Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TINDAK LANJUT atas HASIL KESEPAKATAN DPR RI dan PEMERINTAH pada PEMBAHASAN APBN TA dan HASIL PENELAAHAN RKA-K/L TA 2012 Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, November 2011

2 Pokok Bahasan ARAH KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2012
ARAH KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2012 2 TINDAK LANJUT ATAS KESEPAKATAN DENGAN DPR RI DALAM PEMBAHASAN APBN TA 2012 3 TINDAK LANJUT HASIL PENELAAHAN RKA-KL TA 2012 4

3 ARAH KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2012

4 Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2012 ...(1)
Pembangunan infrastruktur; Peningkatan upaya pencapaian ketahanan pangan; Pemberian dukungan pada pendanaan kegiatan multiyears; Peningkatan kemampuan pertahanan menuju minimum essential force (MEF), dengan mengutamakan industri pertahanan dalam negeri; Peningkatan kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (climate change); Peningkatan program perlindungan sosial; Peningkatan efektivitas dari program-program bantuan sosial dalam menurunkan kemiskinan;

5 Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2012 ...(2)
Pelaksanaan program Pro rakyat (klaster 4) dan 3 program prioritas, yang terdiri dari : 6 Program Utama: Rumah Sangat Murah, Kendaraan Angkutan Umum Murah, Air Bersih untuk Rakyat, Listrik Murah dan Hemat, Peningkatan Kehidupan Nelayan, Peningkatan Kehidupan Masyarakat Miskin Perkotaan; 3 Program Prioritas: Surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, Penciptaan lapangan kerja guna mengurangi pengangguran 1 juta jiwa/tahun, dan Pembangunan Transportasi Jakarta. Efisiensi belanja barang; Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah.

6 Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2012 ...(3)
Belanja Pegawai Peningkatan Kesejahteraan pegawai: Kenaikan gaji pokok PNS/TNI/POLRI dan pensiun pokok (rata- rata 10%); Gaji ke-13 bagi PNS/TNI/POLRI dan pensiun ke-13; Kenaikan uang makan untuk PNS dan uang lauk pauk untuk TNI/POLRI; Penyediaan anggaran tunjangan kinerja untuk mendukung reformasi birokrasi; Belanja Barang Meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi dan penggunaan Belanja Barang K/L, khususnya biaya perjalanan dinas; Menjamin kelancaran penyelenggaraan kegiatan operasional Pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pemeliharaan aset;

7 Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2012 ...(4)
Belanja Modal Menjamin ketersediaan infrastruktur dasar, termasuk infrastruktur energi, ketahanan pangan, dan komunikasi; Upaya debottlenecking, pengurangan backlog pembangunan infrastruktur, dan peningkatan domestic connectivity (keterhubungan antarwilayah); Meningkatkan kemampuan pertahanan negara menuju Minimum Essential Forces (MEF); Mendukung pendanaan kegiatan multiyears; Meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi terhadap dampak negatif akibat perubahan iklim (climate change), dan mening- katkan kesiagaan dalam menghadapi bencana.

8 Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2012 ...(5)
Subsidi Subsidi BBM Pengalokasian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan pembatasan konsumsi BBM premium untuk kendaraan pribadi di Jawa dan Bali mulai April 2012; Volume konsumsi BBM bersubsidi sebesar 40 jt kl (2,5 jt kl premium bersubsidi tidak dicairkan dan akan dievaluasi dalam APBN-P 2012). Subsidi Listrik Rencana penyesuaian kenaikan TTL 10% (kecuali pelanggan golongan 450 VA) per 1 April 2012. Subsidi Non energi Subsidi pangan  Raskin untuk 17,5jt RTS selama 12 bulan sebesar 15 kg/RTS/bulan; Subsidi Pupuk  memenuhi kebutuhan pupuk petani dengan harga terjangkau, meningkatkan produktivitas hasil pertanian, dan mendukung program ketahanan pangan; Subsidi Benih  membantu menyediakan dan menyalurkan benih berkualitas dengan harga terjangkau melalui BUMN Benih; Subsidi PSO  meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dan Pelni serta informasi publik (LKBN Antara dan POS) agar dapat terjangkau masyarakat; Subsidi Pajak  mendukung program stabilisasi harga kebutuhan pokok dan perkembangan industri nasional strategis.

9 Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2012 ...(6)
Bantuan Sosial Meningkatkan program-program perlindungan sosial melalui: Bantuan Operasional Sekolah melalui Kementerian Agama, yang berkeadilan dan merata untuk semua agama; Beasiswa untuk Siswa/Mahasiswa Miskin; Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); serta Program keluarga Harapan (PKH). Melanjutkan kesinambungan program pemberdayaan masyarakat (PNPM Mandiri), antara lain PNPM Perdesaan, PNPM Perkotaan, dan PNPM Daerah Tertinggal dan Khusus. Menanggulangi risiko sosial akibat bencana alam. Belanja Lain-lain Antisipasi dana untuk Risiko Fiskal; Pengalokasian dana cadangan beras pemerintah dan cadangan benih nasional.

10 ARAH KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2012

11 Arah Kebijakan Belanja K/L Tahun 2012 ...(1)
Mengkaji kembali kinerja program (outcome) dan kegiatan (output) agar lebih difokuskan pada kinerja utama Kementerian/Lembaga; Melakukan efisiensi belanja, termasuk belanja barang operasional; Mengkaji ulang pembangunan gedung baru dan menundanya apabila tidak sangat mendesak. Apabila rencana pembangunan gedung baru tetap akan dilakukan, maka harus menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien yang akan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; Menyusun rencana pembangunan infrastruktur jangka menengah, terutama transportasi multimoda, baik intra dan antar propinsi serta antar pulau;

12 Arah Kebijakan Belanja K/L Tahun 2012 ...(2)
Mensinergikan dan menata kembali kebijakan, program, dan kegiatan yang terkait dengan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola berbagai K/L; Keberpihakan (affirmative actions): Daerah tertinggal/terluar yang mencakup lintas K/L dengan rencana pengembangan di masa depan disusun berdasarkan pencapaian kinerja di masa lalu; Mendukung pengembangan industri kecil dan industri kreatif untuk melindungi industri lokal dan memenuhi kebutuhan domestik serta menghadapi persaingan barang impor. Meningkatkan efektivitas alokasi anggaran alutsista TNI dalam rangka mendorong pencapaian Minimum Essential Forces (MEF) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

13 Kegiatan Yang Dibatasi
Kegiatan-kegiatan yang harus dibatasi untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah pusat: Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, dan lokakarya; Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satuan kerja yang belum memiliki saluran telepon; Pembangunan gedung kantor baru yang sifatnya tidak langsung menunjang tugas pokok dan fungsi K/L (antara lain : mess, wisma, rumah dinas, rumah jabatan, dan gedung pertemuan); Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali pengadaan kendaraan fungsional seperti ambulans untuk rumah sakit, kendaraan untuk tahanan, kendaraan roda dua untuk penyuluh, dan penggantian kendaraan yang rusak berat; Pengeluaran lain-lain yang sejenis atau serupa sebagaimana tersebut di atas.

14 TINDAK LANJUT PEMERINTAH ATAS CATATAN DPR RI DALAM PEMBAHASAN APBN TA 2012
3

15 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(1)
Pemerintah diminta agar dalam pengelolaan jumlah PNS mengacu prinsip Zero Growth, kecuali untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan terutama di daerah yang sesuai dengan kebutuhan. Penanggung Jawab: Kemen PAN dan RB, Kemendagri, BKN Tindak Lanjut: Moratorium PNS harus dilaksanakan sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS; Seluruh K/L tidak boleh melakukan rekrutmen pegawai baru kecuali untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak; Seluruh K/L melakukan perhitungan kebutuhan PNS sesuai beban kerja untuk disampaikan kepada Kemen PAN dan RB; Kemen PAN dan RB serta BKN melakukan supervisi penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat pada seluruh K/L dalam rangka penataan organisasi (rightsizing) dalam kerangka reformasi birokrasi.

16 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(2)
Pemerintah diminta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi penggunaan belanjanya, DPR berpendapat penghematan belanja barang dapat dilakukan di atas 3%. Penanggung Jawab: Seluruh Kementerian dan Lembaga Negara Tindak Lanjut: Seluruh K/L harus melakukan pembatasan: Penyelenggaraan rapat, rapat kerja, seminar workshop, konsinyering di luar kantor; Belanja operasional ( kecuali untuk operasional ketertiban dan pertahanan); dan Perjalanan dinas, (kecuali benar-benar penting dan mendesak) sesuai dengan Inpres No. 7 tahun 2011.

17 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(3)
Pengelolaan aset: Panja mendorong Pemerintah untuk lebih memperhatikan peningkatan pengelolaan aset-aset negara, dengan upaya optimalisasi pemeliharaan, pengamanan, pencatatan (administratif), dan percepatan penataan, serta pemanfaatan aset-aset Negara untuk kesejahteraan rakyat. Penanggung Jawab: Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna barang. Tindak Lanjut: Mensinergikan sistem pencatatan aset di Kemenkeu (DJKN) dengan sistem pencatatan aset di K/L. Membuat/menyusun pedoman pencatatan aset-aset negara.

18 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(4)
Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara menuju Minimum Essential Forces (MEF), Pemerintah diminta untuk mengutamakan industri pertahanan dalam negeri, guna mewujudkan kemandirian alutsista TNI, dan implementasi intelijen BIN pasca pengesahan Undang-Undang Intelijen. Penanggung Jawab: Kementerian Pertahanan, Bappenas, BIN, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tindak Lanjut: Kemenhan bersama-sama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan menyusun roadmap pemenuhan alutsista menuju MEF dengan mengutamakan industri pertahanan dalam negeri ; Berkoordinasi dengan industri pertahanan dalam negeri a.l PINDAD, PT PAL terkait dengan kebutuhan dan pemenuhan alutsista; BIN menyusun roadmap dan strategi intelejen sesuai dengan UU Intelejen.

19 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(5)
Pemerintah diminta untuk mengkaji alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam atau lainnya yang belum terdapat pos anggarannya dalam APBN, serta diminta untuk melakukan koordinasi dengan BPK mengenai hal dimaksud agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanggung Jawab: Kementerian Keuangan, BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri. Tindak Lanjut: Saat ini tidak memungkinkan karena mekanisme penyaluran anggaran ke daerah adalah melalui 3 jalur yaitu : (1) Dana Perimbangan, (2) Dekonsentrasi dan (3) Tugas Pembantuan (untuk Dekon TP hanya bersifat dana untuk non fisik). Ke depan perlu dikaji penyaluran dana melalui belanja hibah :  keuntungan : pencatatan aset  aset Pemerintah Daerah kelemahan : tidak dapat langsung diberikan kepada perorangan.

20 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(6)
Pemerintah diminta untuk segera merevisi Perpres yang terkait dengan bantuan sosial untuk korban di luar peta terdampak bencana lumpur lapindo Sidoarjo. Penanggung Jawab: BPLS, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Tindak Lanjut: Pemerintah (BPLS dan instansi terkait lainnya) melakukan kajian terhadap kelayakan pemberian bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya, a.l tentang wilayah dan cakupan bantuan sosial (hasil kajian sudah selesai); Meminta persetujuan Presiden atas hasil kajian tersebut; Melakukan revisi atas Perpres No.68 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (apabila Presiden sudah setuju); Melaporkan dalam APBN-P 2012.

21 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(7)
Alokasi anggaran konversi BBM ke BBG untuk transportasi umum sebesar Rp964,30 miliar akan dibahas oleh Komisi VII terlebih dahulu. Penanggung Jawab: Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan Tindak Lanjut: Kementerian ESDM: Menyusun Grand design konversi BBM ke BBG; Membahas dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi; anggaran dan rincian program; Membahas dengan komisi VII; Menyusun dokumen perencanaan anggaran (TOR-RAB), serta menetapkan KPA; Mempersiapkan dokumen anggaran (termasuk TOR dan RAB), KPA, serta persiapan pelaksanaan anggaran.

22 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(8)
Alokasi anggaran pendidikan untuk Kementerian agama digunakan untuk sekolah-sekolah keagamaan untuk semua agama. Penanggung Jawab: Kementerian Agama, Bappenas, dan Kementerian Keuangan Tindak Lanjut: Kementerian Agama menyusun program/kegiatan yang mengakomodasi sekolah-sekolah kegamaan untuk semua agama; Dibahas bersama-sama dengan Bappenas dan Kemenkeu.

23 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(9)
Pemerintah diminta untuk membuat aturan mengenai Pelaksanaan DIPA-L yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Penanggung Jawab: Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat Negara. Tindak Lanjut: K/L mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan diluncurkan pada tahun 2012, dan menyampaikan konsep DIPA-L kepada Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 20 Januari 2012; Saat ini, Kemenkeu sedang menyusun PMK mengenai tata cara pelaksanaan DIPA-L.

24 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(10)
Pemerintah diminta untuk membuat aturan mengenai Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam mengikuti ketentuan revisi anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penanggung Jawab: BNPB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara dan K/L yang terkait. Tindak Lanjut: Mengidentifikasi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahun 2011, tapi diperkirakan belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2011, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2012; Pemerintah akan merevisi PMK terkait revisi anggaran untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.

25 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(11)
Pemerintah diminta untuk membuat aturan mengenai mengenai pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Penanggung Jawab: BPLS Tindak Lanjut: BPLS menyusun peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk mengatur kegiatan yang dikategorikan mitigasi dan penanggung jawab kegiatan.

26 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(12)
Pemerintah diminta untuk membuat aturan mengenai tata cara penetapan hasil optimalisasi, reward and punishment Penanggung Jawab: Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat Negara Tindak Lanjut: Peraturan tersebut disahkan paling lambat 31 Maret 2012; Berbentuk Peraturan Presiden; Coverage : Penggunaan hasil optimalisasi dan reward Cara penilaian reward and punishment

27 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(13)
Pemerintah diminta untuk membuat aturan mengenai Penetapan Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala LPP TVRI, Kepala LPP RRI, dan Kepala Badan Pengelola kawasan Sabang sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Penanggung Jawab: Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan Tindak Lanjut: Penetapan Kode Bagian Anggaran (BA); Unit terkait yang telah mendapatkan BA harus segera berkoordinasi dengan Bappenas dan DJA, dalam rangka merumuskan hal-hal terkait penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, antara lain: Restrukturisasi Program dan Kegiatan; Indikator Kinerja; dan Penetapan Satuan Kerja (Satker).

28 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(14)
Pemerintah diminta untuk menetapkan mengenai Perubahan Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah pusat. Penanggung Jawab: Kementerian Keuangan Tindak Lanjut: Untuk Pasal 23 Ayat (1) huruf a sudah ada PMK Nomor 187/PMK.02/2010 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya Perubahan berasal dari (1) PHLN, (2) PHDN, (3) PNBP, (4) Pergeseran dari BA BUN ke BA K/L dan (4) Optimalisasi: Untuk PHLN dan PHDN  menyesuaikan dengan posisi fiskal. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP  penetapan dalam PMK revisi anggaran. Revisi realisasi belanja PNBP-BLU di atas pagu: Revisi PNBP hasil optimalisasi DPR  penelaahan kembali,  konsep DIPA revisi untuk ditetapkan. Dilaporkan dalam RAPBN-P 2012 /LKPP 2012.

29 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(15)
Pemerintah diminta untuk menetapkan penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU. Penanggung Jawab: Kementerian Keuangan Tindak Lanjut: Dilakukan penelaahan kembali jika ada revisi PNBP dan hasilnya menjadi bahan penetapan DIPA revisi; Apabila realisasi lebih tinggi, maka sesuai kondisi saat ini, langsung dilaporkan dalam LKPP; Disusun aturan tentang penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU.

30 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(16)
Pemerintah diminta untuk membuat aturan mengenai tata cara perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penanggung Jawab: Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan Tindak Lanjut: K/L harus mengusulkan perubahan/revisi anggaran belanja ke Menteri Keuangan; Penyusunan PMK mengenai perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat termasuk penggunaan hasil optimalisasi dilakukan melalui PMK revisi.

31 Tindak Lanjut Pemerintah atas Catatan DPR RI dalam Pembahasan APBN 2012 ...(17)
Penyesuaian alokasi anggaran akibat perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dilakukan setelah struktur organisasi yang baru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk. Penanggung Jawab: Kemen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemendikbud, Kemen PAN dan RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan Tindak Lanjut: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemendikbud, Kemen PAN dan RB membahas struktur organisasi Kemenparek dan Kemendikbud; Melakukan perubahan Perpres tentang struktur dan organisasi K/L terkait; Pembentukan organisasi, uraian tugas dan pengisian personal K/L terkait.

32 TINDAK LANJUT HASIL PENELAAHAN RKA-K/L TA 2012
4

33 Gambaran Umum Pelaksanaan Penelaahan RKA-K/L TA 2012 ...(1)
Jadwal penyelesaian RKA-KL 2012 (berdasarkan SE-01/MK.2/2011 tanggal 1 November 2011 tentang Alokasi Anggaran K/L TA 2012) adalah sebagai berikut : Penelaahan RKA-KL (82 Kementerian/Lembaga, 415 Program, Satker), telah dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 15 November 2011; Konsolidasi seluruh data RKA-KL untuk penyiapan Keppres tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP) TA 2012, telah dilaksanakan tanggal 16 s.d. 20 November 2011; Penyelesaian R-Keppres RABPP TA 2012 dan lampirannya di Kemenkeu, telah dilaksanakan tanggal 21 s.d. 22 November 2011; Penyampaian R-Keppres RABPP TA 2012 dan lampirannya ke Sekretariat Kabinet, telah dilaksanakan tanggal 23 November (untuk ditetapkan Presiden selambatnya tanggal 30 November, sesuai PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-KL).

34 Gambaran Umum Pelaksanaan Penelaahan RKA-K/L TA 2012 ...(2)
Semua unsur perencana pada K/L dari Biro Perencanaan/ Keuangan Pusat maupun Daerah, Unit Vertikal di Daerah, UPT sampai Satker-Satker Daerah (pelaksana Dana Dekon/TP) ikut berperan aktif dalam pelaksanaan penelaahan; Fasilitasi pelaksanaan penelaahan dari ruang penelaahan, ruang tunggu, helpdesk, registrasi, pengawasan, notulensi, dokumentasi , dan berbagai fasilitas (a.l.komputer & printer), disiapkan oleh Kemenkeu (DJA), sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada stakeholders (K/L) dan transparansi dalam pelaksanaan penelaahan.

35 Permasalahan dalam Penelaahan
RKA-K/L TA 2012 Sejumlah 12 K/L(1) dari 82 K/L, RKA-KL nya belum mendapatkan persetujuan Komisi terkait DPR, sehingga anggaran 12 K/L untuk sementara masih terblokir, kecuali anggaran untuk belanja operasional (gaji, tunjangan, dan operasional perkantoran); Perencanaan yang kurang baik, yang diindikasikan dengan banyaknya program/ kegiatan yang tidak/belum memenuhi syarat alokasi anggaran (antara lain TOR/RAB, dasar hukum), sehingga untuk sementara anggarannya masih terblokir; (1) Data per 28 November 2011, WIB

36 Pemblokiran Anggaran ...(1)
1. ALASAN PEMBLOKIRAN RKA-KL belum mendapat persetujuan Komisi DPR terkait; Program/kegiatan belum dilengkapi dengan data dukung administratif, antara lain TOR, RAB, referensi harga untuk input yang tidak tercantum dalam Standar Biaya, ijin prinsip dari Kementerian PAN & RB untuk pakaian dinas/seragam, risalah lelang, nomor register PHLN, belanja pegawai transito; Pembangunan/pengadaan tanah dan gedung baru untuk kantor, mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, dan gedung pertemuan yang tidak langsung terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, masih memerlukan clearance lebih lanjut dari BPKP, Kemen PAN & RB dan Kemen PU; Kegiatan yang masih memerlukan Dasar Hukum dan justifikasi lebih lanjut, antara lain Perpres/Keppres atas pembentukan organisasi, hasil audit BPKP untuk ekskalasi, dan lain-lain; Terdapat ketidaksesuaian antara indikator, tugas dan fungsi, output , dan komponen, serta efisiensi dalam penelaahan (termasuk kegiatan yang dibatasi/dilarang untuk dialokasikan dalam RKA-KL).

37 Hal-hal yang Harus Diselesaikan dalam
Bulan Desember (1) 1. DALAM RANGKA PEMBUKAAN BLOKIR Bagi K/L yang diblokir karena RKAKL-nya belum mendapatkan persetujuan dari komisi terkait DPR RI, agar segera memintakan Persetujuan DPR; Program/kegiatan yang belum dilengkapi data dukung administratif (a.l. TOR, RAB, risalah lelang, ijin prinsip pakaian dinas dari Kementerian PAN & RB dan kelengkapan lainnya), agar segera dilengkapi; Bagi K/L yang melakukan perubahan struktur organisasi agar segera menyelesaikan dasar hukum struktur organisasi, mengisi formasi yang tersedia, dan menunjuk pejabat perbendaharaan; Dalam rangka fasilitasi penyelesaian dokumen clearance pengadaan tanah dan gedung baru, agar segera diselesaikan dalam desk bersama (Kementerian PAN & RB; Kementerian PU dan BPKP), dengan K/L terkait; Setelah semua kelengkapan dokumen dipenuhi, diminta agar K/L segera mengajukan surat usulan pencairan blokir kepada DJA/DJPB.

38 Hal-hal yang Harus Diselesaikan dalam
Bulan Desember (2) 2. DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCAIRAN ANGGARAN Menteri/Pimpinan Lembaga (PA) segera menetapkan KPA, PPK dan pejabat pelaksana anggaran dengan tidak terikat tahun anggaran (Perpres 53 tahun 2010, pasal 5 ayat (4a)); KPA segera melakukan proses lelang sebelum diterbitkannya dokumen anggaran/DIPA (Perpres 54 tahun 2010, pasal 25 ayat (4)) dan penandatanganan kontrak setelah DIPA disahkan (Perpres 54 tahun 2010, pasal 86 ayat (2)); K/L segera menetapkan Satuan Kerja pelaksana dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; K/L segera menyiapkan Petunjuk Teknis tentang mekanisme, prosedur dan penerima barang/jasa terhadap kegiatan bantuan sosial/belanja barang yang akan diserahkan ke Pemda/masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana; K/L segera menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka perubahan Satuan Kerja Pengguna PNBP menjadi Satuan Kerja BLU dan mengajukan usulan revisinya.

39 Penutup Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan penyerapan/realisasi anggaran TA 2012 dapat dilakukan lebih baik, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan.

40 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google