Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA

2 LANDASAN YURIDIS UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas .
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

3 5. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 105/C/KEP/LN/2014 Tentang Petunjuk teknis Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar Oleh LPA dan LPI di Indonesia 6. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1941/D/KEP/KP/2014 Tentang Petunjuk teknis Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Menengah Oleh LPA dan LPI di Indonesia

4 2. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
1. Standar Pengelolaan 2. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3. Standar Kompetensi Lulusan KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI SPK 4. Standar Isi 5. Standar Proses Standar Penilaian 6. Standar Penilaian 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Sarana dan Prasarana

5 Pasal 5: Persyaratan mengikuti Akreditasi oleh BAN
Pasal 8: Peserta didik Pasal 9: Pendidik Pasal 10: Tenaga Kependidikan Permendikbud No 31 Tahun 2014 Yang Terkait dengan Instrumen Akreditasi Pasal 11: Kurikulum Pasal 12: Proses Pembelajaran Pasal 13: Penilaian Pendidikan Pasal 14: Sarana Prasarana Pasal 15: Pengelolaan Pasal 16: Pembiayaan

6 SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA (SPK)
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA (SPK) 1. BAN-S/M menentukan alokasi SPK yang akan diakreditasi dan berkoordinasi dengan Direktorat terkait 2. BAN-S/M melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada SPK untuk melakukan registrasi secara on-line melalui website BAN S/M. 3. BAN-S/M mengirimkan file elektronik Perangkat Akreditasi kepada SPK yang akan diakreditasi. 4. SPK mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung. 5. SPK mengirimkan isian Instrumen Akreditasi kepada BAN-S/M secara On-Line

7 6. BAN-S/M menetapkan kelayakan SPK
BAN-S/M mengirim surat pemberitahuan ke SPK Tidak Layak Layak 7. BAN-S/M menugaskan asesor melaksanakan visitasi 8. Anggota BAN S/M melakukan validasi hasil visitasi. 9. BAN-S/M menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi. BAN-S/M mengirim surat pemberitahuan ke SPK Tidak ter- akreditasi Terakreditasi 10. BAN-S/M mensosialisasikan hasil akreditasi SPK kepada yang berkepentingan.

8 Penyusunan rencana jumlah dan alokasi SPK
BAN-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi SPK yang akan diakreditasi sesuai dengan alokasi APBN untuk setiap jenis/jenjang. BAN-S/M berkoordinasi dengan Direktorat terkait untuk menentukan satuan/program pendidikan yang akan diakreditasi sesuai prioritas dan persyaratan yang berlaku. 2. Sosialisasi dan pengumuman secara on-line kepada SPK BAN-S/M melakukan sosialisasi akreditasi termasuk Permendikbud No. 31/2014 dan mengumumkan secara on-line (website BAN S/M) kepada SPK yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri untuk diakreditasi.

9 3. Penyampaian Perangkat Akreditasi ke SPK
BAN-S/M mengirimkan file elektronik Perangkat Akreditasi ke SPK yang akan diakreditasi. 4. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung SPK menelaah perangkat akreditasi secara keseluruhan. SPK mengisi (a) Instrumen Akreditasi, dan (b) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, secara obyektif dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.

10 5. Pengiriman Isian Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah mengirimkan berkas akreditasi secara on-line kepada BAN-S/M Instrumen akreditasi yang sudah diisi lengkap, dilengkapi dengan dokumen berikut: Surat pernyataan kepala SPK tentang keabsahan data dalam instrumen akreditasi. Surat keputusan ijin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal terkait. Surat perjanjian kerjasama penyelenggaraan SPK antara LPI dan LPA dengan melampirkan sertifikat akreditasi masing-masing. Daftar jumlah siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan. Surat kepemilikan dan foto sarana dan prasarana yang dimiliki. Daftar tenaga pendidik dengan ketentuan paling sedikit 30% WNI. Daftar tenaga kependidikan dengan ketentuan paling sedikit 80% WNI. Keterangan pelaksanaan kurikulum yang berlaku: Surat ijin menteri tentang penggunaan sistem pendidikan negara lain. Surat pernyataan tentang penggunaan kurikulum nasional. Surat pernyataan tentang adanya mata pelajaran Pendidikan Agama, PKn dan Bahasa Indonesia untuk peserta didik WNI. Surat pernyataan tentang adanya mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia untuk WNA. Surat pernyataan menyelenggarakan Ujian Nasional bagi peserta didik WNI. Daftar siswa yang lulus pada tahun terakhir. Foto copy ijazah Master/Magister atau yang sederajat dari kepala sekolah dan koordinator akademik.

11 Penetapan kelayakan sekolah/madrasah untuk divisitasi
Anggota BAN-S/M melakukan evaluasi terhadap isian instrumen akreditasi dan mengaudit dokumen yang diserahkan oleh SPK. Audit dilakukan terhadap dokumen persyaratan mengikuti akreditasi yang diserahkan. Evaluasi isian instrumen dilakukan dengan mengecek pemenuhan kriteria nilai minimal terakreditasi dan korelasi antar nilai komponen akreditasi. Berdasarkan hasil evaluasi dan audit dokumen tersebut, rapat pleno BAN-S/M menetapkan daftar SPK yang akan divisitasi .

12 7. Penugasan Tim Asesor BAN-S/M menugaskan tim asesor melaksanakan visitasi ke SPK, dilengkapi dengan surat tugas, dokumen dan format-format yang diperlukan untuk melaksanakan visitasi. Tim asesor melaksanakan visitasi sesuai pedoman dan kode etik asesor yang berlaku. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi kepada BAN-S/M, disertai dokumen: Berita acara pelaksanaan visitasi Laporan individu Laporan Tim Asesor Rekomendasi Foto sarpras, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi. Soft copy file data sesuai format pendataan

13 8. Validasi hasil visitasi.
Hasil visitasi yang dilaporkan oleh tim asesor perlu divalidasi untuk menjamin bahwa proses dan hasil akreditasi sudah sesuai ketentuan. Validasi proses akreditasi dilakukan terhadap (a) kesesuaian asesor dengan penugasan, (b) kesesuaian waktu pelaksanaan visitasi, (c) kesesuaian tahapan visitasi, (d) berita acara pelaksanaan visitasi yang ditandatangani kepala sekolah/madrasah dilengkapi dengan foto pelaksanaan akreditasi. Validasi hasil akreditasi dilakukan terhadap (a) kelengkapan laporan hasil visitasi, (b) ketepatan menghitung nilai akhir akreditasi, (c) kesesuaian kondisi obyektif sekolah/madrasah secara umum dengan hasil visitasi, dan (d) kesesuaian nilai akhir akreditasi dengan rekomendasi. Validasi dilakukan oleh Anggota BAN-S/M. Apabila ditemukan penyimpangan dalam proses dan hasil visitasi, BAN-S/M dapat menugaskan asesor berbeda untuk melakukan visitasi ulang.

14 9. Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi SPK melalui rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 50% plus satu dari jumlah anggota BAN-S/M. Penetapan hasil akreditasi diputuskan melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil melalui suara terbanyak (voting). Hasil pleno penetapan akreditasi dituangkan dalam berita acara. Rapat pleno penetapan hasil akreditasi menetapkan: 1. Hasil dan peringkat akreditasi (hard and soft copy file). 2. Rekomendasi tindak lanjut. Apabila hasil rapat pleno sudah dinyatakan final, BAN-S/M menerbitkan surat keputusan hasil dan peringkat akreditasi, serta menerbitkan sertifikat akreditasi untuk setiap SPK.

15 10. Sosialisasi hasil akreditasi
BAN-S/M mensosialisasikan hasil akreditasi SPK kepada Dirjen terkait, masyarakat, dan pengguna lain melalui website dan forum lainnya.


Download ppt "MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google