Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi PLN Bersih No Suap

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi PLN Bersih No Suap"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi PLN Bersih No Suap
Oleh : Sri Wahyudi 31 Mei 2013 SW

2 Tujuan Seluruh pegawai & mitra kerja memahami & mampu mengimplementasikan kebijakan PLN Bersih No Suap & WBS dalam bisnis proses. SW

3 Bebas Kolusi & Nepotisme
PLN Perusahaan Modern Bebas Korupsi GCG Bebas Kolusi & Nepotisme SW

4 Melakukan kerjasama dgn TII
Deklarasi 29 Oktober 2012 W B S SW

5 Workshop PLN Bersih diikuti GM & KDIV di Pusdiklat, 17 April 2013
Dirut PLN di depan CEO (PT Freeport, PT Garuda Indonesia, PT Siemens, PT Chevron)Forum Breakfast Meeting, Hotel Mulia, 1 Feb 2013 Workshop PLN Bersih diikuti GM & KDIV di Pusdiklat, 17 April 2013 Workshop Awareness PLN Bersih diikuti GM & KDIV di Pusdiklat, 25 Maret 2013 Peluncuran Buku Saatnya Hati Bicara di PLN Pusat, 27 Maret 2013 SW

6 Perilaku bersih harus terus dikumandangkan ke seluruh pegawai
Ciri Perusahaan Modern adalah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung tinggi prinsip GCG. Perilaku bersih harus terus dikumandangkan ke seluruh pegawai Komitmen Manajemen bertekad menjadikan PLN sebagai Institusi Modern. Direksi siap menjadi model anti korupsi bagi seluruh Anggota Perusahaan. SW

7 Tindak Pidana Korupsi Pemerasan (4) Penggelapan dlm jabatan (3)
Perbuatan curang(5) Benturan kepentingan dlm pengadaan(6) Suap-menyuap(2) Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara(1) Gratifikasi (7) SW Source : UU No.31/1999 jo UU No.20/2001

8 Gratifikasi DIANGGAP SUAP Adalah pemberian dalam arti luas.
Tidak semua gratifikasi merupakan tindakan yg bertentangan dgn hukum DIANGGAP SUAP apabila pemberian tsb dilakukan karena berhubungan dgn jabatan & berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya SW

9 Gratifikasi Legal Ilegal
Dilakukan utk menjalin hub baik, menghormati, memenuhi tuntutan agama, dibenarkan secara sosial Ilegal Ditujukan utk mempengaruhi keputusan & diberikan karena ada wewenang jabatan SW

10 Gratifikasi Pemberian uang, Pemberian barang,
Rabat (discount), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Ticket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma & Fas lainnya. (Ps 12B UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 SW

11 Gratifikasi Penerima Gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG paling lambat 30 hari; Ancaman sanksi pidana jika tdk melaporkan; SW

12 Gratifikasi Ilegal Sumbangan perkawinan dr rekanan (5)
Parcel dari rekanan/ bawahan (4) Perbuatan curang(6) Gratifikasi Ilegal Ticket perjalanan dari rekanan(7) Undangan golf dari rekanan(3) Biaya ONH dari rekanan (8) Uang dari rekanan(2) Fas oleh Unit pada Kuker (1) Hadiah ultah dari rekanan(9) SW

13 Contoh Gratifikasi Legal
Sumbangan perkawinan dr kelga (5) Sumbangan bencana alam (6) Undian umum (4) Contoh Gratifikasi Legal Hadiah rekan sejawat(3) Sumbangan keagamaan (7) Und golf reuni/ disnatalis(2) Prestasi akademis (8) Undangan golf dr op seluler (1) Seminar/ workshop (9) SW

14 Himbauan KPK Terkait Gratifikasi
1. Tidak menerima/memberikan gratifikasi yg berhubungan dengan jabatan & berlawanan dgn kewajiban atau tugas (Ps 12 B UU No.20/2001): Uang/barang/fasilitas lainnya dlm rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan pemangku jabatan; Uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya dlm setiap pelayanan terkait tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; Uang/barang/fasilitas lainnya bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; dan Uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/ promosi/ mutasi pejabat/ pegawai. SW Source : Surat KPK No.B.143 Tgl 21 Januari 2013

15 - Honor pembicara & biaya perjalanan dinas dari penyelenggaraan
2. Membangun tata kelola pemerintahan & korporasi yang baik dgn membuat aturan kode etik & aturan perilaku, aturan pengendalian gratifikasi serta membangun lingkungan anti suap & fungsi pelaksana pengendalian gratifikasi; 3. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yg berhubungan dgn jabatannya & yg berlawanan dgn kewajiban atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima. Bagi yg tdk melaporkan diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 th & paling lama 20 th, dan pidana denda paling sedikit 200 juta & paling banyak 1 miliar; 4. Melaporkan ke instansi masing-masing atas penerimaan gratifikasi dlm kedinasan; hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggaraan kegiatan yg diberikan kepada wakil resmi instansi, misal : - Honor pembicara & biaya perjalanan dinas dari penyelenggaraan SW

16 Gratifikasi yg tdk perlu dilaporkan
Diperoleh dari hadiah langsung/undian , diskon/rabat, voucer, point rewards atau souvenir yg tdk terkait kedinasan; Diperoleh karena prestasi akademis/non akademis dgn biaya sendiri; Diperoleh dari keuntungan/bunga penempatan dana, investasi/kepemilikan saham pribadi; Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan & dengan ijin tertulis dari atasan langsung; Diperoleh dari hubungan keluarga yg tdk ada konflik kepentingan terkait; hadiah perkawinan, khitan anak, ultah, kegiatan keagamaan dan adat/tradisi; Diperoleh dari pihak lain terkait musibah atau bencana; Diperoleh dari acara resmi kedinasan dlm bentuk hidangan/jamuan berupa makanan & minuman yg berlaku umum. SW

17 Surat KPUSDIKLAT No.0685 Tgl 23 April 2013
Himbauan KPUSDIKLAT Seluruh Pegawai membaca & memahami Buku Pedoman Memahami Gratifikasi, melalui : Menerima tamu tdk diperbolehkan di ruang kerja, tetapi di ruangan khusus utk menerima tamu; Semua pembayaran dilakukan melalui Tranfer Bank. SW Surat KPUSDIKLAT No.0685 Tgl 23 April 2013

18 Unit Pilot Project PLN Bersih
5. PLN Dist. DKI; 6. PLN Dist. Jabar; 7. PLN Dist. Jateng; 8. PLN Dist. Jatim; 9. PLN Dist. Bali. PLN Pusdiklat; PLN Puslitbang; PLN Pusharlis; PLN Jaser; SW

19 Whistle Blowing System
Laporan yg disampaikan akan ditindaklanjuti Direksi: Memberikan jaminan kerahasiaan kepada pelapor & penerima laporan pelanggaran; Memberikan perlindungan & insentif utk pelapor yg benar & dpt ditindaklanjuti; Mengalirnya laporan yg dapat ditindaklanjuti baik dari pelapor internal maupun eksternal. SW

20 Pelaporan Pelanggaran
(Whistleblowing) Pengungkapan tindakann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum atau korupsi/ perbuatan lain yg dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan, yg disampaikan oleh personil/ badan hukum dari internal/ eksternal kepada Pimpinan Perusahaan utk dapat diambil tindakan atas pelanggaran tsb. SW

21 Tindakan Pelanggaran Segala tindakan dlm penyelenggaraan kegiatan perusahaan yg bertentangan dgn Peraturan Perundang-undangan yg berlaku, Peraturan Perusahaan, etika & moral yg sehat. SW

22 Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)
Sistem yg digunakan utk menampung, mengolah & menidaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yg disampaikan Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yg terjadi di lingkungan perusahaan. SW

23 Pelapor (Whistleblower)
Adalah personil/ badan hukum internal/eksternal perusahaan yg menyampaikan informasi kejadian/ indikasi pelanggaran melalui saluran yg disediakan perusahaan. SW

24 Mekanisme & Tindak Lanjut Pelaporan
Alamat PO Box 6043 GN JKS 12120; Disarankan tidak menggunakan korporat; Laporan yg masuk diinvestigasi; Laporan yg dilengkapi bukti, paling lambat 1 (satu) bulan diserahkan ke Penegak Hukum/KPK; Bila ada pelanggaran, laporkan ke Manajemen dahulu, karena akan mempengaruhi kinerja Unit. Hanya untuk pelanggaran disiplin berat. SW

25 Perlindungan Pelapor & Insentif
Pelapor dilindung secara khusus oleh Direksi; Pelapor internal dijamin tdk diberikan sanksi : pemecatan, penurunan jabatan/pangkat, pelecehan & diskriminasi dan catatan yg merugikan dlm file data pribadi; Pelapor diberikan perlindungan hukum; Pelapor yg benar, ditindaklanjuti dan terbuka kepada Direksi diberikan insentif. SW

26 Bekerja di PLN bukan untuk bisa tenar, kaya atau berkuasa.
Bekerja di PLN adalah untuk menjalankan misi hidup yang sebenarnya yaitu melayani orang lain. (Nur Pamudji) SW

27 TERIMA KASIH SW


Download ppt "Sosialisasi PLN Bersih No Suap"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google