Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Kemristekdikti tentang Pendidikan Tinggi Bermutu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Kemristekdikti tentang Pendidikan Tinggi Bermutu"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Kemristekdikti tentang Pendidikan Tinggi Bermutu
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 2015

2 Apakah Pendidikan itu? Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

3 Pendidikan Tinggi berazaskan:
a. kebenaran ilmiah; b. penalaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung jawab; h. kebhinnekaan; dan i. Keterjangkauan. Pendidikan Tinggi berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan c. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.

4 Tujuan Pendidikan Tinggi
a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; - 7 - b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan an/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

5 RPJPN 2005 – 2024 PRIORITAS RPJMN RPJMN 1 (2005 - 2009)‏ RPJMN 2
( )‏ RPJMN 3 ( )‏ RPJMN 4 ( )‏ Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yg aman dan damai, yg adil dan demokratis dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dgn menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yg tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif RPJPN 2005 – 2024

6 VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019
VISI DAN MISI KEMENRISTEK DAN DIKTI VISI KEMENRISTEK & DIKTI Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa MISI KEMENRISTEK & DIKTI 1. Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas 2. Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi

7 TUJUAN STRATEGIS DAN SASARAN STRATEGIS KEMENRISTEK DAN DIKTI
Meningkatnya relevansi dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa Tujuan Strategis Sasaran Strategis 5 Menguatnya kapasitas inovasi 1 Meningkatnya relevansi & produktivitas Riset dan Pengembangan Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa pendidikan tinggi 4 3 Meningkatnya relevansi, kualitas & kuantitas Sumber Daya Iptek dan Dikti 2 Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek & Dikti

8 PROSES BISNIS KEMENRISTEK DAN DIKTI
6. Membangun sejumlah science and technopark di daerah, kawasan politeknik dan SMK-SMK dengan Sarpras dengan teknologi terkini, 7. Mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional, 8.a.Memperbesar akses warga miskin untuk mendapat pendidikan tinggi, 8.b.Memprioritas-kan pembiayaan penelitian yang menunjang iptek. OUTCOME DAYA SAING BANGSA UNSUR KELEMBAGAAN PROSES LITBANG INOVASI LIT. DASAR LIT. TERAPAN BANGSA YANG BERPENDIDIKAN TINGGI SERTA BANGSA YANG MEMILIKI KEMAMPUAN IPTEK DAN INOVASI UNSUR SUMBERDAYA BANG EKSPERIMEN PENDAYAGUNAAN IPTEK DAN PENGABDIAN MASYARAKAT PROSES PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN UNSUR JARINGAN QUALIFIED WORKER NAWA CITA INPUT P R O SE S OUTPUT

9 Definisi Aturan Dasar PT
Yang dimaksud dengan Aturan Dasar PT adalah Perguruan Tinggi wajib : Mempunyai izin pembukaan PT oleh Kemdikbud Mempunyai izin pembukaan Prodi oleh Kemdikbud untuk setiap prodi Setiap prodi minimal memiliki 6 dosen Setiap prodi harus memiliki akreditasi BAN PT yang masih berlaku (sesuai dengan Standar Nasional) Untuk setiap prodi rasio maksimum jumlah dosen tetap terhadap jumlah mahasiswa adalah 1 : 20 untuk prodi eksakta dan 1 : 30 untuk prodi non eksakta. Toleransi untuk PTS 1:30 dan 1:45

10 Aturan Tambahan PT Tidak menyelenggarakan prodi yang tidak terdaftar dalam PD DIKTI Tidak menyelenggarakan PJJ dan atau PDD tanpa ijin: penyelenggaraan PJJ diatur berdasarkan Permendikbud No. 109/2013, dan PDD diatur berdasarkan Permendikbud No. 20/2011 PTS: dinaungi yayasan yang sah dibuktikan oleh SK KumHam: hanya ada satu yayasan yang sah dan dibuktikan oleh SK KumHam. Setiap pergerakan internal dalam yayasan (pergantian pengurus, alih kelola, dll) harus selalu dilaporkan kepada KumHam, dan memperoleh SK baru.

11 Aturan Tambahan PT Melakukan pelaporan akademik setiap semester: pelaporan akademik ke Pangkalan Data Dikti (PD Dikti) harus dilakukan setiap semester, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 184 Tahun 2001 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Perguruan Tinggi, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Perguruan Tinggi, Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi

12 Kriteria PT Sehat Memiliki izin pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT/LAM; Memiliki Statuta Perguruan Tinggi; Memiliki Rencana Strategis Perguruan Tinggi; Memiliki dan menjalankan standar dalam bidang akademik maupun non-akademik; Melaporkan kegiatan proses pembelajaran seluruh program studi setiap semester ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

13 Kriteria PT Sehat 7. Tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam suatu program studi tanpa izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk kelas jauh dan sejenisnya; 8.Tidak menyelenggarakan pemadatan kegiatan pembelajaran berupa tatap muka; 9.Diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, persyarikatan, atau badan hukum nirlaba sejenis yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi perguruan tinggi swasta); dan 10. Tidak sedang konflik kelembagaan, baik secara internal maupun eksternal perguruan tinggi.

14 APA YANG HARUS KITA LAKUKAN?
PERMEN No 50/2015 PERMEN No. 87/2015 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) M MUTU Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) PERMEN No 49/2014 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Don’t Reinvent the Wheel

15 Quality Improvement Framework in Higher Education
INSTRUMENT OF ACCREDITATION STATUS OF ACCREDITATION ACCREDITATION (QUALITY OF INSTITUTION) STANDARD of EDUCATION IN NURSING IQA EQA Data (GRADUATE QUALITY) TEST OF COMPETENCIES LEVEL OF COMPETENT NURSE BLUE PRINT OF COMPETENCIES PADA PENDIDIKAN NERS TIDAK HANYA MANUSIANYA SEBAGAI LULUSAN YANG DIUKUR TETAPI JUGA TEMPAT PENDIDIKANNYA YANG DITUNJUKKAN DENGAN HASIL AKREDITASI NATIONAL AND INTERNATIONAL STANDARD USERS Yang sudah dilakukan uji kompetensi di bidang kesehatan untuk : mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, Ners, kebidanan, Keperawatan, menyusul untuk mahasiswa pendidikan profesi akuntansi, insinyur, dan guru.

16 STANDARDS OF QUALITY Standar D 1 Standar D 2 Standar D 3 Standar D 4
Vision, Mission, Objectives & Goals, strategies Standar D 2 Governance, Leadership, Sistem Management, & Quality assurance Standar D 3 STUDENTS, STUDENT & Graduates/Alumni AFFAIRS Standar D 4 Human Resources: Faculty members (Teaching) & Supporting staffs Standar D 5 Curriculum, learning (IPO&Outcomes) , Academic atmosphere Standar D 6 Finance, Physical Resources, Information system &Technology Standar D 7 Research, Community /Social Responsibility, and cooperation

17 AccreditationCycle Study Programs/ University Level
Adequacy Assessment (Desk Evaluation) START Administrative/legal scrutiny Study Programs/ University Level Field Assessment/Site visit Submit to NAAHE (BANPT) Surveillance Asesssmen t 3 (three) Accreditation Documents (SER, Data&Inforrmation, form, and SP Management Form of the HEIs Decision by the Board (Certificate granted) 5 (five) year Surveillance is conducted as a mechanism of appeal towards accreditation results or frauds. It will be conducted by NAAHE/BAN-PT if there is a credible/trustworthy appeal from society/community, including from the relevant Study Program

18 Lembaga Akreditasi Mandiri

19 Prinsip Dasar Sistem Akreditasi
Sistem Akreditasi seharusnya didasarkan pada perbaikan mutu yang terus menerus dan berkelanjutan, bukan sekedar pengawasan mutu; Sistem Akreditasi seharusnya dibangun menggunakan prinsip: konseptual, produktif, kegunaan; Sistem Akreditasi seharunya dapat dipercaya oleh pemangku kepentingan, dan membangun budaya mutu internal pada akhirnya

20 Lembaga Akreditasi Mandiri
(1) LAM dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat. (2) LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. (3) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk perwakilan di setiap wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. (4) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan akreditasi Program Studi. (5) Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

21 Tugas dan Wewenang LAM b. melakukan akreditasi Program Studi;
a. menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. melakukan akreditasi Program Studi; c. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi; d. memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Program Studi; e. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional; f. menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktorat Jenderal; g. memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada Direktorat Jenderal atau PTN badan hukum; h. melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada BAN-PT.

22 LAM yang bertugas memberikan rekomendasi kelayakan pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, LAM dapat mengangkat tim asesor, tim ahli, dan panitia ad hoc.

23 Apakah akan menjadi LAM pemerintah atau LAM milk masyarakat?
PELAJARI Peraturan Menteri No 87/2014 tentang Akreditasi Pasal 25 s.d. 52

24 Tujuan Akreditasi Guna menjamin bahwa mutu lulusan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya secara bermutu; Fungsi LAM PS Verifikasi apakah program studi telah memenuhi standar. Mengembangkan dan memperbaharui kebijakan, standard, instrument, dan prosedur akreditasi Menyediakan bimbingan kepada program studi Merekrut dan melatih asesor atau evaluator atau pemeriksa. Memberikan keputusan tentang status akreditasi kepada program studi baru (akreditasi minimal)

25 FLEXIBLE PROCESSES STANDARDIZED
KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 FLEXIBLE PROCESSES STANDARDIZED OUTPUT / OUTCOMES

26 BAGAIMANA CARA NYA: Merumuskan Terminologi yang akan digunakan dalam akreditasi Menyusun Naskah Akademik Menyusun Kriteria Umum untuk program yang berbasis pertanian Menyusun Kriteria Khusus setiap program studi/kelompok Menyusun pedoman menggunakan kriteria (PDCA): mulai dari capaian pembelajaran, kurikulum, penilaian, penjaminan mutu internal Menyusun instrument dan prosedur akreditasi Menyusun tata kelola akreditasi Bentuk Panitia Pengarah Bentuk Tim Kriteria Umum Bentuk Tim Akreditasi (bertugas menjabarkan kriteria ke instrument) dan prosedur, sampai kepada penjaminan mutu) Bentuk Pengurus

27 Pertanyaannya…. Sudah adakah standar pendidikan sosiologi?
Apakah masih akan berbasis input? Atau sudah akan berbasis output?......akan menentukan kriteria Adakah Organisasi Profesi yang akan memprakarsai? Adakah calon penyandang dananya?  menentukan apakah LAM Masyarakat atau LAM Pemerintah Adakah target waktu? Siapkah secara mental bekerja untuk mutu Pendidikan Tinggi ?

28 SAAT LEPAS LANDAS SUDAH TIBA, KENCANGKAN SABUK PENGAMAN ANDA…… Bismillah…
LAM PS Bidang Sosial Terima kasih…

29 Info terkini SURAT EDARAN MENRISTEKDIKTI NOMOR: 01/M/SE/V/2015
Peraturan Menteri yang akan dievaluasi Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Permendikbud No 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi Peraturan yang ditunda implementasinya yaitu yang tertera pada angka 1a dan angka 1 d.


Download ppt "Kebijakan Kemristekdikti tentang Pendidikan Tinggi Bermutu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google