Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Sosialisasi Peningkatan Layanan Informasi Publik Yang Efisien Dan Efektif Pada Pemerintah Kota Malang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Sosialisasi Peningkatan Layanan Informasi Publik Yang Efisien Dan Efektif Pada Pemerintah Kota Malang."— Transcript presentasi:

1 Materi Sosialisasi Peningkatan Layanan Informasi Publik Yang Efisien Dan Efektif Pada Pemerintah Kota Malang

2 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan informasi Publik Dinas komunikasi dan informatika kota malang 2012

3 Pengertian-Pengertian
Daftar Informasi Publik Adalah Catatan : Yang Berisi Keterangan Secara Sistematis Tentang Seluruh Informasi Publik Yang Berada Dibawah Penguasaan PEMDA/BUMD/SATDIK Tidak Termasuk Informasi yang Dikecualikan

4 Informasi Publik Adalah Informasi :
Yang Dihasilkan/Disimpan/Dikelola/Dikirim/ Diterima Oleh dan Berkaitan Penyelenggaraan Dengan PEMDA/BUMD/SATDIK Sesuai Peraturan Perundang-undangan/Informasi Lain Berkaitan Kepentingan Publik

5 RUANG LINGKUP Pasal 2 Meliputi penyediaan / pengumpulan / pengklasifikasian/ pendokumentasian / pelayanan Dilingkungan PEMDA/BUMD/SATDIK

6 Dapat diakses setiap pengguna
Pasal 3 SIFAT : Terbuka Dapat diakses setiap pengguna Pasal 4 PRINSIP : Mudah Cepat Cermat Akurat Transparansi/Jelas & Terbuka Akuntabel/Dapat Dipertanggungjawabkan Proporsionalitas/Ada Keseimbangan Hak & Kewajiban

7 TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI
Terdiri dari : Walikota  Pengarah Sekretaris daerah  Ketua Ass. Administrasi Umum  Sekretaris I Kabag. Humas  Sekretaris II Inspektur Ass. Adm. Pembangunan/Ass. Perekonomian Kabag. Hukum Staf Ahli Walikota

8 PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI
Tugas Tim PPI Membahas dan Mengusulkanjenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota Membahas,menyelesaikan dan memutuskan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Menyelesaikan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini Fungsi Tim PPI Pengambilan keputusan terhadap keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Penyelesaian masalah dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini

9 KEDUDUKAN/KRITERIA PPID Pada Pemerintah Daerah, pejabatyang ditunjuk ex oficio adalah Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Pada BUMD, pejabat yang ditunjuk dengan SK Direktur BUMD Pada Satuan Pendidikan, pejabat yang ditunjuk dengan SK Kepala Dinas Pendidikanatas usul Kepala Satuan Pendidikan masing-Masing

10 Tugas PPID Mengkoordinasikan Danmengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi publik; Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; Melakukan Pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

11 Memastikan Bahwa Pelanggaran HAM Yang Berat Dapat Diketahui Oleh Publik; dan/atau
Memastikan Akuntabilitas PEMDA/BUMD/SATDIK Alasan Harus Dinyatakan Tertulis Dan Disertakan Dalam Surat Pemberitahuan Tertulis Atas Permohonan Informasi Publik PPID Wajib Menghitamkan Atau Mengaburkan Materi Informasi Yang Dikecualikan Dalam Suatu Salinan Informai Publik Yang Akan Diberikan Kepada Publik PPID Tidak Dapat Menjadikan Pengecualian Sebagian Informasi Dalam Suatu Salinan IP Sebagai Alas An Untuk Mengecualikan Akses Publik Terhadap Keseluruhan Salinan Informasi Publik Dalam Hal Dilakukan Penghitaman Atau Pengaburar Informasi, PPID Wajib Rnemberikan Alasan Dan Mateinya Pada Masing-masing Hal Yang Dihitamkan Atau Dikaburkan

12 Dalam hal adanya Permohonan Informasi Publik, PPID bertugas
Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan PPID Pembantu di berbagai unit Pelayanan Informasi untuk memenuhi Permohonan Informasi Publik; Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; Menyertakan alasan tetulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal Permohonan Informasi Publik ditolak; Menghitamkan atau Mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik

13 PPID Mengkoordinasikan
Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektifdapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yangsederhana dan mudah dipahami serta mempertimbang kan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh masyarakat.

14 TANGGUNG JAWAB PPID Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik; Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik dibawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik; Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau Pemohon Informasi Publik; Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat atau Pemohon Informasi Publik.

15 Bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja di lingkungan SKPD masing-masing untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi; Melakukan koordinasi dengan PPID jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi; Melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.

16 WEWENANG PPID Menolak Memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Meminta dan Memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsionai yang menjadi cakupan kerjanya; Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik; dan Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

17 Ditetapkan dengan SK Walikota atas usul Kepala SKPD Petugas Informasi
KEDUDUKAN/KRITERIA PPID PEMBANTU PPID Pembantu Pejabat Struktural/memiliki potensi yang ditunjuk pada SKPD masing-masing untuk membantu PPID Ditetapkan dengan SK Walikota atas usul Kepala SKPD Petugas Informasi Pada BUMD dapat ditunjuk pejabat fungsional/petugas informasi Pada SKPD dapat ditunjuk pejabat fungsional/petugas informasi

18 Tugas PPID Pembantu Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan SKPD masing-masing; Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan SKPD masing-masing; Pelaksanaan pelayanan informasi publik; Penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;

19 MEKANISME PENGOLAHAN IMFORMASI PUBLIK
Pengumpuian informasi : 1. Identifikasi data dan informasi yang akan dikumpulkan  Melakukan fungsi-fungsi,yang pada setiap fungsimencakup kegiatan dan setiap kegiatan terclapat transaksi yang mengandung data dan informasi, yang ada pada media- media sebagal sumber berupa arsip/ dokumen bagi peiaksanaan rupoksi SKPD 2. Hal-halyang harusdiperhatikan  Merupakan aktifitas, baikyang telah, sedang danakan dilakukan. Adalah informasi yang berkualitas, relevan sesuairupoksi  Informasi bersumber dari pejabat yang beitanggung jawab dan dapat sebagai arsipyang terkait pelaksanaan rupoksi. 3. Tahapan pengelolahan informasi  Mengenali, mendata kegiatan/ info yang dihasilkan, membuat daftarjenis informasi.  4. Mekanisme informasi  Memproses info-info yang masuk pada walikota di teruskan ke PPID

20 Pengklasifikasian Informasi
Informasi Terbagi : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. Informasi yang wajib disediakan secara serya rrerta. c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat pada SKPD. d. Informasi yang dikecualikan Sesuai UU No. 14/2008 Prinsip ketat, terbatas/ tidak mutlak. Metode uji konsekuensi/ uji Kepentingan Petimbangan tetulis oleh PPID. Usulan klasifikasi akses informasi. Penetapan klasifikasi melalu rapat internal

21 A. Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi Tentang Profil Badan Publik Meliput 1. Kedudukan/domisili Instansi Diskominfo Alamat Ruang lingkup kegiatan Maksud dan tujuan ( Visi dan Misi ) Tupoksi 2. Struktur Organisasi Gamabaran umum Proil singkat 3. Laporan harta kekayaan

22 Ringkasan Informasi Tentang Program/Kegiatan
Nama program/kegiatan Penanggungjawab/pelaksana Target/capaian Jadwal pelaksanaan Anggaran (sumber dana dan jumlah) Agenda penting Informasi khusus yang berkaitan langsung dengan masyarakat Ringkasan Informasi tentang kineria/relisasi program kegiatan beserta capaiannyayang telah atau sedang d ilaksanakan

23 Ringkasan Laporan Keuangan Meliputi
Rencana realisasi anggaran Laporan realisasi Neraca Laporan arus kas dan catatan-catatan (disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku) Daftar aset investasi Ringkasan laporan akses informasi publik meliputi Jumlah permohonan informasi yang diterima Waktu yang diperlukan Jumlah informasi yang dikabulkan Alasan penolakan Informasi tentang Peratuan, Keputusan, Kebijakan yang mengikat/berdampak bagi publik meliputi: Daftar rancangan. tahap pembentukan Datar Peraturan Perundang-undangan/Keputusan Kebijakan yang telah disahkan.

24 Informasi tentang hak dan tata cara memperoieh Informasi Publik
Informasi tentang tata cara pengaduan dan penvalahgunaan wewenang Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat Informasi yang wajib diumumkan serta merta

25 Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Merta Meliputi:
Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungandan kegiatan keantariksaan Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan atau Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

26 Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Datar informasi publik meliputi : nomor, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit/satuan kerja, penanggungjawab pembuat informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi, jangka waktu penyimpanan/retensi arsip; Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebiiakan Badan Publik vang sekurang- kurangnya terdiri : Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau petimbangan yang mendasari Terbitnya peraturan, keputusan atau kebujakan tersebut. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut Tahap peaimusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan yang telah diterbitkan.

27 Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain : Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima; Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

28 Syarat-syarat perijinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan. Data perbendaharaan atau inventaris. Rencana strategis dan Rencana Kerja Badan Publik Agenda kerja pemimpin satuan kerja Informasi mengenai kegiatan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya. Jumlah jenis gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.

29 Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksut dalam pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pasal 12 bagi Badan publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

30 Jenis Informasi Yang Dikecualikan
Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (llAKI) dan Informasi yang dapat mengganggu terhadap perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang dapat membahayakan petahanan dan keamanan negara; Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan a lam Indonesia; Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Informasi yang dapat mengungkapkan isi otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Infoimasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang, pejabat/stafDiskominfo; Informasi program, memorandum atau surat-surat antar/intra Pemda/BUMD/Satdik yang berkaitan dengan informasi yang dikecualikan.

31 Bersifat ketat Bersiat terbatas Bersifat rahasia sesuai perundangan,kepatuhan,kepentingan umum Didasarkan pada pengujian atas konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya

32 PENGKLASIFIKASIAN DITETAPKAN OLEH PPID
Dasar : Pasal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik PERSETUJUAN PADA : PEMDA oleh WALIKOTA BUMD oleh DirektuR BUMD SATUAN PENDIDIKAN oleh Kepala SATDIK

33 TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
Selama Melaksanakan Pengujian Tentang Konsekwensi Sebagaimana Dimaksud Psl 35 Perwali Kota Malang Nomor SO Tahun 2010 Setelah Mempertimbang Kan Bahwa Dibuka Atau Ditutupnya Informasi Publik Memastikan Agar Masyarakat Dapat Berpatisipasi Secara Efektif Dalam Pembuatan Keputusan Yang Memiliki Dampak Serius Pada Publik; Memastikan Agar Masyarakat Mendapat Informasi Mengenai Kemungkinan Bahaya Bagi Kesehatan Dan Kesiamatannya Serta Upaya-upaya Yang Memadai Untuk Mencegahnya; Memastikan Agar Pihak Yang Berwenang Bertindak Secara Adil Terhadap Masyarakat; Memastikan Agar Masyarakat Tidak Mengalami Kerugian Akibat Penyalahgunaan Wewenang;

34 Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Oleh PPID Paling Lama 30 Hari Kerja Sebelum Beakhimya Jangka Waktu Pengecualian Selama Jangka Waktu Yang Ditentukan Untuk Perlinciungan Petahanan Dan Keamanan Negara Selama Jangka Waktu Yang Ditentukan Untuk Perlindungan Kekayaan Alam Indonesia Selama Jangka Waktu Yang Ditentukan Untuk Perlindungan Ketahanan Ekonomi Negara Selama Jangka Waktu Yang Ditentukan Untuk Perlindungan Kepentingan Hubungan Luar Negei Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang –Undangan Selama Jangka Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Perlindungan Manusia Pribadi Seseorang Keterangan Informasi yang telah habis jangka waktu pengecuaiian menjadi informasi publik yang dapat diakses pemohon informasi publik pada saat berakhimya jangka waktu pengecualian

35 Pendokumentasian informasi
Kegiatan penyimpanan data dan informasi mencakup catatan/ keterangari yang dibuat/ diterima SKPD oleh PPID/ PPID pembantu. Tahapan dokumentasi Mencakup kegiatan diskripsi, verivikasl otantikasi, kode informasi dan penaataan /penyimpanan informasi.

36 Pelayanan Informasi Alur pelayanan informasi
Permohonan ke badan ipublik melalui PPID/ PPID Pembantu secara Tertulis/Tidak Tertulis, dengan mengisi formulir identitas/ informasi yang dibutuhkan selain fungsinya di proses/ pertimbangan sebelum disesuailkan bila disetujui dan capat di tolak bila Informasi yang dibutuhkan tidak boleh undang-undang/ informasi yang dikecualikan /alasan lain. Pemohon dapat atasan kebersihan dengan mengisi formulir kebersihan ditujukan atasan PPID/PPID Pembantu/ PetugasInformasi Permohonan InformasiPubiik dapat diperoiehmelalui pengumumanlesan, website, dandatangsendiri ke instruksi pengolahan sesuai jenis Informasi.

37 ALUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010 Tentang PPIP PEMOHON Menyerahkan Formulir . Memberi Formulir 2 Rangkap . Menomori Formulir . Mencatat Dalam Register . Memberikan Bukti Transkasi Penerimaan BADAN PUBLIK Atasan PPID PPID/PPID PEMBANTU Petugas Informasi DISETUJUI Informasi Sesuai Kebutuhan DI TOLAK Informasi Tidak SusaiKebutuhan Termasuk InformasiYang Dikecualikan Alasan Lain Pengajuan KeberatanKe Atasan PPID Keputusan Tertulis

38 TATA CARA PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 Tentang PPID DITUJUKAN KEPADA Atasan PPID melalui PPID Atau kepada yg diberi kuasa / pejabat yang cakap di hadapan hukum

39 Pemohon dapat mengajukan keberatan bilamana :
ALASAN KEBERATAN Pemohon dapat mengajukan keberatan bilamana : Penolakan atas permohonan Informasi Publik; Tidak disediakannya informasi berkala; Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; Permohonan Informasi Publik tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya Permohonan Informasi Publik; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Walikota ini.

40 Mengisi formulir keberatan yang isinya memuat:
PROSEDUR KEBERATAN Mengisi formulir keberatan yang isinya memuat: Nomor registrasi pengajuan keberatan; Nomor pendaftaran permohonan informasi publik; Tujuan penggunaan informasi publik; Identitas lengkap pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan; Identitas kuasa pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan bila ada; Atasan pengajuan keberatan; Kasus posisi pemohon informasi publik; Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; Nama dan tanda tangan pemohon informasi publik yang mengajuan keberatan; dan Nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.

41 Memberi nomor register keberatan
PROSEDUR KEBERATAN PPID membantu mengisikan formulir keberatan kepada pemohon bilamana diajukan secara tidak tertulis Pengisian formulir keberatan sarana pengajuan keberatan juga dapat melalui alat komunikasi elektronik Memberi nomor register keberatan

42 PROSEDUR KEBERATAN Isi register keberatan : Nomor register pengajuan keberatan Nomor pendaftaran permohonan informasi publik Identitas lengkap pemohon informasi publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan Informasi publik yg diminta Tujuan penggunaan informasi Alasan pengajuan keberatan Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas Nama dan posisi atasan PPID Nama dan tandatangan pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan Nama dan tandatangan petugas yang menerima pengajuan keberatan Keputusan atas keberatan Keputusan pemohon informasi publik atas keputusan atasan PPID Memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon/ kuasanya sebagai tanda terima

43 TANGGAPAN KEBERATAN Oleh atasan PPID wajib memberi tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengaduan buku register. Keputusan tertulis memuat : Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; Nomor surat tanggapan atas keberatan; Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksudpada huruf d. Keputusan tertulis wajib dilaksanakan PPID. Bila pihak pemohon keberatan/yang dikuasakan tidak puas dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi informasi selambat-2 nya 14 hari kerja sejak diterima keputusan.

44 PPID menyiapkan bahan terkait sengketa informasi;
MEKANISME KEBERATAN PPID menyiapkan bahan terkait sengketa informasi; Bagian Hukum mempersiapkan kajian dan pertimbangan hukum; Bagian Hukum melakukan pendampingan hukum bila sengketa informasi berlanjut ke KI/PTUN/MA; Hasil keputusan sengketaketa informasi di tingkat KI/PTUN/MA disampaikan Bagian Hukum kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi untuk ditindaklanjuti PPID; Hasil keputusan sengketa informasi di dokumentasikan secara baik; Perhitungan waktu penyelesaian sengketa informasi sejak surat permohonan diterima PPID.

45 PELAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI
DITUJUKAN KEPADA PPID menyampaikan laporan kepada Walikota melalui Sekda berdasarkan laporan dari PPID pembantu. BUMD menyampaikan laporan kepada Walikota melalui Sekda berdasarakan laporan dari PPID Kadin pendidikan menyampaikan laporan kepada Walikota melalui Sekda berdasarkan laporan PPID pada Satuan Pendidikan WAKTU PELAKSANAAN LAPORAN 1 kali dalam 1 tahun

46 Jumlah permintaan informasi yg diterima;
ISI LAPORAN Jumlah permintaan informasi yg diterima; Waktu yg diperiukan daiam memenuhi setiap permintaan informasi; Jumlah pemberian dan penoiakan informasi dan/atau Alasan penolakan permintaan informasi


Download ppt "Materi Sosialisasi Peningkatan Layanan Informasi Publik Yang Efisien Dan Efektif Pada Pemerintah Kota Malang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google