Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGHITUNGAN PPh TERUTANG DAN APLIKASI SPT TAHUNAN BAGI WP OP USAHAWAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGHITUNGAN PPh TERUTANG DAN APLIKASI SPT TAHUNAN BAGI WP OP USAHAWAN"— Transcript presentasi:

1 PENGHITUNGAN PPh TERUTANG DAN APLIKASI SPT TAHUNAN BAGI WP OP USAHAWAN

2 Keluarga sebagai Subyek Pajak Orang Pribadi
Keluarga inti yang terdiri dari suami , istri dan anak yang belum dewasa (di bawah 18 thn)  merupakan satu-kesatuan ekonomis yang diwakili oleh kepala keluarga. Perlakuan Perpajakan terhadap satu keluarga sama dengan perlakuan perpajakan terhadap satu Subjek Pajak Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan syarat : penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya (Pasal 8 ayat 1 UU No. 36 tahun 2008)

3 Penghasilan Suami-Isteri dikenai pajak secara terpisah.
Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim ; Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ; Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

4 Anak yang Belum Dewasa Penghasilan anak yang belum dewasa dari manapun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya

5 Perbedaan Obyek Pajak OP DN OP LN BUT OP
Dikenakan pajak atas penghasilan di RI atau di luar RI (world wide income) Dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di RI Dikenakan pajak atas Pengh. di RI dan Pengh. Pusat yg di distribusikan sbg penghasilan BUT Penghitungan PPh dengan tarif umum (psl 17 OP) basis neto Penghitungan PPh dengan tarif sepadan (psl 26) basis bruto Wajib SPT Tidak Wajib SPT

6 HUBUNGAN KELUARGA 10 KE ATAS 10 KE ATAS 10 10 WP + ISTRI 10 KE BAWAH
SEDARAH SEMENDA AYAH + IBU 10 KE ATAS 10 KE ATAS MERTUA WP 10 KE SAM PING 10 KE SAM PING SAUDARA KANDUNG WP + ISTRI IPAR WP 10 KE BAWAH 10 KE BAWAH ANAK KANDUNG ANAK TIRI WP SEDARAH SEMENDA

7 Perhitungan PTKP mulai 1 Januari 2009
No. Status Kode Jumlah 1. WP Tidak Kawin + 0 Tanggungan TK/- 2. WP Tidak Kawin + 1 Tanggungan TK/1 3. WP Tidak Kawin + 2 Tanggungan TK/2 4. WP Tidak Kawin + 3 Tanggungan TK/3 5. WP Kawin + 0 Tanggungan K/- 6. WP Kawin + 1 Tanggungan K/1 7. WP Kawin + 2 Tanggungan K/2 8. WP Kawin + 3 Tanggungan K/3 9. WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 0 Tanggungan K/I/- 10. WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 1 Tanggungan K/I/1 11. WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 2 Tanggungan K/I/2 12. WP Kawin + Penghasilan Istri digabung + 3 Tanggungan K/I/3 Nb : s/d. 31 Desember 2012

8 PTKP URAIAN PTKP LAMA PTKP BARU Sd. 31-12-2008 Mulai 1-1-2009 SETAHUN
SEBULAN (Rp) DIRI SENDIRI WP KAWIN ISTERI BEKERJA TANGGUNGAN MAKS. TANGGUNGAN K/3 8

9 TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 17 ayat (1) a
KETENTUAN LAMA (sd ) : NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d Rp 5% 2. Di atas Rp s.d. Rp 10% 3. Di atas Rp s.d. Rp 15% 4. Di atas Rp s.d. Rp 25% 5. Di atas Rp 35% KETENTUAN BARU (Mulai ): NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. 0 S.d. Rp 5 % 2. Di atas Rp s.d. Rp 15% 3. Di atas Rp s.d. Rp 25% 4. Di atas Rp 30%

10 JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI
Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pejabat Negara/PNS/TNI-POLRI PENGHASILAN TERATUR DARI APBN/APBD PENGHASILAN TIDAK TERATUR PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN BRUTO - GAJI KEHORMATAN - GAJI - TUNJANGAN YG TERKAIT - UANG PENSIUN - TUNJANGAN YG TERKAIT HONORARIUM, UANG SIDANG, UANG HADIR, UANG LEMBUR, IMBALAN PRESTASI KERJA, DAN IMBALAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN YG DITERIMA PEJABAT NEGARA/PNS/TNI-POLRI DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKSIMAL Rp ,-/ THN ATAU Rp ,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGH. TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH. BRUTO (UANG PENSIUN) MAKS Rp ,00/THN ATAU Rp ,00 DIBEBANKAN KPD KEUANGAN NEGARA/ DAERAH PTKP PENGHASILAN NETO DIKURANGI DIPOTONG PPh Ps. 21 : 5% (Gol III), 15% (Gol IV) DARI PENGH. BRUTO (FINAL) TARIF ps.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH KECUALI DIBAYARKAN KEPADA: PNS GOL. II/d KE BAWAH PEMBANTU LETNAN SATU (SEDERAJAT) KE BAWAH JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI

11 JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI
Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Non Pejabat Negara/PNS/TNI-POLRI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP* PENERIMA PENSIUN BUKAN PEGAWAI PESERTA KEGIATAN HONORARIUM, KOMISI DAN FEE** YG BERKESINAMBUNGANDAN MEMENUHI SYARAT PUNYA NPWP & HANYA MENERIMA PENGHASILAN YG DARI 1 PEMBERI KERJA HONORARIUM KOMISI DAN FEE YG TIDAK MAUPUN YG BERKESI-NAMBUNGAN GAJI, TUNJANGAN TERKAIT DGN GAJI UANG PENSIUN BULANAN,TUNJANGAN UANG SAKU, UANG REPRESENTASI, UANG RAPAT, HONORARIUM, HADIAH DAN PENGHARGAAN DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp ,-/ THN ATAU Rp ,-/BLN (HANYA UTK PEGAWAI TETAP) - IURAN YG TERIKAT DGN PENGHASILAN TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH.BRUTO MAKSIMAL Rp ,00/THN ATAU Rp ,00 50% dari jumlah bruto 50% dari jumlah bruto dikurangi PENGHASILAN NETO DIKURANGI PTKP TARIF PS.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) * YANG PENGHASILAN NYA DIBAYAR SECARA BULANAN JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI ** YANG DIBAYARKAN BERKESINAMBUNGAN (JUMLAH KUMULATIF)

12 Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Pedoman untuk menentukan penghasilan neto WP, karena wajib pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan. Wajib Pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat berikut : Peredaran bruto dalam 1 tahun tidak mencapai Rp 4,8 Milyar Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku. Menyelenggarakan Pencatatan . Dalam hal wajib pajak tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak seperti tersebut di atas, dianggap WP memilih menyelenggarakan pembukuan.

13 Norma Penghasilan Neto Kep 536/PJ./2000
Pengelompokan menurut jenis usaha & wilayah : 10 ibu kota propinsi Medan Surabaya Palembang Denpasar Jakarta Manado Bandung Makasar Semarang Pontianak Ibu kota propinsi lainnya Daerah lainnya

14 Pencatatan Pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan obyek pajak atau penghasilan yang dikenakan PPh final, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

15 Ex. Lampiran Kep 536/PJ./2000 Jenis Usaha Kode 10 ibu kota propinsi
kota propinsi lainnya Daerah lainnya 32200 Industri pakaian jadi kecuali untuk kaki 13,5 13 12,5 32300 Industri kulit & barang dari kulit kecuali utk kaki 17,5 16,5 16 32400 Industri barang keperluan kaki 17 15 62200 Perdagangan eceran brg kelontong, supermarket 30 25 20 62420 Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi, hasil pengolahan kulit termasuk barang keperluan kaki 62422 Perdagangan eceran barang elektronik 62100 Rumah makan dan minum 62920 Jasa akuntansi dan pembukuan 36 35 93213 Dokter 45 42,5 40 97110 Reparasi kendaraan bermotor 18,5 97400 Pangkas rambut dan salon kecantikan 28 27

16 Jenis Usaha Kode 10 ibu kota propinsi kota propinsi lainnya
Daerah lainnya 61331 Perdag. besar hasil industri makanan, minuman, dan hasil pengolahan tembakau 25 20 61336 Perdagangan besar bahan bangunan 61338 Perdagangan besar barang-barang elektronik 62200 Perdagangan eceran brg kelontong, supermarket 30 63100 Rumah makan dan minuman (restoran, cafetaria) 64100 Hotel dan penginapan (hotel, motel, losmen) 82910 Jasa hukum seperti pengacara, advocat 51 48,5 Notaris 55 50 82920 Jasa akuntansi dan pembukuan (KAP) 36 35 82950 Pekerjaan bebas bidang Konsultan 53 93213 Dokter 45 42,5 40 97110 Reparasi kendaraan bermotor 18,5 17,5 97400 Pemangkas rambut dan salon kecantikan 28 27

17 Peredaran Usaha Rp. ………………. Norma Penghasilan Neto %
FORMULA PENGHITUNGAN PPh OP (NORMA) “USAHAWAN / PEKERJAAN BEBAS” Peredaran Usaha Rp. ………………. Norma Penghasilan Neto % Penghasilan Neto Rp. ………………. Zakat (Rp. ………………) Penghasilan Neto Setelah Zakat Rp. ………………. Kompensasi Kerugian (Rp. ………………) Penghasilan Neto Setelah Komp. Kerugian Rp. ………………. PTKP (Rp……………….) Penghasilan Kena Pajak Rp……………….. Pajak Terutang (Tarip Psl 17) Rp………… Kredit Pajak : PPh Pasal 21/22/23/24 (Rp……………) PPh Pasal 25 (Rp……………) PPh Kurang/(lebih) bayar (PPh pasal 29) Rp………………..

18 Contoh : - Penghitung PPh Terutang bagi WP Orang Pribadi Usahawan , dengan menggunakan “Norma Penghitungan”. Contoh 1. Tn Sahrul Gunawan , status menikah dengan 2 orang anak dan mempunyai usaha perdagangan eceran sepatu berlokasi di MATOS Plaza. Dari buku pencatatan diketahui jumlah peredaran usaha (Omzet) selama tahun 2008 adalah sebesar Rp Atas sewa gondola telah dipotong PPh pasal 23 oleh pihak Matos Plaza sebesar Rp /tahun Berapa PPh terutang yang harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tahun 2008…?

19 1. SPT Tahunan OP Tn Syahrul Gunawan tahun 2008 : Peredaran Usaha Rp 185,000,000 Norma Penghitungan : 25% X Rp. 185,000,000 46,250,000 PTKP (K/2) : WP Orang Pribadi 13,200,000 Status 1,200,000 Anak 2 2,400,000 16,800,000 Penghasilan kena Pajak 29,450,000 Pajak Terutang : 5% X Rp. 25,000,000 1,250,000 10% X Rp ,450,000 445,000 15% X Rp. 1,695,000 Kredit Pajak : PPh Pasal 23 270,000 PPh Pasal 25 (pajak bulanan yg dibayar sendiri) PPh kurang dibayar (PPh pasal 29) 1,425,000 Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 : Rp. 1,425,000 / 12 118,750

20 Contoh 2. Tn Habibie status menikah mempunyai 4 orang anak. Ia berprofesi sebagai Konsultan dan bertempat tinggal di Semarang. Selain itu ia juga memiliki Resto “Bebek pak Slamet” yang berlokasi di tengah kota Semarang. Penerimaan bruto dari Konsultan Rp Peredaran usaha Resto Bebek Rp PPh Pasal 25 bulanan yang telah disetor selama tahun 2009 sebesar Rp Hitunglah PPh terutang Tn. Habibie yang harus dilaporkan di SPT Tahunan OP tahun ?

21 2. SPT Tahunan OP Tn Habibie tahun 2009 : Peredaran Usaha Rp 260,875,000 Norma Penghitungan : 55% X Rp. 150,350,000 82,692,500 25% X Rp. 130,525,000 32,631,250 115,323,750 PTKP (K/3) : WP Orang Pribadi 15,840,000 Status 1,320,000 Anak 3 3,960,000 21,120,000 Penghasilan kena Pajak 94,203,750 Pajak Terutang : 5% X Rp. 50,000,000 2,500,000 15% X Rp. 44,203,000 6,630,450 25% X Rp. 9,130,450 Kredit Pajak : PPh pasal 25 bulanan (1,200,000) PPh kurang dibayar 7,930,450 Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 : Rp. 7,930,450 / 12 660,871

22 Contoh 3. Tn Dody Mizwar, status menikah dengan 2 anak berdomisili di Kebon Sirih Jakarta Pusat. Tahun 2010 mempunyai usaha bengkel sepeda motor dengan peredaran usaha setahun Rp Untuk menambah penghasilan, Ny. Oneng istri dari Tn Dody Mizwar membuka usaha salon kecantikan dengan penerimaan bruto setahun Rp Pajak bulanan yang telah disetor Tn Dody Mizwar selama tahun 2010 sebesar Rp Hitunglah PPh terutang Tn Dody Mizwar yang harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tahun ?

23 3. SPT Tahunan OP Tn Dody Miswar tahun 2010 : Peredaran Usaha Rp 390,250,000 Norma Penghitungan : 20% X Rp. 215,000,000 43,000,000 30% X Rp. 175,250,000 52,575,000 95,575,000 PTKP (K/I/2) : WP Orang Pribadi 15,840,000 PTKP Isteri Status 1,320,000 Anak 2 2,640,000 35,640,000 Penghasilan kena Pajak 59,935,000 Pajak Terutang : 5% X Rp. 50,000,000 2,500,000 15% X Rp ,935,000 1,490,250 25% X Rp. 3,990,250 Kredit Pajak : PPh pasal 25 bulanan (1,500,000) PPh kurang dibayar 2,490,250 Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2011 : Rp. 2,490,250 / 12 207,521

24 TERIMA KASIH


Download ppt "PENGHITUNGAN PPh TERUTANG DAN APLIKASI SPT TAHUNAN BAGI WP OP USAHAWAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google