkan kepada kreditur baru ialah misalnya hak dari penjual untuk meminta harga penjualannya, hak dari orang menghutangkan untuk meminta kembali piutangnya, hak dari orang yang terkena perbuatan melawan hukum untuk meminta pengganti kerugian
10
A (kreditur lama) disebut Cedent, C (kreditur baru) disebut Cessionaris, sedang B (si debitur cari piutang yang diperalihkan) disebut Cessus. Penyerahan piutang demikian disebut Cessie Peralihan piutang atas nama demikian (Cessie) sekarang dalam perkembangannya dalam praktek perbankan di Indonesia juga dipakai sebagai jaminan (tambahan jaminan) hutang
11
Cessie sebagai jaminan ini harus dibedakan dengan gadai (pand)
atas piutang. Perbedaan-perbedaannya yang menonjol ialah: Cessie atas piutang terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dituangkan dalam akta otentik atau akta dibawah tangan. Sedang gadai atas piutang berbentuk bebas Pada Cessie pemberitahuan ini dilakukan oleh juru sita sedang pemberitahuan pada gadai tidak diisyaratkan demikian Pada Cessie perbuatan hukum itu telah selesai dengan dibuatnya akta tersebut. Pemberitahuan hanya dimaksudkan agar debitur mengetahui adanya peralihan hak tersebut kemudian terikat oleh adanya Cessi itu (Ps. 613 ayat 2 KUHPerdata). Debitur juga tetap terikat oleh adanya Cessie sekalipun tidak ada pemberitahuan, jika ia telah menyetujui secara tertulis atau mengakui adanya Cessie itu.
12
Cessie Sebagai Angunan
Selain lembaga agunan yang telah disebutkan dimuka, juga dikenal lembaga agunan yang dilakukan dengan cara Cessie piutang atas nama dengan maksud sebagai agunan (tambahan agunan) untuk memperoleh kredit Pengertian Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat secara akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut (ps. 613 KUHPerdata)
13
Contoh sebagai berikut:
A (nasabah bank) pada tanggal 1 Juni 1992 meminjamkan uang kepada B sejumlah Rp. 100juta dan B wajib mengembalikan jumlah pinjaman tersebut pada tanggal 1 Juni Pada tanggal 5 Januari 1993 A meminta kredit kepada bank sebesar Rp 500juta, sebagai agunan tambahan A mengalihkan piutangnya kepada B kepada bank.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.