Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI"— Transcript presentasi:

1 BIMBINGAN TEKNIS TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATANFUNGSIONAL RUMPUN JABATAN KESEHATAN
BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JL. RAYA CIRACAS NO. 36 JAKARTA TIMUR 13730 TELP. (021) , , Fax. (021) 1

2 DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL
UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN (Aparatur Sipil Negara); UU Nomor 23 Tahun 1992 ttg Kesehatan; PP Nomor 16 Tahun 1994 ttg Jabatan Funsional PNS; PP Nomor 21 Tahun 2014 ttg Pemberhentian PNS yang mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional; PP Nomor 7 Tahun 1977 ttg Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah; PP Nomor 32 Tahun 1996 ttg Tenaga kesehatan; PP Nomor 99 Tahun 2000 ttg Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002 PP Nomor 97 Tahun 2000 ttg Formasi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 54 tahun 2003; KEPRES Nomor 87 Tahun 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional PNS 2

3 RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL ADALAH :
Rumpun Jabatan Fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional penerapan ilmu pengetahuan dan penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi. 3

4 RUMPUN JABATAN KESEHATAN
APOTEKER ASISTEN APOTEKER BIDAN DOKTER DOKTER GIGI DOKTER PENDIDIK KLINIS EPIDEMIOLOGI KESEHATAN ENTOMOLOG KESEHATAN FISIOTRAFIS FISIKAWAN MEDIS NUTRISIONIS OKUPASI TERAPIS 13. ORTOTIS PROSTETIS 14. PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT 15. PERAWAT GIGI 16. PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 17. PSIKOLOG KLINIS 18. RADIOGRAFER 19. SANITARIAN 20. TEKNISI ELEKTROMEDIS 21. TEKNISI GIGI 22. TEKNISI TRANSFUSI DARAH 23. TERAPIS WICARA 4

5 Penilaian Prestasi Kerja bagi pejabat Fungsional ditetapkan dengan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan tim penilai Tim Penilai dibentuk oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional atau Pimpinan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional, dan bertugas menilai Prestasi kerja Pejabat Fungsional. 5

6 ANGKA KREDIT ADALAH : Satuan Nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional 6

7 Susunan Keanggotaan Tim Penilai :
Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur Teknis Seorang Wakil Ketua merangkap anggota Sekretaris merangkap anggota Sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari pejabat fungsional rumpun kesehatan. 7

8 Syarat Keanggotaan Tim Penilai :
Serendah-rendahnya menduduki jabatan/pangkat setingkat dengan jabatan/pangkat dari pejabat fungsional yang dinilai; Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional; Dapat aktif melakukan penilaian; Secara teknis memahami prinsip penilaian, menyangkut : 1. Butir kegiatan 2. Satuan hasil 3. Unsur Utama/Penunjang 4. Angka Kredit kumulatif minimal 5. Secara keseluruhan memahami jabatan fungsional 8

9 Anggota Tim Penilai Masa Jabatannya 3 (tiga) tahun
Dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya Setelah menjabat 2 (dua) masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan 9

10 Ketua Tim Penilai berhak :
Mengusulkan pergantian anggota tim penilai yang berhalangan, sekurang-kurang 6 (enam) bulan atau pensiun kepada pejabat yang berwenang Mengangkat anggota tim penilai pengganti, apabila terdapat anggota tim penilai yang turut dinilai Kedudukan Tim Penilai : Tim Penilai Kementerian Tim Penilai Direktorat Jenderal Tim Penilai Provinsi Tim Penilai Kabupaten/Kota Tim Penilai Unit Kerja 10

11 Apabila suatu Institusi/Instansi belum dapat membentuk Tim Penilai karena tidak ada PNS yang memenuhi syarat keanggotaan, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit dapat dimintakan kepada Tim Penilai terdekat atau Tim Penilai setingkat lebih tinggi atau Tim Penilai Pusat 11

12 Tugas Tim Penilai : Melakukan penilaian Angka Kredit dalam membantu pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai tingkat kewenangannya; Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan fungsional itu sendiri Dalam menjalankan tugasnya Tim Penilai dituntut untuk : Profesional, tercemin dari jabatannya secara fungsional bertanggung jawab di bidang profesinya; Obyektif, tercermin ketika digantikannya anggota Tim Penilai yang ikut di Nilai; Kompeten, tercermin dalam penetapan Tim Penilai di luar jabatan fungsional mengarah pada kompetensinya; Mentalitas baik. 12

13 Fungsi Tim Penilai : Memverifikasi terhadap penilaian sementara yang dilakukan pejabat fungsional; Menentukan besarnya angka kredit yang diperoleh pejabat fungsional; Menyampaikan hasil rapat tim penilai kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, berupa angka kredit yang telah dituangkan dalam PAK; Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan jabatan fungsional; Melaporkan hasil pelaksanaan jabatan fungsional secara berkala dalam setiap penilaian; Merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang untuk : a. Menegur pejabat fungsional apabila dalam jangka waktu 4 (empat)tahun lebih sejak menduduki pangkat terakhir blm dpt mengumpulkan AK yg ditentukan utk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. Menegur pejabat fungsional apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatan tertinggi dalam jenjangnya blm dpt mengumpulkan AK sekurang-kurangnya 10 (sepuluh), atau 20 (dua puluh) dari unsur utama sesuai jenjang tertinggi jabatannya; c. Mengangkat kembali dalam jabatan fungsional; d. Memberhentikan dari jabatan fungsional e. Membebaskan sementara. 13

14 Sekretariat Tim Penilai :
Dipimpin seorang Sekretaris yang secara fungsional di jabat oleh pejabat di bidang kepegawaian Tugas Sekretariat Tim Penilai : Membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai dalam melakukan penilaian AK; Membuat resume penilaian awal lengkap dengan catatan yang diperlukan; Menyiapkan daftar usul penetapan angka kredit sesuai hasil verifikasi hasil penilaian sementara; Melaporkan permasalahan penilaian awal atas kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu; Mencatat dan membuat laporan hasil persidangan Tim Penilai; Menyiapkan penetapan angka kredit sesuai daftar usul penetapan angka kredit yang telah disepakati dalam persidangan Tim Penilai; Membantu Tim Penilai dalam menyiapkan dan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; Membantu Tim Penilai dalam menyiapkan surat peringatan bagi pejabat fungsional yg sdh waktunya diberi peringatan karena belum mengumpulkan angka kredit kumulatif yg ditentukan. 14

15 Fungsi Sekretariat Tim Penilai :
Menerima, mengadministrasikan dan mengagendakan usul penetapan angka kredit pejabat fungsional; Menyiapkan persidangan Tim Penilai; Melayani keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya; Mendokumentasikan hasil kerja tim penilai dan bukti prestasi kerja yang telah dinilai; MembantuTim Penilai dalam menuangkan hasil penilaian AK pejabat fungsional yang telah disepakati Tim Penilai dalam PAK; Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Penilai. Periode Penilaian : Sekurang-kurangnya 2 X setahun ( Januari dan Juli ) Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Januari untuk kenaikan pangkat April “ Ketentuan penilaian untuk kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat “ 15

16 Komponen terkait dlm penetapan AK
Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat/jabatan Pejabat yang berwenang menetapkan AK Tim Penilai Pejabat Kepegawaian Atasan Langsung Pejabat Fungsional 16

17 Pejabat Pengusul Pimpinan Unit Terkait Pejabat pembina Kepegawaian
Tim Penilai Sekretariat Tim penilai Dengan ketentuan Setelah menurut hitungan sementara memenuhi AK kumulatif Ditandatangani pimpinan unit kerja 17

18 Bukti Fisik / Lampiran SP Melakukan Kegiatan Pelayanan Kesehatan serta bukti fisiknya SP Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi serta bukti fisiknya SP Melakukan Kegiatan Penunjang serta bukti fisiknya Salinan atau Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yg disyahkan oleh pejabat yang berwenang 18

19 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pendidikan 1. Pendidikan formal dan mendapat gelar/ijazah 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan 3. Memperoleh STTPL atau Sertifikat Pelayanan Kesehatan 1. Penyembuhan penyakit 2. Pemulihan kesehatan akibat penyakit 3. Pembuatan catatan medik utk pasien rawat jalan dan inap 4. Pelayanan kesehatan lainnya utk masyarakat 5. Pembinaan peran serta masyarakat dlm rangka kemandirian di bidang kesehatan III. Pengabdian pada masyarakat 1. Pelaksanaan kegiatan bantuan/partisifasi kesehatan 2. Pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan 3. Pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu 19

20 IV. Pengembangan Profesi 1. Pembuatan karya tulis/ilmiah
2. Penerjemahan/penyaduran buku & bahan-bahan lain 3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk teknis di bidang kesehatan 4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan Penunjang tugas 1. Pengajar/pelatih 2. Seminar, lokakarya 3. Keanggotaan organisasi profesi 4. Keanggotaan tim penilai 5. Perolehan penghargaan/tanda jasa 6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya 20

21 ANGKA KREDIT KUMULATIF
Jumlah AK Kumulatif Minimal yang harus dipenuhi setiap PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Jafung adalah : Paling rendah 80 % AK berasal dari Unsur Utama dan Paling tinggi 20 % AK berasal dari Unsur Penunjang 21

22 SATUAN HASIL Hasil yang diperoleh dalam melakukan suatu kegiatan yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik untuk melakukan penilaian AK Contoh : Sertifikat, 10 Pasien, Jenasah, Tiap 10 kali, tiap kasus, tiap 8 jam, buku, naskah, makalah, karya, jam kegiatan, rencana, tindakan, penghargaan, gelar dll 22

23 LANGKAH-LANGKAH PENGUMPULAN AK
Membuat inventarisasi bulanan - Mengumpulkan bukti fisik 2. Membuat Srt Pernyataan Melakukan kegiatan : - Pelayanan kesehatan - Pengabdian pada masyarakat - Pengembangan profesi - Penunjang tugas - Telah mengikuti pendidikan dan peltihan 3. Menyusun DUPAK 4. Membuat Resume 5. Membuat surat pengusulan utk dilakukan penilaian

24 24 RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA
LAMPIARN I : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, NOMOR 139/KEP/M.PAN/11/2003 TANGGAL 7 Nopember 2003 RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 I. PENDIDIKAN A. endidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah Dokter Doktor Ijazah 150 200 Semua Jenjang B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Lamanya lebih dari 960 jam Lamanya antara 641 – 960 jam Lamanya antara 481 – 640 jam Lamanya antara 161 – 480 jam Lamanya antara 81 – 160 jam Lamanya antara 30 – 80 jam Sertifikat 15 9 II. PELAYANAN KESEHATAN Penyembuhan Penyakit Melakukan pelayanan medik umum a. Rawat Jalan Tingkat Pertama b. Konsul Pertama Melakukan Pelayanan Spesialistik a. Rawat Jalan Tingkat pertama 3. Melakukan pelayanan spesialis konsultan Tiap 10 pasien 0,016 0,022 0,03 0,04 0,06 0,08 Dokter Petama Dokter Muda Dokter Madya Dokter Utama 24

25 25 1 2 3 4 5 6 7 4. Melakukan tindakan khusus oleh Dokter Umum
a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks Tingkat I d. Kompleks Tingkat II e. Kompleks Tingkat III Tiap 10 pasien 0,05 0,1 0,3 0,6 Dokter Pertama Dokter pertama Dokter Muda Dokter Madya Dokter Utama 5. Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan 6. Melakukan Tindakan medik spesialistik konsultan 7. Melakukan tindakan darurat medik/P3K 8. Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap Tiap 10 pas ien 0,06 0,09 0,13 0,04 0,07 0,4 0,02 0,03 25

26 26 UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 II. PELAYANAN KESEHATAN B. Pemulihan Kesehatan akibat Penyakit Melakukan pemulihan mental a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II Melakukan Pemulihan fisik Tiap 10 pasien 0,014 0,03 0,08 0,1 0,05 0,3 0,4 0,02 0,04 0,07 0,09 Dokter Petama Dokter Muda Dokter Madya Dokter Utama Dokter pertama Dokter muda C. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit Melakukan pemeliharaan kesehatan Ibu Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 3. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 5. Melakukan pelayanan KB 6. Melakukan penyuluhan medik Laporan 0,008 0,016 0,06 0,2 0,6 0,8 Dokter pertam 26

27 27 UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 D. E. Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat Membuat catatan medik pasien rawat inap 2. Membuat catatan medik pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 3. Menguji kesehatan a. Menguji kesehatan individu b. Menjadi Tim Penguji Kesehatan 4. Melakukan Visum et Repertum a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang Tiap 10 pasien Tiap 10 kasus Tiap Jenazah 0,02 0,04 0,06 0,08 0,01 0,05 0,07 0,09 0,1 0,03 Dokter Petama Dokter Muda Dokter Madya Dokter Utama Dokter pertama Dokter muda 27

28 28 UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 c. Kompleks Tingkat I d. Kompleks Tingkat II Tiap 10 pasien Tiap Jenazah 0,05 0,1 0,03 0,04 Dokter Pertama Dokter Muda Dokter Madya Dokter utama 5. Menjadi Saksi ahli Tiap kali 0,005 0,01 0,015 0,02 Dokter Utama 6.Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 0,06 0,08 7. Melakukan Otopsi : a. Tampa pemeriksaan laboratorium b. Dengan pemeriksaan laboratorium Tiap kasus 0,09 0,12 8. Melakukan Tugas Jaga a. Panggilan / on Call 0,006 0,012 0,018 0,024 28

29 29 UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 F. Pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan b. Di Tempat / RS c. Sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/ daerah penyakit menular 10. Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan Sederhana Sedang Kompleks Kompleks Tingkat I Tiap 8 jam Tiap kali Tiap tahun Tiap 10 kali 0,08 0,16 0,24 0,32 0,02 0,03 0,04 0,05 Dokterertama Dokter Muda Dokter Madya Dokter Utama Dokter Pertama Semua jenjang Dokter pertama III. PENGABDIANNPADAMASYA - RAKAT Pelaksanaan kegiatan bantuan /partisipasi kesehatan Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olah Raga) 0,5 0,25 B. Pelaksanaan tugas lapangan di bidang Kesehatan Mengamati penyakit/wabah di lapangan Supervisi bidang kesehatan C. Pelaksanaan penanggulangan penyakit /wabah tertentu Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu : Sebagai Ketua Sebagai Anggota 29

30 30 UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 IV. PENGEMBANGAN PROFESI Pembuatan karya tulis / karya ilmiah di bidang kesehatan Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk : Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian dalam bentuk : Buku Makalah Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan dalam bentuk : Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional 4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan dalam bentuk : Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kesehatan yang disebar luaskan melalui media massa Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah Naskah Karya 12,5 8 7,5 3,5 2,5 Semua jenjang 30

31 31 UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 B. Penerjemah/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk : Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2. Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk : Buku Naskah 3,5 1,5 Semua jenjang V. PENUNJANG TUGAS DOKTER A. Pengajar/pelatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan Mengajar / melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai 2 jam pelajaran 0,030 B. Peran serta dalam seminar / lokakarya dalam bidang kesehatan Mengikuti seminar / lokakarya sebagai : a. Pemrasaran b. Pembahas / mederator / narasumber c. Peserta Mengikuti / berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai : Ketua Anggota Kali C. Keanggotaan dalam Organisasi profesi Dokter Menjadi anggota Organisasi profesi Dokter sebagai : Pengurus Tahun 0,75 D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Menjadi Anggota Tim Penilai setiap tahun, sebagai : Ketua / wakil ketua 31

32 PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 E. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai dalam bidang tugasnya : Doktor Pasca Sarjana Sarjana / Diploma IV Ijazah / Gelar 15 10 Semua jenjang Semua Jenjang F. Perolehan Piagam Kehormatan Memperoleh Penghargaan / Tanda Jasa Satya Lancana Karya Satya : a. 30 (tiga puluh) tahun b. 20 (dua puluh ) tahun c. 10 (sepuluh) tahun 2. Memperoleh Gelar Kehormatan Akademis Penghargaan Gelar Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 2003 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 32

33 33 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 139/KEP/M.PAN/11/2003 TANGGAL 7 Nopember 2003 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT DOKTER NO UNSUR PERSEN TASE DOKTER PERTAMA MUDA MADYA UTAMA % III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I UNSUR UTAMA : PENDIDKAN PELAYANAN KESEHATAN PENGEMBANGAN PROFESI > % 120 160 240 320 440 560 680 840 II UNSUR PENUNJANG : KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAYANAN TUGAS DOKTER < % 30 40 60 80 110 140 170 210 JUMLAH 100 % 150 200 300 400 550 700 850 1.050 33

34 34 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 94/KEP/M.PAN/11/2001 TANGGAL 7 Nopember 2001 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PERAWAT AHLI NO UNSUR PERSEN TASE PERAWAT PERTAMA PERAWATMUDA PERAWAT MADYA % III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA : PENDIDKAN PELAYANAN KESEHATAN PENGEMBANGAN PROFESI > % 80 120 160 240 320 440 560 II UNSUR PENUNJANG : KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAYANAN TUGAS DOKTER < % 20 30 40 60 110 140 JUMLAH 100 % 100 150 200 300 400 550 700 34

35 35 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 94/KEP/M.PAN/11/2001 TANGGAL 7 Nopember 2001 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PERAWAT TRAMPIL NO UNSUR PERSEN TASE PERAWAT PELAKSANA PEMULA PERAWAT PELAKSANA PERAWAT PELAKSANA LANJUTAN PERAWAT PENYELIA % II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UNSUR UTAMA : PENDIDKAN PELAYANAN KESEHATAN PENGEMBANGAN PROFESI > % 20 32 48 64 80 120 160 240 II UNSUR PENUNJANG : KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAYANAN TUGAS DOKTER < % 5 8 12 16 30 40 60 JUMLAH 100 % 25 100 150 200 300 35

36 PENETAPAN ANGKA KREDIT BERSIFAT FINAL
Artinya : Tidak dapat diajukan keberatan oleh PNS ybs oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara teliti, obyektif, total dan komitmen Besaran AK Jafung Pemula = 15 Pelaksana = 20 Pelaksana Lanjutan = 50 Penyelia = 100 Pertama = 50 Muda = 100 Madya = 150 Utama = 200 36

37 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENILAIAN
Tidak boleh menambah kegiatan dalam unsur-sub unsur, butir-sub butir kegiatan termasuk penyetaraan kegiatan Kegiatan yang dapat dinilai adalah kegiatan sesuai dengan rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan masing-masing Pejabat fungsional yang menduduki pangkat/jabatan tertinggi wajib mengumpulkan AK < 10 dari UU utk JF Terampil dan < 20 s/d 25 UU utk JF Ahli Penilaian Ijazah harus dibedakan antara Ijazah yang sesuai dengan Kompetensi dan Ijazah yang tidak sesuai dengan Kompetensi 37

38 Catatan / Inventarisasi Harian/Bulanan
Catat semua kegiatan yang dilakukan, berisikan Uraian kegiatan, tanggal, satuan hasil, jumlah volume kegiatan, AK, dan jumlah AK Simpan bukti fisiknya (bila ada) Tanda tangan/paraf atasan langsungnya (Pejabat yang mengetahui bahwa saudara telah melakukan kegiatan tsb) 38

39 CATATAN/INVENTARISASI BULANAN
: …………. Tahun ……….. N a m a …………………………… N I P …………………………... NO Kode Kegiatan Uraian Kegiatan Tanggal Satuan hasil Jumlah AK JML Ket Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. II.A.I.b Konsul Pertama 2 s/d 6 Nop 2013 Tiap 10 pasien 10 0,168 1,68 Terlampir 2. II.A.2.a Rawat Jalan Tingkat Pertama 12 s/d 17 Feb 2013 250 0,040 Jakarta, ……………………….. Kepala, ………………………… (Nama) NIP. ……………………………. 39

40 ATASAN LANGSUNG ADALAH PEJABAT YANG MEMBERIKAN KETERANGAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT FUNGSIONAL SEBAGAI BAWAHAN SURAT KETERANGAN SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN 40

41 SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN
SURAT YANG MENYATAKAN TELAH MELAKUKAN/MELAKSANAKAN KEGIATAN DALAM KURUN WAKTU TERTENTU THDP KEGIATAN SUB UNSUR TERTENTU YG DILAKUKAN SESUAI URUTAN TANGGAL YG MENCANTUMKAN URAIAN KEGIATAN, TANGGAL, SATUAN HASIL, JUMLAH VOLUME KEGIATAN, JUMLAH AK DAN KETERANGAN YG DIKETAHUI ATASAN LANGSUNG 41

42 SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN
Yang berytanda tangan dibawah ini : Nama : …………………………………………. NIP Pangkat/Golongan Ruang ………………………………………….. Jabatan Unit Kerja Menerangkan dibawah: Nama : …………………………………………. NIP Pangkat/Golongan Ruang ………………………………………….. Jabatan Unit Kerja NO Kode Kegiatan Uraian Kegiatan Tanggal Satuan hasil Jumlah AK JML Ket/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. II.A.I.b Konsul Pertama 2 s/d 6 Nop 2013 Tiap 10 pasien 10 0,168 1,68 Terlampir 2. II.A.2.a Rawat Jalan Tingkat Pertama 12 s/d 17 Feb 2013 250 0,040 Jakarta, ……………………….. Atasan Langsung (Nama) NIP. ……………………………. 42

43 PEMBEBASAN SEMENTARA Dokter Pertama (III/b) s/d Dokter Utama (IV/d), apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki Pangkat terakhir tdk dapat mengumpulkan AK yg ditentukan utk KP setingkat lebih tinggi Dokter Utama (IV/e), dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki Pangkat Jabatannya tdk dpt mengumpulkan AK sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) dari Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Profesi Dijatuhi HD tkt sedang atau berat (penurunan pangkat) Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Dokter CLTN, kecuali utk persalinan keempat dan seterusnya TB lebih dari 6 (enam) bulan 43

44 PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari JF tdk dapat mengumpulkan AK yg ditentukan utk KP setingkat lebih tinggi Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari JF tdk dpt mengumpulkan AK yg ditentukan Dijatuhi HD tkt sedang atau berat (penurunan pangkat) 44

45

46

47

48

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66 SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT
TERIMA KASIH SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT


Download ppt "BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google