Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Splash Hotel Jumat, 9 Mei 2014 Kerjasama Antar Lembaga Keagamaan Untuk Mewujudkan KUB di Provinsi Bengkulu Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Disampaikan Dalam Orentasi Rohaniawan Kristen Provinsi Bengkulu Tahun 2014

2 Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd
Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988  S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MA Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong ( ) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)

3 Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
“Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.

4 Misi Kementerian Agama (Pemerintah)
Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Peningkatan Kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa

5 Dasar Hukum Terkait KUB
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

6 Dasar Hukum Terkait KUB (Tingkat Provinsi)
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Provinsi Bengkulu

7 Perhatian Pemerintah Terhadap KUB Sanggat Tinggi Sebab Kerukunan Antara Umat Beragama Menjadi Hal Yang sangat Penting karena rawan menimbulkan konflik !!!!

8 KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA, TERJADI DI KARENAKAN BEBERAPA HAL
Pemahaman terhadap peraturan dan perundag-undangan yang masih rendah Tingkat kesadaran hukum masyarakat masih kurang Solidaritas antar umat beragama belum terbangun dengan baik Penyelesaian setiap masalah tidak mengedepankan penyelesaian secara hukum formal atau cenderung bertindak destruktif dan membawa issu agama seperti Kristenisasi dan islamisasi indonesia. Nasionalisme dan jiwa kebangsaan yang belum terbentuk oleh masyarakat oknum tertentu.

9 6. Kurangnya kerjasama sosial yang melibatkan antar umat beragama seperti dalam upcara perkawinan , upacara kematian, pembukaan lahan/ sawah, pembangunan sarana dan prasarana umum. 7.Jarang sekali bahkan tidak perna saling kunjung para tokoh agama baik ke gereja maupun ke mesjid, seperti dalam acara pertemuan antar tokoh dan acara biasa. 8.Faktor misi dakwah, yang seharusnya menekankan kemanusiaan dan pemberdayaan umat, malah menyimpang ke hal-hal yang provokatif.

10 BAGAIMANA KERJASAMA Antar Lembaga Keagamaan Untuk Mewujudkan KUB di Provinsi Bengkulu

11 Sekilas P e n g e r t i a n Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

12 Tujuan Lembaga Keagamaan di Indonesia
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan masing-masing umat beragama.

13 Macam-Macam Lembaga Keagamaan Di Indonesia
Islam    : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kristen : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Hindu   : Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Budha  : Perwakilan Umat Buhda Indonesia (WALUBI)

14 Peran Lembaga Keagamaan
Lembaga keagamaan yang ada di Indonesia pada umumnya berperan sebagai berikut: Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama umat yang bersangkutan. Memelihara dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat yang bersangkutan.

15 Lanjutan..... 4. Mewakili umat dalam berdialog dan mengembangkan sikap saling menghormati serta kerjasama dengan umat beragama lain. 5. Menyalurkan aspirasi umat kepada pemerintah dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada umat. 6. Wahana silaturrahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan.

16 Keagamaan Ketakwaan Imbasnya Masyarakat Negara Lembaga Keagamaan
Umat Beragama Meningkatkan Keagamaan Ketakwaan Imbasnya Masyarakat Negara

17 Contoh Kerjasama Lembaga Keagamaan dalam KUB

18 Lembaga-lembaga keagamaan perlu diupayakan untuk membina rasa pemeluknya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Umat yang taqwa akan melahirkan manusia-manusia yang baik dan beriman sehingga tercipta warga negara yang tahu hak dan kewajibannya baik sebagai makhluk individu mapun makhluk sosial. 

19 Apabila ketentraman menjalankan ibadah sudah baik, dengan sendirinya kepentingan umum akan tercipta, tidak akan terjadi kegaduhan, keributan, dan saling menyalahkan. Selanjutnya keamanan, kedamaian dan ketenangan dalam masyarakat akan terbina dengan baik.

20

21 Wassalamu’Alaikum Wr.Wb
Aduhai manis senyum neng Maya Semakin manis semakin dikasih Selesailah persentasi saya Cukup sekian dan terima kasih Wassalamu’Alaikum Wr.Wb


Download ppt "Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google