Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSPEKTUR KABUPATEN MALANG PENGELOLAAN ASET SEKOLAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSPEKTUR KABUPATEN MALANG PENGELOLAAN ASET SEKOLAH"— Transcript presentasi:

1 INSPEKTUR KABUPATEN MALANG PENGELOLAAN ASET SEKOLAH
PAPARAN INSPEKTUR KABUPATEN MALANG tentang PENGELOLAAN ASET SEKOLAH Selasa, 7 Oktober 2014

2 DASAR HUKUM PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Perda Kab. Malang Nomor 3/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Malang Nomor 4/2013

3 BARANG MILIK DAERAH Barang Milik Daerah (termasuk aset yang ada di sekolah) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah: Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis Barang yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak Barang yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan Barang yang diperoleh berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

4 PENYIMPAN DAN/ATAU PENGURUS BARANG MILIK DAERAH
PENYIMPAN BMD PENGURUS BMD Adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan/menyalurkan barang Adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD/Unit Kerja Jabatan Penyimpan Barang dapat dirangkap dengan Pengurus Barang sepanjang beban tugas atau volume pekerjaan tidak terlalu besar Penyimpan Barang dan Pengurus Barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah

5 TUGAS PENYIMPAN BARANG
Menerima, menyimpan dan menyalurkan Barang Milik Daerah Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yg diterima Meneliti jumlah dan kualitas barang yg diterima sesuai dokumen Mencatat barang yg diterima ke dalam kartu barang dan kartu persediaan barang Mengamankan barang persediaan Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok barang kepada Kepala SKPD TUGAS PENGURUS BARANG Mencatat seluruh barang yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah dan mengusulkan kepada KDH untuk ditetapkan status penggunaannya. Mencatat Barang Milik daerah ke dalam Buku Inventaris, dan Kartu Inventaris Barang (KIB A, B, C, D, E dan F) serta Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Melakukan pencatatan barang yang diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan Menyiapkan laporan barang penguna semesteran, tahunan, dan lima tahunan Menyiapkan usulan penghapusan barang yang sudah rusak KEWAJIBAN ATASAN LANGSUNG PENYIMPAN/PENGURUS BARANG Wajib secara berkala (6 bulan sekali) melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas Penyimpan/Pengurus Barang yaitu pemeriksaan pembukuan, pencatatan dan pemeriksaan gudang Jika terjadi kerugian akibat kelalaian Penyimpan/Pengurus Barang, Atasan Langsung turut bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi

6 KONDISI PENGELOLAAN ASET SEKOLAH
Penatausahaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan yang berlaku Buku Inventaris Barang belum dibuat sesuai ketentuan yang berlaku Aset tanah belum dicatat dalam Buku Inventaris IMB belum diajukan/belum diupdate sesuai kondisi terbaru Pengurus Barang yang seharusnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah belum ditunjuk, sehingga pencatatan aset sekolah belum dapat dilaksanakan secara rutin dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

7 KONDISI PENGELOLAAN ASET SEKOLAH
Inventarisasi aset sekolah tidak diperbarui sesuai kondisi real barang yang ada dan belum dilaporkan setiap semester kepada Dinas Pendidikan sehingga data aset yang ada dalam SIMBADA Dinas Pendidikan tidak mencerminkan kondisi yang senyatanya Pencatatan komputer masih dilakukan dalam bentuk unit (paket), belum dirinci seperti CPU, Monitor dan perlengkapan yang lain (harusnya dicatat terpisah). Aset sekolah belum diberi kode register barang yang mencantumkan tahun pengadaan barang Kartu Inventaris Ruang belum dibuat dan dipasang pada setiap ruang

8 KONDISI PENGELOLAAN ASET SEKOLAH
Berita Acara Pinjam Pakai/Berita Acara Serah Terima beserta rekapnya belum dibuat. Buku Pinjam Pakai Barang belum ada/belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan Barang belum dicatat secara tertib dalam Buku Inventaris Hasil Pengadaan Barang serta Pembangunan Ruang Kelas, oleh Komite belum dicatat dalam SIMBADA karena belum dilengkapi Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) dari Komite kepada Kepala Sekolah dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai dasar untuk pencatatan barang tersebut dalam Daftar Inventaris (SIMBADA).

9 CONTOH KASUS/PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PNS GURU

10 TIDAK MASUK DINAS

11 PENYALAHGUNAAN WEWENANG

12 MENGGUNAKAN UANG SEKOLAH

13 MEMILIKI WIL

14 MEMILIKI WIL KALAU WIL NYA SEPERTI INI HEMAT.......
UANG SEKOLAH DIJAMIN TETAP SELAMAT DAN AMAN......

15 MELAKUKAN AKSI ANARKIS

16 BERCERAI DAN MENIKAH LEBIH DARI 1 TANPA IZIN
Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin Bupati sebelum bercerai dan menikah lagi. Yang melanggar dikenakan hukuman disiplin berat

17 MELAKUKAN PERCERAIAN SEBELUM MENDAPATKAN IZIN DARI BUPATI

18 NARKOBA

19 JUDI

20 KRIMINAL

21 SELINGKUH

22 SELINGKUH

23 SELINGKUH BATU NGLEMBUR......

24 ISTRI BERUBAH WUJUD

25 SUAMI BERUBAH WUJUD

26 NIKAH SIRI

27 SISWI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH GURU
ASUSILA

28 KDRT

29 MENGHILANGKAN ASET SEKOLAH

30 TIDAK MAMPU MENGAJAR DENGAN BAIK

31 TIDAK MAMPU MENGAJAR DENGAN BAIK

32 DISIPLIN PNS MERUPAKAN PERATURAN YANG MENGATUR: KEWAJIBAN LARANGAN
LANDASAN HUKUM PERATURAN PEMERINTAH No. 53 tahun 2010 Tgl. 06 Juni 2010 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI MERUPAKAN PERATURAN YANG MENGATUR: KEWAJIBAN LARANGAN SANKSI APABILA KEWAJIBAN TIDAK DITAATI ATAU LARANGAN DILANGGAR OLEH PNS

33 Kewajiban dan Larangan PNS terkait Pengelolaan Aset
Setiap PNS wajib: Pasal 3 Kewajiban dan Larangan PNS terkait Pengelolaan Aset Psl 3  Setiap PNS wajib: menaati segala ketentuan peraturan per-undang²an; melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan; menggunakan dan memelihara barang² milik negara dgn se-baik ²nya; membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas; menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang. Psl 4  Setiap PNS dilarang: memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

34 KEWAJIBAN MASUK KERJA BAGI PNS
Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja minimal 37,5 jam/minggu Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan (Keterlambatan dan pulang lebih cepat dari ketentuan jam kerja akan dihitung secara kumulatif selama 7½ jam dan dikonversi sama dgn tdk masuk kerja selama 1 hari kerja)

35 KEWAJIBAN PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM
Pasal 21 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS Pejabat yang Berwenang menghukum (Atasan Langsung) wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran Disiplin Apabila tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Atasannya dengan Hukuman Disiplin yang sama dengan Hukuman Disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran Sehingga Atasan menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pejabat yang Berwenang Menghukum dan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum (Atasan Langsung) maka kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan Pejabat yang lebih tinggi.

36 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS
HUKUMAN RINGAN SEDANG BERAT Teguran lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis Penundaan KGB Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun Turun Pangkat 1 tahun Turun Pangkat 3 tahun Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan Pembebasan Jabatan Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat BERDASAR PP 53/2010 tentang Disiplin PNS

37 SIFAT–SIFAT PERILAKU DISIPLIN
Mematuhi Keharusan Mentaati Aturan Menjalani Kewajiban Menghindari Larangan Menerima Risiko

38 PENYAKIT PNS AIDS: Alpa, Izin, Dikit-dikit Sakit
ASMA: Asal Mengisi Absensi BATUK: Banyak nganTUK BISUL: BISanya hanya usUL FLU: Facebookan meluLU GINJAL: Gaji Ingin Naik tapi kerJa Lambat JANTUNG: JANgan suka hiTUNG-hitungan KRAM: Kurang teRAMpil KUDIS: KUrang DISiplin KURAP: KUrang Rajin dan Peduli MAGH: MAunya minta Gaji dan Honor PUCAT PASI: PUlang CepAT PAdahal maSIh pagi TBC: Tidak Bisa Computer

39 SARAN PERBAIKAN Setiap Pengurus Barang harus melakukan penatausahaan aset sekolah secara tertib sesuai kondisi real barang yang ada, mulai pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyerahan barang kepada pemakai barang Setiap Pengurus Barang harus mengajukan penghapusan barang kepada Dinas Pendidikan atas barang yang sudah tidak dapat digunakan Setiap Pengurus Barang harus mengirim laporan semesteran secara rutin kepada Dinas Pendidikan

40 GANTI RUGI DAN SANKSI Setiap kerugian daerah akibat kelalaian penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana

41 USIA TIDAK MENGHALANGI UNTUK TERUS BELAJAR TETAP SEMANGAT UNTUK MAJU
TERIMAKASIH USIA TIDAK MENGHALANGI UNTUK TERUS BELAJAR TETAP SEMANGAT UNTUK MAJU

42 TERIMA KASIH INSPEKTORAT KABUPATEN MALANG Selasa, 07 Oktober 2014


Download ppt "INSPEKTUR KABUPATEN MALANG PENGELOLAAN ASET SEKOLAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google