Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
1 TH. SETELAH DISYAHKAN, MAKA TH.2009 : KOMISI INFO PUSAT HARUS SDH TERBENTUK PS. 59 UU KIP 2 TH SETELAH DISYAHKAN, MAKA TH : KOMISI INFO. DAERAH TERBENTUK, PS. 60 UU KIP PADA SAAT DIBERLAKUKANNYA UU INI (PER 30 APRIL-1 MEI 2010 ) MAKA TH BADAN PUBLIK, HARUS MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN UU, PS. 64 UU KIP PERATURAN PEMERINTAH HARUS SDH DITETAPKAN SEJAK DIBERLAKUKANNYA UU INI (30 APRIL 2010), AMANAT PASAL 62 UU KIP 1 TH SETELAH DISYAHKAN PP 61/2010 (23 AGUSTUS 2010), MAKA PER 23 AGUSTUS 2011 PPID HARUS TERBENTUK. UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PP 61/2010

2 I. SEJARAH SINGKAT UU KIP
Berawal dari inisiatif DPR RI, berupa RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Tahun 2005, RUU KMIP diajukan kepada Pemerintah untuk dimintakan tanggapan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); Dengan Amanat Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM membahs RUU tersebut bersama DPR RI; Disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 30 April 2008 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP; Diundangkan pada tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846 dan berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

3 II. FILOSOFI UU KIP Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan dijamin konstitusi (Pasal 28 F UUD 1945) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (good governance) Mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas

4 Memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari KKN Mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat

5 III. SUBSTANSI POKOK Prinsip yang diperjuangkan “maximum access limited exemption”. Basic norm: Pasal 28 F jo. 28 J UUD 1945. Regulasi sangat mempengaruhi transparansi, good governance dan demokratisasi. Hambatan: harmonisasi dengan UU lain dan ketiadaan UU kekecualian.

6 PERBANDINGAN : TERTUTUP TERBUKA TERBUKA TERTUTUP ERA SEBELUMNYA
ERA KETERBUKAAN SEBELUMNYA SELURUH INFORMASI YG DIMILIKI INSTANSI PEMERINTAH/LEMBAGA NEGARA ADALAH MILIK PEMERINTAH/NEGARA KECUALI YG DIBUKA KE PUBLIK DENGAN BERLAKUNYA UU INI BERUBAH MENJADI INFORMASI YG DIMILIKI OLEH PEMERINTAH/NEGARA ADALAH MILIK PUBLIK KECUALI YG DITUTUP ATAU DIRAHASIAKAN

7 IV. STRUKTUR UU KIP TERDIRI DARI I4 BAB DAN 64 PASAL
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI BAB VII KOMISI INFORMASI BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI BAB IX HUKUM ACARA KOMISI BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

8 ERA REFORMASI/TRANSPARANSI/DEMOKRATISASI DI INDONESIA
UU KIP DISYAHKAN 30/4/2008 – EFEKTIF 30/4/2010 – PER SEPTEMBER 2011, UU INI BERUSIA 3 TAHUN 5 BULAN PER JUNI 2011 : PPID TELAH TERBENTUK DI K/L SEBANYAK 74 (KL:36, PROV/KAB/KO : 28) – PERMOHONAN SENGKETA : 270 (MEDIASI 78 KASUS, AJUDIKASI 7 KASUS, DAN GUGATAN 2 KASUS DI PUTN TH BP HARUS MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA BERDASAR UU TH PPID HARUS SDH TERBENTUK (PP 61/ AGUST) PPID HARUSNYA SDH TERBENTUK TH : KIP SDH TERBENTUK (PS. 60 KIP KOMISI INFORMASI PUSAT TERBENTUK TH.2009 :KI HARUS SDH TERBENTUK (PS.59 UU KIP) KOMISI INFORMASI TERBENTUK TH 2009 2008 :RUU KIP DISYAHKAN MENJADI UU KIP DISYAHKAN DI DEPAN SIDANG PARIPURNA DPR RI TGL 30 APRIL 2008 2005 AMPRES KE KOMINFO DAN KUMHAM PEMBAHASAN PEMERINTAH DAN DPR S/D 2008 KUALISI KMIP – DPR (LAHIRNYA GAGASAN KETERBUKAAN INF PUBLIK DAN KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK 1997/1998 ERA REFORMASI/TRANSPARANSI/DEMOKRATISASI DI INDONESIA

9 V. ISSUE STRATEGIS UU KIP
Definisi Informasi Publik Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

10 Definisi Badan Publik Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

11 BADAN PUBLIK : LEMBAGA EKSEKUTIF
( 3 MENKO + 31 KEMENTERIAN LEMBAGA NON KEMENETERIAN + KEPOLISIAN RI + KEJAKSAAN RI + TNI + PEMERINTAHAN DAERAH + PEMERINTAHAN DESA ) LEMBAGA LEGISLATIF MPR RI + DPR RI + DPD RI LEMBAGA YUDIKATIF MA – PERADILAN UMUM ( PN-PT-PENGADILAN KHUSUS-PERADILAN AGAMA-PERADILAN MILITER-PTUN ) + MAHKAMAH KONSTITUSI. BADAN LAIN YG FUNGSI & TUGAS POKOKNYA BERKAITAN DGN PENYELENGGARAAN NEGARA ( BERSUMBER DARI APBN/APBD SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA ) KY+KPU+KOMNAS HAM+KPPU+KPI+KPA+KPK+KI+KOMISI KEPOLISIAN + DEWAN PERS+DEWAN RISET NASIONAL + KOMITE + BADAN + LEMBAGA+LEMBAGA PENDIDIKAN NEGERI + BHMN DAN BENTUK LAIN. f. ORGANISASI NON PEMERINTAH ( LSM+YAYASAN+FORUM/PERKUMPULAN+PERSATUAN BERDASARKAN KEAGAMAAN. g. PARTAI POLITIK ( 34 parpol ) h. BUMN ATAU BUMD ( 107 )

12 Jenis-jenis Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan;

13 KEWAJIBAN SETIAP INSTANSI/LEMBAGA
SETIAP INSTANSI/ORGANISASI BAIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA BERKEWAJIBAN MENYIMPAN, MEMELIHARA DAN MENYELAMATKAN ARSIP/DOKUMEN SEBAGAI BAHAN BUKTI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH/SWASTA DAN PERTANGGUNGJAWABAN NASIONAL UU 43/2009 UU – KIP ( NO. 14/2008 ) KEWAJIBAN BADAN PUBLIKPASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (2) BP WAJIB MENYEDIAKAN, MEMBERIKAN DAN/ATAU MENERBITKAN IP YG BERADA DIBAWAH KEWENANGANNYA KPD PEMOHON IP, SELAIN INFO YG DIKECUALIKAN SESUAI DGN KETENTUAN BADAN PUBLIK WAJIB MENYEDIAKAN IP YANG AKURAT, BENAR DAN TIDAK MENYESATKAN

14 PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK UNDANG-UNDANG NO. 14/2008 TTG KIP

15 MAKSUD : SEBAGAI ACUAN BAGI SETIAP SATUAN KERJA/BADAN PUBLIK DALAM PENYEDIAAN, PENGUMPULAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN, SERTA PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI.

16 TUJUAN : MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK : MASING-MASING SATUAN KERJA MAMPU MENYEDIAKAN, MENGUMPULKAN, MENDOKUMENTASIKAN DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI TENTANG KEGIATAN DAN PRODUK UNIT KERJANYA SECARA AKURAT DAN TIDAK MENYESATKAN; SATUAN KERJA MAMPU MENYEDIAKAN, MENGUMPULKAN, MENDOKUMENTASIKAN DAN MENYAMPAIKAN BAHAN DAN PRODUK INFORMASI SECARA CEPAT DAN TEPAT WAKTU; PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID ) MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI SECARA CEPAT DAN TEPAT WAKTU DENGAN BIAYA RINGAN DAN CARA SEDERHANA.

17 APA YANG DIKELOLA 1.INFORMASI PUBLIK :
INFO. YG DIHASILKAN, DISIMPAN, DIKELOLA, DIKIRIM, DAN/ATAU DITERIMA OLEH SUATU BADAN PUBLIK YG BERKAITAN DGN PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN/ATAU PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK LAINNYA YG SESUAI DGN UU INI SERTA INFORMASI LAIN YG BERKAITAN DGN KEPENTINGAN PUBLIK DOKUMEN ADALAH DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATANNYA, BAIK TERTULIS DI ATAS KERTAS ATAU SARANA LAINNYA MAUPUN TEREKAM DALAM BENTUK APAPUN, YANG DAPAT DILIHAT, DIBACA ATAU DIDENGAR.

18 3. DOKUMENTASI 4. KLASIFIKASI 5. PELAYANAN INFORMASI
ADALAH KEGIATAN PENYIMPANAN DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP. 4. KLASIFIKASI ADALAH PENGELOMPOKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI SECARA SISTEMATIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI SERTA KATEGORI INFORMASI. 5. PELAYANAN INFORMASI ADALAH JASA YANG DIBERIKAN OLEH SATUAN KERJA/BP KEPADA MASYARAKAT PENGGUNA INFORMASI.

19 6. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
ADALAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG-JAWAB DIBIDANG PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, PENYEDIAAN, DAN/ATAU PELAYANAN INFORMASI DI SATUAN KERJA/BP . ( DENGAN DEMIKIAN PPID BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MERENCANAKAN, MENGORGANISASIKAN, MELAKSANAKAN, MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ). PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PFPID), ADALAH PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK UNTUK MEMBANTU PPID DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA /BP; (ANTARA LAIN :PRANATA HUMAS, PRANATA KOMPUTER, ARSIPARIS, PUSTAKAWAN DLL) SESUAI DENGAN KEBUTUHAN

20 KATEGORI INFORMASI INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN :
INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI YG DIKECUALIKAN : MENGHAMBAT PROSES PENEGAKAN HUKUM MENGGANGGU KEPENTINGAN PERLINDUNGAN HAKI & PERLINDUNGAN DARI PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA MENGUNGKAP KEKAYAAN ALAM INDONESIA MERUGIKAN KETAHANAN EKONOMI NASIONAL MERUGIKAN KEPENTINGAN HUBUNGAN LN MENGUNGKAP ISI AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI & KEMAUAN TERAKHIR ATAUPUN WASIAT SESEORANG MENGUNGKAP RAHASIA PRIBADI MEMO ATAU SURAT-SURAT ANTAR BP ATAU INTRA BP INFO YG TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN BERDASARKAN UU

21 INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA :
INFORMASI TTG PROFILE BP ( KEDUDUKAN-DOMISILI-ALAMAT-RUANGLINGKUP KEGIATAN-MAKSUD DAN TUJUAN-TUPOKSI-KANTOR2UNIT DI BAWAHNYA-STRUKTUR ORGANISASI-GAMBARAN UMUM SETIAP SATKER-PROFIL SINGKAT PEJABAT STRUKTURAL ) RINGKASAN INFORMASI TTG PROGRAM/KEGIATAN ( NAMA PROGRAM/KEGIATAN-PENANGGUNGJAWAB-TARGET/CAPAIAN-JADWAL PELAKSANAAN-ANGGARAN-AGENDA PENTING BP-INFORMASI KHUSUS YG BERKAITAN DGN HAK MASYARAKAT-INFORMASI TTG PENERIMAAN CALON PEGAWAI-INFO TTG PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK PD BP YG MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN UTK UMUM ) RINGKASAN INFORMASI TTG KINERJA ( REALISASI KEGIATAN YG TELAH DAN YG SEDANG DIKERJAKAN BESERTA CAPAIANNYA ) RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN ( RENCANA &REALISASI ANGGARAN-NERACA-LAPORAN ARUS KAS YG DISUSUN DGN STANDAR AKUNTANSI-DAFTAR ASET & INVESTASI )

22 Lanjutan…… RINGKASAN LAPORAN AKSES IP YG DITERIMA ( JUMLAH PEMOHON IP YG DITERIMA-WAKTU YG DIPERLUKAN DLM MEMNUHI SETIAP PEMOHON- JUMLAH PERMOHONAN IP YG DIKABULKAN DAN YG DITOLAK – ALASAN PENOLAKAN) INFORMASI TTG PERATURAN/KEPUTUSAN/KEBIJAKAN YG MENGIKAT DAN BERDAMPAK BAGI PUBLIK INFORMASI TTG HAK DAN TATACARA MEMPEROLEH IP, SERTA TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI TTG TATA CARA PENGADUAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN YG DILAKUKAN OLEG PEJABAT BP. INFORMASI TTG PENGUMUMAM PENGADAAN BARANG DAN JASA INFORMASI TTG PROSEDUR PERINGATAN DINI & PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

23 INFORMASI YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA :
INFORMASI YG DPT MENGANCAM HAJAD HIDUP ORANG BANYAK : Bencana alam ( kekeringan-kebakaran hutan, hama penyakit tanaman-epidemik-wabah-kejadian luar biasa dll ) Keadaan bencana non-alam ( kegagalan industri/teknologi-dampak industri-ledakan nuklir-pencemaran lingkungan dsb ) Bencana sosial ( kerusuhan sosial-konflik sosial- teror dsb ) Jenis, persebaran, dan daerah yng menjadi sumber penyakit yg berpotensi menular Racun pada bahan makanan Info ttg rencana gangguan terhadap utilitis publik STANDAR PENGUMUMANNYA MINIMAL BERISI : Potensi bahaya-pihak2 yg berpotensi terkena-prosedur dan tempat evakuasi-cara menghindari bahaya-cara mendapatkan bantuan-pihak yg wajib mengumumkan-tata cara pengumuman-upaya yg dilakukan BP

24 INFORMASI YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT :
DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI TTG PERATURAN. KEPUTUSAN/KEBIJAKAN BP SELURUH INFORMASI LENGKAP YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA INFORMASI TTG ORGANISASI. ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN SURAT-SURAT PERJANJIAN DGN PIHAK KE TIGA BERIKUT DOKUMEN PENDUKUNGNYA SURAT MENYURAT PIMPINAN DLM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA SYARAT-SYARAT PERIZINAN DATA PERBENDAHARAAN ATAU INVENTARIS RENCANA STRATEGIS & RENCANA KERJA AGENDA KERJA PIMPINAN INFORMASI MENGENAI KEGIATAN PELAYANAN IP/SARANA&PRASARANA/SDM/ANGGARAN PELAYANAN DAN LAPORAN PENGGUNAANNYA JUMLAH, JENIS DAN GAMBARAN UMUM PELANGGARAN DAN LAPORAN PENINDAKANNYA JUMLAH, JENIS DAN GAMBARAN UMUM PELANGGARAN YG DILAPORKAN MASYARAKAT SERTA LAPORAN PENINDAKANNYA DAFTAR SERTA HASIL-HASIL PENELITIAN YG DILAKUKAN INFORMASI LAIN YG TELAH DINYATAKAN TERBUKA ( BERDASARKAN MEKANISME KEBERATAN/PENYELESIAN SENGKETA ) INFORMASI TTG STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI ( TERKAIT DENGAN KEGIATAN YG BERPOTENSI MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK ) INFORMASI & KEBIJAKAN YG DISAMPAIKAN PEJABAT PUBLIK DLM PERTEMUAN YG TERBUKA UTK UMUM

25 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN :
TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK : PPID WAJIB MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI BERDASARKAN ALASAN PADA PASAL 17 UU-KIP; PPID WAJIB MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI BERDASARKAALASAN PADA PASAL 17 HURUF J, WAJIB MENYEBUTKAN UNDANG-UNDANG YG DIACU SECARA JELAS DAN TEGAS ALASAN HARUS DINYATAKAN SECARA TERTULIS DAN DISERTAKAN DLM SURAT PEMBERITAHUAN TERTULIS ATAS PERMOHONAN IP DALAM MELAKSANAKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI, PPID DILARANG MEMPERTIMBANGKAN ALASAN PENGECUALIAN SELAIN HAL-HAL YG DIATUR DALAM PASAL 17 UU-KIP PPID WAJIB MENGHITAMKAN ATAU MENGABURKAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN DLM SUATU SALINAN DOK. YG AKAN DIBERIKAN KPD PUBLIK PENGHITAMAN ATAU PENGABURAN INFORMASI, PPID WAJIB MEMBERIKAN ALASAN DAN MATERINYA PADA MASING-MASING HAL YG DIHITAMKAN ATAU DIKABURKAN

26 HAK & KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA
HAK PEMOHON/PENGGUNA : MEMPEROLEH INFORMASI MENGHADIRI PERTEMUAN PUBLIK MENDAPATKAN SALINAN INFO PUBLIK MENYEBARLUASKAN INFO PUBLIK MENGAJUKAN PERMINTAAN INFO PUBLIK DISERTAI ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA : MENGGUNAKAN INFO PUBLIK SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER UU MENCANTUMKAN SUMBER ( UTK KEPENTINGAN SENDIRI MAUPUN KEPERLUAN PUBLIKASI ).

27 HAK & KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
MENOLAK MEMBERIKAN INFO PUBLIK YG DIKECUALIKAN, SESUAI KETENTUAN PERATURAN PER UU; MENOLAK MEMBERIKAN INFO PUBLIK, APABILA TDK SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER UU INFO PUBLIK YG TIDAK DPT DIBERIKAN : YG MEMBAHAYAKAN NEGARA YG BERKAITAN DGN KEPENTINGAN PERLINDUNGAN USAHA DARI PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT YG BERKAITAN DGN HAK2 PRIBADI YG BERKAITAN DGN RAHASIA JABATAN; DAN/ATAU YG BELUM DIKUASAI ATAU DIDOKUMENTASIKAN KEWAJIBAN : MENYEDIAKAN, MEMBERIKAN, MENERBITKAN IP MENEYEDIAKAN IP YG AKURAT, BENAR, DAN TIDAK MENYESATKAN MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI MEMBUAT PERTIMBANGAN SECARA TERTULIS SETIAP KEBJK YG DIAMBIL (POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, PERTAHANAN & KEAMANAN NEGARA ) MEMANFAATKAN SARANA DAN/ATAU MEDIA ELEKTRONIK DAN NON ELEKTRONIK.

28 PENGELOLAAN INFORMASI OLEH PPID :
ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI. MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN PELAYANAN INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA.

29 ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI. :
TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI ( TP2I ) : 1. SIAPA SAJA YG TERLIBAT; 2. TUGASNYA APA 3. FUNGSINYA APA. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI ( PPID ) 1. KRITERIA PPID; 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. KEDUDUKAN PEJABAT FUNGSIONAL PID 1. KRITERIA PF. PID 2. TUGAS PF. PID 3. KEDUDUKAN & PEUNUJUKAN TATA KERJA PELAYANAN INFO. & DOK 1. BAGAN ORGANISASI PELAYANAN INFO & DOK 2. TATA KERJA PELAYANAN

30 TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI ( TP2I )
TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI TERDIRI DARI : ATASAN PPID (SEKRETARIS DAERAH/SEKOT) SEBAGAI KETUA BAWASDA, SEBAGAI ANGGOTA PARA KARO ( HUKUM, KEUANGAN DLL ); ASISTEN DLL – (SESUAI KEBUTUHAN), SEBAGAI ANGGOTA TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI MEMPUNYAI TUGAS : MENGUSULKAN JENIS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN UNTUK SELANJUTNYA DI TETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN PIMPINAN MEMBAHAS, MENYELESAIKAN, DAN MEMUTUSKAN SENGKETA INFORMASI. MENYELESAIKAN HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PROSEDUR PELAYANAN.

31 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KRITERIA PPID MERUPAKAN PEJABAT STRUKTURAL YANG DITUNJUK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI INSTANSI/LINGKUNGAN SATUAN KERJA/BP PPID HARUS MEMILIKI KOMPETENSI DI BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI. TUGAS : PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI. PELAYANAN INFORMASI SECARA CEPAT, TEPAT DAN SEDERHANA; PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN IP; PENGUJIAN KONSEKUENSI PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PENETAPAN INFO YG DIKECUALIKAN; PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN. ( DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA PPID DIBANTU OLEH PEJABAT FUNGSIONAL ). FUNGSI : PENGHIMPUNAN INFORMASI PUBLIK DARI SELURUH UNIT KERJA DI INSTANSI PENATAAN DAN PENYIMPANAN INFORMASI PUBLIK YANG DIPEROLEH DARI SELURUH UNIT KERJA /BAGIAN/SKPD DI LINGKUNGAN INSTANSI; PENYELEKSIAN DAN PENGUJIAN INFORMASI PUBLIK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI YG DIKECUALIAN; PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN INFORMASI KEDUDUKAN DAN PENUNJUKAN PPID : PPID BERKEDUDUKAN DI KANTOR/SATUAN KERJA/ INSTANSI, PPID ADALAH PEJABAT EX-OFFICIO YG MENANGANI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENUNJUKAN PPID DAN STRUKTUR ORGANISASINYA DITETAPKAN MELALUI SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN INSTANSI

32 Adapun 10 badan publik penerima piagam penghargaan KIP adalah sebagai berikut:
PIAGAM PENGHARGAAN DARI KOMISI INFORMASI PUSAT BAGI 10 BADAN PUBLIK TERBAIK DALAM MEMBERIKAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK NO. INSTITUSI / BADAN PUBLIK NILAI 1. KEMENTERIAN KOMINFO 68,0 2. KEMENTERIAN KEUANGAN 62,9 3. DPR-RI 57,2 4. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 57,0 5. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM 53,9 6. MAHKAMAH AGUNG 51,0 7. KEMENTERIAN PERTANIAN 8. KEJAKSAAN AGUNG 50,6 9. KEMENTERIAN KESEHATAN 50,2 10. KEMENTERIAN KEHUTANAN 49,4

33 POLA SENTRALISASI PPID UTAMA PPID PPID SKPD SKPD PPID PPID SKPD SKPD
ATASAN PPID/ PIMPINAN ( TP2I ) PF. PRANATA HUMAS PF. PRANATA KOMPUTER PF. ARSIPARIS PF. KEPUSTAKAAN; DSB PJT. FUNGSIONAL PPID UTAMA PPID PUS DATA/BIRO UMU BIRO HK/PIH PPID SKPD SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PPID PPID SKPD SKPD PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL

34 PPID POLA DESENTRALISASI ATASAN PPID/ PIMPINAN PPID PPID SKPD SKPD
( TP2I ) PF. PRANATA HUMAS PF. PRANATA KOMPUTER PF. ARSIPARIS PF. KEPUSTAKAAN; DSB PJT. FUNGSIONAL PPID PPID SKPD PPID SKPD BAWASDA/BIRO UMU BIRO HK/PIH PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PPID SKPD PPID SKPD PPID SKPD PPID SKPD PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL

35 PPID DGN POLA DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI
No KARAKTERISTIK DESENTRALISASI SENTRALISASI 1 KELEMBAGAAN MANDIRI/DIBENTUK DAN DITETAPKAN OLEH PIMPINAN SKPD MASING2 KOORDINASI/DIBENTUK DAN DITETAPKAN OLEH PIMPINAN INSTANSI/DAERAH 2 MEKANISME PENGELOLAAN INF. PUB PPID DAN UNSUR PIMPINAN DI MASING-MASING SKPD PPID UTAMA DAN UNSUR PIMPINAN INSTANSI/DAERAH, MELIBATKAN PPID PELAKSANA 3 PELAYANAN INF. PUB DILAKUKAN OLEH PPID – SKPD DILAKUKAN OLEH PPID UTAMA (INSTANSI/DAERAH), MELIBATKAN PPID – SKPD 4 TANGGUNG JAWAB PPID-SKPD PPID UTAMA (INSTANSI/DAERAH) 5 HAK DAN KEWAJIBAN PPID-UTAMA 6 INFORMASI YG DIKECUALIKAN PPID UTAMA ATAS PERSETUJUAN PIMPINAN INSTANSI/DAERAH

36 PENGELOMPOKKAN INFO PUBLIK
CONTOH : PENGELOMPOKKAN INFO PUBLIK NO KRITERIA INFO JENIS INFO KETERANGAN 1 DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA PROFILE BP KEGIATAN & KINERJA LAP. KEUANGAN DLL PALING SINGKAT 6 BULAN SEKALI 2. DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFO YG MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK TIDAK BOLEH DITUNDA/SEGERA 3. DISEDIAKAN SETIAP SAAT DAFTAR SELURUH INFO HASIL KEPUTUSAN BP KEBIJAKAN & DOK. PENDUKUNGNYA RENCANA KERJA/PROYEK PERJANJIAN BP DGN PIHAK KE 3 INFO & KEBIJK YG DISAMPAIKAN PEJABAT PUBLIK PROSEDUR KERJA PELAYANAN DISEDIAKAN UTK INFO YG DIMINTA (BY REQUEST ) 4 INFORMASI YG DIKECUALIKAN VIDE : PASAL 17/UU NO. 14/2008 KLASIFIKASI DAN JWP (PP NO. 61/2010 )

37 CONTOH DAFTAR PENGUJIAN TTG KONSEKUENSI THDP. INFORMASI YG DIKECUALIKAN
NO NAMA INFORMASI JANGKA WAKTU ALASAN PENGECUALIAN 1 KEUANGAN : LAPORAN KEUANGAN….. DATA POSISI KAS…… SALDO REKENING KORAN DST 2 ASET : DATA BMN………………………………. DOK. PELAKSANAAN INVENTARIS…DST 3 PENGADAAN BARANG DAN JASA : PROSES PENGADAAN BARANG………….. PERJANJIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG 4 HUKUM : BERKAS-BERKAS PERKARA….. DRAFT RANCANGAN UU/PERMEN/DSB…DST 5 KEPEGAWAIAN: DATA PEGAWAI YG DIAJUKAN KE BAPERJAKAT PROSES PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN…DST DST

38 IDENTIFIKASI FUNGSI DAN TUGAS UNIT KERJA SESUAI SATKER/SKPD/OPD
Dg alasan pengambilan keputusan publik TUGAS& FUNGSI KEBIJAKAN PROGRAM

39 KEGIATAN ARSIP Arsip Berkas ARSIP Otentikasi Otentikasi paraf paraf

40 TERBUKA KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN TERTUTUP
PIMPINAN SATUAN KERJA, BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENGELOLAAN ARSIP PPID BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENGELOLAAN INFORMASI DIBANTU OLEH : ARSIPARIS, PRANATA HUMAS, PRANATA KOMPUTER DIUMUMKAN TERBUKA KEGIATAN ARSIP INFORMASI KEGIATAN ARSIP ARSIP DISEDIAKAN INFORMASI KEGIATAN ALASAN : POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, HANKAM ARSIP INFORMASI TERTUTUP

41 PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TH 2010
Ttg. PELAKSANAAN UU NO. 14/2008 ttg KIP KETENTUAN UMUM PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BP PENGKLASIFIKASIAN INFO & JANGKA WAKTU PENGECUALIAN PPID ( PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI) TATACARA PEMBAYARAN GANTI RUGI

42 KETENTUAN UMUM TERDIRI DARI :
INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK NEGARA PEJABAT PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMOHON INFORMASI PUBLIK INFORMASI YG DIKECUALIKAN PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK PENGUJIAN KONSEKUENSI JANGKA WAKTU PENGECUALIAN GANTI RUGI MENTERI

43 PERTIMBANGAN TERTULIS :
BADAN PUBLIK WAJIB MEMBUAT PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YG DIAMBIL PERTIMBANGAN TERTULIS DITETAPKAN OLEH PPID ATAS PERSETUJUAN PIMPINAN PERTIMBANGAN TERTULIS DAPAT DIAKSES OLEH PEMOHON INFORMASI PUBLIK

44 PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI :
PENGKLASIFIKASIAN DITETAPKAN OLEH PPID BERDASARKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PERSETUJUAN PIMPINAN DITETAPKAN DALAM BENTUK SURAT PENETAPAN KLASIFIKASI SURAT PENETAPAN, PALING SEDIKIT MEMUAT : JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YG DIKECUALIKAN IDENTITAS PEJABAT PPID YG MENETAPKAN BADAN PUBLIK, TERMASUK UNIT KERJA PEJABAT YG MENETAPKAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN ALASAN PENEGCUALIAN TEMPAT DAN TANGGAL PENETAPAN

45 KLASIFIKASI INFORMASI
PASAL 3 & 4 PP No. 61/2010 KLASIFIKASI INFORMASI DITETAPKAN PPID ATAS PERSETUJUAN PIMPINAN DALAM BENTUK SURAT PENETAPAN KLASIFIKASI, MINIMAL TERDIRI : JENIS KLASIFIKASI INFO YG DIKECUALIKAN IDENTITAS PPID YG MENETAPKAN BADAN PUBLIK JANGKA WAKTU PENGECUALIAN ALASAN TEMPAT & TGL PENETAPAN

46 JENIS INFO YG DIKECUALIKAN DASAR PENETAPAN JANGKA WAKTU
JANGKA WAKTU PENGECUALIAN ( JWP ) : NO JENIS INFO YG DIKECUALIKAN DASAR PENETAPAN JANGKA WAKTU KETERANGAN 1 MENGHAMBAT PROSES PENEGAKAN HUKUM MAKS 30 TAHUN 2 HAKI & PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT SESUAI KETEN. PER PER UU 3 MEMBAHAYAKAN HANKAM NEG SELAMA JANGKA WAKTU YG DIBUTUHKAN DITETAPKAN OLEH PIMPINAN TERTINGGI 4 MENGUNGKAP KEKAYAAN ALAM IDEM 5 MERUGIKAN KETHN EKONOMI NASIONAL 6 MERUGIKAN KEPENTINGAN HUB. LN 7 MENGUNGKAP ISI AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI/KEMAUAN TERAKHIR/WASIAT DPT DIBUKA ATAS PERSETUJUAN 8 RAHASIA PRIBADI 9 MEMO/SURAT2 ANTAR BP ATAU INTRA BP SESUAI KETEN PER PER UU 10 TIDAK BOLEH DIUNGKAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

47 HAKI&PERSAINGAN USAHA
CONTOH JANGKA WAKTU PENGECUALIAN DI BEBERAPA NEGARA N0 NEGARA GAK. KUM HAKI&PERSAINGAN USAHA HANKAM KEKAYAAN ALAM HAN EKONOMI HUB INTRNSL 1 INGGRIS 30 TH TBW 2 SKOTLAN 3 AS 10 – 25 TH 4 BULGARIA 20 TH 5 INDIA 25 TH 6 MEKSIKO 12 TH 7 AFRK SEL 8 SWEDIA 2 – 70 TH 9 THAILAND 10* INDONESIA MAX 30 TH PER PER UU KBTHAN 10* MENGUNGKAP AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI ( PER PER UU ); DPT MENGUNGKAP RAHASIA PRIBADI SESEORANG ( KBTHAN ); MEMO & SURAT2 INTER DAN ANTAR BP ( PER PER UU ) TBW = TANPA BATAS WAKTU; KBTHAN = SELAMA JANGKA WAKTU YG DIBUTUHKAN UTK PERLINDUNGAN INFO NYA

48 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) :
PEJABAT YG MEMBIDANGI INFORMASI PUBLIK DITUNJUK OLEH PIMPINAN SETIAP BP NEGARA YBS. MEMILIKI KOMPETENSI DI BID. PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMPETENSI DITETAPKAN OLEH PIMPINAN BADAN PUBLIK YBS. JUMLAH PPID : 74 PPID K/L : 36 PPID PROV/KAB/KO : 28 PPID

49 Kasus s/d juni 2011 : Sengketa : 270 Mediasi : 78 ajudikasi : 7 Gugatan ke PUTN : 2 kasus

50 PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI PROVINSI
Sudah Terbentuk Dalam Proses Sudah : 9 KID Proses : 8 KID Jawa Tengah Jawa Timur Kepulauan Riau Gorontalo Lampung Banten Sulawesi Selatan Jawa Barat Sumatera Selatran Bali DKI Sumut Kalbar NTB Kalteng ( pelantikan ) Jogyakarta ( pelantikan ) Sulut ( pelantikan ) Kendala 1. Political will 2. Anggaran 3. Kelembagaan 4. SDM 5. Sarana/prasarana Sumber: Komisi Informasi Pusat, Juni 2011

51 PERMOHONAN INFORMASI Jumlah Permohonan Informasi ke badan publik
Permohonan Sengketa Informasi sampai bulan Juni 2011 = 270 Permohonan 87 Permohonan (32,2%) berujung pada: Mediasi : 78 kasus Ajudikasi: 7 kasus Gugatan ke PTUN: 2 kasus Mayoritas Permohonan Informasi merupakan Permohonan di Bidang Keuangan (RKAKL/DIPA) Sumber: Komisi Informasi Pusat, Juni 2011

52 TUGAS PPID : PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI PELAYANAN INFORMASI SESUAI ATURAN YG BERLAKU PELAYANAN INFORMASI YG CEPAT, TEPAT, DAN SEDERHANA PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK PENGUJIAN KONSEKUENSI PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA PENETAPAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN YG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SBG INFORMASI PUBLIK YG DPT DIAKSES PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YG DIAMBIL DALAM PELAKSANAAN TUGAS, PPID DIBANTU OLEH PEJABAT FUNGSIONAL DI BADAN PUBLIK YG BERSANGKUTAN

53 PELAYANAN INFORMASI : ALUR PELAYANAN INFORMASI :
1. PERMOHONAN INFORMASI (TERTULIS ATAU TDK TERTULIS) 2. PELAYANAN OLEH PPID 3. PENCATATAN INFORMASI 4. PEMBERIAN TANDA BUKTI 5. PEMBERITAHUAN TERTULIS PERMINTAAN INFORMASI 6. PERPANJANGAN WAKTU. 7. PEMBERIAN INFO YANG DIMINTA 8. PENOLAKAN DISERTAI ALASAN.

54 2 8 1 3 4 5 7 6 PPID …..MEKANISME PELAYANAN INFORMASI
TERTULIS ATAU TDK TERTULIS …..MEKANISME PELAYANAN INFORMASI 1 PEMOHON INFO PENCATATAN INFO : NOMOR FORMULIR-NAMA PEMOHON-ALAMAT & NO. TELP- SUBYEK & KETERANGAN INFO YG DIMINTA- FORMAT PENGIRIMAN- NAMA DAN TD TANGAN PPID- TANGGAL DITERIMANYA PENGAJUAN PERMINTAAN- CAP BP 2 3 PPID (1) MENYEDIAKAN, MENYIMPAN, MENDOKUMENTASI, DAN MENGAMANKAN INFO; (2) PELAYANAN INFO SECARA CEPAT, TEPAT, DAN SEDERHANA; (3) PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL; (4) PENGUJIAN KONSEKUENSI; (5) PENGKLASIFIKASIAN; (6) PENETAPAN INFO YG DIKECUALIKAN; (7) PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS. 1. IP. YG DIUMUMKAN BERKALA 2. IP.YG DIUMUMKAN SERTA MERTA 3. IP. YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 4. IP. YG DIKECUALIKAN PEMBERIAN TD BUKTI 4 10 HARI PEMBERITAHUAN TERTULIS PERMINTAAN INFORMASI 5 6 PERPANJANGAN WAKTU 8 PENOLAKAN DISERTAI ALASAN PERPANJANGAN WAKTU DISERTAI ALASAN, MAKS 7 HARI 7 DPT MENGAJUKAN KEBERATAN MELALUI ATASAN PPID, KI,PN/PTUN, MA PEMBERIAN INFO YG DIMINTA PEMBERIAN INFO YG DIMINTA SESUAI DGN FORMAT YG DISEPAKATI

55 PENYELESAIAN SENGKETA
ATASAN PPID MEDIASI OLEH KOMISI INFORMASI AJUDIKASI NON LITIGASI OLEH KOMISI INFORMASI PENGADILAN ( NEGERI – PTUN ) MAHKAMAH AGUNG

56 PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
KEBERATAN DIAJUKAN DLM JANGKA WAKTU 30 HARI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN, 14 HARI 60 hari melalui atas langsung PPID TANGGAPAN ATASAN PPID DLM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK DITERIMANYA KEBERATAN SECARA TERTULIS A. PENOLAKAN B. TDK DISEDIAKAN INFO BERKALA TDK DITANGGAPI TDK SESUAI YG DIMINTA TDK DIPENUHI PERMINTAAN BIAYA TDK WAJAR PENYAMPAIAN MELEBIHI WAKTU 188 ha r i 28 h a r i kasasi KEBERATAN DIAJUKAN DLM JANGKA WAKTU 14 HARI UPAYA PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI/AJUDI KASI 14 HARI SETELAH MENERIMA PERMOHONAN 128 hari melalui Komisi Informasi KASUS b S/D g DAPAT DISELESAIKAN OLEH KEDUA PIHAK SECARA MUSAWARAH PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MA, 14 HARI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PALING LAMBAT 100 HARI

57 TBC = Tidak Bisa Computer
7 PENYAKIT UMUM…..??? KUDIS = Kurang Disiplin ASMA = Asal Mengisi Absen TBC = Tidak Bisa Computer KRAM = Kurang teRampil ASAM URAT = Asal Sampai Kantor, terus Uring-uringan Atau Tidur GINJAL = Gaji Ingin Naik tapi kerJanya Lambat PUCAT = Pulang Cepat

58 TERIMAKASIH DENGAN CARA BERKOORDINASI DLM PELAKSANAAN TUGAS / KEBERSAMAAN DALAM TIM ) TERNYATA DPT MENINGKATKAN EFESIENSI KERJA HINGGA 71% DIBANDING DGN KERJA SENDIRIAN 58 58


Download ppt "UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google