Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008"— Transcript presentasi:

1 Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
ANALISIS PERBANDINGAN Kepmen No.351/KEP/M/XII/ DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI BANJARMASIN, 15 JUNI 2010

2 Kementerian Negara Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pengembangan SDM
PermenKop dan UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 PENDAHULUAN Dalam rangka membangun Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagai lembaga keuangan yang dapat berperan dalam menggerakkan sektor riil anggotanya, serta mewujudkan sebagai lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya. Maka pemerintah telah menyempurnakan Kepmen : 351 / 1998 menjadi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.(Adendum Permen 14 Desember 2009 Kementerian Negara Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pengembangan SDM 2010

3 PERMENKOP DAN UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
terdiri dari : 9 Bab dan 41 Pasal BAB I Pasal 1 : KETENTUAN UMUM BAB II : ORGANISASI Pasal 2 : Umum (KSP/USP harus memiliki Visi dan Misi) Pasal 3 : Bentuk KSP (Primer dan Sekunder) Pasal 4 – 5 : Pendirian KSP Primer dan Sekunder Pasal 6 : Pembentukan USP Koperasi Pasal 7 – 9 : Pembagian, Penggabungan dan Peleburan Pasal 10 : Kepengurusan Pasal 11 : Pengelola Pasal 12 : Pengawas Pasal 13–14 : Hubungan Kerja Pasal 15 : Pengelolaan KSP Pasal 16–17 : Pengelolaan USP Pasal 18 : Jaringan Pelayanan BAB III : KEGIATAN USAHA Pasal 19 : Umum Pasal 20 : Jenis Usaha Pasal 21 : Jaminan Pasal 22 : Larangan Usaha di sektor riil Pasal 23 : Pelaporan BAB IV : PERMODALAN Pasal 24 : Modal Disetor Pendirian KSP dan Modal Tetap Pembentukan USP Koperasi Pasal 25 : Pengelolaan Harta Kekayaan Koperasi

4 PERMENKOP DAN UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
terdiri dari : 9 Bab dan 41 Pasal BAB V : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 26–27 : Pembinaan Pasal 28 : Pengembangan Pasal : Penilaian Kesehatan BAB VI : PENGAWASAN Pasal 33 : Pengawasan Internal Pasal 34–35 : Pengawasan Eksternal Pasal 36 : Audit Pasal 37 : Tindakan Administratif BAB VII : PEMBUBARAN KSP DAN PENUTUPAN USP KOPERASI Pasal 38 : Pembubaran dan Penutupan oleh Rapat Anggota Pasal 39 : Pembubaran dan Penutupan oleh Pemerintah BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN Pasal 40 : Kepmenkop dan PKM No.351/1998 dinyatakan tidak berlaku lagi KSP/USP Koperasi segera menyesuaikan AD paling lambat 2 (dua) tahun BAB IX Pasal 41 : PENUTUP

5 ORGANISASI Pendirian KSP Primer dan Sekunder
Persyaratan dan tata cara pendirian KSP Primer dan Sekunder harus mengacu kepada PP No.4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tatacara pengesahan akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta petunjuk pelaksanaannya. Persyaratan tambahan dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder : 1. Surat bukti penyetoran modal sendiri (deposito) 2. Rencana Kerja minimal 3 tahun, meliputi : permodalan, kegiatan usaha, organisasi dan SDM. 3. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan. 4. Nama dan riwayat hidup calon pengelola 5. Daftar sarana kerja 6. Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam Pembentukan USP Koperasi Primer dan Sekunder Persyaratan dan tata cara pendirian serta persyaratan tambahan dalam pengajuan permohonan pengesahan anggaran dasar koperasi yang mempunyai usaha simpan pinjam adalah sama dengan yang dipersyaratkan dalam Pendirian KSP Primer dan Sekunder.

6 KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM dilaksanakan oleh :
KSP Primer dan Sekunder Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer dan Sekunder Bentuk KSP : Primer Kab/Kota Primer Provinsi Primer Nasional Sekunder Kab/Kota Sekunder Provinsi Sekunder Nasional

7 PENGELOLA KEPENGURUSAN PENGAWAS Persyaratan Tugas Wewenang
Diatur tentang : Diatur tentang : Persyaratan Tugas Wewenang Tanggung jawab Persyaratan Tugas Wewenang Tanggung jawab PENGELOLA ( Wajib memenuhi persyaratan minimal ) Memiliki kemampuan keuangan yang dibuktikan dengan pelatihan simpan pinjam atau pernah magang dalam usaha simpan pinjam yang berwawasan perkoperasian. Memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik, yaitu memiliki keahlian dalam pengelolaan usaha simpan pinjam, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam.

8 atas dasar “perikatan” memuat :
HUBUNGAN KERJA ( antara Pengurus dengan Pengelola ) atas dasar “perikatan” memuat : jangka waktu perjanjian wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban penyelesaian perselisihan PENGELOLAAN KSP dan USP Koperasi Pengelola KSP dan USP Koperasi bisa perorangan atau badan usaha. KSP yang sudah mengangkat pengelola, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pengelola. Pengurus KSP Primer dilarang menjadi pengurus pada 2 atau lebih KSP Primer. Pengelolaan USP harus terpisah dari unit lainnya. Koperasi yang memiliki USP harus memiliki neraca konsolidasi.

9 Jaringan Pelayanan Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, KSP dan USP melalui Koperasinya dapat mendirikan jaringan pelayanan usaha berupa : Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas. Permohonan izin pembukaan kantor cabang KSP dan USP Koperasi di luar kabupaten/kota tempat domisilinya, dilampiri : 1) alamat kantor cabang yang akan dibuka. 2) surat bukti setoran modal kerja cabang. 3) daftar sarana kerja dan kondisi fisiknya. 4) nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan karyawan kantor cabang 5) daftar anggota yang dilayani membutuhkan minimal 20 orang. 6) neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi 2 (dua) tahun terakhir. 7) rencana kerja kantor cabang minimal setahun ke depan. 8) sertifikat pelatihan simpan pinjam yang dimiliki calon kepala cabang. Izin pembukaan kantor cabang diterbitkan oleh Pejabat berwenang yang telah mengesahkan akta pendirian KSP dan USP Koperasi paling lama 3 bulan, setelah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang di Kabupaten /Kota di tempat kedudukan kantor cabang koperasi tersebut akan dibuka. Persyaratan Minimal Pembukaan Kantor Cabang, Capem dan Kas Pembantu KSP dan USP Menyediakan modal sendiri/modal tetap untuk modal investasi dan modal kerja awal. Pernyataan pengurus bahwa dana yang dihimpun minimal 80 % disalurkan kembali di kantor cabang itu. Study kelayakan pendirian kantor cabang, capem dan kas pembantu. Mempunyai anggota minimal 20 orang di wilayah kabupaten / kotaybs. Memasang papan nama pada kantor di mana kantor cabang, capem dan kas pembantu didirikan.

10 KEGIATAN USAHA KSP dan USP Koperasi melayani anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam pemberian pinjaman, koperasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas pemberian pinjaman yang sehat sehingga memberikan kemanfaatan bagi koperasi dan anggotanya. Dalam menyalurkan pinjaman, koperasi harus melakukan penilaian terhadap peminjam : watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha. Koperasi Sekunder dilarang melayani anggota perorangan secara langsung. Untuk melayani penyimpan, koperasi dapat menciptakan berbagai jenis produk tabungan koperasi dan simpanan berjangka. Dalam hal kelebihan dana dapat digunakan untuk pembelian saham di BEI, obligasi, mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya. Untuk mengurangi tingkat risiko pinjaman, koperasi dapat menetapkan jaminan dan agunan berupa barang atau hak tagih atau pernyataan kesediaan tanggung renteng. KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha sektor riil secara langsung. Sistim pelaporan diatur sbb. : Pengelola kepada Pengurus tiap minggu, pengurus kepada Pengawas tiap bulan, dan Pengurus kepada Pejabat tiap triwulan termasuk laporan tahunan.

11 PERMODALAN Di awal pendirian, KSP wajib menyediakan modal disetor Rp.15 Juta (KSP Primer) dan Rp.50 Juta (KSP Sekunder) dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri. Di awal pembentukan, USP Koperasi Primer menempatkan modal tetap Rp.15 Juta, sedangkan untuk USP Koperasi Sekunder Rp. 50 Juta. KSP dan USP Koperasi yang belum memenuhi persyaratan modal disetor dan modal tetap tidak dapat diberikan pengesahan akta pendirian atau pengesahan perubahan anggaran dasar.

12 Pengelolaan Harta Kekayaan Koperasi
Harta KSP dan USP tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau digadaikan. Harta KSP dan USP harus diatas namakan koperasi ybs., tidak boleh atas nama pengurus, pengawas dan atau pengelola. KSP dan Koperasi yang memiliki USP Koperasi wajib memiliki catatan kepemilikan harta kekayaannya, minimal informasi tentang : status kepemilikan, tanggal perolehan, spesifikasi / kondisi fisik harta dan harga perolehan.

13 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Meliputi : upaya pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Pembinaan teknis dengan cara : memantau perkembangan KSP dan USP Koperasi melalui laporan kinerja koperasi ybs. dan melakukan pembinaan yang menyangkut organisasi, usaha dan keuangan serta pelaksanaan program pembinaan. Bentuk Pembinaan : perbaikan manajemen, perkuatan modal, penilaian kesehatan, diklat dan pembinaan anggota serta pemberian tindakan admnistratif. Dalam hal KSP dan USP Koperasi mengalami kesulitan yang mengganggu kelangsungan usahanya, Menteri dapat memberi petunjuk kepada pengurus untuk melakukan tindakan : penambahan modal, penggantian pengelola, penggabungan dengan koperasi lain, penjualan sebagaian aktiva tetap dan tindakan lain sesuai peraturan. Jika upaya yang ditempuh tidak dapat diatasi maka KSP dan USP Koperasi dapat dibubarkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dalam rangka ”Pengembangan” KSP dan Koperasi yang memiliki USP dapat melakukan kemitraan dengan koperasi dan/atau lembaga keuangan sepanjang bermanfaat bagi kemajuan koperasi dan anggotanya. Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan oleh Pejabat Penilai Kesehatan yang diangkat oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

14 TINDAKAN ADMINISTRATIF
PENGAWASAN Pengawasan Internal dilakukan oleh Pengawas dan atau Internal Auditor, sedangkan Pengawasan Eksternal oleh Menteri atau Akuntan Publik yang ditetapkan oleh rapat anggota. KSP dan USP Koperasi yang mencapai volume pinjamannya di atas Rp.1 Milyar wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan diumumkan kepada anggotanya. TINDAKAN ADMINISTRATIF KSP dan USP Koperasi yang belum melaksanakan kegaiatan usahanya dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengesahan akta, Pejabat yang berwenang dapat mencabut izin usaha simpan pinjam, dengan terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dalam waktu 6 bulan. KSP dan USP Koperasi tidak menyampaikan laporan berkala sebanyak : 1 kali, dikenakan teguran lisan maupun tertulis. 2 kali berturut-turut diberikan peringatan tertulis. 3 kali berturut-turut, tingkat kesehatannya diturunkan satu tingkat. 4 kali berturut-turut, diberikan nilai tidak sehat. KSP dan USP Koperasi tidak menyampaikan laporan tahunan : Lebih dari 6 bulan sejak tutup buku diberikan peringatan. Tidak menyampaikan laporan tahun buku yang lalu, diberikan tindakan administratif berupa penurunan tingkat kesehatan.

15 PEMBUBARAN KSP DAN PENUTUPAN USP
Pembubaran KSP dan Penutupan USP Koperasi oleh Rapat Anggota (mengacu pada AD Koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perkoperasian) Pembubaran KSP dan Penutupan USP Koperasi oleh Pemerintah (mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan petunjuk pelaksanaannya). KETENTUAN PERALIHAN Dengan berlakunya Permen ini, maka Kepmen Koperasi dan PPK No.351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dinyatakan tidak berlaku. KSP dan USP Koperasi yang telah berdiri wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan Peraturan ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan ini ( 13 Nopember 2008 ).

16 Analisis Perubahan Permen19/2008 terhadap Kepmen 351/1998
A. Organisasi KSP dan USP Koperasi harus memiliki Visi dan Misi Salah satu persyaratan pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian melampirkan ”Rencana Kerja 3 tahun” Untuk USP Koperasi mengajukan permohonan ijin menyelenggarakan kegiatan Usaha SP. Surat Ijin Usaha diberikan oleh pejabat setelah melakukan penilaian bahwa unit simpan pinjam memenuhi persyaratan. KSP yang sudah mengangkat pengelola, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pengelola. Pengurus KSP Primer dilarang menjadi pengurus pada 2 atau lebih KSP Primer. KSP dan USP Koperasi belum mengatur Visi dan Misi Salah satu persyaratan pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian melampirkan ”Rencana Kerja 1 tahun” Untuk USP, jika dalam AD terdapat unit simpan pinjam tidak perlu mengajukan permohonan ijin usaha. Jika dalam AD Koperasi tidak ada USP, maka koperasi yang akan melakukan kegiatan USP harus mengajukan perubahan AD. Jika AD disahkan merupakan persetuajuan ijin usaha. Hal ini tidak diatur

17 Analisis Perubahan Permen19/2008 terhadap Kepmen 351/1998
Persyaratan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus dan Pengawas diatur secara jelas. Pengawas koperasi sekunder berasal dari anggota koperasi primer. Dalam menjalankan tugasnya, pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik. Pengelola KSP dan USP Koperasi bekerja berdasarkan standar kompetensi. Pengelola KSP dan USP harus memiliki sertifikat kompetensi/profesi. Harta kekayaan KSP dan USP Koperasi tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau digadaikan. 7. Hal ini tidak diatur. Hal ini tidak diatur. Hal ini belum diatur. Harta kekayaan KSP dan USP Koperasi dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau digadaikan sepanjang tidak mengganggu tingkat kesehatan koperasinya.

18 Analisis Perubahan Permen19/2008 terhadap Kepmen 351/1998
Koperasi Sekunder dilarang melayani anggota perorangan secara langsung. KSP dan USP dilarang melakukan kegiatan usaha sektor riil secara langsung. B. KEGIATAN USAHA Hal ini tidak diatur. C. PEMBINAAN Tugas Pejabat dalam pembinaan bersifat umum tanpa adanya pengembangan KSP dan USP Kop. 2. Hal ini tidak diatur. 3. Klasifikasi KSP dan USP Koperasi: Papan Atas, Tengah dan Bawah 4. Penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi dalam 4 Predikat : Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat. 1. Tugas Pejabat dalam pembinaan dan pengembangan dijelaskan lebih detail. 2. Pengawasan Internal dan Eksternal. 3. Tidak ada lagi klasifikasi KSP dan USP. 4. Penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi dalam 5 Predikat : Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat, Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, yang diatur dalam Permen No:20/Per/M.KUKM/XI/2008

19 Terima kasih atas perhatiannya
PENUTUP Terima kasih atas perhatiannya

20 CONTOH VISI KSP Independen pada tahun 2013 menjadi KSP terbaik di Kabupaten Malang, dengan total aset Rp.68 Milyar, total modal sendiri Rp.20 milyar, jumlah kantor cabang 25 unit, jumlah anggota orang, rata-rata pinjaman per anggota Rp15 juta, di dukung pengelola yang memiliki sertifikat kompetensi.

21 Contoh MISI 1. Meningkatkan jumlah anggota per tahun 10.000 orang
2. Meningkatkan modal sendiri melalui intensifikasi simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal luar dari anggota melalui peluncuran berbagai jenis produk tabungan dan simp. berjangka 3. Meningkatkan kerjasama dengan investor dalam rangka menggalang modal penyertaan 4. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga keuangan bank dan non bank 5. Mendirikan kantor cabang KSP Independen setiap tahun rata-rata 5 unit 6. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja melalui diklat berbasis kompetensi dan uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesi 7. Memantapkan capacity building dengan melengkapi peraturan-peraturan khusus 8. Memperluas jaringan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi 9. Senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada para anggotanya


Download ppt "Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google