Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah"— Transcript presentasi:

1 Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Uidp management 14 – 15 Desember 2009

2 Latar Belakang Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan belum belum transparansi, partisipatif dan akuntabel Kas Daerah masih berfungsi seperti Bank Biaya Pemungutan Pajak/Retribusi masih tinggi. Belum ada alokasi anggaran pembangunan yang berpihak kepada Masyarakat miskin Masyarakat belum bisa mengakses berbagai data publik

3 Maksud dan Tujuan Reformasi
Adanya pembaharuan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berpihak kepada masyarakat miskin Adanya perubahan paradigma Kas Daerah Perubahan laporan keuangan daerah yang transparansi, partisipatif dan akuntabel. Biaya pemungutuan pajak/retribusi yang rendah. Tersedia akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai berbagai data publik

4 Output yang ingin dicapai
Adanya Rencana Tindak dalam Pembaharuan Pengelolaan Keuangan Daerah (RT-PPKD) Adanya Pengembangan Kelembagaan dan Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah. Adanya Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Daerah yang partisipatif Transparansi penggunaan anggaran pembangunan Pengelolaan pendapatan yang transparan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Adanya peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah Adanya Sistem Informasi Keuangan Daerah

5 Pembaruan PKD meliputi:
Regulasi, perda, peraturan Bupati/Walikota, SK Bupati Walikota. Perencanaan program/kegiatan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah (APBD). Implementasi, realisasi pelaksanaan kegiatan per anggaran.

6 Landasan Hukum PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperbarui dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007. PP No. 8/2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara Kepmenkeu No. 141/KMK.07/2001 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah UU No. 22/1999 diperbaharui UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 25/1999 yang diperbaharui dengan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

7 Latar Belakang Landasan Hukum
PP 58/2005 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

8 UU No.32/2004 Pasal 182 Pasal 194 Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah diatur dalam Perda yarg berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan. dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

9 UU No.33/2004 Pasal 69 : (1). Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. (2). RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rancangan APBD. (3). RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA SKPD. (4). Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 86 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10 Latar Belakang Landasan Hukum
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu fasilitas yang diselenggarakan oleh MenKeu untuk mengumpulkan, melakukan validasi, mengolah, menganalisis data, dan menyediakan informasi keuangan daerah dalam rangka merumuskan kebijakan dalam pembagian Dana Perimbangan, evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan RAPBN serta memenuhi kebutuhan statistik keuangan negara.

11 Tujuan penyelenggaraan SIKD
Membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah; Membantu menyediakan data dan informasi kepada Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) pada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; Membantu Menteri Keuangan dan instansi terkait lainnya dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan RAPBN, dan kebutuhan lain seperti statistik keuangan negara; dan Membantu Pemda dalam menetapkan kebijakan keuangan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), pemerintahan, dan pembangunan di Daerah.

12 Apa yang harus dilaksanakan Pemda
Penyusunan Rencana Tindak Pembaruan PKD (RT-PPKD), sebagai berikut: Persiapan perumusan dan rencana tindak PPKD Pengembangan kelembagaan dan landasan hukum PKD Perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah Peningkatan pengawasan keuangan atas manajemen dana publik Pelaksanaan transparansi di bidang keuangan daerah

13 Persiapan Perumusan dan Pelaksanaan RT-PPKD
Penerbitan SK Walikota/Bupati tentang pembentukan atau penunjukkan Tim Koordinator Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah. Penerbitan SK atau Peraturan Walikota/Bupati tentang RT-PPKD.

14 Susunan keanggotaan Tim Koordinator
(a) Bagian Keuangan/ Badan Pengelola Keuangan Daerah; (b) Dinas Pendapatan Daerah; (c) Bawasda/Inspektorat; (d) Bappeda; dan (e) Dinas Infokom/Humas

15 Tugas dan Tanggung Jawab Tim Koordinator
Memfasilitasi perumusan dan penerbitan Perda mengenai Pokok-pokok PKD sesuai dengan PP No. 58/2005 Memfasilitasi perumusan dan penerbitan serta penerapan SK atau Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur PKD kepada Bagian Keuangan/BPKD dan seluruh instansi Pemda Mengkaji ulang penerapan sistem dan prosedur PKD di Bagian Keuangan/ BPKD dan seluruh instansi Pemda Melakukan perbaikan/penyempurnaan sistem dan prosedur PKD berdasarkan hasil kajian serta hasil pemeriksaan BPK, BPKP dan Bawasda/Inspektorat Mengkoordinasikan publikasi: APBD dan perubahannya telah disetujui DPRD Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Laporan Keuangan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah

16 Pengembangan Kelembagaan dan Landasan Hukum PKD
Penerbitan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat aspek pembaruan pengelolaan keuangan daerah, yaitu: perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, akuntasi dan pertanggungjawaban serta pemeriksaan. Penerbitan SK atau Peraturan Walikota/Bupati tentang Kebijakan, Sistem dan Prosedur Penyiapan dan Pelaksanaan APBD

17 Perda Pokok-Pokok PKD Struktur kelembagaan unit pengelola keuangan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Jenis kegiatan disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang ada di daerah, misalnya kegiatan belanja disesuaikan dengan kewenangan daerah masing-masing. Pendapatan setiap daerah berbeda-beda. Prosedur untuk masing-masing jenis pendapatan dapat diatur apakah melalui persetujuan dengan dprd atau didelegasikan kepada kepala daerah dalam bentuk peraturan bupati/walikota.

18 SK Bupati/Walikota tentang Kebijakan, Sistem dan Prosedur APBD
Prosedur untuk seluruh siklus menyeluruh dari semua jenis transaksi keuangan daerah Struktur rekening yang sudah diatur secara rinci dalam Permendagri 13/2006 dan perubahannya Alur pemrosesan dan pencatatan (pendokumentasian) transaksi keuangan untuk setiap SKPD Prosedur (tata cara) pendokumentasian, yaitu: standar pengisian jurnal transaksi keuangan dan jenis formulir yang dipergunakan. Jenis-jenis laporan yang harus dibuat untuk setiap alur transaksi keuangan, proses penyampaian laporan dan periodenya.

19 Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Daerah
Pengalokasian minimal 5-10% dari total anggaran tahunan untuk membiayai/ mendukung usulan program/ kegiatan pembangunan yang diidentifikasi dalam perencanaan pembangunan partisipatif melalui serangkaian musyawarah Unit Daerah Kerja Pembangunan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan (musrenbang). Memasukan seluruh pendapatan publik ke dalam anggaran dan ditetapkan oleh SK Walikota/Bupati. Semua nomor rekening bank pemerintah hanya dapat dibuka dengan otoritas dari Kepala Daerah. Semua Kepala Unit Kerja akan menyerahkan laporan bulanan yang menerangkan nama, lokasi dan saldo semua rekening bank dengan nama Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk Pelaksanakan langkah-langkah kegiatan sesuai dengan Perda Pokok-pokok PKD yang telah disusun, termasuk: a). Prosedur dan kriteria yang spesifik untuk penggunaan belanja tidak tersangka b). Pejabat Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk membuat revisi di dalam alokasi anggaran atau target anggaran hingga batas otorisasi sesuai peraturan yang berlaku

20 Peningkatan Pengawasan Keuangan atas Manajemen Dana Publik
Efisiensi sistem pengumpulan pendapatan Penyempurnaan sistem pengendalian keuangan melalui rekonsiliasi rekening kas termasuk catatan akuntabilitas daerah, rekening bank dan bukti sementara pengumpulan kas; Menghentikan praktik Kas Daerah di tempat yang sama dengan BPD; Instansi pengelolaan keuangan daerah harus bertanggungjawab terhadap penerbitan SPM dan cek; Kas daerah tidak boleh menerima, membayar, atau memegang uang tunai.

21 Pelaksanaan Transparansi di Bidang Keuangan Daerah
Pemda akan menyelesaikan/mempublikasikan informasi keuangan atau realisasi anggaran triwulanan selambat-lambatnya dua bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan. Detil anggaran, informasi program, laporan keuangan/realisasi anggaran, laporan audit tahunan dan laporan tindak lanjut hasil audit dari unit auditor dapat diketahui/diakses oleh masyarakat luas. DPRD dapat mengakses laporan Bawasda /Inspektorat

22 Indikator Keberhasilan
No Kegiatan Keluaran (Output) Hasil (Outcome) 1 Pembentukan Tim Koordinator Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah SK Bupati/Walikota Terbentuknya Tim Koordinator Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah 2 Penyusunan SK /Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Tindak Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah SK / Peraturan Bupati/Walikota Tersusunnya Rencana Tindak Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah 3 Penerbitan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat aspek pembaruan pengelolaan keuangan daerah Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat aspek pembaruan pengelolaan keuangan daerah Sistem perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, dan 5-10% berpihak kepada masyarakat miskin. Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel. Sistem akuntasi dan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Sistem pemeriksaan yang transparan dan dapat diakses oleh DPRD.

23 Indikator Keberhasilan
No. Kegiatan Keluaran (Output) Hasil (Outcome) 4 Peningkatan pengawasan keuangan atas manajemen dana publik Efisiensi sistem pengumpulan pendapatan Meningkatnya PAD 5 Pengadaan Sistem Informasi Keuangan Daerah Sistem Informasi Keuangan Daerah Transparansi Laporan Keuangan Daerah Masyarakat dapat mengakses data keuangan daerah Pemerintah dapat menilai kinerja keuangan Pemda. Perolehan DAU lebih akurat.

24 Terima Kasih


Download ppt "Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google