Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah."— Transcript presentasi:

1

2 Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah tidak terkendali lagi. Bahkan berbagai macam survey mengatakan Indonesia merupakan Negara terkorup di dunia, Apakah dengan hal ini kita bangga akan sebutan tersebut? Tentu saja tidak. Berikut ini data kasus korupsi di Indonesia http://acch.kpk.go.id

3 Mungkin, hal ini dikarenkan pelaku kebanyakan didominasi oleh para pejabat Negara dan orang yang memiliki kekayaan cukup berlimpah atau kata lainnya berduit. Mengingat para koruptor tidak hanya mencuri uang atau merampas kekayaan Negara bahkan telah mencuri kehidupan banyak rakyat serta menyengsarakan kehidupan mereka khususnya rakyat kecil, musibah yang ditimbulkan akibat keberkahan yang dicabut dari harta haram yang dimiliki para koruptor, sampai rendahnya kualitas hidup yang dialami kebanyakan rakyat indonesia. Dan pertanyaan kita sekarang adalah pantaskah hukuman mati terhadap para koruptor? Hukuman mati belum bisa dilakukan terhadap koruptor, meskipun hukuman mati berlaku di Indonesia namun tidak diakui dalam dunia internasional karena kita ketahui bahwa hukuman mati tersebut melanggar Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal.

4 Menurut kami, hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi hanya sebuah penamaan di Indonesia dan melanggar UUD serta pancasila. Dan hukuman mati hanya diberlakukan bila Negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional atau saat Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter seperti yang terpapar pada UUD Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan 2, Maka dari itu, pemerintah beserta para penyelenggara Negara lainnya harus memberikan hukuman dan sanksi yang seberat- beratnya tanpa memandang mereka yang para pejabat Negara maupun yang berduit, sehingga dapat membuat jera para koruptor tersebut, dengan cara penyitaan barang atau harta dari sejak ia pertama melakukan korupsi dan pemberhentian dari jabatan yang didudukinya.

5 TERIMA KASIH


Download ppt "Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google