Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar usaha perasuransian II

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar usaha perasuransian II"— Transcript presentasi:

1 Pengantar usaha perasuransian II
Jakarta, 17 Februari 2010 Seksi Statistik Lembaga Keuangan

2 Penilai Kerugian Asuransi
Usaha Perasuransian Usaha Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kerugian Reasuransi Asuransi Sosial Usaha Penunjang Pialang Asuransi Pialang Reasuransi Penilai Kerugian Asuransi Konsultan Aktuaria Agen Asuransi Seksi Statistik Lembaga Keuangan

3 ASURANSI KERUGIAN Definisi Ruang Lingkup Usaha Lini Usaha
Contoh Perusahaan Seksi Statistik Lembaga Keuangan

4 Definisi ASURANSI Adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Undang-undang RI No. 2 Tahun 1992) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

5 Definisi Adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. (UU No. 2 Tahun 1992) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

6 Ruang Lingkup Usaha Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang kerugian, termasuk reasuransi. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

7 Lini Usaha (Perasuransian Indonesia 2007, Bapepam-LK)
Harta Benda (Property) Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle) Pengangkutan (Marine Cargo) Rangka Kapal (Marine Hull) Rangka Pesawat (Aviation) Satelit (Satellite) Energi Darat (Energy on Shore) Energi Lepas Pantai (Energy Off Shore) Rekayasa (Engineering) Tanggung Gugat (Liability) Kecelakaan diri & Kesehatan (Personal Accident & Health) Kredit (Credit) Penjaminan (Suretyship) Aneka (Others) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

8 Asuransi Harta Benda Merupakan lini asuransi dengan objek pertanggungan harta benda tidak bergerak, misalnya asuransi kebakaran dengan berbagai variasi dan perluasannya untuk bangunan rumah tinggal, perkantoran, pabrik dengan objek bangunan, mesin-mesin, dan lain-lain. (Safri Ayat, Kamus Praktis Asuransi) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

9 Contoh Asuransi Harta Benda
PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia Seksi Statistik Lembaga Keuangan

10 Asuransi Kendaraan Bermotor
Contoh Asuransi Harta Benda PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia Allianz Seksi Statistik Lembaga Keuangan

11 Asuransi Pengangkutan
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat). Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risiko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya. sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

12 Asuransi Rangka Kapal Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average). sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

13 Asuransi Satelit Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

14 Jenis-jenis jaminan yang diberikan antara lain:
Construction Insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit dibuat di pabrik pembuat. Pre-Launch Insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit diangkut dari pabrik pembuat ke launch site, perakitan dan verifikasi sub sistem satelit, hingga final test atas satelit sebelum diluncurkan. Launch Insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian (termasuk kegagalan peluncuran) pada satelit yang dimulai dari penyalaan roket hingga satelit mencapai orbitnya. Satelit In-Orbit insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada fase operasional satelit yakni saat satelit beroperasi di orbit yang telah ditetapkan. Liability Insurance Memberikan jaminan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga (property damage and bodily injury) sejak masa konstruksi satelit hingga fase operasional satelit. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

15 Asuransi Energi Darat dan Lepas Pantai
Saat ini Asuransi ASEI sedang mempersiapkan dengan matang produk-produk untuk asuransi minyak dan gas bumi dengan membentuk unit khusus yang menangani asuransi minyak dan gas bumi, training untuk karyawan, dan pembentukan sistem yang mendukung bidang asuransi ini. Asuransi minyak dan gas bumi ini menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan eksplorasi dan produksi minyak. Peralatan yang dapat diasuransikan antara lain jack-up, semi-submersible, ship- shape, platform, dan peralatan eksplorasi dan produksi lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore). Selain itu, penutupan asuransi juga bisa diberikan untuk proyek pembangunan rig, pemasangan pipa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan bisnis minyak dan gas bumi. sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

16 Asuransi Rangka Pesawat
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pesawat baik selama penerbangan, mooring, maupun saat berada di atas tanah (on the ground). Jaminan asuransi diberikan pada kerusakan atau kerugian pada badan pesawat (hull), suku cadang (spares), tanggung jawab terhadap penumpang (passenger legal liability) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability). Jaminan dasar bisa diperluas untuk risiko perang (war risks), pembajakan (hi-jacking) dan risiko-risiko lainnya (allied perils). Jaminan juga disediakan untuk asuransi kecelakaan diri (personal accident) crew pesawat dan untuk pilot yang kehilangan lisensi terbang (loss of license) akibat kecelakaan atau sakit. Selain itu, asuransi ini juga menyediakan jaminan untuk airport owner liability yakni jaminan atas tanggung jawab manajemen bandara kepada pihak ketiga yang berupa penggantian atas kerusakan material dan cidera badan sebagai akibat operasionalisasi bandara. sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

17 Asuransi Rekayasa Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik. ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

18 Jenis-jenis Asuransi Rekayasa
Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu: Asuransi Engineering Proyek, dan Asuransi Engineering Non Proyek ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

19 Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu: Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks / CAR) Asuransi CAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance / EAR) Asuransi EAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. Contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

20 Seksi Statistik Lembaga Keuangan
Ada beberapa Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu: Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I) Asuransi EEI memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B) Asuransi MB memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll. Loss of Profit following Machinery Breakdown (M.L.O.P) Insurance Asuransi MLOP memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (Gross Profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuransi Machinery Breakdown. Boiler & Pressure Vessel Insurance Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property. Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance Asuransi D.O.S memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis Machinery Breakdown. Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll. Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery / CPM) Asuransi CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

21 Asuransi Tanggung Gugat
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena kelalaian ataupun kesalahan Tertanggung. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

22 Hal yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga. Pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Dalam hal kerugian seperti apakah Pihak Ketiga berhak memperoleh ganti rugi atau kompensasi? Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya. ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

23 Seksi Statistik Lembaga Keuangan

24 Kecelakaan diri & Kesehatan
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll. Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan biaya pengobatan. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

25 Asuransi Kredit Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan. Merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

26 Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

27 Asuransi Penjaminan Merupakan penjaminan atas suatu risiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) kepada “Kontraktor” (Prinsipal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Prinsipal, dan apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum Nilai Jaminan. Apa manfaat nya? Suatu jaminan alternative dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau pemberi kerja bagi pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, jaminan dalam masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang. sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

28 Obligee adalah pihak yang memberikan pekerjaan kepada Prinsipal
Obligee adalah pihak yang memberikan pekerjaan kepada Prinsipal. dalam hal ini merupakan yang memegang atau memperoleh sertifikat Bond (menerima jaminan) Principal adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan, dalam hal ini merupakan pihak yang dijamin (terjamin). Surety Company adalah pihak yang menjamin. Dalam hal ini pihak yang menerbitkan sertifikat (Penjaminan). Seksi Statistik Lembaga Keuangan

29 Asuransi Aneka (Others)
contoh; ASURANSI EKSPOR ( Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik. Asuransi Profesi Dokter ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

30 REASURANSI Konsep & Definisi Fungsi Reasuransi Jenis Reasuransi
Contoh Perusahaan Reasuransi Seksi Statistik Lembaga Keuangan

31 Konsep & Definisi Adalah jasa pertanggungan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. (UU No. 2 Tahun 1992) Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut ceding company. Pihak yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau reasurader. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

32 Ruang Lingkup Usaha Reasuransi
Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

33 Fungsi Reasuransi Meningkatkan Kapasitas Akseptasi
Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tsb dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya. Alat Penyebaran Risiko Penyebaran asuransi prinsipnya tidak mengehendaki pada suatu jenis risiko atau asuransi. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

34 Meningkatkan Stabilitas Usaha
Klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan akan sangat mempengaruhi stabilitas. Adanya reasuransi, perusahaan asuransi dapat mengatasi terganggunya stabilitas operasional. Meningkatkan Kepercayaan Tertanggung akan mendapat jaminan dari perusahaan asuransi, karena risiko yang mungkin dialami Tertanggung mendapat jaminan dari perusahaan asuransi. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

35 Jenis Reasuransi Treaty Reinsurance Facultative Reinsurance
Hybrid Reinsurance Seksi Statistik Lembaga Keuangan

36 Contoh Perusahaan Reasuransi
PT. Reasuransi Nasional Indonesia PT. Reasuransi Internasional Indonesia PT. Tugu Reasuransi Indonesia Seksi Statistik Lembaga Keuangan

37 ASURANSI SOSIAL Definisi Perusahaan Asuransi Sosial
PT JASA RAHARJA (persero) PT JAMSOSTEK (persero) PT ASABRI (persero) PT ASKES (persero) PT TASPEN (persero) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

38 Konsep & Definisi Merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. (UU No. 2 Tahun 1992) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

39 Perusahaan Asuransi Sosial
PT JASA RAHARJA (persero) PT JAMSOSTEK (persero) PT ASABRI (persero) PT ASKES (persero) PT TASPEN (persero) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

40 PT JASA RAHARJA (persero)
Merupakan program asuransi sosial yang menjanjikan santunan bagi penumpang kendaraan umum, dan asuransi tanggung jawab hukum pada pihak ketiga atas kecelakaan kendaraan bermotor. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

41 Lingkup Jaminan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
Korban yang berhak atas santunan yaitu Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan Jaminan Ganda Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry dimaksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda Penumpang mobil plat hitam Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965 Korban Yang mayatnya tidak diketemukan Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri Seksi Statistik Lembaga Keuangan

42 Jumlah Santunan Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Jenis Santunan Angkutan Umum Darat/Laut Udara Meninggal Dunia Rp ,- Rp ,- Catat Tetap (maksimal) Biaya Rawatan (maksimal) Rp ,- Biaya Penguburan Rp ,- Seksi Statistik Lembaga Keuangan

43 Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut : GOL JENIS KENDARAAN TARIP SWDKLLJ KD/SERT JUMLAH A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 3000 B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 23000 C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 35000 C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. 80000 83000 DP Pick up/mobil barang s/d cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. 140000 143000 DU Mobil penumpang angkutan umum s/d cc. 70000 73000 EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 150000 153000 EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas cc. 87000 90000 F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas cc, truck container, dan sejenisnya. 160000 163000 Seksi Statistik Lembaga Keuangan

44 Peraturan Menteri Keuangan RI NO. 36/PMK
Peraturan Menteri Keuangan RI NO. 36/PMK.010/2008 TENTANG Besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan Peraturan Menteri Keuangan RI NO. 37/PMK.010/2008 TENTANG Besar Santunan Dan Luran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, Dan Udara UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

45 PT JAMSOSTEK (persero)
Merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

46 Program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

47 BESARAN IURAN JKK dibayar sepenuhnya oleh pengusaha, besarnya berkisar antara 0,24% s/d 1,74% dari upah sebulan tergantung dari jenis usaha utama. Iuran JHT sebesar 5,7% dibayar bersama oleh pengusaha sebesar 3,7% dan tenaga kerja sebesar 2% dari upah sebulan. Iuran JK ditanggung oleh pengusaha sebesar 0,3%. JPK ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha sebesar: 6% dari upah tenaga kerja sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga 3% dari upah tenaga kerja sebulan bagi tenaga kerja yang masih lajang Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya Rp ,- Perusahaan yang telah menyelenggarakan sendiri program kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dibanding paket pemeliharaan kesehatan jaminan sosial tenaga kerja, tidak diwajibkan lagi mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan ini. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

48 PT. ASABRI (persero) Adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS DEPHAN dan POLRI. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp ,-. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

49 Fungsi PT. ASABRI (persero)
Menyelenggarakan usaha dan kegiatan di bidang pengelolaan manajemen risiko, keuangan, dan pelayanan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Pensiunan Menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Pensiun (RKA Bagpens) Mengelola administrasi peserta Asabri, pensiunan prajurit TNI, anggota POLRI dan PNS DEPHAN/POLRI Menyelenggarakan pembayaran manfaat santunan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI Menyelengarakan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,dan Keputusan Menteri Keuangan terkait Mengelola investasi dana dan pengembangan usaha Menyelanggarakn pembinaan administrasi umum, organisasi, tata kerja, personil, materil, keuangan, peraturan, hubungan masyarakat, pengamanan, dan pengolahan data. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian seluruh aspek organisasi perusahaan Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban hasil usaha tahunan serta laporan lainnya Seksi Statistik Lembaga Keuangan

50 Produk PT ASABRI (persero)
Santunan Asuransi (SA). Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA). Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun Santunan Risiko Kematian (SRK). Santunan yang diberikan kepada para peserta yang meninggal dalam dinas aktif. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK). Santunan yang diberikan kepada peserta yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara Santunan Biaya Pemakaman (SBP). Santunan yang diberikan kepada para peserta pensiunan yang meninggal dunia. Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD). Santunan yang diberikan kepada peserta akibat tindakan langsung lawan maupun bukan tindakan langsung lawan dan atau dalam tugas kedinasan bagi Prajurit TNI Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCKBD). Santunan yang diberikan kepada peserta yang terjadi dalam masa kedinasan bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil DEPHAN/POLRI Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/S). Santunan yang di berikan kepada peserta ASABRI aktif/Pensiunan Peserta/Ahli Waris, dalam hal Isteri/Suami Peserta/ Pensiunan peserta meninggal dunia Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA). Santunan yang diberikan kepada peserta dalam hal Anak Peserta/Pensiunan Peserta meninggal dunia Seksi Statistik Lembaga Keuangan

51 PT ASKES (persero) Merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

52 Kegiatan Usaha PT ASKES (persero)
Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya. Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya. Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

53 PT. TASPEN (persero) Adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS. Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan UU 11/1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai serta selanjutnya juga memfasilitasi UU 11/1992 tentang dana pensiun serta UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

54 Produk TASPEN: Program Pensiun Taspen Tabungan Hari Tua Taspen
Seksi Statistik Lembaga Keuangan

55 PROGRAM PENSIUN TASPEN
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mencapai Usia Pensiun b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun Seksi Statistik Lembaga Keuangan

56 TABUNGAN HARI TUA TASPEN
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

57 selesai Terima kasih Seksi Statistik Lembaga Keuangan


Download ppt "Pengantar usaha perasuransian II"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google