Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInez Black Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN DAERAH DALAM PENGUATAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI DAERAH
BPM ACEH KEBIJAKAN DAERAH DALAM PENGUATAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI DAERAH OLEH : Drs. ZULKIFLI Hs, MM BADAN PEMBERDAYAAN MASYARKAAT ACEH
2
VISI DAN MISI PEMERINTAH ACEH
Aceh Yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan dan Mandiri Berlandaskan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Sebagai Wujud MoU Helsinki. MISI Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; Keberlanjutan Perdamaian; Dinul Islam, Adat dan Budaya; Ketahanan Pangan dan Nilai Tambah Produk; Penaggulangan Kemiskinan; Pendidikan; Kesehatan; Infrastruktur yang Terintegrasi; Sumber Daya Alam Berkelanjutan; Kualitas Lingkungan dan Kebencanaan.
3
KEBIJAKAN APBA TAHUN 2012 Program dan Anggaran Pembangunan Aceh diarahkan untuk 7 (tujuh) Prioritas yaitu : Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. Penanggulangan kemiskinan, keterasingan, keterpencilan dan keterbelakangan. Peningkatan koordinasi, integrasi dan simplikasi pembangunan kemukiman dan gampong. Peningkatan kemampuan produksi masyarakat dengan pemanfaatan tehnologi tepat guna. Pemanfaatan sumber daya alam secara berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat kemukiman dan gampong. Terciptanya keharmonisan dan kerukunan hidup masyarakat di kemukiman dan gampong. Penyiapan rancangan qanun/pergub tentang sistim informasi, data base potensi masyarakat miskin, profil mukim dan gampong, serta koordinasi, kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan .
4
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROV. NAD “Terwujudnya kemandirian
VISI DAN MISI, BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROV. NAD V I S I : “Terwujudnya kemandirian Masyarakat Aceh M I S I : Pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Mukim, Gampong Peningkatan keswadayaan masyarakat. Pemantapan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dan pemberdayaan keluarga. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Pendayagunaan tehnologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat. Penanggulangan Kemiskinan.
5
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPM ACEH
Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pemberdayaan masyarakat FUNGSI : Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang. Penyelenggaraan tugas di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, termasuk pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota. Pelaksanaan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyelenggaraan tugas di Bidang pemberdayaan masyarakat. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pemberdayaan masyarakat. Pembinaan unit pelaksanaan teknis Badan
6
KEWENANGAN QANUN NO 5 TAHUN 2007
Merumuskan dan menyiapkan kebijakan pelaksanaan kelembagaan mukim dan gampong; Merumuskan dan menyiapkan kebijakan dibidang ketahanan masyarakat; Merumuskan menyiapkan kebijakan dibidang usaha ekonomi masyarakat; Merumuskan dan menyiapkan kebijakan dibidang pemanfaatan teknologi tepat guna dan sumber daya alam; Merumuskan dan menyiapkan kebijakan program dan koordinasi litbang serta penyusunan perencanaan dibidang pemberayaan masyarakat; dan Melaksanakan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana serta rumah tangga.
7
Untuk mewujudkan Visi dan Misi diperlukan Strategi sebagai berikut :
Penguatan manajemen pembangunan partisipatif. Penguatan kelembagaan mukim, gampong, kelurahan dan kelembagaan masyarakat lainnya. Peningkatan kemampuan produksi masyarakat dan pengembangan teknologi tepat guna melalui pemanfaatan sumber daya alam. Pengembangan sarana/prasarana kemukiman, gampong dan kelurahan. Penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat di kemukiman, gampong dan kelurahan. Peningkatan peran serta masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan di kemukiman, gampong dan kelurahan.
8
T U J U A N TUJUAN UMUM “Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kemukiman dan Gampong melalui penciptaan, Kesempatan belajar, lapangan kerja, kesempatan berusaha serta pemanfaatan sdm .sda dan teknologi tepat guna”.
9
KHUSUS Berkurangnya jumlah penduduk miskin.
2. Berkurangnya kemukiman dan gampong tertinggal. 3. Meningkatnya kualitas Sumber Daya aparatur dan masyarakat kemukiman, gampong dan kelurahan. 4. Meningkatnya penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna melalui pemanfaatan sumber daya alam. 5. Meningkatnya motivasi, partisipasi, daya cipta dan karya masyarakat kemukiman, gampong dan kelurahan dalam berbagai kegiatan pembangunan. 6. Terciptanya keserasian dan keberlanjutan pembangunan perkotaan dan perdesaan. 7. Tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan kemukiman, gampong dan kelurahan serta sarana dan prasarana perdesaan lainnya.
10
8. Tersedianya dana alokasi khusus dari APBA dan APBD Kab/Kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di gampong. 9. Berfungsinya kelembagaan sosial masyarakat, di kemukiman, gampong dan kelurahan. 10. Tersedianya lembaga keuangan kemukiman, gampong dan kelurahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif keluarga dan masyarakat perdesaan. 11. Berkembangnya usaha produksi yang berorientasi pasar. 12. Terciptanya lapangan kerja baru diluar sektor pertanian. 13. Meningkatnya kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan masyarakat kemukiman gampong dan kelurahan. 14. Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembinaan keluarga (PKK) dan Posyandu.
11
LANDASAN HUKUM PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU; PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU; PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU.
12
RUANG LINGKUP LAYANAN DLM PERGUB 60 THN 2012
Meliputi : Pembinaan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak ; Bina Keluarga Balita (BKB); Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Pos PAUD); Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA);’ Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Perilaku Hidup Bersih, Sehat dan Berwawasan Kependudukan; Kesehatan Lanjut Usia; Bina Keluarga Remaja; Kesehatan Reproduksi Remaja; Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan; Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Akte Kelahiran Anak; Deteksi Dini Kekerasan terhadap Anak; dan Peningkatan Ekonomi Keluarga.
13
PENGERTIAN POSYANDU : SALAH SATU BENTUK UKBM YANG DIKELOLA DAN DISELENGGARAKAN DARI, OLEH, UNTUK DAN BERSAMA MASY DLM PEMBANGUNAN KESEHATAN GUNA MEMBERDAYAKAN MASY DAN MEMBERIKAN KEMUDAHAN KEPADA MASY DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DASAR UTK MEMPERCEPAT PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI MELALUI 5 KEGIATAN ATAU PELAYANAN MINIMAL PADA POSYANDU. POSYANDU PLUS : POSYANDU YG SELAIN MELAKSANAKAN KEGIATAN 5 MEJA, JUGA MENJALANKAN ROGRAM-PROGRAM LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 19 THN 2011. DENGAN KATA LAIN, POSYANDU PLUS ADALAH POS PELAYANAN TERPADU TERINTEGRASI, BKB, POS PAUD, TPA DAN LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK UKBM YG DIKELOLA DAN DISELENGGARAKAN DARI, OLEH DAN UNTUK MASY.
14
3. POKJANAL POSYANDU : KELOMPOK KERJA YANG TUGAS DAN FUNGSINYA MEMPUNYAI KETERKAITAN DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN/PENGELOLAAN POSYANDU YANG BERKEDUDUKAN DI PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA DAN KECAMATAN.
15
POKJANAL POSYANDU (Permendagri No 54 Tahun 2007)
PEMBINA POKJANAL POKJANAL – PUSAT MENDAGRI POKJANAL – Provinsi GUBERNUR POKJANAL – Kabupaten/Kota BUPATI/WALIKOTA POKJANAL – Kecamatan CAMAT POKJA – Gampong KEUCHIK 51
16
RAMBU – RAMBU PERAN MASING-MASING UNSUR DALAM PENGORGANISASIAN POKJANAL POSYANDU
Dinas/Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD); berperan dalam fungsi koordinasi penyelenggaraan pembinaan, penggerakan peran serta masyarakat, pengembangan jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, fasilitas, pemantauan. Dinas Kesehatan : berperan dalam membantu pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana kesehatan (pengadaan alat-alat kesehatan) serta dukungan bimbingan teknis. BkkbN/PLKB : berperan dalam penyuluhan, penggerakan peran serta masyarakat. BAPPEDA : berperan dalam koordinasi perencanaan umum dan evaluasi. TP. PKK : berperan dalam pendayagunaan kader, motivasi masyarakat, penyuluhan dan bimbingan teknis. Dinas pendidikan, LSM, dan sebagainya ; berperan dalam mendukung teknis operasional Posyandu.
17
HASIL PENELITIAN UNSYIAH – BPM ACEH
MOTTO POSYANDU PLUS DARI, UNTUK, OLEH MASY BLM DIPAHAMI SECARA UTUH OLEH SELURUH LAPISAN MASY ; SEBAGIAN KADER DAN BIDAN TIDAK AKTIF (BAHKAN SEBAGIAN BIDAN GAMPONG TIDAK MENETAP DI GAMPONG POSYANDU; DUKUNGAN PERANGKAT GAMPONG DAN TOKOH MASY, TERUTAMA KAUM BAPAK CENDERUNG KURANG; KETIDAKAKTIFAN KADER DIPENGARUHI OLEH PENGETAHUAN DAN TK PENDIDIKAN, DUKUNGAN SUAMI, INSENTIF DAN DUKUNGAN MASY (KHUSUSNYA, PERANGKAT GAMPONG DAN PENERIMA MANFAAT); PAUD DAN TPA YG MERUPAKAN PROGRAM ANDALAN POSYANDU PLUS YG SEHARUSNYA AKTIF, MASIH BELUM BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA; PEMAHAMAN MASY PENERIMA MANFAAT POSYANDU, MASY PENDUKUNG, KADER DAN PENGGIAT PRO-POOR TENTANG KONSEP DAN IMPLEMENTASI POSYANDU (BIASA DAN PLUS) RELATIF KURANG; SECARA UMUM RENDAHNYA PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, KESADARAN DAN KOMPETENSI SOSIAL PARA KADER DISEBABKAN OLEH TINGKAT PENDIDIKAN MEREKA YG RATA2 LULUSAN SLTP, KURANGNYA PEMBINAAN DARI PEMERINTAH, SISTEM REWARD DAN PUNISHMENT YG KURANG BAIK, TERMASUK RENDAHNYA INSENTIF; RENDAHNYA KOMPETENSI SOSIAL PARA BIDAN DIPENGARUHI OLEH KESADARAN, MOTIVASI DAN TANGGUNG JAWABNYA THD TUPOKSINYA SBG BIDAN DI POYANDU.
18
PERMASALAHAN POKJANAL PADA UMUMNYA
Pokjanal yang ada hanya sekedar SK; Belum optimalnya tugas dan fungsi masing-masing sektor; Sekretariat Tetap belum mempunyai program kerja yg jelas dan terintegrasi; Kurangnya koordinasi antar Sektor/Lembaga dan antar Program Pemberdayaan terkait; Masih ada persepsi bahwa Pokjanal tugas teknis Dinas Kesehatan; Kurangnya sosialisasi; dan Belum maksimalnya dukungan dana pembinaan, termasuk Dana Operasional Posyandu,dll.
19
PELAKSANAAN PEMBINAAN POSYANDU DI PROVINSI ACEH TAHUN 2008 S.D 2011
NO PROGRAM/KEGIATAN SASARAN JUMLAH DANA SUMBER DANA LOKASI KEGIATAN KET 1. Rakorda Pokjanal Posyandu 92 orang APBA Banda Aceh 2008 2. 79 orang APBD I 2009 3. a. 2010 UNICEF b. Pembinaan, monitoring dan 15 Kab/Kota Kab/Kota evaluasi kegiatan Pokjanal Posyandu ke Kabupaten/Kota c. Studi Banding ke Pokjanal 13 orang Kab. Bone Posyandu Provinsi Sulawesi Selatan d. Assessment Posyandu Plus 159 Desa 13 Kab/Kota (Survey Kuantitatif) 2 Kab di Sumut e. Kegiatan Assessment Posyandu 3 Kabupaten Aceh Besar Plus (Study Kualitatif) Aceh Jaya Aceh Timur
20
NO PROGRAM/KEGIATAN SASARAN JUMLAH DANA SUMBER DANA LOKASI KEGIATAN KET f. Workshop Sosialisasi dan UNICEF Banda Aceh 2010 Audiency g. Pelaporan Komprehensif 15 Kab/Kota Kab/Kota 4. a. Rakorda Pokjanal Posyandu 102 orang APBA 2011 b. Rapat Koordinasi (Rakor) dan 330 orang Sosialisasi Program Posyandu Gampong Binaan c. Biaya Jajanan PMT-Balita di 345 gpg x 4 blnx Posyandu Binaan Rp ,- d. Biaya Penguatan Kapasitas 345 Gampong Kelembagaan Pokja Posyandu Gampong e. Honorarium/Insentif Kader 5 org x 345 gpg x Posyandu Gampong Binaan 4 bln x Rp ,- f. Pembinaan, monitoring dan 18 Kab/Kota evaluasi kegiatan Pokjanal Posyandu ke Kabupaten/Kota
21
NO PROGRAM/KEGIATAN SASARAN JUMLAH DANA SUMBER DANA LOKASI KEGIATAN KET g. Workshop Pengembangan Tim Pokjanal UNICEF Banda Aceh 2011 Rencana Strategis untuk Posyandu Provinsi Pokjanal Posyandu di tingkat Provinsi h. Workshop Sosialisasi Revitalisasi Posyandu dan Pokjanal Posyandu dan Kab/Kota i. Workshop Pengembangan Pedoman Umum/Petunjuk Teknis Pendekatan Terpadu melalui j. Workshop Operasionalisasi dan Pemeliharaan Fasilitas dan Program Posyandu di Aceh
22
1 2 3 4 5 6 7 5. a. Rakorda Pokjanal Posyandu 102 orang 148,992,000 APBA Banda Aceh 2012 b. Rapat Triwulanan Pokjanal 35 orang 15,262,500 c. Pembinaan, monitoring dan d. Evaluasi program Pokjanal e. Posyandu ke Kab/Kota 22 Kab/Kota 216,250,000 Kab/Kota 6. a. Rakorda Pokjanal Posyandu 56 orang 74,574,000 2013 30 orang 15,300,000 c. Pembinaan, monitoring dan d. Evaluasi program Pokjanal e. Posyandu ke Kab/Kota 3 Kab/Kota 27,450,000
23
1 2 3 4 5 6 7 1. Workshop Penyusunan PenstraPokjanal Posyandu Aceh
44 orang Unicef Banda Aceh 2013 2. Rapat Final Renstra Pokjanal 10 orang 3. Sosialisasi Renstra di 3 Kabupaten (Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Timur) 150 orang Aceh Jaya, Aceh Besar dan Aceh TImur 4. Workshop Sosialisasi Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu Aceh untuk Pokjanal Provinsi dan Pokjanal 23 Kabupaten / Kota 66 orang 5. Workshop Sosialisasi Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengintegrasi Layanan Sosial Dasar di Posyandu Aceh untuk 3 Kabupaten dan Pokjanal Kecamatan Aceh Jaya, Aceh Besar dan Aceh Timur
24
DAFTAR ALOKASI PENERIMA BANTUAN KOMPUTER SIP DARI KEMENDAGRI
No Provinsi / Kabupaten / Kota Jumlah Tahun Ket 1. Provinsi Aceh 1 Unit 2008 2. Kota Subulussalam 3. Kabupaten Aceh Jaya 4. Kabupaten Aceh Besar 2009 5. Kabupaten Bireuen 6. Kabupaten Aceh Timur 7. Kabupaten Aceh Tengah 2010 8. Kabupaten Pidie Jaya 9. Kota Banda Aceh
25
KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
Pokjanal Posyandu Provinsi Pokjanal Posyandu Provinsi Pembina Gubernur dan Wakil Gubernur Ketua Sekretaris Daerah Aceh Wakil Ketua I Kepala BAPPEDA Aceh Wakil Ketua II Ketua TP. PKK Aceh Sekretaris Kepala BPM Aceh Wakil Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Aceh Bendahara Bendahara Pengeluaran pada BPM Aceh Anggota Kepala SKPK terkait, Akademisi / Para Ahli, BUMN, BUMD, Swasta dan Tokoh Masyarakat Bidang - bidang Bidang Kelembagaan, Bidang Pelayanan Kesehatan Gizi dan KB, Bidang Komunikasi Informasi dan Edukasi, Bidang SIP, Bidang SDM, Bidang Bina Program, Bidang Pemb. Masy. dan Perekonomian Keluarga dan bidang-bidang lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
26
55
27
56
28
KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota Pembina Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Ketua Sekretaris Daerah / Asisten Bidang Kesra Wakil Ketua I Kepala BAPPEDA Kabupaten / Kota Wakil Ketua II Ketua TP PKK Kabupaten / Kota Sekretaris Kepala BPM Kabupaten / Kota Wakil Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Bendahara Bendahara pada Badan yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Anggota Kepala SKPKab/Kota terkait, Akademisi/ Para Ahli,BUMN, BUMD, Swasta dan Tokoh Masyarakat Bidang - bidang Bidang Kelembagaan, Bidang Pelayanan Kesehatan Gizi dan KB, Bidang Komunikasi Informasi dan Edukasi, Bidang SDM, Bidang Bina Program, Bidang Pemb. Masy. dan Perekonomian Keluarga dan bidang-bidang lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
29
SEKRETARIAT POKJANAL POSYANDU
TUGAS Melakukan peran sebagai satuan tugas administrasi pangkal (SATMINKAL) Pokjanal Posyandu melalui pengendalian teknis dan administrasi kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu SEKRETARIAT POKJANAL POSYANDU Membantu sekretaris dalam melakukan koordinasi pembinaan operasional pengelolaan program/kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu Menampung usul rencana pembinaan dan pengembangan posyandu sebagaimana menjadi tugas dan tanggungjawab unit-unit pada Pokjanal Posyandu Menyusun rencana pertemuan rutin dan berkala serta mengagendakan pertemuan insidentil berdasarkan kebutuhan Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pokjanal Posyandu
30
TERIMA KASIH 60
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.