Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN"— Transcript presentasi:

1 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA

2 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
Pengertian (1) Label Pangan : setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

3 Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan
Pengertian (2) Iklan Pangan : setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Ketentuan mengenai label iklan pangan terdapat dalam pasal 1, 30, 31, 32, 33, 34, 55, 58, 59

4 Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Meliputi : Dasar-dasar pelabelan Keterangan yang dicantumkan pada label Ketentuan tentang nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat, tanggal kadaluarsa, nomor pendaftaran, kode produksi, kandungan gizi Pelabelan pangan olahan tertentu

5 Fungsi Pelabelan : Identifikasi produk Membantu penjualan produk
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Fungsi Pelabelan : Identifikasi produk Membantu penjualan produk Pemenuhan peraturan perundang-undangan

6 1. Fungsi Identifikasi Memberikan informasi kepada konsumen tentang :
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 1. Fungsi Identifikasi Memberikan informasi kepada konsumen tentang : bahan yang dikemas, cara menggunakan produk cara menangan produk, tanggal kadaluarsa, komposisi produk, ukuran, volume, bobot, siapa produsennya, Lokasi produksi, customer service, cara penanganan kemasan bekas, identifikasi persyaratan lingkungan

7 2. Fungsi Membantu Penjualan Produk
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 2. Fungsi Membantu Penjualan Produk kemasan menjadi promosi bagi produk aspek pemasaran : menarik perhatian : warna, bentuk, merk, foto/gambar, tata letak daya tarik praktis : mudah dibuka/ ditutup, volume yang sesuai, dapat digunakan kembali, dapat diisi ulang

8 3. Fungsi Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 3. Fungsi Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan Komposisi label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan tersebut; Tidak boleh menyesatkan konsumen; Label halal dapat dipertanggungjawabkan Tanggal kadaluarsa harus benar; Nomor registrasi sertifikasi produksi

9 Keterangan Minimum pada Label
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Keterangan Minimum pada Label Nama produk Daftar bahan yang digunakan Berat bersih Nama & alamat yang memproduksi atau memasukkan ke Indonesia Keterangan halal, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa Nomor P-IRT

10 Isi Iklan Pangan memuat keterangan yang benar dan jelas
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Isi Iklan Pangan Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 memuat keterangan yang benar dan jelas tidak menyesatkan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan tidak menjelek-jelekan produk lain tidak menyatakan pangan berfungsi sebagai obat

11 Sanksi Pelanggaran peringatan secara tertulis;
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Sanksi Pelanggaran Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 peringatan secara tertulis; larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran; pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; penghentian produksi untuk sementara waktu; pengenaan denda paling tinggi Rp ,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.

12 Terima Kasih AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA Terima Kasih


Download ppt "PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google