Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH"— Transcript presentasi:

1 DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH
DATA DIRI Nama : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH., MH. NIP/Pangkat : / Pembina (IV/a) Jabatan : Kasubag. Standarisasi dan Penilaian Bagian Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan No. HP : Fax : (021)

2 KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG RI SEPUTAR ALIH FUNGSI DAN PENGHAPUSAN Hotel Empire Palace Surabaya 9-11 Mei 2012

3 Latar Belakang : 1. Tahun 2009 masih mendapatkan opini
Latar Belakang : 1. Tahun 2009 masih mendapatkan opini Disclaimer dari BPK, saldo asset tetap dlm neraca Mahkamah Agung per 31 Des tdk dapat diyakini kewajarannya. 2. Tdpt tanah seluas M2 senilai 1.756,44 juta rupiah blm memiliki sertifikat dan tanah seluas M2 senilai ,19 juta rupiah belum bersertifikat a.n Mahkamah Agung/Pemerintah RI cq Mahkamah Agung

4 Action Plan Biro Perlengkapan : 1. Sosialisasi BINTEK SIMAK BMN
Action Plan Biro Perlengkapan : 1. Sosialisasi BINTEK SIMAK BMN sasarannya di 5 (lima) Korwil TA 2009/ Prosedur penghapusan dg mengacu pd Permenkeu No. 96/2007 dan SE Kabua No. 111/S-Kel/BUA/PL/I/2007 Jo. 28/BUA/S.Kel/I/2010 ttg revisi tata cara penghapusan

5 Surat Edaran : 1. No. 13/BUA/PL/I/2011 Perihal Penegasan. Kembali
Surat Edaran : 1. No. 13/BUA/PL/I/2011 Perihal Penegasan Kembali Pencatatan BMN Berupa Randis. 2. No. 144/BUA/PL/V/2010 Perihal : Pensertifikatan Aset BMN Berupa Tanah 3. No. 463/SEK/01/IX/2010 Perihal : Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa 4. SE Bersama SesMA dan Sekjen Kemenkum dan HAM tgl 15 Juli No. 63/BUA/PL.02/III/2012 Perihal : Penetapan Status Penggunaan BMN

6 Dalam rangka mengoptimalkan pemanf BMN berupa tanah dan/atau bangunan yg blm/tdk dipergunakan dlm TUSI/Idle, untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain scr tdk sah : 1. Sewa 2. Pinjam Pakai 3. Ruislag 4. Alih Fungsi (diluar mekanisme Permenkeu)

7 Tahun 2011 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan dan BMN Mahkamah Agung RI Tahun TARGET Opini tahun 2012 untuk Laporan Keuangan dan BMN Mahkamah Agung adalah WTP (wajar tanpa pengecualian)

8 PENGHAPUSAN BMN dan ALIH FUNGSI

9 DASAR : 1. PP No. 6 tahun 2006 ttg tata cara pengelolaan BMN/D
2. Permenkeu No. 96/PMK.06/2007 ttg tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN 3. S-Menkeu No. S-90/MK.06/2009 ttg BMN berupa tanah dan/bangunan Idle 4. SE Kabua No. 28/BUA/S-Kel/I/2010 ttg revisi edaran ttg kelengkapan adm usul penghapusan

10 TATA CARA : A. Kelengkapan Administrasi Penghapusan
TATA CARA : A. Kelengkapan Administrasi Penghapusan Peralatan Kantor/Meubelair : 1. SK Pembentukan Panitia Penghapusan 2. BA Pemeriksaan/penelitian 3. Surat Pernyataan Harga Limit 4. Laporan semester/saldo awal BMN 5. Foto BMN yang akan dihapus 6. Surat Rekomendasi dari KPKNL

11 B. Kelengkapan Administrasi Penghapusan
B. Kelengkapan Administrasi Penghapusan Kendaraan Dinas (Roda dua/empat): 1. SK Panitia Penghapusan BMN 2. BA Pemeriksaan/Penelitian 3. Surat Keterangan dari Dishub. 4. Photo tampak depan, samping, belakang 5. Lampiran BMN yang akan dihapus 6. Laporan Semester BMN 7. KIB 8. Foto Copy STNK/BPKB 9. Surat Rekomendasi dari KPKNL

12 C. Kelengkapan Administrasi Penghapusan. Bangunan/Rekonstruksi :. 1
C. Kelengkapan Administrasi Penghapusan Bangunan/Rekonstruksi : 1. SK Panitia Penghapusan BMN 2. BA Pemeriksaan/Penelitian 3. Laporan Semester BMN 4. Photo Bangunan yang akan dihapus 5. KIB 6. Surat Keterangan oleh Dinas PU 7. Foto copy DIPA 8. Surat Pernyataan besaran harga Limit 9. Surat rekomendasi dari KPKNL

13 ALIH FUNGSI : Bangunan lama dialihfungsikan agar menjadi manfaat, dengan tujuan : 1. Agar mendapatkan alokasi anggaran 2. Menjaga asset tetap berada pada kepemilikan semula 3. Memenuhi kebutuhan akan rumah dinas Permohonan ditujukan kepada KABUA melalui Ketua Pengadilan Tingkat Banding dg. Melampirkan : 1. Copy Sertifikat Tanah 2. KIBnya

14 TINDAK LANJUT : Aset tetap yang dialih fungsikan harus segera dilaporkan ke KPKNL agar pada saat Rekonsiliasi BMN semester berikutnya sudah tercatat dalam laporan BMN. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan KPKNL setempat.

15 Perbaikan (renovasi, rehabilitasi, restorasi) bangunan tanpa penghapusan BMN dari daftar barang yg mengakibatkan adanya bongkaran yg berpotensi menghasilkan penerimaan Negara. Penjualan sisa bongkaran : 1. copy SK penunjukkan pejabat penjual. 2. daftar barang dan foto hasil bongkaran 3. copy SK pembentukan panitia. 4. copy DIPA yg memuat alokasi dana untuk rehab/renovasi. 5. laporan hasil pemeriksaan dan penilaian dari dinas PU setempat

16 RUISLAG BMN (TUKAR MENUKAR) Dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap aset tetap tertentu biasanya pemerintah melakukan pembelian/pengadaan. Namun, karena alasan tidak tersedianya dana dan untuk efisiensi, pemerintah dapat memperoleh suatu aset tetap melalui mekanisme pertukaran.

17 DASAR : 1. PP Nomor 6 Tahun 2006 Ttg Pengelolaan BMN/Daerah. 2
DASAR : 1. PP Nomor 6 Tahun 2006 Ttg Pengelolaan BMN/Daerah. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Ttg Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. 3. Permendagri No. 17 Tahun 2007 Ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan tsb. pertukaran aset tetap dapat dilakukan : a. Antara Pemerintah Pusat dengan PEMDA, b. Antar pemerintah daerah. c. Atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.

18 Alasan Ruislag (pertukaran), yaitu: 1
Alasan Ruislag (pertukaran), yaitu: 1. Adanya aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan yg lokasinya tidak sesuai dgn tata ruang/tata kota; 2. Adanya aset tetap yg tidak dimanfaatkan secara optimal; 3. Upaya penyatuan aset tetap yg lokasinya terpencar; 4. Pelaksanaan rencana strategis pemerintah 5. Adanya aset tetap selain tanah dan/atau bangunan yg sudah usang. 6. Tdk tersedianya anggaran utk pengadaan baru

19 Tindak lanjut tukar menukar (ruislag) : 1
Tindak lanjut tukar menukar (ruislag) : 1. Pertukaran aset tetap dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). 2. Berdasarkan BAST tsb., pengguna barang menerbitkan SK. Penghapusan thd aset yg diserahkan berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, 3. Pengelola/pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti

20 SEKIAN DAN TERIMA KASIH

21 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 271/KMK.06/2011
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LAJUT HASIL PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA 21

22 BMN yang tdk ditemukan : a. Berupa tanah
1. KPB/PB bentuk tim intern utk mencari BMN tsb dan berkoordinasi dg. Instansi terkait. 2. Apabila ketemu proses sertifikatkan 3. Apabila tdk ketemu KPB/PB mengajukan permh penghapusan. 4. Kalau ada indikasi kesalahan, dilakukan proses TGR sampai penetapan TGR selesai KPB/PB mengajukan perm penghapusan

23 RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
BMN yang tidak ditemukan. BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan. BMN dikuasai oleh Pihak Lain. BMN dalam sengketa. BMN dimanfaatkan Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan. BMN dimanfaatkan Pihak Lain tanpa kompensasi. Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

24 b. BMN selain tanah Memp. Dokumen Kepemilikan : Bentuk tim internal utk melakukan verifikasi Kalau ada indikasi kesalahan, dilakukan proses TGR sampai penetapan TGR selesai KPB/PB mengajukan permohonan penghapusan

25 2. BMN dlm kondisi RB namun masih tercatat dlm daftar BMN
a. PB/KPB mengajukan permohonan penghapusan dg mengajukan usulan kpd Pengelola Barang (KPKNL/Kanwil) b. Sesuai tata cara penghapusan (lihat Permenkeu 96/2007, SE- Kabua)

26 3. BMN berupa tanah yg dlm penguasaan K/L yg berupa tanah :
a. Memp. Dok kepemilikan b. KPB/PB bertgg jwb utk menjaga dan mengamankan dr pemanfaatan oleh pihak lain. c. Pasang plang tanah milik Negara/Pengadilan. d. Mengupayakan memperoleh dok awal utk mengurus bukti kepemilikan. e. Berkoordinasi dgn instansi terkait

27 4. BMN berupa tnh yg dikuasai pihak lain
Tidak sengketa : pendekatan persuasif klo berhasil kembali BMN scr fisik wajib mengamankan. b. Sengketa : 1. Upaya hk dg mengajukan gugatan (melibatkan pengelola barang) 2. Lapor kpd Kepolisian dlm hal adanya indikasi tindak pidana. 3. Jika ptsn pengadilan sdh BHT yg mengakibatkan beralihnya status kepemilikan maka sgr ditindak lanjuti dg penghapusan.

28 5. BMN dikuasai pihak lain
a. Sengketa : 1. Upaya hk dg mengajukan gugatan (melibatkan pengelola barang) 2. Lapor kpd Kepolisian dlm hal adanya indikasi tindak pidana. 3. Jika putusan pengadilan sdh BHT yg mengakibatkan beralihnya status kepemilikan maka sgr ditindak lanjuti dg penghapusan.

29 b. Tidak dlm sengketa : 1. Melakukan pdkt scr. persuasif dg
b. Tidak dlm sengketa : Melakukan pdkt scr persuasif dg pihak lain yg menguasai BMN tsb. 2. Memblokir ke ktr BPN/Lurah/Camat utk menghindari pengalihan atas tanah tsb Mengajukan permh. Penetapan pengosongan dari pengadilan Melakukan upaya hk perdata ke PN dg mengajukan gugatan/intervensi.

30 6. BMN dalam sengketa a. Sengketa dlm perk. Perdata : 1. Dlm hal KPB/PB mjd pihak agar dilakukan sampai PK 2. Dlm hal KPB/PB tdk mjd pihak, maka Intervensi. 3. Apabila kalah maka KPB/PB mhn kpd Pengelola Brg utk mengajukan gugatan perlawanan. 4. Apabila kalah sampai PK, maka dilanjut dg pelaksanaan penghapusan.

31 b. Sengketa dalam perk. Pidana
1. Menyiapkan bukti-bukti yg kuat maupun saksi ahli yg menguatkan kepemilikan negara atas BMN bekerja sama dg aparat penegak hk yg menangani perk. Pidana 2. Memonitor dg cermat sampai ptsn PK.

32 7. BMN dimanfaatkan pihak lain dg kompensasi tdk sesuai ketentuan
Ditinjau ulang dan diaudit oleh pengawas fungsional Seluruh penerimaan negara yg diperoleh dr pemanfaatan BMN hrs disetor ke Kas Negara sbgmn hasil review/audit c. Pemanfaatan tsb hrs diproses dan dilaks. sesuai dg. ketentuan yg berlaku.

33 8. Tanpa kompensasi Pemanfaatan BMN oleh Pemda atau pihak lain dlm rangka menjalankan Tusi K/L b. Tdk dlm rangka Tusi, maka Pemanfaatan tsb hrs diproses dan dilaksanakan sesuai ketentuan yg berlaku.

34 9. Gd berdiri di atas tnh pihak lain atas
9. Gd berdiri di atas tnh pihak lain atas dasar kontrak dan masa kontrak tlh habis. Tidak dpt diperpanjang atau tdk diperlukan perpanjangan kontrak krn gd sdh tidak diperlukan lagi untuk Tusi Satker maka diusulkan untuk diserahkan kepada Negara sbg BMN Idle/dihapuskan sesuai dg ketentuan peraturan yg. berlaku.

35 10. Gedung sudah dibongkar tanpa. terlebih dahulu mendapatkan
10. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menkeu Hrs dilakukan review/audit oleh pengawas fungsional Rekomendasi aparat tsb ditindaklanjuti satker Dlm hal tdp sisa bongkaran, maka dilakukan penilaian atas bongkaran yg tersisa d. Diusulkan penghapusan/penjualan atas gd sesuai dg peraturan yg berlaku.

36 P E N G H A P U S A N BMN Tata Cara Penghapusan : 1
P E N G H A P U S A N BMN Tata Cara Penghapusan : 1. Pembentukan Panitia 2. Panitia Menginventarisir Brg yang akan dihapus. 3. Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian 4. Daftar Brg yang akan dihapus dengan harga limitnya. 5. Photo 6. Permh. Kepada KPKNL

37 7. Permh. Kepada Dishub (Randis) 8. Permh. Dinas PU(gedung/bangunan)

38 ALIH FUNGSI Pengalihan fungsi bangunan semula gd kantor mjd rumah dinas, caranya dg. Mengajukan permohonan kepada Kabua melalui KPTA dg melampirkan : 1. Copy sertifikat 2. Kartu Identitas Barang (KIB)


Download ppt "DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google