Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
Session – 3 Dosen : T. Husain, SE, S.Kom, Ak. MMSI, M.I.Kom, M.Ak, CA.

2 LEARNING OBJECTIVES: 1. OBJEK PENGHASILAN
2. OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPH) 3. BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 21 4. PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) – PERSERO 5. PENGURANG DALAM PPH PASAL 21 6. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 7. PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH 8. TARIF UMUM PPH PASAL 17 9. FORMAT PERHITUNGAN PPH PASAL 21 UMUM 10. FORMULIR DAN CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN 1721 11. CONTOH PERHITUNGAN

3 OBJEK PENGHASILAN Pekerjaan Usaha / Pekerjaan Bebas Investasi
Lain-lain, Contoh : Undian

4 + OBJEK PPH SUBYEK PAJAK OBYEK PAJAK WAJIB PAJAK BER-NPWP MEMILIKI
MENJADI WAJIB PAJAK BER-NPWP

5 Cont’d ... Pemotongan Pajak atas penghasilan yang diterima / diperoleh WP Orang Pribadi (OP) Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan sebagai berikut: PENGHASILAN TERATUR: Gaji, upah, uang pensiun bulanan, honorarium (termasuk dewan komisaris atau dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri/anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun; dan

6 Cont’d ... Upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan;
Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran sejenis lainnya; Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain sehubu-ngan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan yg dilakukan WP dalam negeri; Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima Pejabat Negara dan PNS; Uang pensiun dan tunjangan lain yg terkait dgn uang pensiun janda/ duda dan anak-anaknya; Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

7 Cont’d ... PENGHASILAN TIDAK TERATUR: Penghasilan yang diterima / diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya (THR), tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayar sekali dalam setahun; PENGHASILAN LAIN-LAIN: Tenaga ahli yang melakukan kegiatan bebas; Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew-film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis; Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

8 Cont’d ... PENGHASILAN LAIN-LAIN: Pengarang, peneliti, dan penterjemah
Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, dan pemasaran; Agen iklan; Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya; Peserta perlombaan; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; Peserta pendidikan, pelatihan dan magang; dan Distributor multi-level marketing (MLM) atau direct selling sejenis lainnya.

9 BUKAN OBJEK PPH Pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, dll. Pembayaran premi iuran pensiun atau Tunjangan Hari Tua. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

10 PROGRAM JAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja (Sebagai Penambah)
Sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja, terdiri dari 5 (lima) kelompok: Kelompok I = 0.24% Kelompok II = 0.54% Kelompok III = 0.89% Kelompok IV = 1.27% Kelompok V = 1.74% Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja (bukan penambah / pengurang) 2% ditanggung sendiri oleh pekerja (sebagai pengurang)

11 Cont’d ... Jaminan Kematian (Sebagai Penambah)
0,3% sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 3% untuk bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja 2% untuk yang ada tanggungan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja

12 PENGURANG DALAM PPH PASAL 21
Untuk Pegawai Tetap: Biaya jabatan sebesar 5% dikalikan Penghasilan Bruto (maksimal Rp ,- per bulan) Iuran yg terkait dengan gaji yg dibayar pegawai (iuran pensiun, THT/JHT) Untuk Penerima Pensiun: Biaya pensiun sebesar 5% dikalikan Penghasilan Bruto (maksimal Rp ,- per bulan) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016

13 Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Rp ,- Rp ,- WP orang pribadi per tahun Rp ,- Rp ,- Tambahan untuk WP kawin Rp ,- Rp ,- Tambahan seorang istri bekerja Rp ,- Rp ,- Tambahan setiap anggota kelu-arga sedarah, semenda, dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung penuh Maksimal 3 orang. Sebelum Jan 2016 Sejak Jan 2016 Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak

14 Cont’d ... PENTING! Tarif PTKP yang berlaku untuk wanita kawin adalah TK/0. Hal ini dikarenakan beban atas tanggungan terlebih dahulu dibebankan ke suami.

15 PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 03 Maret 2009 disebutkan: Pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp ,- dalam satu bulan. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ini hanya berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

16 TARIF PPH PASAL 17 1. Tarif Umum PPh Pasal 17 2. Tarif 15% 3. Tarif 5%
Atas perkiraan dari penghasilan neto (50% x Penghasilan Bruto) yang dibayarkan kepada tenaga ahli (2) Atas honorarium yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI / Polri yang dibayar oleh kas negara / daerah kecuali Gol IID ke bawah, Pembantu Letnan Satu ke bawah, Ajun Iptu ke bawah 3. Tarif 5% Atas upah harian, mingguan, satuan, borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya antara Rp450rb s.d. Rp4,5 juta yang tidak dibayarkan bulanan (Penghasilan Bruto Sehari – Rp ,-)

17 Cont’d ... 4. Tarif 10% 5. Tarif PPH atas Uang Pesangon
Atas komisi yang diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagang sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap 5. Tarif PPH atas Uang Pesangon

18 FORMAT PERHITUNGAN PPH 21 UMUM

19 SPT FORMULIR 1721 Formulir 1721 merupakan sarana untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 tahunan yang dipotong oleh pihak ketiga yang terdiri dari: Formulir 1721 A (Lampiran A) merupakan isian daftar pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua / tabungan hari tua (THT) / jaminan hari tua (JHT). Formulir 1721 B (Lampiran B) merupakan isian daftar pegawai tidak tetap / penerima honorarium dan penghasilan lainnya / penerima penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 bersifat final / pegawai dengan status wajib pajak luar negeri. Formulir 1721 C (Lampiran C) merupakan isian daftar penghasilan yang dibayarkan kepada pengurus, dewan komisaris, dewan pengawas, dan tenaga ahli. Formulir 1721 Y (Lampiran Y) merupakan blanko isian permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21.

20 Cont’d ... Cara Pengisian:
Setiap WP terlebih dahulu membaca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Formulir 1721. Lampiran SPT diisi terlebih dahulu sebelum SPT induk. Seandainya diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan. SPT Formulir 1721 dibuat rangkap 3, untuk KPP, untuk Pemotong, dan untuk Wajib Pajak. Angka-angka dalam SPT tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT: Wajib Pajak yang penghasilan di bawah PTKP (dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Ps. 25 dan SPT Tahunan). Wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Ps. 25).

21 1a. Mr. Djenkgo (K/2), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2016 sebelum PTKP sebesar Rp ,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Mr. Djenkgo? CONTOH 1b. Mrs. Mays (K/3), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2016 sebelum PTKP sebesar Rp ,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Mrs. Mays? 1c. Mr. Erman (K/I/3), mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebelum PTKP sebesar Rp ,- sedangkan istrinya Mrs. Diana mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebelum PTKP sebesar Rp ,- berapa total pajak yang harus dibayar oleh keluarga Erman-Diana pada tahun 2016?

22 JAWAB:

23 a. Pajak yang harus dibayar Doyok selama 15 hari kerja; dan
3. dr. Mamat membuka praktek di Kuningan, penghasilan bruto / bulan dari prakteknya adalah Rp ,-. Berapa pajak yang harus dibayar dr. Mamat setiap bulannya? CONTOH 4. Doyok (TK/0) seorang pekerja harian pada bulan November 2016 selama 15 hari dengan upah Rp / hari. Hitunglah: a. Pajak yang harus dibayar Doyok selama 15 hari kerja; dan b. Pajak yang harus dibayar Doyok jika diharuskan bekerja selama 10 hari lagi (menjadi 25 hari) dengan upah sama. 5. Jim, karyawan CV. AA yang di-PHK dengan uang pesangon sebesar Rp ,-. Berapa pajak yang harus dibayar Jim atas uang pesangon tersebut? 6. Mr. Fulan adalah seorang PNS Golongan III/c yang mendapat honor mengajar Rp ,- dari Bappeda Prov. Jawa Barat. Berapa pajak yang harus dibayar Mr. Fulan?

24 JAWAB:


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google