Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)"— Transcript presentasi:

1

2 MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
Oleh SANTI IKMA 2011/

3 PENGERTIAN DASAR HUKUM KARAKTER MACAM-MACAM SYARAT KEBERHASILAN

4 Pengertian BACK forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”

5 BACK Dasar Hukum UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 66/2007 tentang Pemerintahan Desa Permendagri No. 54 /2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Gubernur Jawa Timur No.39/2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 20/2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun

6 Karakter Demand Driven Process Bersifat inkusif Pandangan
BACK Demand Driven Process Bersifat inkusif Pandangan Proses berkelanjutan Bersifat “strategic thinking process” Bersifat partisipatif Kerjasama,pemahaman dan pengembangan Bersifat resolusi konflik

7 Macam-macam Musyawarah Rencana Pembangunan Warga (Muswar) Tingkat Rk/Rw Musyawarah Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes/Kel) Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)

8 Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)
Pengertian Tujuan Waktu dan tempat pelaksanaan Peserta Narasumber Penyelenggara Peran dan fungsi pelaku kegiatan Proses pelaksanaan Keluaran/out put Anggaran/pendanaan

9 Pengertian Musrenbang kecamatan adalah musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan, konfirmasi, klarifikasi, berbagai prioritas kegiatan berdasarkan hasil Musrenbang desa/kelurahan, program lintas desa/kelurahan, serta program internal kecamatan sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Program Kerja Kecamatan (RPTK).

10 Tujuan Membahas prioritas kegiatan hasil Musrenbang desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan Melakukan koordinasi, konfirmasi, klarifikasi usulan program tingkat kecamatan Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diusulkan pada forum SKPD.

11 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan dalam setiap tahun dilaksanakan pada minggu III dan IV bulan Februari setiap tahun anggaran, yang bertempat di aula/kantor kecamatan.

12 Peserta Berjumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, mewakili masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan lainnya yang terdiri dari: Unsur Muspika,seperti danramil dan kapolsek Unsur Pemerintah Kecamatan , seperti camat,sekretaris camat, para kasie kecamatan Unsur Desa/Kelurahan, seperti kepala desa, kepala kelurahan Unsur Masyarakat,seperti tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (karang taruna,pkk) Unsur Dinas Kesehatan, seperti puskesmas kecamatan

13 Narasumber Tim Panitia Anggaran Kabupaten (Bappeda)
Perwakilan SKPD Kabupaten Camat Anggota DPRD Kabupaten yang berasal dari Daerah Pemilihan (DP) kecamatan bersangkutan

14 Penyelenggara Camat sebagai penanggung-jawab kegiatan, yang dibantu oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota. Anggota penyelenggara Musrenbangcam bisa diambil dari warga masyarakat kecamatan yang komitmen dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Musrenbangcam.

15 Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan
Bappeda Sebagai koordinator pelaksana kegiatan musrenbangcam DPRD  Menjaring aspirasi masyarakat , Memaparkan hasil jaring aspirasi masyarakat Camat  Penanggung jawab Tim Penyelenggara  merencanakan keseluruhan kegiatan musrenbangcam Delegasi Desa/Kelurahan  Memberikan penjelasan/klarifikasi mengenai usulan program dari desa/kelurahan Peserta Lainnya  Memberikan masukan/pendapat/saran pada saat pembahasan

16 Proses Pelaksanaan Tahap Persiapan Batasan Pembahasan
Teknis Pelaksanaan - Tahap Persiapan -Tahap Pelaksanaan Persiapan Rapat Persiapan Dokumen

17 Keluaran/Out put dokumen Berita Acara yang berisi : 1). Usulan program/kegiatan per bidang 2). Tim Delegasi untuk forum SKPD

18 Anggaran/Pendanaan Pendanaan dari kegiatan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan didanai oleh APBD Kabupaten. BACK

19 Syarat Keberhasilan Adanya komitmen politik yang tinggi
Penyelenggara musrenbang harus lembaga pemerintah daerah yang kredibel dan mempunyai kewenangan dan otoritas untuk mengambil keputusan Fasilitator harus memiliki keterampilan organisasi, analisis, dan berwawasan luas serta supel. Kriteria umum fasilitator mesti mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang tinggi

20


Download ppt "MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google