Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono."— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono

2 Tony Soebijono

3 Definisi Pajak Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Iuran dari rakyat untuk negara, Berdasarkan UU  dapat dipaksakan, Tidak ada kontraprestasi secara langsung Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara yang bermanfaat bagi masyarakat luas Tony Soebijono

4 Fungsi Pajak Fungsi anggaran Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Fungsi mengatur Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contoh: bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Tony Soebijono

5 Asas pemungutan pajak Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila orang pribadi / badan tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu. Asas sumber: negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima orang pribadi / badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak diperoleh orang pribadi / badan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang / badan yang memperoleh penghasilan. Tony Soebijono

6 Asas pemungutan pajak di Indonesia
Dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam UU no 7 /1983 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 /1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa: Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi. Tony Soebijono

7 Hukum Pajak Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat melalui kas negara Kedudukan Hukum Pajak  hukum publik Hukum Perdata Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata Hukum Pidana Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan Tony Soebijono

8 TEORI PENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Teori asuransi: pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. Teori kepentingan: negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat. Teori daya pikul: Tiap orang dikenakan pajak dgn bobot sama (adil) sesuai daya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang. Teori Bakti: Dasar keadilan pemungkutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Teori asas daya beli: daya beli masyarakat sebagai dasar pemungutan pajak Tony Soebijono

9 Pajak dan wajib pajak Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak ?
77,8% APBN 2004 disumbang dari sektor pajak APBN 2005 masih mengandalkan penerimaan dari pajak Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui: Ekstensifikasi pajak Intensifikasi pajak Tony Soebijono

10 JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM
Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PAJAK PUSAT Bea Balik Nama Pajak Kendaraan PAJAK PROPINSI PAJAK DAERAH PAJAK KABUPATEN Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio

11 Tarif Pajak Tarif proposional: tarif berupa presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak Tarif tetap (fix)  bea meterai Tarif progresif: presentase tarif semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. 4. Tarif degresif s/d 5% 10% 15% 25% Diatas 35% Tony Soebijono

12 Kegiatan Ekstensifikasi Pajak
Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP) Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan Tony Soebijono

13 Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000)
Karena kealpaan Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar Tony Soebijono

14 Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau
Kesalahan Disengaja Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar Tony Soebijono

15 Pengertian, fungsi, dan cara mendapatkan NPWP, NPPKP
Definisi : NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak (PKP) Fungsi : NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP Tony Soebijono

16 Undang-undang perpajakan Indonesia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tony Soebijono

17 Tony Soebijono

18 Tony Soebijono

19 thx


Download ppt "PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google