Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)"— Transcript presentasi:

1 أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)

2 البيوع المحرمة JUAL BELI YANG DIHARAMKAN

3 SEBAB JUAL BELI DILARANG
1) Adanya unsur riba : (fadhl, nasi-ah), termasuk riba al-qardh 2) Adanya unsur gharar (tidak diketahui akibatnya) dan jahalah, contoh munabadzah, mulamasah, menjual buah yang belum matang di atas pohon, menjual barang yang tidak dimiliki, dll 3) Adanya dharar atau khida’ : menjual di atas penjualan saudaranya, najisy (menambah harga bukan untuk membeli), adanya gisy (kecurangan), menimbun, membeli sebelum masuk pasar

4 SEBAB JUAL BELI DILARANG
4) Haram karena zatnya : jual khamar, bangkai, babi, berhala, dll 5) Dilarang karena sebab lain : jual beli pada saat adzan jum’at, jual senjata pada masa fitnah, jual sari buah untuk dibuat khamr, jual beli di mesjid

5 Riba الربا تعريف الربا (DEFINISI RIBA) : لغة : الزيادة (Secara bahasa : tambahan) شرعا : زيادة في شيء مخصوص Menurut syari’at : Tambahan pada sesuatu yang khusus قال الله تعالى : (وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا) [البقرة : 275]

6   الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim No )

7 الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no dari Ubadah bin ash Shamit radhiyallahu ‘anhu) 6 komoditi : emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi.

8 أنواع الربا MACAM-MACAM RIBA
Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Riba Nasi’ah (riba karena adanya penundaan tempo) Riba al-Qardh (riba karena utang piutang)

9 SYARAT barter antara komoditi yang sama
misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.  Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Penundaan salah satunya termasuk riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).

10 SYARAT barter antara komoditi yang sama
Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.

11 Riba al-Qardh (riba karena utang piutang)
Yaitu seseorang memberikan piutang dan mempersyaratkan adanya manfaat dari piutang tersebut, seperti tinggal di rumahnya atau memakai kendaraannya


Download ppt "أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google