Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H"— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H. Heru Tjaraka, SE, MSi, BKP, Ak,CA

2 MATERI UTS KONSEP DASAR DALAM PERPAJAKAN
UNSUR MATERIAL/FORMAL DALAM PERPAJAKAN KUP ; BEA METERAI PENYETORAN;PELAPORAN;PENAGIHAN PAJAK PEMBUKUAN/PENCATATAN; PEMERIKSAAN/PENYIDIKAN PAJAK; SANKSI DALAM PERPAJAKAN PDRD DAN PBB; BPHTB

3 Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak
+/- 80% APBN 2014 disumbang dari sektor pajak APBN 2014 masih mengandalkan penerimaan dari pajak Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui: Ekstensifikasi pajak Intensifikasi pajak

4 Kegiatan Ekstensifikasi Pajak
Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP) Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan

5 PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

6 PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada pasal 1 angka 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

8 UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK
DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAPAT DIPAKSAKAN TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SECARA LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/ DAERAH) DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT)

9 FUNGSI PAJAK BUDGETAIR REGULEREND REDISTRIBUSI DEMOKRASI

10 TARIF PROGRESIF : GOL MAMPU DIKENAKAN TARIF YG LEBIH TINGGI
FUNGSI PAJAK INDONESIA BUDGETER PENERIMAAN NEGARA REGULAIR MENGATUR PEREKONOMIAN UNTUK PERTUMBUHAN LEBIH CEPAT DEMOKRASI PENJELMAAN KEKELUARGA & KEGOTONG ROYONGAN RAKYAT REDISTRIBUSI TARIF PROGRESIF : GOL MAMPU DIKENAKAN TARIF YG LEBIH TINGGI

11 PERBEDAAN PAJAK RETRIBUSI MENDAPAT KONTRAPRESTASI SECARA LANGSUNG

12 PERBEDAAN PAJAK SUMBANGAN
YANG MENDAPATKAN MANFAAT ADALAH PENERIMA SUMBANGAN

13 PENGERTIAN HUKUM PAJAK (HUKUM FISKAL)
KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA

14 PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK FORMAL
HUKUM PAJAK MATERIAL mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak

15 PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA
1. Hukum Pajak Material Memuat norma-norma yang menerangkan tentang :  keadaan-keadaan /perbuatan- perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak Siapa-siapa yang harus dikenakan pajak? Berapa besar pajaknya?

16 Atau dengan kata lain Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaik-an2, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,

17 2. Hukum Pajak Formil  Peraturan peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan.  Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak

18 Kontrol Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemingutan Pajak
Kewajiban para Wajib Pajak (sebelum dan sesudah menerima SKP) Prosedur pemungutan pajak

19 Maksud Hukum Pajak Formal
Melindungi baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak Memberi jaminan bahwa hukum material dapat diselenggarakan dengan baik

20 DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

21 TEPATKAH INI? TEORI ASURANSI
Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. TEPATKAH INI?

22 TEORI KEPENTINGAN NEGARA MELINDUNGI KEPENTINGAN HARTA DAN JIWA WARGA NEGARA DENGAN MEMPERHATIKAN BEBAN YANG HARUS DIPUNGUT DARI MASYARAKAT

23 TEORI GAYA PIKUL TIAP ORANG DIKENAKAN PAJAK DGN BOBOT SAMA (ADIL) SESUAI GAYA PIKUL DENGAN UKURAN BESARNYA PENGHASILAN DAN PENGELUARAN SESEORANG

24 TEORI BAKTI DISEBUT JUGA TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK. PAJAK SEBAGAI BUKTI TANDA BAKTI MASYARAKAT KE NEGARA

25 TEORI GAYA BELI PAJAK UNTUK MEMELIHARA MASYARAKAT
PAJAK DITEKANKAN UNTUK FUNGSI MENGATUR

26 JENIS-JENIS PAJAK

27 PAJAK PENGHASILAN (PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH)
. Pengenaan pajak di Indonesia Negara Daerah PPh : UU. No. 7 Th. 1984 diubah UU. No. 36 Th 2008 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 28 Th. 2009 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 42 Th. 2009 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 28 Th 2009 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 28 Th. 2009

28 PKB, BBNKB, PBB, BPHTB, Pajak Rokok
JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai PAJAK PUSAT PKB, BBNKB, PBB, BPHTB, Pajak Rokok PAJAK PROPINSI PAJAK DAERAH PAJAK KABUPATEN Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio

29 MENURUT SIFATNYA PAJAK LANGSUNG
PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KE PIHAK LAIN PPh PAJAK TIDAK LANGSUNG PEMBEBANANNYA DAPAT DILIMPAHKAN KE PIHAK LAIN PPN

30 MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA
PAJAK SUBYEKTIF BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA PPh PAJAK OBYEKTIF BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA PPN, PPnBM

31 MENURUT PEMUNGUTANNYA
PAJAK PUSAT PPh,PPN PPnBM, Bea Materai PAJAK DAERAH Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel

32 CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK
RIIL STELSEL FICTIVE STELSEL CAMPURAN

33 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM 3.WITH HOLDING SYSTEM

34 Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment Self Assessment Witholding System Wewenang berada ditangan pemerintah (fiskus) untuk menen- tukan besarnya pajak yang terutang Wajib Pajak bersifat pasif. (hanya menunggu) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus Wewenang berada ditangan Wajib Pajak untuk menentukan pajaknya sendiri Wajib pajak bersifat aktif (menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar) Utang pajak timbul tanpa menunggu surat ketetapan pajak Wewenang berada di pihak ketiga yang ditetapkan oleh Peraturan Perpajakan untuk melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak Utang pajak timbul tanpa menunggu surat ketetapan pajak

35 YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS KEBANGSAAN ASAS SUMBER

36 TUGAS KE-1 JELASKAN 3 MACAM YURISDIKSI PEMAJAKAN DAN MANAKAH YG BERLAKU DI INDONESIA ? SEBUTKAN JENIS2 PAJAK DI INDONESIA? JELASKAN 3 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA, DAN MANAKAH YG BERLAKU DI INDONESIA? JELASKAN TEORI2 PEMUNGUTAN PAJAK, MANAKAH YANG SESUAI UTK DIBERLAKUKAN DI INDONESIA? MENGAPA? CARILAH DATA APBN TAHUN ANGGARAN 2013 DAN 2012, DAN ANALISISLAH BERAPA PROSENTASENYA PENERIMAAN PAJAK DIBANDINGKAN TOTAL PENERIMAAN DI APBN ? KERJAKAN SOAL PILIHAN BAB 1-4 BUKU HUKUM PAJAK ERLY SUANDI


Download ppt "PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google