Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dosen - Tenaga Pengajar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dosen - Tenaga Pengajar"— Transcript presentasi:

1 Dosen - Tenaga Pengajar
Hak dan Kewajiban Dosen Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi Dosen - Tenaga Pengajar

2 Dosen - Tenaga Pengajar
UU Guru dan Dosen Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Dosen - Tenaga Pengajar

3 Dosen - Tenaga Pengajar
Hak Dosen - Tenaga Pengajar

4 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 51 1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Dosen - Tenaga Pengajar

5 Dosen - Tenaga Pengajar
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

6 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 52 Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Dosen - Tenaga Pengajar

7 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 52 (2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pasal 53 Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dosen - Tenaga Pengajar

8 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 53 (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

9 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 54 Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah. (2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Dosen - Tenaga Pengajar

10 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 55 Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus. (2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

11 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 56 Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

12 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 57 Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

13 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 58 Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 59 Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Dosen - Tenaga Pengajar

14 Pembinaan dan Pengembangan
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Pasal 69 Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Dosen - Tenaga Pengajar

15 Dosen - Tenaga Pengajar
Bagian Keenam Penghargaan Pasal 73 Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. (2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Dosen - Tenaga Pengajar

16 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 74 Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi. (2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional. (3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. Dosen - Tenaga Pengajar

17 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 74 (4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

18 Dosen - Tenaga Pengajar
Bagian Ketujuh Perlindungan Pasal 75 Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dosen - Tenaga Pengajar

19 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 75 (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas. Dosen - Tenaga Pengajar

20 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 75 (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. (6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan. Dosen - Tenaga Pengajar

21 Dosen - Tenaga Pengajar
Bagian Kedelapan Cuti Pasal 76 Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

22 Dosen - Tenaga Pengajar
Kewajiban Dosen - Tenaga Pengajar

23 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 60 Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 3. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Dosen - Tenaga Pengajar

24 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 60 4. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 5. menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 6. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dosen - Tenaga Pengajar

25 Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Bagian Ketiga Wajib Kerja dan Ikatan Dinas Pasal 61 Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

26 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 62 Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

27 Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
Bagian Keempat Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pasal 63 Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dosen - Tenaga Pengajar

28 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 63 (3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Dosen - Tenaga Pengajar

29 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 64 Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 65 Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Dosen - Tenaga Pengajar

30 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 66 Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pasal 67 Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: meninggal dunia; telah mencapai batas usia pensiun; atas permintaan sendiri; tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan. Dosen - Tenaga Pengajar

31 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 67 (2) Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena: melanggar sumpah dan janji jabatan; melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. (3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dosen - Tenaga Pengajar

32 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 67 (4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun. (5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun. (6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatannya, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Dosen - Tenaga Pengajar

33 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 68 Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri. (2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Dosen - Tenaga Pengajar

34 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 70 Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri. Pasal 71 Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen. (3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Dosen - Tenaga Pengajar

35 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 72 Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dosen - Tenaga Pengajar

36 Dosen - Tenaga Pengajar
BAB VI SANKSI Pasal 77 Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: teguran; peringatan tertulis; penundaan pemberian hak guru; penurunan pangkat; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian tidak dengan hormat. Dosen - Tenaga Pengajar

37 Dosen - Tenaga Pengajar
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas. (4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi. (6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri. Dosen - Tenaga Pengajar

38 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 78 Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: teguran; peringatan tertulis; penundaan pemberian hak dosen; penurunan pangkat dan jabatan akademik; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian tidak dengan hormat. Dosen - Tenaga Pengajar

39 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 78 (3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas. (5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri. Dosen - Tenaga Pengajar

40 Dosen - Tenaga Pengajar
Pasal 79 Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan. Dosen - Tenaga Pengajar

41 EKDB Evaluasi Kinerja Dosen (Bersertifikat) Bidang : Pendidikan
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengabdian Kepada Masyarakat Penunjang Tri Darma Perguruan Tinggi Dosen - Tenaga Pengajar

42 Dosen - Tenaga Pengajar
Pendidikan 1.1 Memberi kuliah S1, S2, S3 1.2 Asisten Praktikum 1.3 Bimbingan Kerja Praktek (Kuliah Kerja) 1.4 Seminar yang terjadwal (S1, S2, S3) 1.5 Bimbingan Skripsi S1, Tesis S2, Disertasi S3 1.6 Tugas Belajar Akta Mengajar 1.7 Mengembangkan silabus, SAP/GBPP 1.8 Menguji Skripsi S1, Tesis S2, Disertasi S3 Dosen - Tenaga Pengajar

43 Dosen - Tenaga Pengajar
2. Penelitian dan Pengembangan Ilmu 2.1 Penelitian 2.2 Menulis/menterjemahkan/ menyunting buku 2.3 Asesor kinerja Dosen 2.4 Menulis jurnal ilmiah 2.5 Memperoleh hak paten Dosen - Tenaga Pengajar

44 Dosen - Tenaga Pengajar
3. Pengabdian Kepada Masyarakat 3.1 Suatu kegiatan yang setara dengan 50 jam per semester 3.2 Membuatmenulis pengabdian Dosen - Tenaga Pengajar

45 Dosen - Tenaga Pengajar
4. Penunjang Tri Darma Perguruan Tinggi 4.1 Bimbingan Akademik (Penasehat Akademik) 4.2 Pembicara Seminar 4.3 Sekretaris Senat Universitas/Fakultas 4.4 Pimpinan Pembinaan Unit Kegiatan Mahasiswa 4.5 Pimpinan Organisasi Sosial Intern 4.6 Rektor/Pembantu Rektor/Denan/Pembantu Dekan/ Direktur Pasca/Pembantu Direktur Pasca/ Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/ Ketua Program Studi/Sekretaris PS/Ka. Lab 4.7 Panitia Tetap atau Tidak Tetap (Ad Hoc) Dosen - Tenaga Pengajar

46 Dosen - Tenaga Pengajar
5. Kewajiban Khusus Profesor 5.1 Menulis Buku : 5.1.1 Menulis buku 5.2 Membuat Karya Ilmiah : 5.2.1 Penelitian atau Pengabdian Kepada Masyarakat 5.2.2 Memperoleh Hak Patent 5.3 Menyebarluaskan Gagasan : 5.3.1 Menulis jurnal ilmiah 5.3.2 Pembicara seminar 5.3.3 Memberikan pelatihan/penyuluhan /penataran kepada masyarakat Dosen - Tenaga Pengajar

47 Dosen - Tenaga Pengajar

48 Dosen - Tenaga Pengajar
Kegiatan Tri Dharma Jumlah sks Per Semester DS Dosen DT Dosen-Tugas Tambahan PR Profesor PT Profesor-Tugas DikJar (Pd) Penelitian (Pl) Pengab-Masy (Pg) Penunjang (Pk) Pd+Pl+Pg+Pk Profesor: Kewajiban Khusus Pd+Pl ≧ 9 ≧ 3 Pd+Pl ≧ 9 Pd ≧ 3 - Pd = - Max 16 ≧ 1,5 Dosen - Tenaga Pengajar

49 Dosen - Tenaga Pengajar
Sekian Terima Kasih Dosen - Tenaga Pengajar

50 Dosen - Tenaga Pengajar
Hak dan Kewajiban Dosen Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi Dosen - Tenaga Pengajar

51 Dosen - Tenaga Pengajar
Pendidikan Pendidik Definisi Dosen Tugas dan Fungsi Dosen Kompetensi Dosen Sertifikasi Dosen Evaluasi Kinerja Dosen Bersertifikat Dosen - Tenaga Pengajar

52 Dosen - Tenaga Pengajar
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dosen - Tenaga Pengajar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

53 Dosen - Tenaga Pengajar
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Dosen - Tenaga Pengajar

54 Dosen - Tenaga Pengajar
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen - Tenaga Pengajar UU RI No. 14 Thn 2005 Tentang Guru dan Dosen

55 Dosen - Tenaga Pengajar
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen - Tenaga Pengajar UU RI No. 14 Thn 2005 Tentang Guru dan Dosen

56 Dosen - Tenaga Pengajar
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (ps 45, UU No 14 Guru dan Dosen) UU RI No. 14 Thn 2005 Tentang Guru dan Dosen Dosen - Tenaga Pengajar

57 Dosen - Tenaga Pengajar
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dosen - Tenaga Pengajar UU RI No. 14 Thn 2005 Tentang Guru dan Dosen

58 Dosen - Tenaga Pengajar
Tugas Pokok Dosen Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi Tugas pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat Dosen - Tenaga Pengajar

59 Dosen - Tenaga Pengajar
Kompetensi Dosen Kompetensi dosen menentukan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Buku III Manajemen Pelaksanaan Serdos). Dosen - Tenaga Pengajar

60 Dosen - Tenaga Pengajar
Peraturan Pemerintah RI No 19 Thn 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Lingkup, Fungsi, dan Tujuan Standar isi Standar proses → Pendidik memberi keteladanan Standar kompetensi lulusan → pada PT: menemukan, mengembangkan, menerapkan; ilmu, teknologi dan seni. Standar pendidik dan tenaga kependidikan Standar sarana dan prasarana Standar pengelolaan Standar pembiayaan Standar penilaian pendidikan PP RI No 19 Thn 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Dosen - Tenaga Pengajar

61 Dosen - Tenaga Pengajar
Peraturan Pemerintah RI No 19 Thn 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Standar pendidik dan tenaga kependidikan Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi Sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik dibuktikan ; ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan. Kompetensi ; kepribadian, profesional, sosial Pendidik pada pendidikan tinggi; lulusan S2 untuk S1, lulusan S3 untuk S2. Selain kualifikasi, pendidik pada program profesi harus memilki sertifikat kompetensi setelah Sarjana sesuai dengan keahlian yang diajarkan. Dosen - Tenaga Pengajar

62 Dosen - Tenaga Pengajar
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (ps 45, UU No 14 Guru dan Dosen) PEKERTI (Pengemangan Ketrampilan Instruksional) AA (Aplied Approach terkait bidang pendidikan) EWMP (Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh) Sertifikasi Dosen Evaluasi Kinerja Dosen Bersertifikat Dosen - Tenaga Pengajar

63 Dosen - Tenaga Pengajar
PEKERTI (Pengembangan Ketrampilan Instruksional Dosen sebagai salah satu komponen utama untuk meningkatkan kualitas outcome pendidikan. Penting dilakukan untuk Dosen (pengajar di PT) yang tidak berlatar belakang Instritusi Non Kependidikan. PEKERTI meningkatkan kualitas pembelajaran Dosen. PEKERTI meningkatkan keterampilan pembelajaran Dosen dalam hal a.l ; merancang pembelajaran membelajarkan-memotivasi peserta didik mengevaluasi proses dan hasil pemelajaran Dosen - Tenaga Pengajar

64 Dosen - Tenaga Pengajar
AA (Applied Approach) terkait bidang pendidikan) Selain ketrampilan yang diperoleh melalui PEKERTI Dosen harus juga mampu bertindak sebagai seorang manager pendidikan. Program Applied Approach (AA) ditujukan untuk Dosen (senior) yang dipromosikan untuk mendapat Tugas tambahan sebagai manager pendidikan. PEKERTI dan AA : Diberikan secara wajib bagi Dosen baru dan Diberikan sebagai penyegaran kepada Dosen lama. Dosen - Tenaga Pengajar

65 Dosen - Tenaga Pengajar
EWMP (Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh) Beban mengajar tenaga pengajar ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang tenaga pengajar perguruan tinggi sebagai tugas institusional dalam menyelanggarakan fungsi pendidikan tinggi seperti yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1980 Pasal 26. Dosen - Tenaga Pengajar MARHUSA PANJAITAN, S.H., M.A. FUAD WIYONO, S.H., M.H. ITJEN DEPDIKNAS

66 Dosen - Tenaga Pengajar
Beban Tugas Tenaga Pengajar Beban tugas tenaga pengajar perguruan tinggi dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam per minggu, yang merupakan jam kerja wajib; EWMP tenaga pengajar perguruan tinggi ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja per semester; Dosen - Tenaga Pengajar MARHUSA PANJAITAN, S.H., M.A. FUAD WIYONO, S.H., M.H. ITJEN DEPDIKNAS

67 Dosen - Tenaga Pengajar
EWMP EWMP bagi seorang tenaga pengajar biasa ditetapkan 12 sks yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut: Pendidikan : 2—8 sks Penelitian dan Pengembangan Ilmu : 2—6 sks Pengabdian kepada Masyarakat : 1—6 sks Pembinaan Sivitas Akademik : 1—4 sks Administrasi dan Manajemen : 0—3 sks (kecuali untuk jabatan-jabatan tetap yang ekuivalensinya ditentukan khusus) EWMP diperhitungkan untuk semua institusional yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan diperguruan tinggi. Dosen - Tenaga Pengajar MARHUSA PANJAITAN, S.H., M.A. FUAD WIYONO, S.H., M.H. ITJEN DEPDIKNAS

68 Dosen - Tenaga Pengajar
EWMP Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilaksanakan secara terjadual ataupun tidak terjadual oleh tenaga pengajar yang: Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan ditingkat lembaga, jurusan, laboratorium, dan balai. Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi. Dilakukan dalam rangka kerja sama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi. Dosen - Tenaga Pengajar MARHUSA PANJAITAN, S.H., M.A. FUAD WIYONO, S.H., M.H. ITJEN DEPDIKNAS

69 Dosen - Tenaga Pengajar
EWMP (Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh) Dosen - Tenaga Pengajar

70 Dosen - Tenaga Pengajar
Sertifikasi Dosen Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya pada setiap jenjang pendidikan dan jenjang jabatan akademik dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Dosen - Tenaga Pengajar TIM SERDOS UPI, 2008

71 Dosen - Tenaga Pengajar
Tujuan Sertifikasi Dosen Adalah untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik. Dosen - Tenaga Pengajar MARHUSA PANJAITAN, S.H., M.A. FUAD WIYONO, S.H., M.H. ITJEN DEPDIKNAS

72 Monitoring dan Evaluasi Internal (1)
Monitoring dan evaluasi internal terhadap proses Sertifikasi Dosen dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi atau tim monitoring dan evaluasi perguruan tinggi yang ditugaskan oleh pimpinan PTP-Serdos Monitoring dan evaluasi internal dilakukan dengan tujuan untuk melihat efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen oleh unit yang telah ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi Dosen - Tenaga Pengajar

73 Monitoring dan Evaluasi Internal (2)
Secara khusus, monitoring dan evaluasi internal dilakukan terhadap aspek-aspek sebagai berikut: Apakah unit penyelenggara Serdos melaksanakan pelatihan untuk Asesor? Sejauh mana efektivitas pelatihan tersebut? Bagaimana evaluasi calon Asesor terhadap penyelenggaraan pelatihan? Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Dosen? Bagaimana proses penyelenggaraan Sertifikasi Dosen? Apakah laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos kepada Ditjen Dikti telah dibuat dan disampaikan? Dosen - Tenaga Pengajar

74 Dosen - Tenaga Pengajar
Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan? Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos? Masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan Serdos dan bagaimana pemecahan masalahnya? Rumusan usulan perbaikan untuk sertifikasi periode berikutnya. Kesimpulan PTP-Serdos tentang penyelenggaraan Sertifikasi Dosen secara umum. Dosen - Tenaga Pengajar

75 Monitoring dan Evaluasi Eksternal
Monitoring dan Evaluasi bertujuan menilai apakah program sertifikasi dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen. Kegiatan monitoring dan evaluasi juga bertujuan mencegah sertifikasi menjadi formalitas untuk dapat menikmati kemaslahatan yang dijanjikan oleh program itu. Selain itu monitoring dan evaluasi juga bertugas mengawal penyelenggaraan dan tindak lanjut program di perguruan tinggi. Dosen - Tenaga Pengajar

76 Dosen - Tenaga Pengajar
Monitoring (1) Monitoring dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi pada setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan sertifikasi yang dikirimkan oleh perguruan tinggi Dosen - Tenaga Pengajar

77 Dosen - Tenaga Pengajar
Monitoring (2) laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos dari perguruan tinggi sekurang-kurangnya memuat: daftar dosen yang mengikuti program sertifikasi proses pelaksanaan sertifikasi hasil pelaksanaan sertifikasi masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya apakah ada upaya perguruan tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik Dosen - Tenaga Pengajar

78 Dosen - Tenaga Pengajar
Sekian Terima Kasih Dosen - Tenaga Pengajar


Download ppt "Dosen - Tenaga Pengajar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google