Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFredy Alif Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENANGANAN MASALAH DENGAN MENGGUNAKAN PROSES/MODEL MEDIASI
T O T ON VICTIM ASSISTANCE PENANGANAN MASALAH DENGAN MENGGUNAKAN PROSES/MODEL MEDIASI Disampaikan di forum : TOT Victim Assistance Trainning Programme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Oleh : Prof. Dr. Teguh Soedarsono Di Hotel Citra Cikopo, Jawa Barat Pada Hari Selasa, 26 Maret 2013 Jam : – WIB Teguh . S
2
MODEL MEDIASI Julien Ricket : Marian Robert : Gregoryth Tilles:
Pemecahan masalah dengan berbagai alternatif kesepakatan yang bersifat konsensual, namun mampu mengakomodasikan kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa dengan suasana “win-win Solution”. Marian Robert : Pemecahan masalah dengan cara mempertemukan para pihak yang bersengketa melalui peran mediator yang bertugas mengambil alih permasalahan dan dengan kemampuannya berusaha menghasilkan perbedaan kepentingan para pihak yang bersengketa. Gregoryth Tilles: Pelibatan pihak Ke 3 (tiga) dalam proses penyelesaian kasus perselisihan antar pihak yang berbeda kepentingan dan/atau kebutuhan dalam suatu objek hukum tertentu, dalam hal ini pihak ketiga tersebut melakukan fasilitas dan mencari berbagai alternatif solusi penyelesaian masalah untuk di sepakati oleh yang bermasalah tersebut. Folbergand Taylor : Merupakan proses sistematis untuk mengakomodasikan berbagai opsi, bermacam alternatif dan beraneka bentuk model penyelesaian masalah antar pihak yang bersifat konsensual/konsensus. Teguh .S
3
MEDIASI SEBAGAI MODEL ADR
ADR Training AUS AID: “Mediasi merupakan proses yang diarahkan untuk para yang bersengketa dapat menyelesaikan masalahnya sendiri melalui konsensus/persetujuan yang diperoleh pihak ketiga yang netral dan mampu mendorong para pihak yang bersengketa untuk masuk dalam suatu proses untuk membentuk sebuah tujuan, aturan , dan persetujuan yang disepakati bersama guna menuju suatu kesepakatan bersama”. Australia Legal Development Facility : “Mediasi merupakan proses sistematik untuk mengisolasikan masalah yang diperkarakan guna menentukan opini-opini penyelesaiannya dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan bermacam kebutuhan dan kepentingan para pihak yang berperkara”. Court Based Mediation: “Proses mediasi merupakan wadah untuk membangun solusi yang mengarah pada rasa kepuasan bersama dengan sesama relasi sosial yang lebih baik dan dimungkinkan terbentuknya nuansa social Harmony yang kondusif bagi semua kepentingan para pihak dan/atau kebutuhan yang lebih luas”. Court Dispute Resolution: “Proses evaluasi dan fasilitasi dalam penyelesaian masalah antar para pihak yang bersengketa dengan terlebih dahulu dimintakan pertimbangan dan persetujuan dari para pihak yang bersangkutan guna menjadi pilihan kepentingan yang akan didiskusikan dalam bimbingan konsiliator”. Teguh .S
4
PENERAPAN PROSES MEDIASI
PROSES MEDIASI DALAM PROSES “PERADILAN HUKUM” DAPAT DILAKUKAN : Proses mediasi yang dilakukan diluar Lembaga Peradilan; Proses mediasi yang dilakukan di dalam Lembaga Peradilan; dan Proses mediasi oleh pihak tertentu yang di rekruitment oleh badan peradilan. PELAKSANA MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI DI BADAN PERADILAN HUKUM : Hakim yang menangani proses litigasi perkara tersebut, dapat diperankan sebagai “mediator” di proses peradilan hukum. Hakim yang berfungsi sebagai “Settlement Judge” (bertindak sebagai evaluator dan fasilitator di lembaga peradilan) dapat difungsikan sebagai “mediator”. Concilliation Commisionair’s di peradilan jepang yang menangani kasus-kasus perkara Di tingkat banding atau kasasi dapat berperan sebagai mediator. Para pihak yang sudah memperoleh sertifikat sebagai modiator, dan sudah tercatat sebagai mediator di badan-badan peradilan tertentu. Teguh .S
5
PENERAPAN PROSES MEDIASI
PROSES MEDIASI DALAM PENANGANAN SENGKETA ANTAR PIHAK : Dilakukan bersifat voluntary (sukarela) oleh para pihak yang bersengketa, tetapi dibeberapa negara diberlakukan dalam sifat mandatory (wajib) terhadap kasus-kasus dalam bentuk “small claims” yang memungkinkan digunakannya proses arbitrase. Opsi yang diperoleh dari proses mediasi dapat dijadikan materi penunjang peradilan hukum dalam proses ajudikatif nya (pengambilan keputusan hukum). Mediasi merupakan proses penyelesaian masalah /sengketa yang lebih cepat dan murah karena dalam prosesnya memberikan keleluasaan dan rasa keadilan dalam mewujudkan kesepakatan bersama, sehingga dapat mengurangi penumpukkan perkara di lembaga-lembaga peradilan; dan Mediator tidak boleh dijadikan saksi dalam sidang peradilan hukum kasus perkaranya dan bahkan terhadap peran mediasi yang gagal agar keseluruhan Notulen dalam aktivitas mediasi yang telah dilakukan wajib dimusnahkan. BAGAN AKTIVITAS MEDIASI DI BADAN PERADILAN : Bagan aktivitas mediasi di Court Dispute Resolution (peradilan Singapore dan Thailand). Bagan aktivitas mediasi di “Court Based Mediation” (peradilan di Jepang). Teguh .S
6
SIKAP DAN DILEMA MODERATOR
SIKAP SEBAGAI MODERATOR YANG PERLU DIPERHATIKAN : RELATIONSHIP dalam kaitannya dengan : Kemampuan untuk menjaga emosinya; Tingkat pengetahuan untuk dapat mengklasifikasikan persepsinya; Kematangan jiwanya untuk tidak masuk dalam sikap yang tidak produktif; dan Kemampuannya untuk dapat membatasi komunikasi yang tidak perlu. EFEKTIVITAS NEGOSIASI YANG SEDANG DIPANDUNYA, berkaitan dengan : Kemampuan dalam mencari dan membuat kreatifitas prosedur yang dapat diminati para pihak; dan Inovasinya dalam membangun sesama yang menggairahkan Para pihak untuk mau duduk bersama mencari suatu kesepakatan. IKON ALTERNATIF penanganan masalah berkaitan dengan : Kemampuan mengklasifikasikan posisi para pihak dalam masalah Dan mengidentifikasikan opsi-opsi penyelesaian masalahnya; dan Kreatifitasnya dalam membuat proposal penyelesaian masalahnya. FASILITATOR dalam kaitannya dengan : Pengelolaan proses, pengumpulan informasi, penguji realitas, dan pemecahan masalah; dan Menyerap kepentingan, pengawas proses penyelesaian, dan promotor pemenuhan kewajiban para pihak dalam negosiasi yang dipimpinya. BERBAGAI DILEMMA YANG MUNGKIN DIHINDARI MEDIATOR : Menjaga eksistensinya, prinsipnya dan perilaku untuk tidak berpihak; Menjaga kerahasiaan , menjaga suasana yang seimbang dan menjaga kesinambungan setiap aktivitas; dan Mencegah penyalahgunaan informasi dan konflik kepentingan dengan masalah Yang dihadapi. Teguh .S
7
COURT DISPUTE RESOLUTION
MEDIASI DALAM COURT DISPUTE RESOLUTION AKTA PERDAMAIAN SEPAKAT MEDIASI DI DALAM PROSES PERADILAN TIDAK SEPAKAT (OLEH HAKIM ATAU NON HAKIM) MAJELIS HAKIM GUGATAN SIDANG KASUS PUTUSAN DI KANTOR PENGADILAN NEGRI TIDAK SEPAKAT MEDIASI DI LUAR PROSES PERADILAN SEPAKAT (OLEH NON HAKIM) Teguh .S
8
MEDIASI COURT BASED MEDIATION
Tidak tercapai WAKAI lanjut ke proses litigasi Proses litigasi dengan menggunakan Hukum Acara Perdata WAKAI /Pendekatan Tercapai WAKAI (litigasi selesai) Tidak tercapai CHOTAI PROTOCOL Lanjut ke Proses Litigasi atau sengketa selesai PUTUSAN HAKIM Sengketa CHOTEI Tercapai CHOTEI Dapat diajukan gugatan atau hentikan sengketa Tidak tercapai CHOTEI dapat diajukan gugatan atau hentikan sengketa Permohonan CHOTEI /penyelesaian terhadap gugatan Tercapai CHOTAI PROTOCOL (Penyelesaian gugatan) Teguh .S
9
TAHAPAN PROSES MEDIASI
Tahapan memulai mediasi Tentukan peran masing-masing pihak dan aturan mainnya; Menentukan fungsi dan wewenang mediator; Menjelaskan tujuan mediasi dalam penanganan masalah yang bersangkutan. Tahapan mendifinisikan masalah dari menyusun agenda penjelasan masalah dari para pihak yang bemasalah; Tahapan mengidentifikasi kepentingan para pihak yang berperkara; Tahapan mencari berbagai opsi yang dapat dijadikan fokus penyelesaian bersama; Tahapan menjajaki alternatif penyelesaian masalah; Tahapan tawar menawar (brainstorming) dalam mendapatkan solusi penyelesaian masalah; Tahapan mengesyahkan konsep penyelesaian masalah yang disepakati; Tahapan mendifinisikan proses penyelesaian masalah dan membuat agenda pelaksanaannya; Tahapan memelihara momentum yang dimungkinkan setiap saat dapat hilang. Teguh .S
10
P E N U T U P Sekian & Terima kasih TEGUH .S
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.