Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU"— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

2 Tujuan Instruksional Memahami dan Menjelaskan Latar Belakang Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Memahami dan Menjelaskan Gambaran Umum Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Memahami dan Menjelaskan Perencanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Memahami dan Menjelaskan Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

3 I. PENDAHULUAN

4 LATAR BELAKANG Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan : Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tuuan tertentu, termasuk dalam pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigasif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.

5 PIRAMIDA KEDUDUKAN JUKLAK PDTT DALAM PEDOMAN PEMERIKSAAN BPK
UUD 1945 Peraturan per-UU-an Pemeriksaan Keuangan Negara KODE ETIK SPKN PMP Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan (Audit Guidelines) Juklak Pemeriksaan Keuangan Juklak Pemeriksaan Kinerja Juklak Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Petunjuk Teknis Pemeriksaan (Audit Technical Guidance) Juknis Pemeriksaan LKPP Juknis Pemeriksaan LKPD Juknis Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Umum

6 HUBUNGAN DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN LAIN
Penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengacu kepada : Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN); Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP); Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP); dan Praktik-praktik internasional terbaik (international best practices) dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

7 DASAR HUKUM UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Peraturan BPK RI No.1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK RI No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan; Keputusan Ketua BPK RI No. 34/K/I-VIII.3/6/2007 tentang Struktur Organisasi BPK RI; Keputusan BPK RI No. 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI.

8 II GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

9 PENGERTIAN PDTT SPKN menjelaskan bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu, atau prosedur yang disepakati (agrreed upon procedures).

10 STANDAR DALAM SPAP Menurut SPAP standar yang berkaitan dengan pemeriksaan terbagi menjadi : Standar Auditing Standar Atestasi, dan Standar Reviu

11 STANDAR MENURUT SPKN Menurut SPKN standar yang berkaitan dengan pemeriksaan terbagi menjadi : Standar Pemeriksaan Keuangan Standar Pemeriksaan Kinerja, dan Standar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

12 KAITAN STANDAR PEMERIKSAAN DENGAN TINGKAT KEYAKINAN
Jenis Level Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja PDTT Eksaminasi v Reviu - Prosedur Yang Disepakati

13 KARAKTERISTIK PDTT Karakteristik PDTT Bentuk Estimasi
Tingkat keyakinan yang diberikan tinggi, Prosedur yang dilaksanakan tidak terbatas, Bentuk simpulan berupa pernyataan positif.

14 KARAKTERISTIK PDTT (Lanjutan)
2. Karakteristik PDTT Bentuk Reviu Tingkat keyakinan yang diberikan menengah, Prosedur yang dilaksanakan terbatas, Bentuk simpulan berupa pernyataan negatif.

15 KARAKTERISTIK PDTT (Lanjutan)
3. Karakteristik PDTT Bentuk Prosedur yang Disepakati : Tingkat keyakinan yang diberikan bervariasi, Prosedur yang dilaksanakan sesuai kesepakatan, Bentuk simpulan berupa simpulan atas pelaksanaan prosedur yang disepakati .

16 STANDAR UMUM PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PDTT
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, khususnya : Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Nomor 01 tentang Standar Umum Pemeriksaan. PSP 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, PSP 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan tujuan Tertentu

17 PANDUAN MANAJEMEN PDTT
Manajemen PDTT didasarkan pada Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP) yang ditetapkan oleh BPK.

18 TAHAPAN PDTT Tahap Perencanaan PDTT, meliputi
a. Pemahaman Tujuan dan Harapan Penugasan, b. Pemahaman Entitas, c. Penilaian Risiko dan SPI, d. Penetapan Kriteria Pemeriksaan, e. Penyusunan Program Pemeriksaan dan Program Kerja Perorangan

19 TAHAPAN PDTT (Lanjutan)
2. Tahap Pelaksanaan PDTT, meliputi a. Pengumpulan dan Analisis Bukti, b. Penyusunan Temuan Pemeriksaan, c. Penyampaian Temuan Pemeriksaan kepada Entitas.

20 TAHAPAN PDTT (Lanjutan)
3. Tahap Pelaporan PDTT, meliputi a. Penyusunan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, b. Perolehan Tanggapan dan Tindakan Perbaikan yang Direncanakan, c. Penyusunan Konsep Akhir dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan.

21 GAMBAR TAHAPAN PDTT PERENCANAAN PELAKSANAAN PELAPORAN
Ukuran Kinerja Pemeriksaan Standar Pemeriksaan Panduan Manajemen Pemeriksaan Tujuan dan Harapan Penugasan PERENCANAAN 1. Pemahaman Tujuan dan Harapan Penugasan 2. Pemahaman Entitas 3. Penilaian Risiko dan SPI 4. Penetapan Kriteria Pemeriksaan 5. Penyusunan P2 dan PKP PELAKSANAAN 7. Penyusunan Temuan Pemeriksaan 6. Pengumpulan dan Analisis Bukti 8. Penyampaian Temuan Pemeriksaan kepada Entitas PELAPORAN 10. Perolehan Tanggapan dan tindakan Perbaikan yang direncanakan 9. Penyusunan Konsep LHP 11. Penyusunan dan Penyampaian LHP DOKUMENTASI KOMUNIKASI SUPERVISI-KENDALI DAN KEYAKINAN MUTU

22 III PERENCANAAN PEMERIKSAAN

23 A. PENGANTAR Perencanaan PDTT terdiri dari :
Pemahaman Tujuan dan Harapan Penugasan, Pemahaman Entitas, Penilaian Risiko dan SPI, Penetapan Kriteria Pemeriksaan, Penyusunan Program Pemeriksaan (P2) dan Program Kerja Perorangan (PKP)

24 Prosedur Yang Disepakati
PERBEDAAN DALAM PERENCANAAN EKSAMINASI, REVIU DAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI Langkah Perencanaan Eksaminasi Riviu Prosedur Yang Disepakati Pemahaman Tujuan dan Harapan Penugasan Dikomunikasikan secara internal dengan pemberi tugas Selain dikomunikasikan dengan pemakai tertentu, dikomunikasikan juga dengan badan Pemahaman Entitas Dilakukan Dilakukan dengan mempertimbangkan harapan dari pemakai tertentu Penilaian Risiko dan SPI Dilakukan melalui pemahaman dan pengujian SPI secara mendalam Dilakukan melalui pemahaman dan pengujian SPI secara terbatas Dilakukan melalui pemahaman dan jika diperlukan dilakukan pengujian SPI, serta dikomunikasikan dengan pemakai tertentu sebelum penandatanganan prosedur yang disepakati Penetapan Kriteria Pemeriksaan Ditetapkan oleh pemeriksa Disepakati dengan pemakai tertentu dan dituangkan dalam prosedur yang disepakati Penyusunan P2 dan PKP Disusun oleh pemeriksa Disusun oleh pemeriksa berdasarkan prossedur yang disepakati yang telah ditandatangani oleh pemberi tugas atau pemakai tertentu

25 B. EKSAMINASI Tujuan eksaminasi untuk memberikan pernyataan positif (positive assurance) atas asersi yang diuji, yaitu asersi disajikan sesuai kriteria yang ditentukan dalam segala hal yang material.

26 PEMAHAMAN ENTITAS Pemahaman entitas dapat dilakukan dengan perolehan data dan informasi tentang : Tujuan entitas/program/kegiatan Aktivitas utama entitas/program/kegiatan Sistem akuntansi entitas Prosedur pelaksanaan dan pengawasan aktivitas Sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas Hasil pemeriksaan dan studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan berkaitan dengan hal yang diperiksa

27 MANFAAT INFORMASI TENTANG ENTITAS
Mengidentifikasi aktivitas yang menggunakan sumber daya secara signifikan Mengidentifikasi risiko Menentukan kegiatan yang dapat menjadi penekanan dalam pemeriksaan.

28 INPUT DALAM PEMAHAMAN ENTITAS
Data atau informasi yang dapat digunakan meliputi : Database entitas Rencana strategi dan rencana aksi entitas Kebijakan entitas Sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan entitas Prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang digunakan entitas untuk menjamin pencapaian tujuan Laporan hasil pengawasan ntern Laporan hasil pemeriksaan sebelumnya Hasil komunikasi dengan pemeriksa sebelumnya Informasi lain yang relevan dari lembaga sumber seperti pengumuman di media, kutipan situs internet, hasil kajian dan lain-lain.

29 LANGKAH-LANGKAH PEMAHAMAN ENTITAS
Memahami tujuan, sasaran, kegiatan pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan) entitas, serta strategi entitas untuk mencapai tujuan dan sasaran, Memahami pengaruh lingkungan terhadap pencapaian tujuan entitas, Memahami faktor-faktor penentu keberhasilan (critical success factors) bagi pencapaian tujuan entitas. Mengidentifikasi temuan dan rekomendasi yang signifikan atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, PDTT atau studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan. Memahami dampak yang mungkin terjadi kecurangan dan atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap hal yang diperiksa.

30 PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Tujuan Tujuan Penilaian Risiko dan SPI dalam perencanaan eksaminasi adalah untuk menentukan area-area yang berisiko tinggi yang akan dijadikan fokus pemeriksaan

31 INPUT PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Data atau informasi yang dapat digunakan meliputi : Gambaran umum entitas, Hasil telaahan pemeriksa sebelumya tentang kualitas SPI entitas, Hasil diskusi dengan pimpinan/manajemen entitas atau komite audit entitas, Hasil diskusi dengan personil satuan kerja pengawas intern dan mereviu laporan pemeriksaan intern, Peraturan dan perundang-undangan yang secara signifikan berpengaruh terhadap entitas, Informasi terkait lainnya seperti hasil kajian, hasil studi, hasil kuesioner, wawancara, observasi dan metodologi pengumpulan data lainnya.

32 LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN RISIKO
Mengidentifikasi risiko yang dihadapi entitas serta dampak risiko tersebut terhadap pencapaian tujuan entitas, Mempertimbangkan pengaruh peraturan perundangan dan risiko kecurangan yang mungkin terjadi, Memastikan apakah entitas telah memiliki sistim pengendalian yang memadai untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko tersebut, Menentukan fokus pemeriksaan yang memiliki potensi risiko tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lenjut setelah mempertimbangkan point 1,2,3, tersebut diatas yang berpengaruh terhadap kegiatan organisasi, program dan atau fungsi pelayanan publik yang akan diperiksa.

33 LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN SPI
Reviu dokumen baik dokumen eksternal maupun internal untuk memastikan bahwa SOI yang sirancang sudah memadai, Diskusi dengan pimpinan/manajemen entitas dan/atau komite audit entitas, Diskusi dengan personil satuan kerja pengawas intern dan membaca laporan pemeriksaan intern, Observasi fisik, yaitu mengamati dan mencatat berbagai situasi dalam proses bisnis entitas, Pengujian pengendalian, yaitu melakukan pengujian terhadap pengendalian dengan memastikan apakah pengendalian telah dilaksanakan sesuai dengan prosedut yang telah ditentukan.

34 OUTPUT PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Berdasarkan langkah-langkah dalam penilaian risiko dan SPI, pemeriksa mengetahui area-area berisiko yang akan dijadikan sebagai fokus pemeriksaan

35 PENETAPAN KRITERIA PEMERIKSAAN
Tujuan Penetapan Kriteria : Alat komunikasi dalam tim pemeriksaan mengenai sifat pemeriksaan, Alat komunikasi dengan entitas yang diperiksa Penghubung tujuan pemeriksaan dengan program pemeriksaan , Dasar dalam menyusun prosedur pemeriksaan dan pengumpula data, Dasar dalam menyusun temuan pemeriksaan.

36 PERTIMBANGAN DALAM PENETAPAN KRITERIA
Tujuan dan Harapan Penugasan Gambaran Umum Entitas Area-Area Berisiko Entitas

37 LANGKAH-LANGKAH DALAM PENETAPAN KRITERIA
Mencari sumber-sumber kriteria yang masih berlaku Mengkaji ketepatan kriteria dengan hal yang akan diperiksa Menentukan kriteria yang akan digunakan Memastikan kriteria yang digunakan dapat diterima

38 SUMBER-SUMBER KRITERIA
Peraturan Perundang-undangan Output Tenaga Ahli Laporan pemeriksaan periode sebelumnya Laporan kinerja entitas periode sebelumnya Dokumen anggaran Kinerja terbaik dari entotas lain yang sejenis (benchmark) Prosedur atau praktek terbaik (best practice) dari negara lain yang relevan dan dapat diperbandingkan (comparability) Laporan hasil studi kelayakan dan rencana yang telah disetujui Jurnal dan kajian ilmiah, sumber internet yang kredibel, buku teks. Hasil kuesioner, wawancara, observasi, dokumentasi dan metodologi pengumpulan data lainnya. Judgement profesional berdasarkan asas kepatuhan, logika umum, atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

39 RELEVANSI KRITERIA Kriteria relevan adalah kriteria yang mengandung unsur-unsur : Dapat dipahami : kriteria harus jelas, komprehensif, dan tidak menimbulkan perbedaan intepretasi. Dapat dibandingkan : kriteria harus bermanfaat untuk memprediksi output dari kejadian masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang atau dalam memperbaiki prediksi yang telah diperkirakan sebelumnya. Lengkap : kriteria tidak boleh menghilangkan informasi yang dapat mengubah atau menegaskan suatu keputusan.

40 KEANDALAN KRITERIA Kriteria Andal adalah kriteria yang mengandung unsur-unsur : Dapat dipercaya : kriteria berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Netral : kriteria yang bias dan tidak memihak. Konsisten : Kriteria disajikan dengan cara yang sama seperti periode yang lalu.

41 PENETAPAN KRITERIA Pemeriksa menetapkan kriteria yang akan digunakan setelah pemeriksa yakin kriteria yang telah dikaji tersebut tepat. Kegiatan dalam penetapan kriteria menghasilkan output berupa kriteria yang akan digunakan dalam pemeriksaan

42 PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN (P2) DAN PROGRAM KERJA PERORANGAN (PKP)
Tujuan Penyusunan P2 Untuk mempermudah dan memperlancar pemeriksa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Tujuan Penyusunan PKP Untuk pembagian tugas yang lebih fokus dan alokasi tanggung jawab dalam rangka pelaksanan tugas pemeriksaan yang mencakup prosedur pemeriksaan yang terinci agar pemeriksaan dilakukan seuai dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam program pemeriksaan.

43 ISI PROGRAM PEMERIKSAAN
Dasar Hukum Standar Pemeriksaan Tujuan Pemeriksaan Entitas yang Diperiksa Lingkup Pemeriksaan Hasil Pemahaman Sistem Pengendalian Intern Sasaran Pemeriksaan Kriteria Pemeriksaan

44 ISI PROGRAM PEMERIKSAAN (Lanjutan)
Alasan Pemeriksaan Metode Pemeriksaan Petunjuk Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan Susunan Tim dan Rincian Biaya Pemeriksaan Kerangka Laporan Hasil Pemeriksaan Waktu Penyampaian dan Distribusi Laporan hasil Pemeriksaan

45 ISI PROGRAM KERJA PERORANGAN
Nama Anggota Tim Langkah Pemeriksaan Waktu Pemeriksaan Nomor KPP Catatan Ketua Tim

46 C. REVIU Tujuan Reviu untuk memberikan pernyataan negatif atas suatu hal tertentu.

47 PEMAHAMAN ENTITAS Pemahaman entitas yang diperiksa dapat dilakukan dengan perolehan data dan informasi tentang : Struktur organisasi entitas Aktivitas utama entitas/program/kegiatan Sistem akuntansi entitas Karakteristik operasi entitas Sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas Hasil pemeriksaan dan studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan berkaitan dengan hal yang diperiksa.

48 INPUT PEMAHAMAN ENTITAS
Data dan informasi yang dapat digunakan adalah : Struktur Organisasi entitas Database entitas Rencana strategi dan rencana aksi entitas Kebijakan entitas Sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan entitas Prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang digunakan entitas untuk menjamin pencapaian tujuan Laporan hasil pengawasan intern Laporan hasil pemeriksaan sebelumnya Hasil komunikasi dengan pemeriksa sebelumya Informasi lain yang relevan dari lembaga sumber seperti pengumuman di media, kutipan situs interner, hasil kajian dan lain-lain.

49 LANGKAH PEMAHAMAN ENTITAS
Langkah-langkah pemahaman entitas untuk PDTT bentuk reviu mengacu pada langkah-langkah pemahaman entitas untuk PDTT bentuk eksaminasi. Seluruh langkah pemahaman entitas didokumentasikan dalam formulir pemahaman entitas.

50 PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Tujuan Tujuan Penilaian Risiko dan SPI dalam perencanaan reviu adalah untuk mengetahui sifat, saat dan lingkup prosedur reviu serta mengevaluasi hasil prosedur tersebut.

51 INPUT PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Data atau informasi yang dapat digunakan meliputi : Gambaran umum entitas, Hasil telaahan pemeriksa sebelumya tentang kualitas SPI entitas, Hasil diskusi dengan pimpinan/manajemen entitas atau komite audit entitas, Hasil diskusi dengan personil satuan kerja pengawas intern dan mereviu laporan pemeriksaan intern, Peraturan dan perundang-undangan yang secara signifikan berpengaruh terhadap entitas, Informasi terkait lainnya seperti hasil kajian, hasil studi, hasil kuesioner, wawancara, observasi dan metodologi pengumpulan data lainnya yang digunakan oleh pemeriksa dalam mengumpulkan data dan informasi dalam tahap perencanaan pemeriksaan ini.

52 LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN RISIKO
Mengidentifikasi risiko yang dihadapi entitas serta dampak risiko tersebut terhadap pencapaian tujuan entitas, Menilai apakah entitas telah memiliki sistem pengendalian yang memadai untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko yang tersebut, Mempertimbangkan pengaruh peraturan perundangan dan risiko kecurangan yang mungkin terjadi serta merancang prosedur untuk bisa memberikan keyakinan yang memadai bahwa kecurangan tersebut dapat dideteksi.

53 LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN SPI
Reviu dokumen baik dokumen eksternal maupun internal, Diskusi dengan pimpinan/manajemen entitas dan/atau komite audit entitas, Diskusi dengan personil satuan kerja pengawas intern dan membaca laporan pemeriksaan intern,

54 OUTPUT PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Berdasarkan langkah-langkah dalam penilaian risiko dan SPI, pemeriksa mengetahui sifat , saat dan lingkup prosedur reviu serta mengevaluasi hasil prosedur tersebut. Langkah-langkah penilaian risiko dan SPI tersebut didokumentasikan dalam formulir penilaian risiko dan SPI.

55 PENETAPAN KRITERIA PEMERIKSAAN
Tujuan Penetapan Kriteria : Alat komunikasi dalam tim pemeriksaan mengenai sifat pemeriksaan, Alat komunikasi dengan entitas yang diperiksa Penghubung tujuan pemeriksaan dengan program pemeriksaan , Dasar dalam menyusun prosedur pemeriksaan dan pengumpula data.

56 INPUT DALAM KRITERIA PEMERIKSAAN
Formulir tujuan dan harapan penugasan Gambaran umum entitas Area-area berisiko entitas

57 LANGKAH PENETAPAN KRITERIA
Langkah-langkah penetapan kriteria untuk PDTT bentuk reviu mengacu pada penetapan kriteria PDTT bentuk eksaminasi. Seluruh langkah dalam penetapan kriteria didokumentasikan dalam formulir penetapan kriteria.

58 D. PROSEDUR YANG DISEPAKATI (AGREED UPON PROCEDURES)
Tujuan Prosedur Yang Disepakati untuk memberikan laporan atas temuan yang diperoleh dengan melaksanakan prosedur tertentu yang telah disepakati oleh para pihak sebelum penugasan dimulai.

59 LARANGAN UNTUK MENYEPAKATI PROSEDUR SUBJEKTIF
Pemberi tugas tidak boleh menyepakati pelaksanaan prosedur yang sangat subjektif , seperti : Hanya melakukan pembacaan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak lain semata-mata hanya untuk menggambarkan temuannya. Pengevaluasian kompetensi dan objektivitas pihak lain. Pemerolehan pemahaman tentang hal tertentu Penafsiran dokumen di luar lingkup keahlian profesional pemeriksaan.

60 PERNYATAAN DISTRIBUSI LAPORAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI
Laporan pemeriksa atas penugasan prosedur yang disepakati harus secara jelas menyatakan bahwa pemakaiannya hanya terbatas bagi pemakai tertentu.

61 TUJUAN PEMAHAMAN TUJUAN DAN HARAPAN PENUGASAN
 Untuk mengurangi risiko kesalahan penafsiran atas tugas yang diberikan atau atas harapan dari pemakaian tertentu

62 INPUT PEMAHAMAN TUJUAN DAN HARAPAN PENUGASAN
Laporan hasil pemeriksaan keuangan, kinerja dan PDTT tahun sebelumnya, Laporan hasi pemantauan tindak lanjut pemeriksaan keuangan, kinerja dan PDTT, Laporan aparat pemeriksaan intern pemerintah Database entitas Hasil komunikasi dengan pemeriksa sebelumya

63 SYARAT-SYARAT PROSEDUR YANG DISEPAKATI
Para pihak menyetujui prosedur yang akan dilaksanakan oleh pemeriksa, Pemakai tertentu memikul tanggung jawab terhadap kecukupan prosedur yang disepakati untuk tujuan mereka Prosedur yang akan dilaksanakan diharapkan menghasilkan temuan yang konsisten masuk akal. Jika disepakati, para pihak menentukan batas materialitas untuk tujuan pelaporan. Penggunaan laporan adalah terbatas pada pemakai tertentu.

64 KOMUNIKASI Pemeriksa harus berkomunikasi secara langsung dengan pemakai tertentu untuk memastikan bahwa para pihak sepakat tentang prosedur yang akan dilaksanakan. Hal-hal yang dibahas dalam komunikasi adalah : Syarat-syarat penugasan Tanggung jawab pemakai Tanggung jawab pemberi tugas Prosedur yang harus dilaksanakan.

65 KOMUNIKASI (Lanjutan)
Jika komunikasi langsung tidak dapat dilakukan, pemeriksa dapat menerapkan prosedur berikut: Membandingkan prosedur yang harus diterapkan dengan persyaratan tertulis dari pemakai tertentu , Membahas prosedur yang harus diterapkan dengan pihak yang ditunjuk oleh pemakai tertentu. Hasil komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung harus didokumentasikan dalam bentuk formulir tujuan dan harapan penugasan.

66 PERJANJIAN PENUGASAN Hal-hal yang dapat dicantumkan ke dalam perjanjian adalah : Sifat penugasan Identifikasi lingkup prosedur yang disepakati dan pihak yang bertanggungjawab terhadapnya Identifikasi pemakai tertentu Pernyataan dari pemakai tertentu tentang tanggungjawab mereka atas kecukupan prosedur Tanggung jawab pemberi tugas Pengacuan ke standar yang berlaku Kesepakatan atas prosedur dengan menyatakan (atau mengacu ke) prosedur tersebut Batasan penggunaan laporan Pengunaan ahli Batas materialitas untuk tujuan pelaporan, jika disepakati Fleksibilitas prosedur yang disepakati selama pemakai tertentu mengakui tanggung jawab tentang kecukupan prosedur tertentu.

67 TANGGUNG JAWAB PEMERIKSA
Tanggung jawab pemeriksa adalah melaksanakan prosedur dan melaporkan temuan sesuai dengan: Standar umum, Standar pekerjaan lapangan , dan Standar pelaporan yang berlaku.

68 PEMAHAMAN ENTITAS Pemahaman entitas yang diperiksa dapat dilakukan dengan perolehan data dan informasi tentang : Tujuan entitas/program/kegiatan Aktivitas utama entitas/program/kegiatan Prosedur pelaksanaan dan pengawasan aktivitas Sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas Hasil pemeriksaan dan studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan berkaitan dengan hal yang diperiksa.

69 TUJUAN PEMAHAMAN ENTITAS
Mengidentifikasi aktivitas yang menggunakan sumber daya secara signifikan Mengidentifikasi risiko Menentukan kegiatan yang dapat menjadi penekanan dalam pemeriksaan.

70 INPUT DALAM PEMAHAMAN ENTITAS
Data dan informasi yang dapat digunakan adalah : Database entitas Rencana strategi dan rencana aksi entitas Kebijakan entitas Sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan entitas Prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang digunakan entitas untuk menjamin pencapaian tujuan Laporan hasil pengawasan intern Laporan hasil pemeriksaan sebelumnya Hasil komunikasi dengan pemeriksa sebelumya Informasi lain yang relevan dari lembaga sumber seperti pengumuman di media, kutipan situs interner, hasil kajian dan lain-lain.

71 LANGKAH PEMAHAMAN ENTITAS
Langkah-langkah pemahaman entitas untuk PDTT bentuk prosedur yang disepakati mengacu pada langkah-langkah pemahaman entitas untuk PDTT bentuk eksaminasi dan reviu kecuali untuk lengkah pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Dalam perencanaan prosedur yang disepakati, pemeriksa hanya melakukan pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya apabila diatur dalam prosedur yang disepakati.

72 PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Manfaat Hasil Penilaian Risiko dan SPI dalam perencanaan digunakan sebagai pertimbangan para pihak dalam menentukan prosedur yang disepakati.

73 INPUT PENILAIAN RISIKO DAN SPI
Data atau informasi yang dapat digunakan meliputi : Gambaran umum entitas, Hasil telaahan pemeriksa tentang kualitas SPI entitas, Hasil diskusi dengan pimpinan/manajemen entitas atau komite audit entitas, Hasil diskusi dengan personil satuan kerja pengawas intern dan mereviu laporan pemeriksaan intern, Peraturan dan perundang-undangan yang secara signifikan berpengaruh terhadap entitas, Informasi terkait lainnya seperti hasil kajian, hasil studi, hasil kuesioner, wawancara, observasi dan metodologi pengumpulan data lainnya.

74 LANGKAH PENILAIAN RISIKO
Langkah-langkah penilaian risiko dan SPI untuk PDTT bentuk prosedur yang disepakati mengacu pada langkah-langkah penilaian risiko PDTT bentuk eksaminasi dan reviu.

75 PENETAPAN KRITERIA PEMERIKSAAN
Tujuan Penetapan Kriteria : Alat komunikasi dalam tim pemeriksaan mengenai sifat pemeriksaan. Alat komunikasi dengan entitas yang diperiksa. Penghubung tujuan pemeriksaan dengan program pemeriksaan . Dasar dalam menyusun prosedur pemeriksaan dan pengumpula data. Indikator sebagai dasar dalam menyusun temuan pemeriksaan.

76 INPUT DALAM PENENTUAN KRITERIA
Formulir tujuan dan harapan penugasan Gambaran umum entitas Area-area berisiko entitas

77 LANGKAH –LANGKAH PENENTUAN KRITERIA
Mencari sumber-sumber kriteria Mengkaji ketepatan kriteria dangan hal yang akan diperiksa Menentukan kriteria yang digunakan Menuangkan kriteria yang digunakan ke dalam prosedur yang disepakati

78 SUMBER-SUMBER KRITERIA
Sumber-sumber kriteria yang digunakan dalam PDTT bentuk prosedur yang disepakati sama dengan sumber-sumber kriteria yang digunakan dalam PDTT bentuk eksaminasi dan reviu.

79 KETETAPAN DAN PENETAPAN KRITERIA
Pengkajian ketetapan kriteria untuk PDTT bentuk prosedur yang disepakati mengacu pada PDTT bentuk eksaminasi dan reviu. Penetapan kriteria dilakukan dengan melakukan diskusi dengan pemakai tertentu. Kriteria yang akan digunakan harus disepakati bersama oleh para pihak.

80 IV PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

81 LANGKAH-LANGKAH DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pengumpulan dan Analisis Bukti Penyusunan Temuan Pemeriksaan Penyampaian Temuan Pemeriksaan (TP) kepada Entitas yang Diperiksa.

82 LINGKUP PENGUMPULAN DAN ANALISIS BUKTI
Pengumpulan dan analisis bukti dilakukan untuk mengetahui kesesuaian suatu program, kegiatan, atau hal lain yang dilakukan oleh entitas yang diperiksa terhadap kriteria yang ditetapkan. Pengujian yang dilakukan mencakup pemeriksaan atas: Efektivitas sistem pengendalian intern Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Hal-hal lain di bidang keuangan

83 TUJUAN PENGUMPULAN DAN ANALISIS BUKTI
 Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti pemeriksaan sebagai pendukung temuan dan simpulan pemeriksaan

84 PEDOMAN PENGUMPULAN DAN ANALISIS BUKTI
Program Pemeriksaan Kriteria Pemeriksaan.

85 LANGKAH-LANGKAH PENGUMPULAN DAN ANALISIS BUKTI
Pengumpulan Bukti Pemeriksaan Analisis Bukti Pemeriksaan Penyusunan KKP

86 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENGUMPULAN DAN ANALISIS BUKTI
Cukup Bukti harus cukup untuk mendukung simpulan pemeriksaan . Kompeten Bukti dianggap kompeten apabila bukti tersebut valid, dapat diandalkan dan konsisten dengan fakta. Relevan Bukti dikatakan relevan apabila bukti tersebut memiliki hubungan yang logis dan memiliki arti penting bagi simpulan pemeriksaan yang bersangkutan.

87 LANGKAH-LANGKAH DALAM PENGUMPULAN BUKTI
Reviu Dokumen (Document Review) Wawancara (Interview) Observasi Fisik

88 PERTIMBANGAN DALAM ANALISIS BUKTI
Jenis dan sumber bukti yang diuji Sumber daya (waktu, tenaga, keahlian dan biaya) yang diperlukan untuk pengujian bukti,

89 LANGKAH-LANGKAH DALAM PENGUJIAN BUKTI
Bandingkan hasil pengujian bukti-bukti pemeriksaan (kondisi) dengan kriteria pemeriksaan, Jika terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi dan kriteria, pemeriksa dapat menggunakan model analisis sebab akibat (causalitas analysis) untuk mengidentifikasi bukti tersebut.

90 PELAKSANAAN PROSEDUR TAMBAHAN
Apabila dalam menganalisis bukti pemeriksaan ditemukan indikasi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi hal yang diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau penyimpangan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hal yang diperiksa.

91 JAMINAN PADA REVIU DAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI
Pemeriksa tidak diperkenankan memberikan jaminan yang memadai untuk mendeteksi kecurangan dan/atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang- undangan karena lingkup pemeriksaannya sangat terbatas.

92 PENDOKUMENTASIAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Langkah-langkah pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

93 PENYUSUNAN TEMUAN PEMERIKSAAN
Isi konsep temuan pemeriksaan meliputi : Ketidaksesuaian suatu program, kegiatan atau hal lainnya yang dilakukan oleh entitas yang diperiksa dengan kriteria yang telah ditetapkan, Kelemahan sistem pengendalian intern, Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

94 TUJUAN PENYUSUNAN TEMUAN PEMERIKSAAN
Memberikan informasi kepada entitas yang diperiksa dan atau pihak pemberi tugas tentang fakta dan informasi yang akurat dan memadai yang berhubungan dengan permasalahan yang diperoleh selama kegiatan pemeriksaan. Menjawab tujuan pemeriksaan dengan cara memaparkan hasil studi pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa sehingga menghasilkan simpulan pemeriksaan. Mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern yang signifikan, kecurangan dan penyimpangan yang terjadi terhadap ketentuan perundang-undanga yang berlaku.

95 INPUT PENYUSUNAN TEMUAN PEMERIKSAAN
Tujuan Pemeriksaan Kriteria yang telah ditetapkan Bukti pemeriksaan Kesimpulan hasil pengujian bukti.

96 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN TEMUAN PEMERIKSAAN
Temuan pemeriksaan harus dapat mengakomodir tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan. Unsur temuan pemeriksaan terdiri atas kondisi, kriteria, akibat dan sebab. Namun demikian, suatu temuan pemeriksaan tidak harus mengandung unsur akibat dan sebab sepanjang temuan tersebut memenuhi tujuan pemeriksaan. Suatu temuan pemeriksaan harus didukung oleh bukti-bukti pemeriksaan yang cukup, kompeten dan relevan. Temuan pemeriksaan sedapat mungkin disajikan dalam suatu urutan yang logis, akurat dan lengkap. Suatu temuan pemeriksaan merupakan hasil dari proses analisis bukti-bukti pemeriksaan oleh tim pemeriksa di lapangan.

97 LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN TEMUAN PEMERIKSAAN
Analisa hasil pengujian bukti untuk mengidentifikasi adanya perbedaan (gap) yang signifikan antara kondisi dan kriteria. Jika terdapat perbedaan, tentukan apakah perbedaan positif (kondisi yang ditemukan lebih baik dari kriteria) atau negatif (kondisi yang ditemukan tidak mencapai kriteria) Dalam hal perbedaan positif, tentukan relevansi perbedaan terhadap tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan. jika relevan, pemeriksa dapat melaporkan temuan pemeriksaan yang positif ini. Dalam hal perbedaan negatif, identifikasikan dampak yang ditimbulkan dari perbedaan negatif untuk mengetahui akibat dan sebab dari perbedaan negatif tersebut. Susun unsur-unsur temuan pemeriksaan dari temuan negatif tersebut sehingga menjadi suatu temuan pemeriksaan.

98 PENYUSUN KONSEP TEMUAN PEMERIKSAAN
Konsep temuan disusun oleh anggota tim dan ketua tim pemeriksa pada saat pemeriksaan berlangsung di lokasi entitas. Khusus konsep temuan yang disusun oleh anggota tim pemeriksa, konsep tersebut harus disetujui oleh ketua tim pemeriksa. Seluruh langkah dalam penyusunan temuan pemeriksaan didokumentasikan dalam suatu Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

99 PENYAMPAIAN TEMUAN PEMERIKSAAN
Temuan pemeriksaan dari ketua tim disampaikan kepada pimpinan entitas atau penanggung jawab kegiatan entitas yang bersangkutan. Penyampaian temuan pemeriksaan tersebut merupakan akhir dari pelaksanaan PDTT. Hal ini merupakan batas tanggung jawab pemeriksa terhadap kondisi dan objek yang diperiksa.


Download ppt "PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google