Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016"— Transcript presentasi:

1 MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
Budi S. Purnomo.

2 Anggaran Dasar (AD) KSM pasal 2 ayat 3 (seharusnya menjadi ayat yang pertama) ditetapkan: “Koperasi Syariah berlandaskan Syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan Assunah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)”. Pertanyaannya, Sudah Koperasi Syariah kita berlandaskan Syari’ah Islam? Bgm Hukum Syirkahnya? Bgm Aqad2nya?? Bgm objek transaksinya?

3 PERSEKUTUAN DALAM PEMILIKAN HARTA
SYIRKAH = PERSEKUTUAN PERSEKUTUAN DALAM PEMILIKAN HARTA PERSEKUTUAN: Percampuran 2 bagian atau lebih shg tdk bisa lagi dibedakan antara yg 1 dg yg lain PERSEKUTUAN DALAM PERBUATAN HUKUM (Aktivitas Bisnis utk mendapatkan Keuntungan) SYARAT/RUKUNNYA: IJAB KABUL SUBYEK/PELAKU AKAD BADAN (PRIBADI) KESEPAKATAN PROFIT & LOSS SHARING

4 Kebathilan 1 IJAB KABUL (AKAD)
Faktanya Seharusnya Pada saat Koperasi didirikan hanya ada kumpulan pemilik modal, tidak ada pihak Pengelola yang syah menurut syara. Pd saat pendirian tdk jelas siapa pengelola dan siapa Shohibul maal adanya kesepakatan lisan/tertulis berupa ajakan dari 1 pihak untuk melakukan aktivitas bisnis, yg diterima/disetujui oleh pihak lain (yg diajak). Agar ijab kabul (akad) ini sah, maka harus: ada kerjasama sbg obyeknya. Kerjasama tsb harus bisa diwakilkan, shg. Apa yg diperoleh dari kerjasama tsb menjadi hak ke2 pihak secara berserikat.

5 Solusinya Gunakan syirkah mudharobah
Ada orang yg hanya bertindak sbg shohibul maal (Pemodal) Ada yg bertindak sbg pengelola sekaligus shohibul Maal Pengelola berhak mendapat bagi hasil dari keuntungan sebagai pengelola juga mendapat bagi hasil dari modal. Sebaliknya ketika rugi dia ikut menanggung rugi sesuai porsi modalnya.

6 Kebathilan 2. Subyek Pelaku Aqad Keanggotaan Syirkah Terbuka
Faktanya Seharusnya Koperasi menganut keanggotaan syirkah secara terbuka, dimana setiap saat bisa masuk anggota baru tanpa dibuat aqad baru. Jangka waktu tidak terbatas Dipenuhinya salah satu syarat syirkah atau jual beli yaitu adanya ridhawal ikhtiar... yaitu rela dan berdasarkan pilihan. Harus ada kesepakatan masa berlaku syirkah

7 Solusinya Penerimaan anggota baru hanya dilakukan setiap Musyawarah Anggota Tahunan, berdasarkan kesepakatan semua Anggota Lama, sekalian memutuskan apakah Syirkah (Koperasi) akan berlanjut atau tidak. Hal ini lebih adil dalam pembagian keuntungan atau menanggung kerugian jika terjadi

8 Kebathilan 3. Dasar Pembagian Keuntungan
Faktanya Seharusnya SHU didasarkan atas produktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi Pengurus Menerima Upah/Honor “Kerugian itu berdasarkan harta (Modal) sedangkan keuntungan berdasarkan kesepakatan mereka” (HR) Anggota Syirkah yg bertindak sbg Pengelola usaha tdk boleh menerima upah. Karena tenaga & waktu yg dicurahkan merupakan kontribusi modalnya (bagian dari Syirkahnya).

9 Solusinya Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang ditentukan di awal secara proporsional sesuai kesepakatan, tetapi bukan didasarkan kepada aktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi. Pengurus tidak mendapat upah/gaji, tetapi mendapat bagian keuntungan berdasarkan kontribusinya sbg pengelola, yg dibayarkan setiap akhir periode Syirkah.

10 Adanya RIBA dlm Pengembalian Pinjaman
Riba adalah setiap kelebihan pembayaran atas pinjaman/hutang atau kelebihan kuantitas pada pertukaran barang ribawi yang sejenis. Yang termasuk barang ribawi adalah: Emas, Perak, Garam, Gandum, Jewawut, dan Kurma. “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba” Riba harus kita tinggalkan sama sekali

11 “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata jual beli adalah sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti (dari bertransaksi riba), maka baginya apa yg telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yg mengulangi (bertransaksi riba) maka orang itu adalah PENGHUNI-PENGHUNI NERAKA, mereka KEKAL DI DALAMNYA” (Al Baqarah; 275).

12 Larangan Riba “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa”. (Al Baqarah: 276) “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman”. (Al Baqarah: 278).  “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)”. (Al Baqarah: 279)

13

14 “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatat riba dan 2 orang saksinya”. Beliau mengatakan “Mereka itu semua sama” (HR Muslimin) Riba itu mempunyai 73 pintu, sedangkan yg paling ringan adalah seperti seseorang laki-laki menzinahi ibu kandungnya sendiri (HR. Ibnu Majah & Al Hakim)

15 1 dirham (=2,975 gram perak sekitar Rp 253
1 dirham (=2,975 gram perak sekitar Rp ) riba dosanya setara dengan menzinahi 36 pelacur (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

16 Solusinya Setiap anggota harus berpikir sedapat mungkin menghindari hutang, justru memperbanyak sedeqah. (Mengapa hutang harus dihindari?) Jika terpaksa, aqadnya harus jual beli atau bagi hasil. Simpanan sukarela diubah menjadi sedeqah sukarela Anggota yg membutuhkan dana utk Sekolah, Biaya Berobat, atau kebutuhan lain yg tdk bisa dihindari/ditunda disediakan pinjaman tanpa Riba.

17 Darimana pendapatan KSM?
Keuntungan Jual Beli (Murhabahah) Keuntungan Usaha Bagi Hasil (Mudharabah) Sedeqah Sukarela (utk menutup biaya operasioanl jika diperlukan. Atau menambah sumber dana tolong menolong) Hasil usaha lain yang Halalan Thoyiban

18 Harapan Ketika masyarakat sdh paham besarnya dosa Riba, beratnya resiko punya hutang, diharapkan mereka akan berpikir 1000X utk berhutang. Kalopun dilakukan hanya untuk kepentingan yg betul2 mendesak. Di sisi lain, ada dana kerahiman berlandaskan kasih sayang utk membantu saudara2 kita yg betul2 membutuhkan, dan mereka sadar dan berupaya maksimal utk selalu mengembalikan dana tersebut, maka akan semakin sedikit orang yang membutuhkan jasa Koperasi untuk berhutang. Maka Koperasi bisa menjelma menjadi Entitas Ekonomi di sektor Riil yg mengemban Dakwah Islam.

19 “Salah satu doa yg selalu kita panjatkan adalah agar bisa diwafatkan dlm keadaan chusnul chotimah.
Adalah sangat tidak logis jika kita ingin wafat dalam kemuliaan Islam, dimakamkan secara Islam, tetapi tidak mau hidup dalam Aturan (Syariah) Islam.


Download ppt "MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google