Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG"— Transcript presentasi:

1 GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
Lembaga Bantuan Hukum GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG JHON KORASSA SONBAI, SH., MH Hotel Grand Santhi, 1 Oktober 2013

2 Pengertian Gratifikasi Pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No
Pengertian Gratifikasi Pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.” PENGECUALIAN Undang – undang No.20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3 Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/ Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

4 CONTOH YANG TERGOLONG SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (GRATIFIKASI) :
Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku. Penyediaan biaya tambahan (''fee'') persen dari nilai proyek. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal). Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun harganya). Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal. Pengurusan izin yang sangat dipersulit.

5 Bagan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi)
Kepentingan Pribadi Konflik Kepentingan Korupsi yang Terkait Gratifikasi Gratifikasi Hubungan afiliasi: Kekerabatan Kedinasan dan lain- lain Declaration of Interest : (untuk memutus kepentingan pribadi) Penyalahgunaan Wewenang Untuk Penerimaan Gratifikasi Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Wajib Melaporkan Gratifikasi yang diterimanya ke KPK

6 Jika Menerima Gratifikasi Apa yang Harus Dilakukan?
Jika memiliki posisi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima gratifikasi maka langkah terbaik yang bisa Anda lakukan (jika dapat mengidentifikasi motif pemberian adalah gratifikasi ilegal) adalah menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi. Jika keadaan memaksa menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat Anda (suami, istri, anak dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK. Jika instansi kebetulan adalah salah satu instansi yang telah bekerjasama dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), maka dapat melaporkan langsung di instansi tersebut. Pembuktian Gratifikasi 1. Oleh penerima gratifikasi, apabila nilainya Rp.10,000,000, (sepuluh juta rupiah) atau lebih. 2. Oleh penuntut umum, apabila nilainya kurang dari Rp.10,000,000, (sepuluh juta rupiah) Rumus Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) : Suap = Gratifikasi + Jabatan

7 Budaya kita memberikan andil adanya gratifikasi
Sebagai tanda terima kasih yang salah kaprah Pada strata kebanyakan hampir seluruh komunitas mempraktekkannya (uang rokok, uang besin, uang administrasi KTP dsb) Harus adanya perubahan mental attitude Berupa hukuman minimum dan maksimum Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

8 PENANGANAN GRATIFIKASI
A. MEKANISME PELAPORAN Apabila terdapat penerimaan Hadiah/Cinderamata dan atau Hiburan di luar batasan yang sudah diatur Perusahaan, maka wajib melaporkan hal tersebut melalui: a. Atasan Langsung Pelaporan melalui Atasan langsung dilakukan oleh yang menerima Hadiah/Cinderamata selambat – lambat nya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan, dengan menyampaikan form penerimaan Hadiah/Cinderamata dengan contoh Format sebagaimana diatur dalam Lampiran II dan III. b. Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistle Blowing System Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor adalah (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui Gratifikasi di Perusahaan yang memiliki potensi untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang/jabatan. Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tersendiri yang mengatur mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System di Perusahaan.

9 Untuk penerimaan yang merupakan barang yang cepat kadaluwarsa (misal: makanan dan minuman), maka dapat diserahkan kepada Lembaga Sosial dengan menyampaikan bukti tanda penyerahan kepada Sekretaris Perusahaan selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud, dengan contoh Format sebagaimana diatur dalam Pedoman ini. Untuk penerimaan yang merupakan barang yang tidak cepat kadaluwarsa (misal: uang, emas, dan lainnya) wajib disimpan di Bagian Keuangan di lingkungan kerja yang bersangkutan, sampai dengan ditentukannya status kepemilikan atas penerimaan tersebut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyampaikan bukti tanda penyimpanan kepada Sekretaris Perusahaan selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud. Sekretaris Perusahaan membuat rekapitulasi penerimaan Hadiah/Cinderamata serta melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat -lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal penerimaan tersebut.

10 MENGENALI MONEY LAUNDERING
Pasal 1 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini. Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal

11 Pasal 2 (1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. Korupsi / Penyuapan; b. Narkotika / Psikotropika; c. Penyelundupan migran / Perdagangan Senpi d. Bidang perbankan / Bidang pasar modal; e. Bidang perasuransian / Kepabeanan; f. Cukai / Perdagangan orang; g. Terorisme / Penculikan; h. Pencurian / Perjudian; i. Penggelapan / Penipuan; j. Pemalsuan uang / Prostitusi;

12 Tahap-tahap proses pencucian uang :
Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain. Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan

13 BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING :
Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan. Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir- kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman. Lanjutan...

14 Lanjutan… Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada. Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu. Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri. Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.

15 HUKUM ACARA PENANGANAN TPPU
“Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 68 UU TPPU) “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.” (Pasal 69 UU TPPU)

16 ALAT BUKTI Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. (Pasal 73 UU TPPU) Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. (Pasal 1 Angka 16 UU TPPU)

17 “Penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini.” (Pasal 74 UU TPPU) Penjelasan Pasal 74 UU TPPU: Penyidik Tindak Pidana Asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu: Polri Kejaksaan KPK BNN Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan TPPU dan memberitahukannya kepada PPATK”. (Pasal 75 UU TPPU)

18 PENUNTUTAN “Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara TPPU kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.” (Pasal 76 ayat (1) UU TPPU) “Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara tersebut”. (Pasal 76 ayat (2) UU TPPU)

19 ‘PEMBUKTIAN TERBALIK’
“Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.“ (Pasal 77 UU TPPU) “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).“ (Pasal 78 ayat (1) UU TPPU) Adanya pembebanan pembuktian pada terdakwa mengenai harta benda/kekayaannya Namun pada dasarnya beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum – JPU tidak dapat mengajukan dakwaan tanpa disertai dengan pengajuan bukti-bukti Hanya unsur ‘Harta Benda/Kekayaan’ yang wajib dibuktikan terdakwa

20 PELINDUNGAN BAGI PIHAK PELAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
PENYITAAN TAMBAHAN “Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.“ (Pasal 81 UU TPPU) PELINDUNGAN BAGI PIHAK PELAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI “Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.” (Pasal 83 ayat (1) UU TPPU) Pasal 16 UU TPPU: Pelanggaran ketentuan kerahasiaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

21 MEMERINTAHKAN PJK UNTUK SUSPEND TRANSACTION MAX 5 HARI
PENUNDAAN TRANSAKSI OLEH PENEGAK HUKUM PASAL 70 UU NO. 8 TAHUN 2010 $ PJK GAKKUM MEMERINTAHKAN PJK UNTUK SUSPEND TRANSACTION MAX 5 HARI Penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: nama dan jabatan yang meminta penundaan Transaksi; identitas setiap orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan; alasan penundaan Transaksi; dan tempat Harta Kekayaan berada. Pihak Pelapor melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima, dan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi. PENYIDIK TINDAK ASAL : KEPOLISIAN KEJAKSAAN KPK BNN DITJEN PAJAK DITJEN BEA CUKAI PENUNTUT UMUM HAKIM

22 PEMBLOKIRAN Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
Perintah kepada Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Yang berwenang memerintahkan: Penyidik, Penuntut umum, atau Hakim.

23 PERMINTAAN KETERANGAN OLEH PENEGAK HUKUM
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

24 TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN
Permintaan keterangan harus disertai dengan: laporan polisi dan surat perintah penyidikan; surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau surat penetapan majelis hakim (Pasal 72 ayat (4) UU TPPU) Surat permintaan keterangan harus ditandatangani oleh: Kapolri atau kapolda ... dst; Pimpinan instansi/lembaga/komisi ... dst; Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi … dst; Hakim ketua majelis yang memeriksa perkara. (Pasal 72 ayat (5) UU TPPU)

25 PENANGGULANGAN Penanggulangan tindak pidana pencucian uang tersebut dengan dibentuk suatu lembaga yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menurut pasal 1 ke-11 UU No.08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah “Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencagah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang”.

26 Dengan adanya PPATK yang bertugas dalam melakukan pendeteksian dan pengawasan adanya persangkaan tindak pidana pencucian uang pada penyedia Jasa Keuangan yang ada di Indonesia. Penyedia Jasa Keuangan dalam Pasal 1 uu tindak pencucian uang yaitu: “setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efwk, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perdagangan, valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos”.


Download ppt "GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google