Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Oleh : ISMAIL CAWIDU Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

2 ADA APA DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI? MENGAPA HARUS GUSAR??

3 SALAH SATU TUJUAN DISUSUNNYA UU INI ADALAH ::: MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PENGAMBILAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM SISTEM DEMOKRASI

4 UU KETERBUKAAN INFORMASI
FILOSOFI DISUSUNNYA UU KIP TUJUAN NASIONAL HAK PUBLIK UNTUK TAHU UU KETERBUKAAN INFORMASI PARTISIPASI PUBLIK DEMOKRASI

5 REGULASI TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI NEGARA LAIN
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Green: Comprehensive national law enacted Yellow: Pending effort to enact law White: No law or law not operate

6 Perhatikan situasi yang ingin dicapai dari UU KIP
Masa Ketertutupan Masa Keterbukaan PRINSIP KETERBUKAAN YG SPORTIF Informasi Tertutup Informasi Terbuka MALE Akses yg murah, cepat, utuh, dan akurat Proaktif Ada Keseimbangan Hak & Kewajiban antara BP dan Pemohon Penyelesaian sengketa yg cepat kompeten, independen Sanksi bagi penghambat Informasi Terbuka Informasi Tertutup Pengcualian bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak 6

7 SELURUH INFORMASI YANG ADA DI KANTOR INI MILIK PUBLIK KECUALI.. YANG DAPAT DIRAHASIAKAN SESUAI UU INI

8 PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

9 KONDISI OBJEKTIF MASIH KURANGNYA RESPON PIMPINAN LEMBAGA
LEMAHNYA DATA DOKUMENTASI TERBATASNYA SARANA dan SDM PENDUKUNG BELUM TERANGGARKAN

10 Apa yg harus disiapkan BP?
Peraturan Pimpinan Badan Publik ttg Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan badan publik; 2. Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang Organisasi dan PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI(PPID) di Lingkungan Badan Publik;

11 Apa yg harus …lanjutan 3. Penetapan Pimpinan Badan Publik tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan BP ybs, Keputusan PPID tentang Tatacara Penyebarluasan Informasi Publik di Lingkungan Badan Publik. Keputusan Pimpinan BP ttg standar biaya perolehan informasi

12 Siapa yang menjadi PPID?
Pejabat yang dapat ditunjuk Sebagai PPID di BP Negara Di pusat dan Daerah merupakan Pejabat yang membidangi Informasi publik ( PP 61..psl 12)

13 DITUNJUK OLEH PIMPINAN BADAN PUBLIK YBS PPID DIJABAT OLEH
SIAPA YANG MENUNJUK PPID? DITUNJUK OLEH PIMPINAN BADAN PUBLIK YBS PPID DIJABAT OLEH SESEORANG MEMILIKI KOMPETENSI DI BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUENTASI

14 TUGAS PPID PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENGAMANAN INFORMASI PELAYANAN INFORMASI SESUAI ATURAN YANG BERLAKU PELAYANAN INFORMASI YANG CEPAT, TEPAT DAN SEDERHANA PENETAPAN PROSEDURE OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBIK PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN ATAU PERUBAANNYA PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL UNTUK MEMENUHIHAK SETIAP ORANG ATAS INFORMASI

15 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI

16 LAKSANAKAN KEWAJIBAN DASAR BP
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA LAKSANAKAN KEWAJIBAN DASAR BP 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU KIP) Informasi mengenai laporan keuangan dari Badan Publik; Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; Informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;

17 TANGGUL SITU GINTUNG JEBOL
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10 UU KIP) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya. TSUNAMI TANGGUL SITU GINTUNG JEBOL FLU BABI

18 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP)
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP) daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik (tidak termasuk informasi yang dikecualikan); hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP. PROYEK SEMINAR MENKOMINFO

19 4) Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP)
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 4) Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP) Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; Hak atas Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara; Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional dan hubungan luar negeri; Informasi yang mengungkapkan akta otentik bersifat pribadi (wasiat seseorang); Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

20 Cara BP mengecualikan Informasi
BP masih terkesan ”serampangan” dalam mengecualikan informasi. BP masih mengecualikan informasi hanya atas dasar ”commonsense”, subyektifivitas, tanpa dasar yang kuat dalam mengecualikan informasi sehingga tak jelas mana yang merupakan ”rahasia sesungguhnya (the genuine secrecy)”, atau hanya sekedar rahasia birokrasi (bireucratic secrecy), atau rahasia politik (political secrecy).

21 TATA CARA PENGECUALIAN
… LANJUTAN Dokumen IP PENGECUALIAN Informasi yang dimohon: ………………………… Alasan penolakan (konsekuensi) Pasal 17 (a-i) UU KIP ……………………….. Undang-undang lain (j) Konsekuensi apa yang akan ditimbulkan? Informasi dikecualikan? Y PERTIMBANGAN Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembuatan keputusan yang memiliki dampak serius pada publik; Masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai kemungkinan bahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta upaya-upaya yang memadai untuk mencegahnya; Pihak yang berwenang tetap dapat bertindak secara adil terhadap masyarakat; Masyarakat tetap tidak akan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan wewenang; Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tetap dapat diketahui oleh publik Akuntabilitas Badan Publik tetap terjaga. Mengkaji Pertimbangan

22 TATA CARA PENGECUALIAN
Bagaimana melakukan uji Konsekuensi? TATA CARA PENGECUALIAN PPID melakukan pengujian konsekuensi ber-dasarkan alasan pada pasal 17 UU KIP sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permo-honan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena adanya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan PPID. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

23 Anatomi Kerahasiaan Menurut Pasal 17 UU KIP
Pengecualian Informasi RN Penegakan hukum Pertahanan & keamanan Ketahanan ekonomi nasional Hubungan internasinal Kekayaan alam Surat dan memo di badan publik RB Hak kekayaan intelektual Rahasia dagang RP Rahasia Menurut UU Lain

24 MENYIKAPI ANCAMAN PIDANA
Ancaman Pidana dalam UU KIP, bukanlah menjadi tujuan utama dilahirkannya UU ini tetapi konsekuensi normatif atas adanya hak dan kewajiban yang diatur dalam UU. Ancaman pidana dalam UU ini berlaku sejak diundangkannya.. Sesuai asas retroaktif.. Ancaman Pidana dalah bagian akhir dari proses sengketa informasi yg tdk dapat dimediasi oleh Komisi Informasi, Hukuman pidana dapat diterapkan apabila memenuhi semua unsur sesuai UU..(misalnya dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami oleh pemohon informasi.

25 SIAPA YANG TERANCAM PIDANA?
PASAL 52 BADAN HUKUM , PERSEORANGAN, PERKUMPULAN ATAU YAYASAN. MEREKA YANG MEMBERI PERINTAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU YANG BERTINDAK SEBAGAI PIMPINAN DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEDUA-DUANYA

26


Download ppt "IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google