Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TORT Tort = Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan praktek di Indonesia diselesaikan dengan lex loci delictie Di banyak negara, dimana defamation case.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TORT Tort = Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan praktek di Indonesia diselesaikan dengan lex loci delictie Di banyak negara, dimana defamation case."— Transcript presentasi:

1 TORT Tort = Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan praktek di Indonesia diselesaikan dengan lex loci delictie Di banyak negara, dimana defamation case (pencemaran nama baik) terjadi, kasus ini tidak dikategorikan pencemaran, namun kisah nyata yang berdasar pada kode etik standar jurnalisme (ethics code - press standard) Di negara-negara common law, kita dapat melihat dengan jelas legal reasoning dari hakim – kebalikan dengan di Indonesia Contoh : perkara Suharto vs Times nyatanya pake lex fori. Berbeda dengan kasus garuda yang memang pake lex loci delictie

2 PENYELESAIAN TORT Lex loci delictie Lex fori Kombinasi 1 & 2
Proper law of tort – the most just (not depend on coincident) – yang paling adil

3 The proper law of tort Babcock vs Jakson
Paling tidak ada 3 alasan mengapa pengadilan tidak menggunakan lex loci delictie. Jika mereka menggunakan lex loci delictie, maka pengadilan harus menggunakan hukum Canada Penggugat / Claimant & Tergugat / defendant, semuanya adalah is New Yorker Mereka hanya berencana melakukan weekend trip, tidak untuk tinggal lama di Canada

4 The proper law of tort Tergugat / Defendant ingin Pengadilan NY menggunakan hukum Canada (lex loci delictie / canadian law = ada guess statute, free guess (the people who take a ride for free voluntarily, does not have right to claim compensation if there is accident). For the interest for canadian insurance, protection from fraud. To protect insurance company from fraudulence. Tidak tepat diberlakukan lex loci delictie, karena yang terbanyak adalah NY interest.


Download ppt "TORT Tort = Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan praktek di Indonesia diselesaikan dengan lex loci delictie Di banyak negara, dimana defamation case."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google