Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan"— Transcript presentasi:

1 SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Modul Perencanaan Keuangan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan Jakarta, 2013

2 SJSN Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 dan perubahannya :
Latar Belakang – Amanat UUD 45 Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 dan perubahannya : “Negara mengembangkan sistim Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dengan martabat kemanusiaan”

3 SJSN UU No. 40 tahun 2004 – Ruang Lingkup Jaminan
Jenis program jaminan sosial meliputi : a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

4 BPJS UU No. 24 tahun 2011 - Definisi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.

5 BPJS UU No. 24 tahun 2011 - Ruang Lingkup BPJS BPJS adalah:
a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program : a. jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program : a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.

6 BPJS UU No. 24 tahun 2011 – BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan

7 BPJS UU No. 24 tahun 2011 – BPJS Ketenagakerjaan
PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat 1 Juli 2015

8 BPJS UU No. 24 tahun 2011 - BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero), sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat tanggal 1 Juli 2015. PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

9 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 - Definisi
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

10 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Peserta
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

11 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Peserta Bukan PBI
Pekerja Penerima Upah terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota TNI dan Polri; c. Pejabat Negara; d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri e. Pegawai swasta; dan f. Pekerja yang tidak termasuk huruf a s/d f yang menerima Upah..

12 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 - Peserta Bukan PBI
Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas: a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Bukan Pekerja terdiri atas: a. Investor; b. Pemberi Kerja; c. Penerima pensiun; d. Veteran dan Perintis Kemerdekaan f. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a s/d f yang mampu membayar iuran. Penerima Pensiun terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; b. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; d. Penerima pensiun selain huruf a, b, dan c e. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun dengan hak pensiun.

13 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun Peserta WNA & Anggota Keluarga Pekerja Pekerja termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Sedangkan Anggota Keluarga dari Pekerja meliputi: a. istri atau suami yang sah dari Peserta; dan b. anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; 2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih sekolah

14 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Pelaksanaan Pelayanan
Tahap Pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan; 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya Tahap ke Dua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

15 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Ruang Lingkup Manfaat
Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Layanan rawat inap sebagai berikut: a. ruang perawatan kelas III bagi: 1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan 2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. b. ruang perawatan kelas II bagi: 1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;

16 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Ruang Lingkup Manfaat
2. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya; 3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya; 4. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya; 5. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan 6. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

17 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Ruang Lingkup Manfaat
c. Ruang perawatan kelas I bagi: 1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya; 2. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya; 3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya; 4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

18 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Ruang Lingkup Manfaat
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya; 6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya; 7. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; 8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pesertabukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

19 Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 tahun 2013 – Koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.

20 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No. 12 tahun 2013 – Peserta
Bukan Pekerja terdiri atas: a. Investor; b. Pemberi Kerja; c. Penerima Pensiun; d. Veteran; e. Perintis Kemerdekaan; f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a s/d e yang mampu membayar iuran.

21 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No. 12 tahun 2013 – Peserta
Penerima Pensiun terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; b. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; d. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun dengan hak pensiun; e. Penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun dengan hak pensiun.

22 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No. 12 tahun 2013 – Anggota Keluarga Anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria: 1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan 2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain. Anggota keluarga yang lain meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

23 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No. 12 tahun 2013 – Kewajiban Perusahaan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan maka iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini. Dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan pekerjanya sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan

24 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No. 12 tahun 2013 – Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah daerah Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta Bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. Besaran Iuran Jaminan Kesehatan ditinjau ulang paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

25 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No. 12 tahun 2013 – Iuran dibayar Pemerintah Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp ,- (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) per orang per bulan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji / Upah per bulan. Iuran tsb. dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja; dan b. 2% (dua persen) dibayar oleh peserta. Kewajiban Pemerintah dilaksanakan oleh: a. Pemerintah untuk PNS Pusat, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri Pusat; b. Pemerintah Daerah untuk PNS Daerah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri Daerah.

26 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No 12 tahun 2013 – Iuran Pekerja Penerima Upah Nilai Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak.

27 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No 12 tahun 2013 – Iuran Bukan Penerima Upah Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja: sebesar Rp ,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. sebesar Rp (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) perawatan Kelas II. c. sebesar Rp ,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

28 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No 12 tahun 2013 – Iuran Pensiunan, Veteran dll Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiun, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari besaran pensiun pokok dan tunjangan keluarga per bulan. Iuran tsb dibayar oleh Pemerintah dan penerima pensiun dengan ketentuan sebagai berikut: a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah; dan b. 2% (dua persen) dibayar oleh Penerima Pensiun. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah

29 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No 12 tahun 2013 – Iuran Anggota Keluarga Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta. Besar Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah peserta pekerja penerima upah per orang per bulan Besar Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih.

30 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No 12 tahun 2013 – Ruang Lingkup Manfaat ruang Perawatan kelas II bagi: 1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya; 2. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya; 3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya; 4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya 5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

31 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No 12 tahun Ruang Lingkup Manfaat ruang perawatan kelas I bagi: 1.Pejabat Negara dan anggota keluarganya; 2. PNS dan pensiunan PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya; 3. Anggota TNI, pensiunan TNI, anggota Polri, pensiunan Polri yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya 4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya

32 Jaminan Kesehatan Draft Revisi Perpres No 12 tahun Ruang Lingkup Manfaat ruang perawatan kelas I bagi: 5. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; 6. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah mulai 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya 7. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

33 OneShildt Financial Planning Plaza Asia lnt 21, SCBD, Jl Jend Sudirman kav 59, Jakarta, – , (Budi Raharjo CFP) Thank You


Download ppt "SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google