Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNano Titan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
2
POKOK BAHASAN I. DASAR HUKUM II. PENGERTIAN DAN FUNGSI DIPA
III. KOMPONEN DIPA IV. JENIS DIPA V. PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA VI. REVISI DIPA VII. PROSES PENCAIRAN DIPA VIII. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
3
I. DASAR HUKUM
4
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 9 Menteri / Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut : Menyusun Rancangan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran c. Melaksanakan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
5
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 4 (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berwenang : a. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran; b. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang; c. dst
6
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-K/L
Pasal 12 (3) Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember (4) Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
7
Peraturan Menteri Keuangan No…. /PMK
Peraturan Menteri Keuangan No…../PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006
8
II. PENGERTIAN DAN FUNGSI DIPA
9
PENGERTIAN DIPA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh masing-masing satuan kerja berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
10
FUNGSI DIPA Pedoman pelaksanaan anggaran bagi Kementerian Negara/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran Pedoman pencairan dana bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pedoman pengawasan/ pemeriksaan bagi Aparat Pengawasan Fungsional dan BPK
11
III. KOMPONEN DIPA
12
SP-DIPA SP-DIPA merupakan dokumen yang menyatakan bahwa pagu DIPA telah sesuai dengan UU APBN dan Keppres tentang Rincian APBN.
13
DIPA halaman 1-5 Halaman I : Informasi Umum dan Indikator Kinerja
Halaman II : Rincian Pengeluaran Halaman III : Rencana Penarikan Dana Halaman IV : Rencana Penerimaan Halaman V : Catatan
14
IV. JENIS DIPA
15
JENIS DIPA DIPA KANTOR PUSAT DIPA KANTOR DAERAH
DIPA DALAM RANGKA PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DIPA DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
16
DIPA KANTOR PUSAT : DIPA Kantor Pusat adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA
17
DIPA KANTOR DAERAH : DIPA Kantor Daerah adalah Dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. Kepala Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara /Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA
18
DIPA dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi :
DIPA dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Dinas terkait atas nama Gubernur. Gubernur/Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA
19
DIPA dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pembantuan :
DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA
20
V. PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA
21
PENYELESAIAN DIPA YANG DISAHKAN DI PUSAT
1. DJAPK mengirimkan Keppres tentang Rincian APBN dan data RKA-K/L kepada DJPBN 2. DJPBN memberitahukan kepada K/L tentang Rincian APBN 3. K/L menyampaikan konsep DIPA ke DJPBN 4. DJPBN meneliti antara konsep DIPA yang diterima dari K/L dengan Keppres tentang Rincian APBN yang diterima dari DJAPK 5. DJPBN mengesahkan DIPA Pusat
22
PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA DI PUSAT
Kementrian/Lembaga Dabantek Subdit PA Dit. PA DJPBN 1 4b RKA-KL + Konsep DIPA Penelaahaan 2 T Konsep SP + DIPA 3 Keputusan 5b T Cetak dan penggandaan DIPA Y 4a 6b Keputusan Konsep SP + Disket 5a Y Cetak SP 6a 7b DIPA 7a 8 9 SP SP SP 9b 9a SP+DIPA SP + DIPA Distribusi 11 10
23
PENYELESAIAN DIPA YANG DISAHKAN DI DAERAH
K/L mengirim konsep SRAA kepada DJPBN berdasarkan Keppres Rincian APBN yang diterima dari DJPBN DJPb mengesahkan SRAA jika telah sesuai dengan Keppres Rincian APBN dan mengirimkan ke Kanwil DJPBN Kantor Daerah K/L menerima copy SRAA dari Kanwil DJPBN dan menyusun konsep DIPA Kanwil DJPBN meneliti konsep DIPA dan mengesahkan jika telah sesuai dengan SRAA
24
PROSEDUR PENYELESAIAN DIPA DI DAERAH
Kementrian/Lembaga Bag. Umum Bid. PA I/II Ka Kanwil DJPBN 1 Penerimaan SRAA 2 RKA-KL + Konsep DIPA 5b Penelaahaan 3 T Konsep SP + DIPA 4 Keputusan Cetak dan penggandaan DIPA 6b Y Konsep SP + Disket 5a Cetak SP 6a 7b DIPA 7a 8 SP SP 9b 9a SP+DIPA SP + DIPA Distribusi 11 10
25
VI. REVISI DIPA
26
REVISI DIPA 1. DILAKUKAN DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Untuk DIPA Satuan Kerja Tingkat Pusat 2. DILAKUKAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Untuk DIPA Satuan Kerja Tingkat Daerah atau DIPA Satuan Kerja Tingkat Daerah yang disahkan di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
27
REVISI DIPA : 1. Realokasi sub kegiatan dalam satu kegiatan;
Peraturan Menteri Keuangan No. ….. /PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006 REVISI DIPA : 1. Realokasi sub kegiatan dalam satu kegiatan; 2. Perubahan volume keluaran pada sub kegiatan tanpa merubah alokasi dana kegiatan dan masih sesuai dengan sasaran kegiatan/sasaran program; 3. Realokasi dana antar MAK dalam satu jenis belanja sepanjang tidak mengurangi : a. Gaji dan berbagai tunjangan yang melekat dengan Gaji b. Belanja untuk langganan listrik, telepon, gas dan air c. Pembayaran untuk berbagi tunggakan d. Alokasi dana untuk pendamping PHLN e. Belanja Barang untuk pengadaan bahan makanan
28
LARANGAN REVISI DIPA Tidak diperkenankan Revisi DIPA bila :
1. Perubahan terhadap : Pagu untuk masing-masing unit organisasi; Pagu untuk masing-masing kegiatan dan masing-masing jenis belanja; Pagu untuk lokasi propinsi; Kegiatan dan Program. 2. Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa pergeseran Anggaran Belanja antar Unit Organisasi dalam satu Bagian Anggaran dan/atau antar kegiatan dalam satu Program diajukan ke DJAPK untuk diproses lebih lanjut 3. Revisi DIPA yang mengakibatkan perubahan alokasi dana pada jenis belanja terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada DPR-RI oleh Menteri Keuangan dalam proses pengajuan APBN-Perubahan
29
VII. PROSES PENCAIRAN DIPA
30
PROSES PENCAIRAN DIPA Penerbitan Petunjuk Pelaksanaan DIPA
Penunjukan Pejabat Pelaksana APBN Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Negara /Lembaga
31
1. Penerbitan Petunjuk Pelaksanaan DIPA Berdasarkan RKA-K/L (Format 1
1. Penerbitan Petunjuk Pelaksanaan DIPA Berdasarkan RKA-K/L (Format 1.5.) yang telah ditelaah oleh Kementerian Negara/Lembaga bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk pelaksanaan operasional dari DIPA yang diterbitkan
32
2. Penunjukan Pejabat Pelaksana APBN Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang : a. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran /Barang b. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja c. Menetapkan Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran d. Mengangkat Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan
33
Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Kuasa Pengguna Anggaran melakukan : a. Menjabarkan rencana kegiatan yang ada di RKA-K/L dan DIPA ke dalam rencana operasional yang akan dilaksanakan masing-masing penanggung jawab kegiatan b. Merencanakan Pengadaan Barang/ Jasa c. Menunjuk panitia tender pengadaan Barang/Jasa d. Melaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
34
VIII. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
35
AKUNTABILITAS KEBIJAKAN 2. AKUNTABILITAS KEGIATAN 3
AKUNTABILITAS KEBIJAKAN 2. AKUNTABILITAS KEGIATAN 3. AKUNTABILITAS PENGELOLAAN UANG/BARANG SECARA FISIK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
36
AKUNTABILITAS KEBIJAKAN
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam UU APBN dari segi manfaat/hasil
37
AKUNTABILITAS KEGIATAN
Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam UU APBN dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan
38
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN UANG/BARANG SECARA FISIK
Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya
39
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Kementerian Negara/Lembaga menyusun Laporan Keuangan : Laporan Realisasi Anggaran K/L Neraca K/L Catatan atas Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca K/L Laporan Keuangan K/L disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Laporan Keuangan K/L disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.