Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Topik: PENGERTIAN DASAR DAN KETENTUAN UMUM DESAIN INDUSTRI MENURUT UU No.31/2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA dan LINGKUP HAK DESAIN INDUSTRI,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Topik: PENGERTIAN DASAR DAN KETENTUAN UMUM DESAIN INDUSTRI MENURUT UU No.31/2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA dan LINGKUP HAK DESAIN INDUSTRI,"— Transcript presentasi:

1 1 Topik: PENGERTIAN DASAR DAN KETENTUAN UMUM DESAIN INDUSTRI MENURUT UU No.31/2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA dan LINGKUP HAK DESAIN INDUSTRI, JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN, SUBYEK DESAIN INDUSTRI, DAN PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI Disusun Oleh : DIREKTORAT HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG, DITJEN HKI, DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Disampaikan Oleh : IR. ERINALDI

2 2 Topik I: PENGERTIAN DASAR DAN KETENTUAN UMUM DESAIN INDUSTRI MENURUT UU No.31/2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA

3 3 DESAIN INDUSTRI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HKI Copyright Industrial Property Seni (art) Sastra Ilmu Pengetahuan Hak-hak Terkait (Pelaku, Rekaman, Penyiaran)  Paten (Penemuan Teknologi)  Merek (Simbol/ Nama Dagang Barang/ Jasa))  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Desain Peletakan Rangkaian Sirkuit Terpadu/ Integrated Circuit/ IC)  Rahasia Dagang (Informasi Rahasia yang memiliki nilai ekonomi)  Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) (dikelola Dep. Pertanian)  Desain Industri (Desain Penampilan Produk)

4 4 Perlindungan/ Penegakan Hak Informasi & Administrasi AGENT (KONSULTAN HKI) BARRISTER/ SOLICITOR (PENGACARA) 2 SISI HKI: - Paradigma pemberian (sisi administrasi) tidak harus sama dengan paradigma penegakan hak (sisi perlindungan). - Paradigma pemberian hak tidak serta merta dapat meniadakan tidak adanya pelanggaran hak. - Paradigma pemberian hak menggali adanya perbedaan sebanyak- banyaknya, sementara paradigma penegakan hak menggali adanya persamaan sebanyak-banyaknya. - Konsultan HKI berurusan dengan proses pemberian hak, sedangkan praktisi atau pengacara berkaitan dengan proses penegakan hak.

5 5 Materi Pembelajaran minimal yang harus ada untuk para Calon Konsultan HKI: - Pengetahuan HKI secara umum, mencakup drafting permohonan; - Pengetahuan tentang kebijakan-kebijakan dan Perjanjian Internasional di bidang HKI (termasuk Prosedur dan Sistem Pendaftaran HKI internasional); - Prosedur dan Sistem Pendaftaran HKI nasional/lokal; (mencakup administrasi dan substansi HKI); - Aspek pemberian hak (lingkup perlindungan, lingkup hak); - Studi kasus yang berkaitan dengan permohonan, bukan studi kasus penegakan hak. - Penggunaan/pemanfaatan HKI (penelusuran untuk kebaruan atau latar belakang, lisensi, hak ekslusif, pengalihan hak, eksploitasi sesuai perlindungan HKI dsb)

6 6 Desain Industri sebagai salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual

7 7 Ketentuan Umum 1. Kreasi apa saja yang terkandung dalam definisi Desain Industri (Ps. 1 Angka 1): Kreasi Bentuk (3D) Konfigurasi (3D) Komposisi (2D) Gabungan (2D dan/atau 3D) Warna Garis Garis & Warna Bentuk & Konfigurasi Konfigurasi & Komposisi Bentuk & Komposisi Bentuk, Konfigurasi & Komposisi Kesan Estetis Dapat digunakan untuk menghasil kan suatu produk, barang, Komoditi Industri, atau Kerajinan Tangan (Pasal 1 Angka 1 UU No. 31/2000) DESAIN INDUSTRI

8 8 2. Pengertian pokok sebagai berikut: Ps. 1 ANGKA 1 UU No 31/2000 tentang Desain Industri (DEFINISI/LINGKUP DESAIN INDUSTRI) yang juga tercakup dalam Pasal 25 angka 1 Agreement on TRIPs, a). KREASI YANG MEMBERI KESAN ESTETIS (kenampakan) dan bukan produk/barangnya itu sendiri. DIBEDAKAN ANTARA NILAI ESTETIS (KEINDAHAN) DENGAN ARTISTIK (SENI) DALAM HAK CIPTA, DIBEDAKAN ANTARA NILAI ESTETIS (KEINDAHAN) DENGAN UTILITAS (KEGUNAAN PRAKTIS) DALAM PATEN SEDERHANA, DIBEDAKAN ANTARA NILAI ESTETIS (KEINDAHAN) DENGAN DISTINGUISH (PEMBEDA) DALAM MEREK. NILAI ESTETIS SANGAT RELATIF, LINGKUPNYA DAPAT SEMPIT/KECIL DAN DAPAT LUAS. b). TERDAPAT SEBUTAN PRODUK/BARANGNYA KARENA HARUS DAPAT DIPRODUKSI SECARA INDUSTRI ATAU KERAJINAN TANGAN SECARA BERULANG-ULANG, contoh: DESAIN MAINAN BERBENTUK ROBOT, DESAIN MAINAN BEBENTUK PATUNG BINATANG, BAJU DENGAN MOTIF BATIK, PIGORA UNTUK FOTO/GAMBAR, DSB (SUATU MOTIF BATIK SAJA BELUM ADA SEBUTAN BARANG/PRODUKNYA, SUATU SENI PATUNG ATAU SENI PIGORA SAJA JUGA BELUM ADA SEBUTAN BARANG/PRODUKNYA).

9 9 NILAI SEBUTAN BARANGNYA ADA, YAITU KONFIGURASI BINTANG-BINTANG PADA BAJU (MOTIF/KONFIGURASI 2D) ATAU KONFIGURASI “KULIT JERUK” PADA SEPATU (KONFIGURASI 3D)

10 10 3. PENDEKATAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF serta MAKRO-MIKRO DALAM MEMAHAMI KREASI DESAIN INDUSTRI a) PENDEKATAN KUANTITATIF: DAPAT DIPRODUKSI DALAM JUMLAH BANYAK/BERULANG- ULANG DENGAN HASIL SAMA DAN SEBANGUN (SELALU IDENTIK). BEBERAPA NEGARA MENGARTIKAN BAHWA HARUS DAPAT DIPRODUKSI PALING TIDAK UNTUK 50 BARANG DENGAN BENTUK/TAMPILAN YANG SAMA PERSIS (IDENTIK). b) PENDEKATAN KUALITATIF CONTOHNYA: ESTETIKA: NILAI KEINDAHAN (ESTETIKA) BILA DILIHAT DENGAN MATA NORMAL OLEH SIAPAPUN AKAN DIBILANG INDAH (DESAIN MOBIL/MOTOR YANG BAGUS AKAN DILIHAT DARI ANAK-ANAK SAMPAI NENEK-NENEK AKAN TETAP DIBILANG INDAH). SEDANGKAN NILAI ARTISTIK (SENI), CARA MENGHAYATINYA PERLU SDM misalnya ANTARA ANAK-ANAK DENGAN ORANG DEWASA DAPAT BERBEDA MENILAINYA (PATUNG ASMAT BILA DIPERLIHATKAN PADA ANAK-ANAK MUNGKIN MALAH TAKUT, TETAPI BAGI YANG MENGERTI SENI AKAN DIBILANG BAGUS).

11 11 KUALITAS KEINDAHAN DITENTUKAN DENGAN PANCA INDERA, KHUSUSNYA DENGAN MATA (MATA NORMAL TANPA PEMBESARAN), BAIK MATA KONSUMEN MAUPUN MATA PRODUSEN. SECARA KUALITATIF, KECENDERUNAGN KESAN ESTETIKA/KEINDAHAN PADA SUATU WADAH/KEMASAN RELATIF PALING SEDIKIT (ARTINYA TERDAPAT SEDIKIT PERBEDAAN AKAN MEMPENGARUHI KESELURUHAN KESAN PADA DESAINNYA, SEDANGKAN PADA PERABOT/FURNITUR, KANDUNGAN ESTETIKA YANG PALING BANYAK, SEHINGGA PERBEDAAN SEDIKIT RELATIF TIDAK AKAN MENUNJUKKAN PERBEDAAN TAMPILAN DESAINNYA. C) PENDEKATAN MAKRO BENTUK BERUBAH, FUNGSI BARANG/PRODUK TETAP SAMA. PENDEKATAN INI UNTUK MEMBEDAKAN KREASI DESAIN INDUSTRI TERHADAP INVENSI PATEN/PATEN SEDERHANA. D)PENDEKATAN MIKRO DIBENTUKNYA UU DESAIN INDUSTRI KARENA ADA ALASAN KHUSUS YANG MEMANG HARUS DIATUR KHUSUS UNTU DIKECUALIKAN DARI UU YANG LEBIH GENERAL (OBYEK YANG DILINDUNGI TIDAK CUKUP DENGAN PENDEKATAN PATEN ATAU PENDEKATAN HAK CIPTA).

12 12 Contoh desain industri dengan 3 bagian yang dimintakan perlindungan, yaitu: bentuk, konfigurasi, dan komposisi garis/warna

13 13 Yang dimintakan perlindunganYang dimintakan hanya “bentuk” cangkir perlindungan penuang susu. hanya “konfigurasi” sedangkan “bentuk”nya tidak dimintakan perlindungan

14 14 BENTUK PITCHER BENTUK & KONFIGURASI PITCHER BENTUK, KONFIGURASI & KOMPOSISI GARIS PITCHER Penambahan komposisi garis Gambar Bunga Relief BENTUK, KONFIGURASI, KOMPOSISI GARIS & KOMPOSISI WARNA PITCHER Konfigurasi Penambahan komposisi warna PRODUK PITCHER Kegunaan untuk wadah dan penyajian air minum Bentuk Produk Bentuk Produk terdiri dari badan dan gagang

15 15 4. Permohonan Desain Indsutri: - Formulir permohonan Desain Industri - Gambar atau foto (Scan) dan uraian Desain Industri - Surat Kuasa (bila diajukan melalui Konsultan HKI terdaftar) - Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri - Surat Pengalihan Hak (apabila Pendesain mengalihkan permohonannya kepada pihak lain) 5. Pemohon: Pendesain atau pihak yang menerima pengalihan hak permohonan lebih lanjut. Keterangan: Satu Permohonan Desain Industri (Ps. 13): - satu Desain Industri (satu permohonan untuk satu barang/produk) - beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama (kelas berdasarkan Locarno Agremeent) Catatan: ketentuan lebih terperinci mengenai permohonan dijelaskan dalam pelajaran tersendiri.

16 16 JUDUL DESAIN INDUSTRI Kursi KETERANGAN GAMBAR & PENJELASAN DESAIN Gb.1 Tampak Depan Gb.2 Tampak Belakang Gb.3 Tampak Samping Kiri (Samping Kanan Pencerminannya) Kegunaannya sebagai Tempat untuk Duduk YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Yang dimintakan perlindungan dari desain ini adalah bentuk dan konfigurasinya. a) SATU BARANG DALAM SATU PERMOHONAN GB.1 GB.2GB.3

17 17 b) CONTOH PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI UNTUK SATU PERMOHONAN MENCAKUP BEBERAPA BARANG/ PRODUK SEJENIS: 1. SEPERANGKAT BARANG SEJENIS, dengan satu KONFIGURASI YANG SAMA PADA SATU TEA SET

18 18 2. SEPERANGKAT BARANG SEJENIS, dengan satu BENTUK YANG SAMA PADA SATU COFFEE SET

19 Permohonan Desain Industri di Luar Negeri Main Details Status: Registered In Force Date: 2007.08.29 (22) Lodged: 2001.08.29 (45) Registered: 2002.06.26 (61) Additional To: (62) Divisional Of: (51) Classification: 07-01C (74) Agent/Attorney: Freehills Patent & Trade Mark Attorneys Address For Service: Level 43 101 Collins Street MELBOURNE VIC 3000 (54) Article Name: Paper cup with jacket (71) Current Owner: PT. Pola Paperindo Jayatama (11) Registration AU 148282 S (21) Application 200102743 (72) Author Name(s) Tony Djumadi Australia (57) Monopoly and Novelty Statements Monopoly is claimed in the configuration of a paper cup with jacket as shown in the accompanying drawings

20 20 Main Details Status: Currently Not In Force In Force Date: 2004.11.20 (22) Lodged: 2003.09.17 (45) Registered: 2003.11.20 (61) Additional To: (62) Divisional Of: (51) Classification: 05-05C (74) Agent/Attorney: K S Done Address For Service: Attn: Kelly Bainbridge Done Art & Design PO Box 375 SURRY HILLS NSW 2010 (54) Article Name: Textile (71) Current Owner: Kenneth Stephen Done (11) Registration AU 153783 S (21) Application 200303193 Monopoly is claimed in the pattern and ornamentation of textile as illustrated in the representation. Contoh Desain Tekstil (Kelas 05-05) di Australia

21 21 Contoh di Indonesia: 1.Ketidaksepahaman dalam menginterpretasikan isi perlindungan yang tertulis pada sertifikat Desain Industri Permohonan Desain Industri “Penggaris Ebtanas” diberikan sertifikatnya tetapi pada waktu penegakan hak terhadap desain lain yang serupa dianggap disklaim karena antara apa yang diinginkan Pemohon dan apa yang diklaim terdapat interpretasi yang berbeda. Hal ini karena yang dimintakan perlindungan sebagaimana tertulis dalam sertifikat (Klaim) adalah bentuk secara keseluruhan, dan tidak menyebut secara rinci: apakah bentuk; konfigurasi; pola garis-warna. Pada waktu saksi ahli Ditjen HKI di BAP menyatakan bahwa klaim Desain Industri terdaftar hanya pada “bentuk” dan tidak diinterpretasikan ke perlindungan konfigurasi atau pola garis warna karena dalam sertifikat hanya tertulis “bentuk” (kata keseluruhan tidak dapat langsung diinterpretasikan konfigurasi dan pola garis- warna). Pemegang hak desain industri mengajukan gugatan/keberatan atas definisi lingkup yang seharusnya mencakup bentuk, konfigurasi, dan pola garis-warna ke PTUN agar Ditjen HKI meralat sertifikat yang semula tertulis “bentuk secara keseluruhan” menjadi bentuk, konfigurasi, komposisi garis-warna. Pertanyaannya: apabila putusan PTUN memerintahkan DJHKI untuk meralat sesuai tuntutan pemegang hak, kemudian pada waktu penegakan hak ke pihak ketiga ternyata pihak ke tiga tersebut keberatan atas putusan PTUN karena dianggap permohonan desain industri penggaris ebtanas disklaim, lalu dapatkah pihak ke tiga tersebut melakukan upaya hukum dan kemana prosedurnya. Apakah langsung kasasi?

22 Desain Indsutri terdaftar Tampak Atas Tidak terdaftar Desain Indsutri terdaftar Tampak Bawah

23 23 2. Permohonan yang ditolak karena tidak baru kemudian mengajukan keberatan beserta alasannya ke Ditjen HKI [Ps 28 (2)]. Permohonan Desain Industri gagang kunci ditolak oleh Ditjen HKI karena terdapat pembanding relevan yaitu Permohonan Desain Industri terdahulu dengan No. Agenda A00200400375, tanggal 06 Maret 2002. Alasan penolakan karena tidak baru mengingat bentuk gagang kunci telah diajukan permohonannya oleh pihak lain dan telah dipublikasi sebelum tanggal permohonan Desain Industri gagang kunci tersebut. Pemohon yang ditolak permohonannya berkeberatan dan mengajukan keberatan secara tertulis ke Ditjen HKI dengan alasan bahwa bentuk gagang kunci yang dimohonkan berbeda terhadap pembanding karena bentuk gagang kunci yang memiliki lekukan-lekukan sepanjang sisi gagang kunci tidak sama dengan bentuk gagang kunci dari pembanding yang dipakai untuk menolak. Setelah diperiksa ulang, Ditjen HKI dapat menerima alasan pemohon sehingga permohonannya dikabulkan.

24 24 Bodi kunci, tidak dimintakan perlindungan Desain Industri Permohonan Agenda A00200400375, tanggal 06 Maret 2002 Permohonan Desain Industri yang semula ditolak lalu mengajukan keberatan tertulis ke Ditjen HKI dan diterima dengan alasan berbeda dengan pembanding. Permohonan yang keberatan atas penolakannya diterima setelah mengajukan keberatan ke Ditjen HKI

25 25 Uji Kebaruan: Lingkup Identik dan kemiripan terhadap suatu desain industri yang terungkap karena telah terpublikasi. Identik/sama kemiripan

26 26 Contoh Kasus di Luar Negeri TOLOK UKUR KESUSILAAN DAN MORAL BERBEDA-BEDA MENURUT adat istiadat dan keyakinan daerah ybs. Contoh kasus di Inggris: Permohonan Desain Industri “boneka seks” atau boneka mainan yang dapat berperilaku seperti orang misal dapat berciuman sambil mengeluarkan bunyi yang merangsang birahi. Pada tingkat Kantor HKI dan Pengadilan setempat, Permohonan tersebut ditolak karena bertentangan dengan moral/kesusilaan. Tetapi pada tingkat banding (di Supreme Court), Permohonan tersebut dikabulkan untuk diberi perlindungan dengan alasan “Masyarakat tidak bisa melarang orang sedang bermesraan / berciuman misal di kebun atau di tempat umum, mengapa boneka/mainan harus dilarang”. Tentunya hal ini dapat berbeda-beda sesuai adat/kebiasaan daerah ybs.

27 27 Contoh kasus antara hak moral pendesain dan hak ekonomi yang timbul dari pelaksanaan desain industri (di Jepang) Pendesain kereta api cepat (sinkansen) berkeberatan bila Permohonan Desain Industri mainan kereta api cepat karena dianggap sama dengan desain kereta api cepat tersebut. Pada tingkat Kantor HKI dan pengadilan setempat, keberatan tersebut ditolak dan permohonan mainan kereta api dikabulkan. Alasan pemberian hak desain industri oleh Kantor HKI dan dikuatkan oleh Pengadilan setempat karena: (1) Kelas desain industri untuk mainan dan barang beneran berbeda, (2) Secara ekonomi tidak ada hubungan persaingan antara orang menjual kereta beneran dan kereta mainan, (3) terdapat bagian-bagian yang dianggap berbeda (tidak sangat mirip antara keduanya). Pada tingkat banding (di Supreme Court), keberatan pihak pendesain kereta beneran dikabulkan dan menolak permohonan mainan kereta dengan alasan hak moral pendesain kereta beneran tetap dilanggar oleh pemohon kereta mainan. Mengingat tidak akan ada kereta mainan tanpa lebih dulu ada desain kereta beneran.

28 28 Kebaruan dan kesan estetis “Kebaruan” adalah permasalahan yang berkaitan dengan konsep “kesan estetis”, yang tidak ada kaitannya dengan “kreatifitas”. Hal tersebut tidak harus dikaitkan dengan apakah suatu desain industri mudah dibuat pleh pendesain yang lain, tetapi yang perlu diketahui adalah apakah “kesan estetis” dari suatu desain industri bila dibandingkan dengan desain industri yang lain termasuk “mirip” atau “identik”. Kemiripan dari kesan estetis antara dua desain yang dibandingkan agak sedikit abstrak dan bahkan agak membingungkan dalam praktek menilainya. Oleh karena itu, konsep kesan estetis harus diuji oleh konsumen secara umum yang mungkin berbeda dari pandangan/penglihatan pendesain. Konsep “kemiripan dalam kesan estetis” harus diinterpretasikan apakah suatu desain industri mempunyai persamaan terhadap desain industri yang lain.

29 29 Contoh kasus kemiripan Gunting Permohonan Gunting yang telah ada

30 30 Gunting Pengadilan memutuskan bahwa Permohonan Desain Industri gunting mirip dengan gunting yang telah ada sebelumnya karena keduanya memiliki bagian bentuk dan konfigurasi yang pada dasarnya sama dan hanya tiga bagian yang ditandai dengan tanda lingkaran yang berbeda.

31 31 Sikat Gigi Kedua sikat gigi yang dibandingkan memiliki bagian-bagian yang pada dasarnya sama.

32 32 Pengadilan memutuskan bahwa terdapat perbedaan khusus yang ditandai dengan tanda pana, dimana antara desain industri sikat yang diberi sertifikat dan desain industri sikat yang terdahulu memiliki perbedaan pokok pada bagian-bagian yang ditandai dengan panah tersebut. Dengan demikian Hak Desain Industri sikat yang dimohonkan pendaftarannya tetap diberikan. slant flat hollow Permohonan Sikat yang telah ada sebelumnya

33 33 BIS Bis Yg Telah ada Sebelumnya Permohonan

34 34 ④ Permohonan Desain Industri BIS ditolak karena pada dasarnya sama Pengadilan Tokyo memutuskan bahwa meskipun kombinasi garis-garis dan warna pada bodi bis berbeda dengan pembanding, namun kombinasi garis-warna tersebut telah lazim dipakai di pasaran sehingga tidak dapat dipakai untuk membedakan dengan pembanding yang ada. Garis-warna PermohonanBIS yang telah ada sebelumnya

35 35 Pelanggaran hak desain industri karena memiliki persamaan bentuk dan konfigurasi Sepeda Motor Desain Industri terdaftar Desain insudtri sepeda motor yang tidak terdaftar

36 36 Kasus pelanggaran desain industri truk crane Truk Crane terdaftar Truk Crane tdk terdaftar

37 37 Keputusan Pengadilan Tokyo: Kasus Truk Crane Pengadilan memutuskan adanya kasus pelanggaran desain industri truk crane pihak yang dianggap melanggar harus membayar sekitar 400,000,000.-. Sebagai ganti kerugian. (June 18, 1998, Tokyo High Court)

38 Bagaimana dalam kasus desain industri “yang sama” menurut UU No.31/2000 tentang Desain Industri di Indonesia

39 39 Apabila secara fisik kenampakan Desain Industrinya tidak sama dengan kenampakan Desain Industri yang lain, apakah bisa disebut “tidak sama”. Meja sebelah kanan dan meja sebelah kiri memiliki kenampakan yang secara fisik tidak sama. Apakah kedua meja tersebut dapat diberi perlindungan?

40 40 Bagaimana dengan hal ini?

41 41 Bagaimana dengan hal ini?

42 42 Arti “SAMA” 1)Secara fisik sama (kasat mata); 2)Pada dasarnya sama (Pasal 25 ayat 1 TRIPs); 3)Memiliki kedekatan antara produk dan desain industrinya sehingga terdapat klasifikasi (Locarno) yang sama; 4)Menyebabkan kebingungan dari sisi pandangan/penglihatan konsumen sehingga tidak dapat membedakan antara satu desain industri dengan desain industri yang lain. Jadi: angka 1, 3, 4 ok, tetapi angka 2 diperdebatkan.

43 43 Contoh pemeriksaan di Indonesia Berikut ini keputusan hasil pemeriksaan di indonesia yang memutuskan tidak baru bagi Desain industri terdaftar A00200100238 Sama Desain Industri terdahulu

44 44 Contoh pemeriksaan di Indonesia Sama

45 45 Contoh pemeriksaan di Indonesia tidak sama

46 46 Contoh di U.S.A. Di U.S.A. juga menerapkan “persamaan” dengan konsep yang lebih luas dari sekedar “berbeda” untuk persyaratan kebaruan. “Tingkat perbedaan diperlukan untuk menetapkan kebaruan suatu desain industri yang diwujudkan apabila rata-rata pengamatan terhadap suatu desain industri yang baru, dan bukan sekedar memodifikasi dari desain industri yang sudah ada” (Application ofJohnson,175D.2d 791,82 U.S.P.Q.(BNA)199(CCPA. 1949)

47 47 III Ps 4 berkaitan dengan NILAI MORALITAS ATAU YANG BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN (Ps. 4 UU No.31/2000) 1. PENGGUNAAN DAN PENGUMUMANNYA TIDAK ADA ALASAN LAIN YANG DIBENARKAN OLEH UU.

48 48 2. PENGGUNAANNYA MENYEHATKAN TAPI PENGUMUMANNYA DAPAT DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN

49 49 morality

50 50 TOPIK II: LINGKUP HAK DESAIN INDUSTRI, JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN, SUBYEK DESAIN INDUSTRI, DAN PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI

51 51 II. PENGERTIAN HAK DESAIN INDUSTRI Hak Eksklusif Yang diberikan Negara Pendesain atas hasil karyanya Selama waktu tertentu (10 Tahun) Melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 butir 5 UU No. 31/2000)

52 52 Pemegang Hak Desain Industri Memiliki “HAK EKSKLUSIF” untuk:  Melaksanakan; dan  Melarang orang lain tanpa persetujuan:  Membuat,  Menjual,  Mengimpor,  Mengekspor, dan/atau  Mengedarkan Barang yang telah diberikan Hak Desain Industri. (Pasal 9 ayat 1). Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk: Dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila Desain Industri untuk:  keperluan penelitian; dan  keperluan penelitian; dan  pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang  pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain. wajar dari pemegang Hak Desain. (Pasal 9 ayat 2) (Pasal 9 ayat 2) III. LINGKUP HAK DESAIN INDUSTRI

53 53 Hak Desain Industri diberikan terhadap: -- Baru  tidak sama dengan pengungkapan yang ada sebelumnya;  sebelum tanggal penerimaan permohonan; atau  sebelum tanggal prioritas -- Pengungkapan sebelumnya  peredaran produk, brosur, katalog, berita resmi desain industri, media publikasi lainnya. (Pasal 2 UU No. 31/2000) Kecuali  pameran nasional / internasional  pendidikan, penelitian dan pengembangan (Pasal 3 UU No. 31/2000) IV. PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI (6 Bulan)

54 54 V. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN Jangka waktu perlindungan Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, (tidak dapat diperpanjang lagi). VI. SUBYEK DESAIN INDUSTRI 1.Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah:  Pendesain;  Penerima hak;  Beberapa orang secara bersama-sama. (Pasal 6 UU No.31/2000) 2.Jika Desain Industri dalam hubungan dinas: Pemegang hak adalah Instansi tersebut (kecuali yang diperjanjikan lain). 3.Jika Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja: Pemegang hak adalah orang yang membuat desain industri tersebut (kecuali diperjanjikan lain) (Pasal 7 UU No.31/2000)

55 55 1.Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan: a)Pewarisan, b)Hibah, c)Wasiat, d)Perjanjian tertulis, atau e)Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan (sebagai contoh: putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan). 2.Pengalihan hak Desain Industri Wajib dicatat dengan membayar biaya (Pasal 31 ayat 2). 3.Pengalihak hak yang tidak dicatat, tidak berlaku pada pihak ketiga (Pasal 31 ayat 4). VII. PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI

56 56 TERIMA KASIH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG Jl. Daan Mogot Km. 24 Tangerang 15119 Website : hwww.dgip.go.idttp://www.dgip.go.idhwww.dgip.go.idttp://www.dgip.go.id


Download ppt "1 Topik: PENGERTIAN DASAR DAN KETENTUAN UMUM DESAIN INDUSTRI MENURUT UU No.31/2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA dan LINGKUP HAK DESAIN INDUSTRI,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google