Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II"— Transcript presentasi:

1 Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH O l e h : Ir. SYARIFUL ANWAR Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II KEMENTERIAN DALAM NEGERI Surabaya, 28 Juni 2016

2 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP Pp 71/2010 Pp 8/2006 PP 58/2005 (Omnibus Regulation) UU 32/2004 PP 39/07 PERMENDAGRI 54/10 PERMENDAGRI 13/06 PERMENDAGRI 59/07 PERMENDAGRI 21/11 SE KEUDA PERMENDAGRI 55/08

3 SIKLUS KEUANGAN DAERAH
SIKLUS KEUANGAN DAERAH MERUPAKAN SUATU RANGKAIAN PROSES PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG DIMULAI DARI PENGANGGARAN YANG DITANDAI DENGAN DITETAPKANNYA APBD LALU PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN ATAS APBD TERSEBUT SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DARI HASIL PELAKSANAAN APBD.

4 SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Pendapatan Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari R P-APBD Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD

5 Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah PPAS RKA-SKPD RKA-PPKD KUA RPJMD/ RKPD EVALUASI PERDA APBD DPA-SKPD DPA-PPKD RAPBD ANGGARAN KAS PENJABARAN APBD SPP-LS SPM-LS SP2D SPD SPJ SPP-UP SPP-GU SPP-TU SPM-UP SPM-GU SPM-TU SP2D

6 DPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DPA-SKPD yang dijadikan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran harus terlebih dahulu disahkan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah. Rincian obyek adalah sebagai dasar satuan terkecil dalam pelaksanaan anggaran

7 PELAKSANAAN BELANJA Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti yang lengkap dan sah harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, kecuali untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

8 AZAS UMUM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PA/KPA, Bendahara, dan Orang atau Badan yang menerima atau yang menguasai Uang/Barang/Kekayaan Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan Per-UU. Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

9 Pengadaan barang/Jasa
Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh K/L/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa Swakelola; Pemilihan Penyediaan Barang/jasa; Pelelangan Umum; Pelelangan terbatas; Pemilihan langsung Penunjukan langsung

10 PELAKSANAAN BELANJA Pengadaan Barang/jasa : Pelaksanaan pembayaran :
Proses bagaimana cara memperoleh barang/jasa pemerintah oleh K/L/D/I yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh PA/KPA/PPK, Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Mengacu pada Perpres 54/2010 & 70/2012 Pelaksanaan pembayaran : serangkaian kegiatan untuk melaksanakan pembayaran tagihan atas pengadaan barang/jasa pemerintah Proses pembayaran dilakukan oleh petugas yang mengurus urusan keuangan (PA/KPA, PPTK, PPK-SKPD, Pejabat Penanda Tangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran) setelah proses pengadaan barang/jasa selesai dilaksanakan Permendagri 13/2006 s.d 21/2011 serta perkada ttg sisdur di daerah B E R D A

11 PEJABAT TERKAIT PENATAUSAHAAN KEUDA
PPKD Selaku BUD Kuasa BUD PA/KPA Bendahara Mengesahkan DPA. Menetapkan SPD Menyiapkan SPD. Menerbitkan SP2D Menandatangani SPM. Melakukan perjanjian Pemaketan pkj, dll Bendahara penerima Bendahara pengeluaran Di tetapkan oleh Kepala Daerah PPK-SKPD PPTK Memferikasi SPP Menyiapkan SPM Melaksanaka Akutansi Menyiapkan dokumen. Melaporkan perkembangan kegiatan Di tetapkan PA

12 Pejabat terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuada
PA/KPA ULP/Pejabat Pengadaan Panitia/pene rima hasil Menetapkan Rencana umum pengadaan paket. Menetapkan Pejabat pengadaan/penerima Menetapkan HPS, Rancangan kontrak Menandatangani kontrak Melaksanakan pengadaan mulai dari pengumun s.d penentuan penyedia barang/jasa Memeriksa barang/jasa yang disampaikan oleh penyedia telah sesuai dengan kontrak.

13 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 21 TAHUN 2011 Pasal 10A : Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 11 ayat (5) : Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

14 DOKUMEN BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Bukti pembelian untuk pengadaan barang < Rp10 juta; Bukti kuitansi untuk pengadaan barang/jasa nilai s.d Rp50 juta; Bukti SPK untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya nilai sampai dengan Rp200juta, dan jasa konsultansi nilai < Rp50juta; Bukti Perjanjian untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya nilai diatas Rp200juta dan jasa konsultansi nilai diatas Rp50juta. Surat pesanan

15 Proses pengadaan barang/jasa dan pembayarannya secara singkat dapat digambarkan sebagai berikut:
1. PA/KPA menyusun spesifikasi teknis barang/jasa; 2. Berdasarkan spesifikasi teknis tersebut, PA/KPA menyusun dan menetapkan HPS; 3. PA/KPA menyampaikan ULP/memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai Per UU; 4. PA/KPA melakukan kontrak/perikatan dengan penyedia barang/jasa yang telah di tetapkan ULP/Pejabat Pengadaan; 5. PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran dan memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran;

16 MEKANISME BELANJA PELAKSANAA &PENATAUSAHAAN PENGANGGARAN SPP
BTL Pegawai Gaji & Tunjangan Bunga Bunga pinjaman Subsidi Hibah Penerima Hibah Bansos Penerima Bansos Bagi Hasil Bankeu Tidak Terduga BL Honor PNS Barang & Jasa ATK Modal Akun Kelompok Jenis Objek dan Rincian Objek DPA ANGGARAN KAS SPD Pelaks kegi: 1.Pihak ke3 2. swakelola Alat Belanja LS UP/GU TU SPP Oleh Bendahara SPM Oleh PPK-SKPD SP2D Oleh Kuasa BUD

17 Siklus Penatausahaan Pengeluaran SKPD
Kuasa BUD SPM (3) PA/KPA PPK SKPD Teliti SPP-LS Teliti SPP-UP/GU/TU Verifikasi SPP (Dokumen & Fisik) Membuat SPM Verifikasi SPJ Melaporkan Perkembangan Pelaks. Kegiatan (4) SPD (1) SP2D-LS SP2D-UP/GU/TU (c) Dokumen SPP (2) & SPJ (5) (a) BANK Bendahara Pengeluaran PPTK Dokumen Pihak Ketiga Panitia Pengadaan & Pemeriksa

18 KELENGKAPAN DOKUMEN SPP
Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa: Surat Pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian SPP-LS Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa a.l.: Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) Surat perjanjian kerjasama/kontrak Berita acara penyelesaian pekerjaan/Serah terima Kwitansi bermeterai/nota/faktur Surat jaminan bank atau yang dipersamakan Berita acara pemeriksaan Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan Pekerjan Photo/buku/dokumentasi kemajuan/penyelesaian pekerjaan Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak dll.

19 Pekerjaan Tidak Selesai Sampai Akhir Tahun Anggaran
penyebab Kelalaian penyedia/ pengguna barang/jasa Di Luar Kelalaian Penyedia Pengguna Barang/Jasa Force Mayoure Tidak dapat DPAL Kewajiban Pihak 3 Pekerjaan tdk selesai DPAL Pekerjaan yang telah selesai pada TA sebelumnya, dianggarkan kembali pada akun belanja sama pada kode rekening berkenaan. Dengan melakukan perubahan atas perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda tentang P-APBD Merobah kontrak

20 KESIAPAN PEMDA DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG/JASA
Kelembagaan; Organisasi Regulasi; Sumber Daya Manusia Kuantitas; Kompetensi; Komitmen Teknologi Informasi Dukungan data 5

21 Kendala-kendala yang dihadapi
Perencanaan Penetapan Perda APBD terlambat Penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran terlambat Penunjukan PA/KPA, PPTK Bendahara terlambat Kegiatan perencanaan, pengadaan lahan dan konstruksi dianggarkan dalam satu tahun anggaran Penyusunan anggaran kas (disbursement plan) kurang memadai Pelaksanaan Proses pengadaan barang dan jasa terlambat Gagal lelang Kelembagaan ULP belum optomal Kehati-hatian dalam melakukan eksekusi belanja Kecenderungan Pihak III menarik dananya pada akhir tahun anggaran Hal-hal khusus Banyak pegawai tidak mau menjadi panitia pengadaan. Banyak Pejabat tidak mempunyai sertifikasi pengadaan.

22 Upaya-upaya yang dilakukan
Menerbitkan SEB Mendagri dan Kepala LKPP yang mengamanatkan bahwa pengumuman paket-paket pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan setelah adanya persetujuan bersama atas Ranperda APBD tanpa harus menunggu penetapan Perda APBD Menerbitkan Permendagri No. 99 Tahun 2014 tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan/ULP dalam SOTK Pemda, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendorong percepatan realisasi belanja dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

23 TERIMA KASIH


Download ppt "Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google