Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROFESI PENILAI PUBLIK DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROFESI PENILAI PUBLIK DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PROFESI PENILAI PUBLIK DI INDONESIA
Pusat pembinaan akuntan dan jasa penilai kEMENTERIAN KEUANGAN

2 LATAR BELAKANG PENGATURAN JASA PENILAI PUBLIK
SK Mendag Nomor 161/Kp/VI/77 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Penilai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 594/MPP/Kep/VIII/2002 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menkeu Nomor 423/MPP/Kep/7/ Tgl Juli 2004 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Usaha Jasa Penilai Publik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 tentang Pencabutan KMK Nomor 406/KMK.06/2004 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

3 DASAR HUKUM JASA PENILAI PUBLIK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

4 Penggolongan Penilai Penilai Internal Penilai Pemerintah
Penilai Publik: Penilai Properti Penilai Bisnis SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

5 Model Regulasi Profesi Penilai Publik
Perizinan Pembinaan & Pengawasan Law Enforcement Complaints Kementerian Keuangan USP PPL SPI dan KEPI Sanksi Keanggotaan Jasa Profesional Stakeholders PP dan KJPP MAPPI SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

6 Bidang Jasa Penilaian Properti
Tanah dan bangunan beserta kelengkapan dan pengembangannya; Instalasi dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi; Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; Pertambangan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

7 Bidang Jasa Penilaian Bisnis
Entitas bisnis; Penyertaan; Surat berharga termasuk derivasinya; Hak dan kewajiban perusahaan; Aktiva tidak berwujud; Kerugian ekonomis untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material; Opini kewajaran. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

8 Bidang Jasa Lainnya Konsultasi pengembangan properti;
Desain sistem informasi aset; Pengelolaan properti; Studi kelayakan usaha; Jasa agen properti; Pengawasan pembiayaan proyek. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

9 Sektor Pengguna Jasa Penilai
PASAR MODAL Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal PEMERINTAHAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara DANA PENSIUN Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis Inventasi Dana Pensiun BPN Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengadaan Tanah SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

10 Sektor Jasa Penilai (cont’d)
PERPAJAKAN UU Nomor 28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PERBANKAN Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan SWASTA Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas AKUNTANSI PSAK 13; 14; 15; 16; 19; 22; 30; 48; 50; 55; 57; & 58 IAS 41; IFRS 1; & IFRS 2 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

11 Jumlah Klien Menurut Bidang Usaha yang Menggunakan Jasa KJPP Tahun 2010
Contoh: Aset Pemda, Rumah Sakit Pemerintah, Sekolah, dll. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

12 Persebaran Penilai Publik di Indonesia
Jumlah = 321 Penilai Publik Data per 31 Oktober2011 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

13 Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilai Publik ???
Penilai Publik menjaga kompetensi dengan wajib mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) Penilai Publik; Penilai Publik dalam menjalankan kegiatan penilaian wajib mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan perundang-undangan; Penilai Publik mendapatkan pengawasan dalam menjalankan kegiatan Penilaian dengan secara pemeriksaan berkala dan/atau sewaktu-waktu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Penilai Publik lebih tertib dalam memberikan jasanya dengan wajib memiliki KJPP. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

14 Bentuk Badan Usaha KJPP
Perseorangan Persekutuan Badu Badu dan Rekan SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

15 Aturan Untuk KJPP KJPP dapat membuka:
a. Kantor Cabang hanya KJPP Persekutuan; b. Kantor Perwakilan hanya untuk Pemasaran. Laporan Penilaian hanya dikeluarkan oleh KJPP dan wajib ditandatangani oleh Penilai Publik dengan mencantumkan Nomor Izin Penilai Publik (NIPP). KJPP diperiksa secara berkala dan/atau sewaktu- waktu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

16 Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilaian Dari KJPP ???
Mulai tanggal 1 Januari 2010 PJP berbentuk PT tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penilaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/ Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

17 Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penilaian Dari KJPP ??? (cont’d)
& & JASA LAINNYA JASA LAINNYA PMK No. 01/PMK.01/2010 PJP KJPP Penilai Publik Penilai Publik SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

18 Keunggulan Bentuk Usaha KJPP
Dengan peralihan bentuk usaha jasa Penilai berbentuk PT menjadi KJPP, maka tanggung jawab terhadap hasil Laporan Penilaian melekat pada masing-masing individu profesional Penilai Publik, sehingga pekerjaan penilaian dapat lebih dipertanggungjawabkan apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

19 Persebaran KJPP di Indonesia
Jumlah = 112 KJPP Pusat Jumlah = 40 Cabang KJPP Jumlah = 175 Perwakilan KJPP Data per 31 Oktober2011 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

20 Penilai Publik Palsu Masalah yang sering dihadapi profesi Penilai Publik adalah tindakan para oknum yang tidak mempunyai izin dari Menteri Keuangan mengatasnamakan profesi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan praktik ilegal sebagai Penilai Publik. Dengan menggunakan Penilai Publik palsu persoalan yang muncul pada kemudian hari atas hasil Laporan Penilaiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan hasil Laporan Penilaian dari KJPP resmi secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

21 Pendidikan Formal Penilaian
Program Diploma 3 Spesialisasi Penilai (PBB), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara; Program Magister Ekonomika Pembangunan, Universitas Gajah Mada; Program Magister Manajemen Aset, Universitas Padjajaran; Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Konsentrasi Realestat, Universitas Tarumanegara. SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

22 Informasi Lebih Lanjut Hubungi:
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Gedung Djuanda II lantai 19 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat Telepon (021) Faksimili (021) Website: SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai

23 SekretariatJenderalKementerianKeuangan, PusatPembinaanAkuntandanJasaPenilai


Download ppt "PROFESI PENILAI PUBLIK DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google